Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah Kedinasan adalah Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika,
Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan.
2. Tes Wawasan Kebangsaan yang selanjutnya disingkat TWK adalah seleksi untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan INDONESIA yang meliputi: Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA 1945, Bhineka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Rebublik INDONESIA (sistem tata negara INDONESIA, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa INDONESIA dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa INDONESIA secara baik dan benar).
3. Tes Intelegensi Umum yang selanjutnya disingkat TIU adalah seleksi untuk menilai kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan dan tulisan, kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka, kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
4. Tes Karakteristik Pribadi yang selanjutnya disingkat TKP adalah seleksi untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, kemampuan bekerja sama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengoordinir orang lain.
5. Nilai ambang batas adalah nilai kelulusan tes dari seorang peserta tes.
6. Kebijakan tertentu adalah bentuk pemberian afirmasi yang ditetapkan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur Negara.
(1) Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b yaitu:
a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum;
dan
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.
(2) Bobot Nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. TWK 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai, menjawab salah 0 (nol), menjawab benar 5 (lima), dan tidak menjawab 0;
b. TIU 30 (tiga puluh) soal dengan bobot nilai, menjawab salah 0 (nol), menjawab benar 5 (lima), dan tidak menjawab 0 (nol);
c. TKP 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai, apabila menjawab terendah 1 (satu) dan tertinggi 5 (lima) , serta tidak menjawab 0 (nol).
(3) Setiap peserta seleksi Sekolah Kedinasan wajib memenuhi nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar
yang nilainya dikeluarkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara.