Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 3. Jabatan Fungsional di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pengelolaan meteorologi, klimatologi, geofisika. 4. Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, dan pengembangan informasi Meteorologi dan Klimatologi. 5. Jabatan Fungsional Analis Geofisika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan dan pengembangan informasi Geofisika. 6. Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengelolaan sistem operasional dan peralatan instrumentasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika. 7. Jabatan Fungsional Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata MKG adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan dukungan layanan informasi dan kegiatan teknis Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. 8. Pejabat Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi yang selanjutnya disebut Analis Meteorologi dan Klimatologi adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, dan pengembangan informasi Meteorologi dan Klimatologi. 9. Pejabat Fungsional Analis Geofisika yang selanjutnya disebut Analis Geofisika adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk untuk melakukan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan dan pengembangan informasi Geofisika. 10. Pejabat Fungsional Pengelola Instrumentasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut Pengelola Instrumentasi MKG adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengelolaan sistem operasional dan peralatan instrumentasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika. 11. Pejabat Fungsional Pranata Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut Pranata MKG adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan dukungan layanan informasi dan kegiatan teknis Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. 12. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 13. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 14. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 15. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 16. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, atau Pejabat Fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 17. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja pegawai aparatur sipil negara. 18. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Analis Meteorologi dan Klimatologi, Analis Geofisika, Pengelola Instrumentasi MKG, dan Pranata MKG. 19. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Analis Meteorologi dan Klimatologi, Analis Geofisika, Pengelola Instrumentasi MKG, dan Pranata MKG sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan. 20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda