Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisifungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Penata Kadastral adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaanKadastralsesuai dengan peraturan perundang- undangan.
6. Pejabat Fungsional Penata Kadastral, yang selanjutnya disebut Penata Kadastral adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Penata Kadastral.
7. Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral adalah kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan dalam
rangka pendaftaran tanah, pemeliharaan data pendaftaran tanah, tematik dan penilaian tanah, serta kegiatan survei pengukuran dan pemetaan di bidang agraria, tata ruang, dan pertanahan lainnya.
8. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
9. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penata Kadastral dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
10. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penata Kadastral sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
11. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral.
12. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan Hasil Kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja pejabat fungsional dalam bentuk Angka Kredit Pejabat Fungsional.
13. Standar Kompetensi Penata Kadastral yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas Jabatan FungsionalPenata Kadastral.
14. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Penata Kadastral.
15. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penata Kadastral sebagai prasyarat
menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penata Kadastral.
16. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Penata Kadastral sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
17. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penata Kadastral baik perorangan atau kelompok di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral.
18. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata Kadastral yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kadastral sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Penata Kadastral Ahli Pertama, meliputi:
1. menyusun rancangan lokasi program survei;
2. menyiapkan informasi dasar berupa batas administrasi, toponimi, dan batas alam lainnya pada lokasi survei;
3. melakukan pengisian data atribut pada data spasial hasil deliniasi untuk peta kerja;
4. melaksanakan kontrol kualitas peta kerja kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
5. melakukan inventarisasi sebaran titik sampel di atas peta kerja kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
6. melakukan inventarisasi sebaran titik sampel di atas peta kerja kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
7. melakukan inventarisasi sebaran titik sampel di atas peta kerja kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
8. menyusun simbol/legenda pada peta kerja kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
9. menyusun simbol/legenda pada peta kerja kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
10. menyusun simbol/legenda pada peta kerja kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
11. menyusun layout peta kerja kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
12. menyusun layout peta kerja kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
13. menyusun pembagian area kerja kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
14. menyusun desain rancangan survei lapang kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
15. melakukan ekspos hasil perencanaan kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
16. melakukan pemilihan alat survei sesuai metode pelaksanaan survei;
17. melakukan verifikasi dan kalibrasi alat survei mekanik;
18. melakukan verifikasi dan kalibrasi alat survei optik;
19. menyusun rencana jalur terbang wahana nirawak/drone kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
20. memverifikasi peta kerja survei dengan area sampel kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
21. melakukan koordinasi dan penyuluhan kegiatan survei kadastral dengan unsur terkait desa/kelurahan;
22. melakukan dokumentasi visual lokasi sampel survei kadastral;
23. mewawancara narasumber di lapang dalam rangka mencari data sekunder;
24. mengolah data mentah hasil survei kadastral;
25. mengolah data tabulasi sementara pasca survei lapangan data survei fisik bidang tanah;
26. mengolah data tabulasi sementara pasca survei lapangan data survei sosial masyarakat;
27. menginventarisasi susunan arsip kegiatan survei kadastral;
28. melakukan alih media arsip kegiatan survei kadastral elektronik;
29. melakukan alih media arsip kegiatan survei kadastral nonelektronik;
30. melakukan koordinasi dan sosialisasi program pengukuran bidang tanah dengan instansi lain, perangkat desa, dan masyarakat;
31. memverifikasi data fisik dan alas hak permohonan pengukuran bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
32. memverifikasi data fisik dan alas hak permohonan pengukuran bidang tanah kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
33. memverifikasi data fisik dan alas hak permohonan pengukuran bidang tanah kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
34. menginventarisasi sebaran titik pengikatan kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
35. menginventarisasi sebaran titik pengikatan kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
36. menginventarisasi sebaran titik pengikatan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
37. menginventarisasi ketersediaan data pendukung;
38. menelaah penentuan alat sesuai jenis dan metode pengukuran bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
39. menelaah penentuan alat sesuai jenis dan metode pengukuran bidang tanah kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
40. menelaah penentuan alat sesuai jenis dan metode pengukuran bidang tanah kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
41. melakukan verifikasi dan kalibrasi alat ukur mekanik;
42. melakukan verifikasi dan kalibrasi alat ukur optik;
43. melakukan verifikasi dan kalibrasi alat ukur elektronik;
44. memverifikasi rencana jalur terbang wahana nirawak/drone untuk penunjang pengukuran kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
45. menyusun linimasa pelaksanaan pengukuran bidang tanah;
46. memvalidasi kualitas peta kerja prapengukuran bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
47. melakukan penetapan batas bidang tanah berdasarkan asas kontradiktur delimitasi kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
48. mengoordinasikan pengukuran batas bidang tanah secara sporadis kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
49. mengoordinasikan pengukuran batas bidang tanah secara sporadis kategori II, yaitu luas 10- 1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
50. mengoordinasikan pengukuran batas bidang tanah secara sporadis kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
51. melaksanakan pengukuran rekonstruksi batas bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
52. melaksanakan pengukuran sengketa batas bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
53. melaksanakan pengukuran situasi dan detail kawasan kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
54. melaksanakan pengukuran situasi dan detail kawasan kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
55. mengolah data hasil pengukuran batas bidang kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
56. mengolah data hasil pengukuran rekonstruksi batas bidang tanah;
57. mengolah data hasil pengukuran sengketa batas bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
58. mengolah data hasil pengukuran sengketa batas bidang tanah kategori II, yaitu luas 10- 1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
59. mengolah data hasil pengukuran situasi dan detail kawasan;
60. memvalidasi data informasi bidang tanah;
61. menyusun album kompilasi hasil foto udara skala kecil;
62. menyusun album kompilasi hasil foto udara skala sedang;
63. menyusun album kompilasi buku tugu batas bidang tanah;
64. menginventarisasi susunan arsip kegiatan pengukuran batas bidang tanah;
65. melakukan alih media arsip kegiatan pengukuran batas bidang tanah elektronik;
66. melakukan alih media arsip kegiatan pengukuran batas bidang tanah nonelektronik;
67. melakukan plotting hasil survei tematik;
68. mengolah data citra satelit, foto udara, dan data raster lainnya kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
69. mengolah data spasial dan tekstual pasca survei analisa data spasial kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
70. mengolah data spasial dan tekstual pasca survei analisa data tekstual kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
71. memvalidasi penggabungan data spasial dengan data tekstual kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
72. melakukan layout kartografis kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
73. melakukan simbolisasi pada peta;
74. melakukan penggambaran peta bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
75. memvalidasi pemetaan hasil survei kadastral kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
76. menginventarisasi susunan arsip kegiatan pemetaan kadastral;
77. melakukan alihmedia arsip kegiatan pemetaan kadastral elektronik; dan
78. melakukan alihmedia arsip kegiatan pemetaan kadastral nonelektronik;
b. Penata Kadastral Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun jadwal pelaksanaan pekerjaan survei;
2. melaksanakan kontrol kualitas peta kerja kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
3. melaksanakan kontrol kualitas peta kerja kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
4. menyusun layout peta kerja kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
5. menyusun pembagian area kerja kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
6. menyusun desain rancangan survei lapang kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
7. melakukan ekspos hasil perencanaan kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
8. melakukan verifikasi dan kalibrasi alat survei elektronik;
9. menyusun rencana jalur terbang wahana nirawak/drone kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
10. menyusun rencana jalur terbang wahana nirawak/drone kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
11. memverifikasi peta kerja survei dengan area sampel kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
12. melakukan ekspos pelaksanaan survei kadastral;
13. melakukan koordinasi dan penyuluhan kegiatan survei kadastral dengan unsur terkait kabupaten/kota;
14. melakukan koordinasi dan penyuluhan kegiatan survei kadastral dengan unsur terkait provinsi;
15. menelaah data dan informasi bidang tanah pada lokasi sampel;
16. menelaah data dan informasi sosial masyarakat pada lokasi sampel;
17. memverifikasi rencana jalur terbang wahana nirawak/drone untuk penunjang pengukuran kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
18. memverifikasi rencana jalur terbang wahana nirawak/drone untuk penunjang pengukuran kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
19. memvalidasi kualitas peta kerja prapengukuran bidang tanah kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
20. memvalidasi kualitas peta kerja prapengukuran bidang tanah kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
21. melakukan ekspos perencanaan pengukuran bidang tanah;
22. melakukan penetapan batas bidang tanah berdasarkan asas kontradiktur delimitasi kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
23. melakukan penetapan batas bidang tanah berdasarkan asas kontradiktur delimitasi kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
24. melaksanakan pengukuran rekonstruksi batas bidang tanah kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
25. melaksanakan pengukuran sengketa batas bidang tanah kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
26. melaksanakan pengukuran situasi dan detail kawasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
27. mengolah data hasil pengukuran batas bidang;
28. mengolah data hasil pengukuran batas bidang kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
29. mengolah data hasil pengukuran batas bidang kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
30. mengolah data hasil pengukuran sengketa batas bidang tanah kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
31. menyusun album kompilasi hasil foto udara skala besar;
32. memvalidasi materi pertukaran data hasil pengukuran batas bidang tanah;
33. menyusun laporan kompilasi kegiatan pengukuran batas bidang tanah;
34. menyusun desain dan metode pelaksanaan pemetaan Kadastral;
35. melakukan plotting hasil survei nilai tanah;
36. melakukan proses kartografi dan koreksi hasil penggambaran peta;
37. memvalidasi penajaman dan mosaicing citra secara terkontrol;
38. memvalidasi sistem koordinat;
39. memvalidasi transformasi koordinat;
40. memvalidasi pembagian lembar dan penomoran peta;
41. memvalidasi proses rektifikasi dan ortorektifikasi;
42. memvalidasi penyuntingan data spasial;
43. memvalidasi desain simbol peta;
44. menganalisis spasial untuk penyusunan tipologi;
45. mengolah data citra satelit, foto udara, dan data lainnya kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
46. mengolah data citra satelit, foto udara, dan data raster lainnya kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
47. mengolah data spasial dan tekstual pasca survei analisa data spasial kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
48. mengolah data spasial dan tekstual pasca survei analisa data tekstual kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
49. memvalidasi penggabungan data spasial dengan data tekstual kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
50. melakukan layout kartografis kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
51. melakukan digitasi dan kompilasi peta;
52. menelaah topologi data;
53. melakukan penggambaran peta bidang tanah kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
54. melakukan penggambaran peta bidang tanah kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
55. memvalidasi pemetaan hasil survei kadastralkategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
56. menyusun geo-databaseprovinsi; dan
57. menyusun laporan kompilasi kegiatan pemetaan kadastral;
c. Penata Kadastral Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun prosedur teknis pelaksanaan program survei tingkat nasional;
2. menyusun kebutuhan tema dan skala peta pada lokasi objek survei;
3. menyusun pembagian area kerja kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
4. menyusun desain rancangan survei lapang kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
5. melakukan ekspos hasil perencanaan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
6. memverifikasi peta kerja survei dengan area sampel kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
7. melakukan koordinasi dan penyuluhan kegiatan survei kadastral dengan unsur terkait Instansi lainnya;
8. mengevaluasi standar perencanaan survei kadastral;
9. mengevaluasi standar pelaksanaan survei kadastral;
10. mengevaluasi standar pengolahan data survei kadastral;
11. merumuskan rancangan rekomendasi kebijakan terkait pengendalian mutu survei kadastral;
12. merumuskan rancangan kebijakan terkait pembinaan survei kadastral;
13. melakukan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang survei kadastral internal;
14. melakukan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang survei kadastral eksternal;
