Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penilaian Kinerja Organisasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PKO dilakukan terhadap: a. Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara/ Lembaga; b. Entitas Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah; dan c. Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi.
Koreksi Anda