Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Jabatan Fungsional di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi;
b. Jabatan Fungsional Analis Geofisika;
c. Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG; dan
d. Jabatan Fungsional Pranata MKG.
Koreksi Anda
