Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Analis Meteorologi dan Klimatologi, Analis Geofisika, Pengelola Instrumentasi MKG, dan Pranata MKG diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional.
(2) Analis Meteorologi dan Klimatologi, Analis Geofisika, Pengelola Instrumentasi MKG, dan Pranata MKG yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Analis Meteorologi dan Klimatologi, Analis Geofisika, Pengelola Instrumentasi MKG, dan Pranata MKG.
(3) Pengangkatan kembali dalam Analis Meteorologi dan Klimatologi, Analis Geofisika, Pengelola Instrumentasi MKG, dan Pranata MKG sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika selama diberhentikan.
(4) Analis Meteorologi dan Klimatologi, Analis Geofisika, Pengelola Instrumentasi MKG, dan Pranata MKG yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan Analis Meteorologi dan Klimatologi, Analis Geofisika, Pengelola Instrumentasi MKG, dan Pranata MKG.
(5) Analis Meteorologi dan Klimatologi, Analis Geofisika, Pengelola Instrumentasi MKG, dan Pranata MKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(6) Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi, Jabatan Fungsional Analis Geofisika, Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG, dan Jabatan Fungsional Pranata MKG dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
