Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penilaian Kinerja Organisasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PKO dilakukan setiap tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Koreksi Anda