15. melakukan perumusan kebijakan di bidang diseminasi informasi survei kadastral;
16. melaksanakan layanan konsultasi perencanaan survei kadastral pihak internal;
17. melaksanakan layanan konsultasi perencanaan survei kadastral pihak eksternal;
18. melaksanakan layanan konsultasi pelaksanaan survei kadastral pihak internal;
19. melaksanakan layanan konsultasi pelaksanaan survei kadastral pihak eksternal;
20. memvalidasi materi pertukaran data hasil survei kadastral antarinstansi;
21. menyusun laporan kompilasi kegiatan survei kadastral;
22. merumuskan rancangan prosedur teknis pelaksanaan program pengukuran bidang tanah;
23. melaksanakan pengukuran rekonstruksi batas bidang tanah kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare) dengan berpedoman pada data atau dokumen yuridis;
24. melaksanakan pengukuran sengketa batas bidang tanah kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare) dengan berpedoman pada data atau dokumen yuridis;
25. mengevaluasi standar perencanaan pengukuran batas bidang tanah;
26. mengevaluasi standar pelaksanaan pengukuran batas bidang tanah;
27. mengevaluasi standar pengolahan data pengukuran batas bidang tanah;
28. merumuskan rancangan rekomendasi kebijakan terkait pengendalian mutu pengukuran batas bidang tanah;
29. merumuskan rancangan kebijakan terkait pengukuran batas bidang tanah;
30. melakukan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pengukuran batas bidang tanah internal;
31. melakukan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pengukuran batas bidang tanah eksternal;
32. melakukan perumusan kebijakan diseminasi informasi di bidang pengukuran batas bidang tanah;
33. melaksanakan layanan konsultasi perencanaan pengukuran batas bidang tanah pihak internal;
34. melaksanakan layanan konsultasi perencanaan pengukuran batas bidang tanah pihak eksternal;
35. memverifikasi kebutuhan tema dan skala peta pada lokasi objek pemetaan kadastral;
36. memverifikasi informasi dasar pada objek lokasi pemetaan kadastral;
37. mengolah data spasial dan tekstual pasca survei analisa data spasial kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
38. mengolah data spasial dan tekstual pasca surveianalisa data tekstual kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
39. memverifikasi sinkronisasi lokasi, data tekstual, dan foto;
40. memvalidasi penggabungan data spasial dengan data tekstual kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
41. melakukan layout kartografis kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
42. memvalidasi pemetaan hasil survei kadastral kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
43. menyusun geo-database nasional;
44. mengevaluasi standar perencanaan pemetaan pertanahan;
45. mengevaluasi standar pelaksanaan pemetaan pertanahan;
46. merumuskan rancangan rekomendasi kebijakan terkait pengendalian mutu pemetaan;
47. merumuskan rancangan kebijakan terkait pembinaan pemetaan Kadastral;
48. melakukan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemetaan kadastral internal;
49. melakukan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemetaan kadastral eksternal;
50. melakukan perumusan kebijakan di bidang diseminasi informasi pemetaan kadastral;
51. merumuskan rancangan prosedur teknis pelaksanaan program pemetaan kadastral;
52. melaksanakan layanan konsultasi perencanaan pemetaan kadastral pihak internal;
53. melaksanakan layanan konsultasi perencanaan pemetaan kadastral pihak eksternal;
54. melaksanakan layanan konsultasi pelaksanaan pemetaan kadastral pemetaan internal;
55. melaksanakan layanan konsultasi pelaksanaan pemetaan kadastral pihak eksternal; dan
56. memvalidasi materi pertukaran data hasil pemetaan kadastral antarinstansi.
(2) Penata Kadastral yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Penata Kadastral sesuai dengan jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Penata Kadastral Ahli Pertama, meliputi:
1. peta lokasi program survei;
2. peta batas administrasi, peta toponimi, dan peta batas alam lainnya pada lokasi survei;
3. peta kerja;
4. data hasil pencatatan atau koreksipada peta kerjakategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
5. data inventarisasi sebaran titik sampel di atas peta kerja kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
6. data inventarisasi sebaran titik sampel di atas peta kerja kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
7. data inventarisasi sebaran titik sampel di atas peta kerja kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
8. simbol/legenda pada peta kerja kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
9. simbol/legenda pada peta kerja kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
10. simbol/legenda pada peta kerja kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
11. peta kerjakategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
12. peta kerjakategori II, yaitu dengan luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
13. laporan pembagian area kerja survei kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
14. desain rancangan survei lapang (site plan) kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
15. laporan ekspos persiapan survei lapang kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
16. dokumen pemakaian alat survei;
17. dokumen verifikasi dan kalibrasi alat survei mekanik;
18. dokumen verifikasi dan kalibrasi alat survei optik;
19. peta rencana jalur terbang wahana nirawak/drone kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
20. peta kerja survei terkoreksi kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
21. laporan pelaksanaan koordinasi dan penyuluhan;
22. foto lokasi sampel survei kadastral;
23. data sekunder hasil wawancara;
24. data hasil survei kadastral;
25. data tekstual bidang tanah;
26. data tekstual sosial masyarakat;
27. arsip kegiatan survei kadastral;
28. arsip elektronik kegiatan survei kadastral;
29. arsip nonelektronik kegiatan survei kadastral;
30. laporan koordinasi dan sosialisasi program pengukuran bidang tanah dengan instansi lain, perangkat desa, dan masyarakat;
31. daftar periksa (checklist) kelengkapan dokumen permohonan pengukuran bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
32. daftar periksa (check list) kelengkapan dokumen permohonan pengukuran bidang tanah kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
33. daftar periksa (check list) kelengkapan dokumen permohonan pengukuran bidang tanah kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
34. dokumen rekapitulasi sebaran titik dasar teknik kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
35. dokumen rekapitulasi sebaran titik dasar teknik kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
36. dokumen rekapitulasi sebaran titik dasar teknik kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
37. dokumen rekapitulasi data pendukung;
38. daftar periksa (checklist) alat ukur yang sesuai dengan metode pengukuran, ketelitian, dan topografi lapangan kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
39. daftar periksa (check list) alat ukur yang sesuai dengan metode pengukuran, ketelitian, dan topografi lapangan kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
40. daftar periksa (check list)alat ukur yang sesuai dengan metode pengukuran, ketelitian, dan topografi lapangan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
41. laporan pemeriksaan dan pengujian alat ukur mekanik;
42. laporan pemeriksaan dan pengujian alat ukur optik;
43. laporan pemeriksaan dan pengujian alat ukur elektronik;
44. peta rencana jalur terbang wahana nirawak/drone untuk penunjang pengukuran kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
45. peta pengukuran bidang tanah;
46. data koreksi hasil pencatatan pada peta kerja terkait perubahan yang terjadi antara peta kerja dengan kondisi real di lapang kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare) tervalidasi;
47. dokumen batas bidang tanah berdasarkan persetujuan pemilik tanah dan tetangga batas kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
48. gambar ukur dan daftar isian kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
49. gambar ukur dan daftar isian kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
50. gambar ukur dan daftar isian kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
51. berita acara rekonstruksi/sandingan batas bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
52. berita acara pengukuran sengketa batas bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
53. peta situasi dan detail kawasan kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
54. peta situasi dan detail kawasan kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
55. surat ukur/peta bidang kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
56. peta bidang tanah hasil rekonstruksi batas bidang tanah;
57. peta bidang sengketa batas bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
58. peta bidang sengketa batas bidang tanah kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
59. peta situasi dan detail kawasan;
60. peta bidang tanah tervalidasi;
61. album citra foto udara skala kecil;
62. album citra foto udara skala sedang;
63. albumbuku tugu batas bidang tanah;
64. dokumen data analog dan administrasi kegiatan pengukuran;
65. dokumen elektronik kegiatan pengukuran batas bidang tanah;
66. dokumen nonelektronik kegiatan pengukuran batas bidang tanah;
67. peta hasil plotting tematik;
68. data citra satelit, foto udara, dan data raster lainnya yang telah terdefinisi;
69. laporan hasil analisis perubahan data spasial hasil pengukuran, pengamatan survei, dan identifikasi terhadap objek data kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
70. laporanhasil analisis perubahan data tekstual hasil pengukuran, pengamatan survei, dan identifikasi terhadap objek data kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
71. peta dengan data atribut pada data spasial hasil deliniasi yang telah terkoreksi kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
72. petakartografis kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
73. legenda peta;
74. peta bidang tanah terkoreksi kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
75. peta terkoreksi kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
76. data arsip kegiatan pemetaan kadastral;
77. dokumen elektronik kegiatan pemetaan kadastral;
dan
78. dokumen nonelektronik kegiatan pemetaan kadastral;
b. Penata Kadastral Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen, peta, sket rancangan lokasi program survei, dan pemetaan;
2. data hasil pencatatan atau koreksi pada peta kerja kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
3. data hasil pencatatan atau koreksi pada peta kerja kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
4. peta kerja kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
5. laporan pembagian area kerja survei kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
6. desain rancangan survei lapang (site plan) kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
7. laporan ekspos persiapan survei lapang kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
8. dokumen verifikasi dan kalibrasi alat survei elektronik;
9. peta rencana jalur terbang wahana nirawak/drone kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
10. peta rencana jalur terbang wahana nirawak/drone kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
11. peta kerja survei terkoreksi kategori II, yaitu luas 10- 1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
12. laporan ekspos hasil survei kadastral;
13. laporan pelaksanaan koordinasi dan penyuluhan kegiatan survei kadastral dengan unsur terkait kabupaten/kota;
14. laporan pelaksanaan koordinasi dan penyuluhan kegiatan survei kadastral dengan unsur terkait provinsi;
15. datainformasi bidang tanah pada lokasi sampel;
16. data informasi sosial masyarakat pada lokasi sampel;
17. peta rencana jalur terbang wahana nirawak/drone untuk penunjang pengukuran kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
18. peta rencana jalur terbang wahana nirawak/drone untuk penunjang pengukuran kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
19. data koreksi hasil pencatatan pada peta kerja terkait perubahan yang terjadi antarapeta kerja dengan kondisi real di lapang kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
20. data koreksi hasil pencatatan pada peta kerja terkait perubahan yang terjadi antarapeta kerja dengan kondisi real di lapang kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
21. laporan ekspos perencanaan pengukuran bidang tanah;
22. gambar ukur batas bidang tanah berdasarkan persetujuan pemilik tanah dan tetangga batas kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
23. gambar ukur batas bidang tanah berdasarkan persetujuan pemilik tanah dan tetangga batas kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
24. berita acara rekonstruksi/sandingan batas bidang tanah kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
25. berita acara rekonstruksi/sandingan batas bidang tanah kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
26. gambar ukur situasi dan detail kawasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
27. peta bidang tanah dan daftar isian;
28. surat ukur kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
29. surat ukur kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
30. berita acara pengukuran sengketa batas bidang tanah kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
31. album foto udara skala besar;
32. laporan pertukaran data hasil pengukuran batas bidang tanah;
33. laporan kompilasi kegiatan pengukuran batas bidang tanah;
34. dokumen rencana desain (site plan) dan metode pelaksanaan pemetaan kadastral;
35. peta plotting dan deliniasi hasil survei nilai tanah;
36. dokumen hasil koreksi dan kontrol kualitas layout kartografis peta;
37. dokumen hasil koreksi pendefinisian rektifikasi dan ortorektifikasi;
38. dokumen hasil koreksi pendefinisian sistem koordinat dan transformasi koordinat;
39. dokumen hasil koreksi pendefinisian transformasi koordinat dan pengolahan data ketinggian;
40. lembar peta dan penomoran peta terkoreksi;
41. peta citra hasil rektifikasi dan ortorektifikasi;
42. dokumen koreksi penggabungan data spasial dan tekstual, edge matching data spasial, dan suplesi data spasial;
43. dokumen koreksi simbologi data spasial;
44. data spasial hasil tipologi (point, polyline, dan polygon), layering dan struktur data atribut;
45. data citra satelit, foto udara, dan data raster lainnya yang telah terdefinisi kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
46. data citra satelit, foto udara, dan data raster lainnya yang telah terdefinisi kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
47. laporan hasil analisis perubahan data spasial hasil pengukuran, pengamatan survei, dan identifikasi terhadap objek data kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
48. laporanhasil analisis perubahan data tekstual hasil pengukuran, pengamatan survei, dan identifikasi terhadap objek data kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
49. peta dengan data atribut pada data spasial hasil deliniasi yang telah terkoreksi kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
50. peta kartografis kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
51. laporan penyusunan katalog dan indeks peta digital;
52. data spasial hasil topologi (point, polyline, dan polygon);
53. peta bidang tanah kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
