Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Angka Kredit yang telah diperoleh dari Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ditetapkan sebagai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi, Jabatan Fungsional Analis Geofisika, Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG, dan Jabatan Fungsional Pranata MKG untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan. (2) Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika yang melaksanakan tugas di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang telah mendapatkan persetujuan Menteri, ditetapkan sebagai kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi, Jabatan Fungsional Analis Geofisika, Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG, dan Jabatan Fungsional Pranata MKG, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda