Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penilaian Kinerja Organisasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PKO terhadap Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara/Lembaga dan Entitas Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b dilakukan oleh Kementerian.
Koreksi Anda