54. peta bidang tanah kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
55. peta tervalidasi kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
56. data geo-database provinsi; dan
57. laporan kompilasi kegiatan pemetaan kadastral;
c. Penata Kadastral Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen petunjuk teknis pelaksanaan program survei tingkat nasional;
2. data kebutuhan tema dan skala peta pada lokasi objek survei;
3. laporan pembagian area kerja survei kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
4. desain rancangan survei lapang (site plan) kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
5. laporan ekspos persiapan survei lapang kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
6. data hasil pencatatan atau koreksi pada peta kerja kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
7. laporan koordinasi dan penyuluhan kegiatan survei kadastral dengan unsur terkait instansi lainnya;
8. dokumen rekomendasi perbaikan standar perencanaan survei kadastral;
9. dokumen rekomendasi perbaikan standar pelaksanaan survei kadastral;
10. dokumen rekomendasi perbaikan standar pengolahan data survei kadastral;
11. dokumen draft rumusan kebijakan terkait pengendalian mutu survei kadastral;
12. dokumen draft rumusan kebijakan terkait pembinaan survei kadastral;
13. laporan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang survei kadastral internal;
14. laporan bimbingan teknis dan supervisi di bidang survei kadastral eksternal;
15. dokumen draft rumusan kebijakan di bidang diseminasi informasi survei kadastral;
16. dokumen layanan konsultasi perencanaan survei kadastral pihak internal;
17. dokumen layanan konsultasi perencanaan survei kadastral pihak eksternal;
18. dokumen layanan konsultasi pelaksanaan survei kadastral pihak internal;
19. dokumen layanan konsultasi pelaksanaan survei kadastral pihak eksternal;
20. laporan pertukaran data survei kadastral antarinstansi;
21. laporan kompilasi kegiatan survei kadastral;
22. dokumen draft rumusan prosedur teknis pelaksanaan program pengukuran bidang tanah;
23. berita acara rekonstruksi/sandingan batas kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
24. berita acara pengukuran sengketa batas bidang tanah kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
25. dokumen rekomendasi perbaikan standar perencanaan pengukuran batas bidang tanah;
26. dokumen rekomendasi perbaikan standar pelaksanaan pengukuran batas bidang tanah;
27. dokumen rekomendasi perbaikan standar pengolahan data pengukuran batas bidang tanah;
28. dokumen draft rumusan kebijakan terkait pengendalian mutu pengukuran batas bidang tanah;
29. dokumen draft rumusan rancangan kebijakan terkait pengukuran batas bidang tanah;
30. dokumen kegiatan bimbingan teknis dan supervisi pengukuran batas bidang tanah internal;
31. dokumen kegiatan bimbingan teknis dan supervisi pengukuran batas bidang tanah eksternal;
32. dokumen draft rumusan kebijakan diseminasi informasi di bidang pengukuran batas bidang tanah;
33. dokumen kegiatan layanan konsultasi perencanaan pengukuran batas bidang tanah pihak internal;
34. dokumen kegiatan layanan konsultasi perencanaan pengukuran batas bidang tanah pihak eksternal;
35. laporan tema dan skalapeta pada lokasi objek survei dan pemetaan;
36. laporan informasi dasar berupa batas administrasi, toponimi, batas alam lainnya pada lokasi survei, dan pemetaan;
37. laporan hasil analisis perubahan data spasial hasil pengukuran atau pengamatan survei dan identifikasi
terhadap objek data kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
38. laporanhasil analisis perubahan data tekstual hasil pengukuran atau pengamatan survei dan identifikasi terhadap objek data kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
39. dokumen sinkronisasi lokasi, data tekstual, dan foto;
40. peta dengan data atribut pada data spasial hasil deliniasi yang telah terkoreksi kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
41. peta kartografis kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
42. peta terkoreksi kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
43. data geo-database nasional;
44. dokumen rekomendasi standar perencanaan pemetaan pertanahan;
45. dokumen rekomendasi standar pelaksanaan pemetaan pertanahan;
46. dokumen draft rumusan kebijakan terkait pengendalian mutu pemetaan;
47. dokumen draft rumusan kebijakan terkait pembinaan pemetaan kadastral;
48. dokumen kegiatan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemetaan kadastral internal;
49. dokumen kegiatan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemetaan kadastral eksternal;
50. dokumen draft rumusan kebijakan di bidang diseminasi informasi pemetaan kadastral;
51. dokumen draft rumusan rancangan prosedur teknis pelaksanaan program pemetaan kadastral;
52. dokumen kegiatan layanan konsultasi perencanaan pemetaan kadastral pihak internal;
53. dokumen kegiatan layanan konsultasi perencanaan pemetaan kadastral pihak eksternal;
54. dokumen kegiatan layanan konsultasi pelaksanaan pemetaan kadastral pihak internal;
55. dokumen layanan konsultasi pelaksanaan pemetaan kadastral pihak eksternal; dan
56. dokumen validasi materi pertukaran data hasil pemetaan kadastral antarinstansi.