Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi, Jabatan Fungsional Analis Geofisika, Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG, dan Jabatan Fungsional Pranata MKG dilakukan melalui:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
Koreksi Anda
