Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PPK melakukan penyesuaian nomenklatur Jabatan Fungsional dengan ketentuan sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika Pertama menduduki dan disesuaikan nomenklatur menjadi Jabatan Fungsional: 1. Analis Meteorologi dan Klimatologi Ahli Pertama; 2. Analis Geofisika Ahli Pertama; atau 3. Pengelola Instrumentasi MKG Ahli Pertama, b. Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika Muda menduduki dan disesuaikan nomenklatur menjadi Jabatan Fungsional: 1. Analis Meteorologi dan Klimatologi Ahli Muda; 2. Analis Geofisika Ahli Muda; atau 3. Pengelola Instrumentasi MKG Ahli Muda, c. Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika Madya menduduki dan disesuaikan nomenklatur menjadi Jabatan Fungsional: 1. Analis Meteorologi dan Klimatologi Ahli Madya; 2. Analis Geofisika Ahli Madya; atau 3. Pengelola Instrumentasi MKG Ahli Madya, d. Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika Pelaksana menduduki dan disesuaikan nomenklatur menjadi Jabatan Fungsional Pranata MKG Terampil; e. Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika Pelaksana Lanjutan menduduki dan disesuaikan nomenklatur menjadi Jabatan Fungsional Pranata MKG Mahir; dan f. Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika Penyelia menduduki dan disesuaikan nomenklatur menjadi Jabatan Fungsional Pranata MKG Penyelia, dengan batas waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Koreksi Anda