Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi, Jabatan Fungsional Analis Geofisika, Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG, dan Jabatan Fungsional Pranata MKG ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi: a. Analis Meteorologi dan Klimatologi, Analis Geofisika, dan Pengelola Instrumentasi MKG untuk jenjang ahli madya; b. Analis Meteorologi dan Klimatologi, Analis Geofisika, dan Pengelola Instrumentasi MKG untuk jenjang ahli muda; c. Analis Meteorologi dan Klimatologi, Analis Geofisika, dan Pengelola Instrumentasi MKG untuk jenjang ahli pertama; d. Pranata MKG untuk jenjang Penyelia; e. Pranata MKG untuk jenjang Mahir; dan f. Pranata MKG untuk jenjang Terampil. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi, Jabatan Fungsional Analis Geofisika dan Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG untuk jenjang ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri. (3) Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi, Jabatan Fungsional Analis Geofisika, Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG, dan Jabatan Fungsional Pranata MKG dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda