Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
7. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
8. Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Pejabat Fungsional Penata Laksana Barang yang untuk selanjutnya disebut Penata Laksana Barang adalah PNS yang diberikan tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang menjadi tugas Penata Laksana Barang meliputi perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara/Daerah.
11. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
12. Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
13. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D).
14. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
15. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
16. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang dapat dicapai oleh Penata Laksana Barang dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
17. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penata Laksana Barang sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
18. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja dan Angka Kredit Penata Laksana Barang.
19. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang pengelolaan BMN/D yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
20. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penata Laksana Barang baik perorangan atau kelompok di bidang pengelolaan BMN/D.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Hasil kerja Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Penata Laksana Barang Terampil, meliputi:
1. daftar kelengkapan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan tanah dan/atau bangunan;
2. daftar kelengkapan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan selain tanah dan/atau bangunan;
3. daftar kelengkapan rencana kebutuhan BMN/D pemeliharaan;
4. surat usulan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan;
5. daftar kelengkapan permohonan penggunaan BMN/D;
6. surat permohonan penggunaan BMN/D;
7. surat perjanjian penggunaan sementara BMN/D;
8. berita acara serah terima penggunaan BMN/D;
9. surat perjanjian penggunaan BMN/D untuk dioperasikan oleh pihak lain;
10. surat izin penghunian rumah negara;
11. daftar kelengkapan usulan sewa/pinjam pakai BMN/D;
12. surat usulan sewa/pinjam pakai BMN/D;
13. surat perjanjian sewa/pinjam pakai BMN/D;
14. berita acara serah terima akhir sewa/pinjam pakai BMN/D;
15. laporan perkembangan pelaksanaan sewa/pinjam pakai BMN/D;
16. laporan berakhirnya sewa/pinjam pakai BMN/D;
17. daftar kelengkapan usulan pemindahtanganan BMN/D berupa tanah dan/atau bangunan atau selain tanah dan/atau bangunan kurang dari 500 (lima ratus) unit;
18. daftar kelengkapan usulan pemindahtanganan BMN/D berupa selain tanah dan/atau bangunan 500 (lima ratus) sampai dengan 1.000 (seribu) unit;
19. daftar kelengkapan usulan pemindahtanganan BMN/D berupa selain tanah dan/atau bangunan lebih dari
1.000 (seribu) unit;
20. surat usulan pemindahtanganan BMN/D;
21. surat permohonan penjualan lelang BMN/D;
22. berita acara serah terima pemindahtanganan BMN/D;
23. naskah hibah BMN/D;
24. daftar kelengkapan usulan pemusnahan BMN/D berupa selain tanah dan/atau bangunan kurang dari 500 (lima ratus) unit;
25. daftar kelengkapan usulan pemusnahan BMN/D berupa selain tanah dan/atau bangunan 500 (lima ratus) sampai dengan 1.000 (seribu) unit;
26. daftar kelengkapan usulan pemusnahan BMN/D berupa selain tanah dan/atau bangunan lebih dari
1.000 (seribu) unit;
27. surat usulan pemusnahan BMN/D;
28. berita acara pemusnahan BMN/D;
29. laporan pelaksanaan pemindahtanganan/ pemusnahan BMN/D;
30. daftar kelengkapan usulan penghapusan BMN/D;
31. surat usulan penghapusan BMN/D;
32. laporan pelaksanaan penghapusan BMN/D;
33. nota dinas rekomendasi pengamanan dan pemeliharaan BMN/D;
34. laporan pelaksanaan tugas pengamanan administrasi BMN/D;
35. laporan pelaksanaan tugas pengamanan hukum BMN/D;
36. daftar transaksi BMN/D berupa aset tetap dan aset lainnya;
37. daftar transaksi BMN/D berupa persediaan;
38. daftar barang ruangan/daftar barang lainnya/kartu identitas barang;
39. laporan barang kuasa pengguna semesteran/tahunan;
40. berita acara
tingkat unit akuntansi Kuasa Pengguna Barang;
41. berita acara rekonsiliasi data BMN/D dengan Pengelola Barang;
42. berita acara opname fisik barang persediaan;
43. laporan persediaan;
44. laporan pelaksanaan kegiatan persiapan pelaksanaan inventarisasi BMN/D;
45. kertas kerja inventarisasi BMN/D;
46. laporan hasil inventarisasi BMN/D tingkat Kuasa Pengguna Barang;
47. laporan pelaksanaan tugas pemantauan dan penertiban BMN/D;
48. laporan pengawasan dan pengendalian BMN/D;
49. berita acara peminjaman BMN/D;
50. laporan pelaksanaan tugas konsultasi pengelolaan BMN/D; dan
51. laporan tindak lanjut rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan/Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
b. Penata Laksana Barang Mahir, meliputi:
1. lembar verifikasi dan validasi usulan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan tingkat wilayah;
2. lembar verifikasi dan validasi usulan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
3. lembar verifikasi dan validasi usulan rencana kebutuhan BMN/D pemeliharaan tingkat wilayah;
4. lembar verifikasi dan validasi rencana kebutuhan BMN/D pemeliharaan tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
5. surat usulan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan tingkat wilayah/ Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
6. lembar verifikasi dan validasi kelengkapan penggunaan BMN/D;
7. surat penerusan permohonan penggunaan BMN/D;
8. lembar verifikasi dan validasi dokumen usulan sewa/pinjam pakai BMN/D;
9. surat keputusan pelaksanaan sewa/pinjam pakai BMN/D;
10. surat penerusan permohonan sewa/pinjam pakai BMN/D;
11. lembar verifikasi dan validasi dokumen permohonan pemindahtanganan BMN/D;
12. surat penerusan permohonan pemindahtanganan BMN/D;
13. lembar verifikasi dan validasi dokumen permohonan pemusnahan BMN/D;
14. surat penerusan permohonan pemusnahan BMN/D;
15. lembar verifikasi dan validasi dokumen usulan penghapusan BMN/D;
16. surat penerusan permohonan penghapusan BMN/D;
17. lembar validasi mutasi/distribusi BMN/D;
18. laporan barang pengguna wilayah/ Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
19. laporan pelaksanaan tugas pemutakhiran dan rekonsiliasi data BMN/D dengan Pengelola Barang Wilayah;
20. berita acara pemutakhiran dan/atau rekonsiliasi data hasil inventarisasi dengan unit di bawahnya;
21. laporan pengawasan dan pengendalian BMN/D tingkat wilayah/ Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
22. laporan pelaksanaan tugas asistensi pengelolaan BMN/D unit di bawahnya;
23. lembar konsultasi pengelolaan BMN/D;
24. laporan pelaksanaan tugas koordinasi pengelolaan BMN/D Tingkat Wilayah/ Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; dan
25. laporan monitoring tindak lanjut rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan/Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; dan
c. Penata Laksana Barang Penyelia, meliputi:
1. lembar verifikasi dan validasi dokumen rencana kebutuhan BMN/D pengadaan tingkat Pengguna Barang;
2. lembar verifikasi dan validasi dokumen rencana kebutuhan BMN/D pemeliharaan tingkat Pengguna Barang;
3. surat usulan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan tingkat Pengguna Barang;
4. resume hasil pembahasan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah terkait reviu rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan tingkat Pengguna Barang;
5. rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan tingkat Pengguna Barang;
6. laporan pelaksanaan tugas penelaahan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan dengan Pengelola Barang;
7. lembar verifikasi dan validasi usulan penggunaan BMN/D;
8. surat persetujuan penggunaan BMN/D;
9. surat permohonan persetujuan penggunaan BMN/D;
10. lembar verifikasi dan validasi dokumen usulan sewa/ pinjam pakai BMN/D;
11. surat permohonan persetujuan sewa/pinjam pakai BMN/D;
12. lembar verifikasi dan validasi pemindahtanganan BMN/D;
13. surat persetujuan pemindahtanganan BMN/D;
14. surat permohonan persetujuan pemindahtanganan BMN/D;
15. lembar verifikasi dan validasi pemusnahan BMN/D;
16. surat persetujuan pemusnahan BMN/D;
17. surat permohonan persetujuan pemusnahan BMN/D;
18. lembar verifikasi dan validasi usulan penghapusan BMN/D;
19. surat persetujuan penghapusan BMN/D;
20. surat keputusan penghapusan BMN/D;
21. surat permohonan persetujuan penghapusan BMN/D;
22. laporan pelaksanaan tugas pengamanan hukum BMN/D;
23. lembar validasi mutasi/distribusi BMN/D tingkat Pengguna Barang;
24. laporan barang pengguna semesteran/tahunan;
25. laporan pelaksanaan tugas pemutakhiran dan rekonsiliasi data BMN/D dengan pengelola barang;
26. berita acara pemutakhiran dan rekonsiliasi data hasil inventarisasi dengan unit di bawahnya;
27. laporan pengawasan dan pengendalian BMN/D tingkat Pengguna Barang;
28. laporan konsolidasi hasil pengawasan dan pengendalian BMN/D tingkat Pengguna Barang;
29. laporan pelaksanaan tugas asistensi pengelolaan BMN/D pada unit di bawahnya;
30. lembar konsultasi pengelolaan BMN/D;
31. laporan pelaksanaan tugas koordinasi pengelolaan BMN/D tingkat Pengguna Barang; dan
32. laporan monitoring tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan/Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.