Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi, Jabatan Fungsional Analis Geofisika, dan Jabatan Fungsional Pranata MKG dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:
a. cakupan dan karakter wilayah pelayanan;
b. bidang layanan;
c. potensi kebencanaan; dan
d. waktu pengamatan.
(2) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:
a. jumlah peralatan;
b. jenis peralatan;
c. tingkat teknologi peralatan dan sistem instrumentasi;
d. jumlah layanan database sistem instrumentasi; dan
e. tingkat kerawanan wilayah penempatan peralatan.
(3) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi, Jabatan Fungsional Analis Geofisika, Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG, dan Jabatan Fungsional Pranata MKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi, Jabatan Fungsional Analis Geofisika, Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG, dan Jabatan Fungsional Pranata MKG tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan.
Koreksi Anda
