Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penilaian Kinerja Organisasi
Teks Saat Ini
PKO dilakukan terhadap:
a. Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara/ Lembaga;
b. Entitas Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah; dan
c. Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi.
Koreksi Anda
