Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jabatan Fungsional di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi; b. Jabatan Fungsional Analis Geofisika; c. Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG; dan d. Jabatan Fungsional Pranata MKG.
Koreksi Anda