Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penilaian Kinerja Organisasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang telah dan/atau hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur. 2. Kinerja Organisasi adalah gambaran tingkat pencapaian efektivitas organisasi untuk memenuhi tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam kurun waktu tertentu. 3. Penilaian Kinerja Organisasi yang selanjutnya disingkat PKO adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan pencapaian pelaksanaan program atau kegiatan atau aktivitas dalam mencapai tujuan dan sasaran organisasi. 4. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. 7. Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara/ Lembaga adalah kementerian negara/lembaga yang melakukan pencatatan, pengolahan, pengikhtisaran, dan pelaporan data Kinerja kementerian negara/lembaga. 8. Entitas Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pencatatan, pengolahan, pengikhtisaran, dan pelaporan data Kinerja pemerintah provinsi/kabupaten/kota. 9. Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi adalah unit instansi pemerintah yang melakukan pencatatan, pengolahan, pengikhtisaran, dan pelaporan data kinerja. 10. Tim Penilai Kinerja Organisasi selanjutnya disebut Tim PKO adalah pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan internal atau tim yang dibentuk oleh pimpinan Instansi Pemerintah untuk melakukan penilaian kinerja organisasi secara berjenjang.
Koreksi Anda