Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penilaian Kinerja Organisasi
Teks Saat Ini
(1) PKO terhadap Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan secara berjenjang oleh Tim PKO.
(2) Hasil PKO terhadap Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan ekspektasi pimpinan 1 (satu) level di atas entitas akuntabilitas kinerja yang dinilai.
Koreksi Anda
