Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2016
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASMAN ABNUR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN NO UNSUR HASIL KERJA ANGKA KREDIT PELAKSANA TUGAS I.
PENDIDIKAN A
1. Ijazah 200 Semua jenjang
2. Ijazah 150 Semua Jenjang
3. Ijazah 100 Semua Jenjang B
1. Sertifikat 15 Semua Jenjang
2. Sertifikat 9 Semua Jenjang
3. Sertifikat 6 Semua Jenjang
4. Sertifikat 3 Semua Jenjang
5. Sertifikat 2 Semua Jenjang
6. Sertifikat 1 Semua Jenjang
7. Sertifikat
0.5 Semua Jenjang C Sertifikat 2 Semua Jenjang II.
A Penelitian Kemasyarakatan
1. Laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk penanganan anak yang belum berumur 12 tahun untuk tindak kategori 1 dan 2
0.30 MADYA/AHLI MADYA
2. Laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk penanganan anak yang belum berumur 12 tahun untuk tindak pidana kategori 3 dan 4
0.18 MUDA/AHLI MUDA
3. Laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk penanganan anak yang belum berumur 12 tahun untuk tindak pidana kategori 5 dan 6
0.08 PERTAMA/AHLI PERTAMA
4. Laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk diversi untuk tindak pidana kategori 3 dan 4
0.18 MUDA/AHLI MUDA lamanya antara 161-480 jam lamanya antara 481-640 jam lamanya antara 641-960 jam lamanya lebih dari 960 jam Mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau Sertifikat Melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk penanganan anak yang belum berumur 12 tahun untuk tindak pidana kategori 5 dan 6 Melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk penanganan anak yang belum berumur 12 tahun Untuk tindak pidana kategori 3 dan 4 Melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk penanganan anak yang belum berumur 12 tahun untuk tindak pidana kategori 1 dan 2 URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN Sarjana/Diploma IV Magister (S2) Doktor (S3) Mengikuti pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar Pendidikan dan pelatihan prajabatan tingkat III Mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan lamanya kurang dari 30 jam lamanya antara 31-80 jam lamanya antara 81-160 jam Melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk diversi untuk tindak pidana kategori 3 dan 4 SUB UNSUR TUGAS JABATAN RINCIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN UNTUK JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN Pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau Sertifikat Melaksanakan kegiatan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak
5. Laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk diversi untuk tindak pidana kategori 5 dan 6
0.08 PERTAMA/AHLI PERTAMA
6. Laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk sidang pengadilan anak untuk tindak kategori 1 dan 2
0.30 MADYA/AHLI MADYA
7. Laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk sidang pengadilan anak untuk tindak pidana kategori 3 dan 4
0.18 MUDA/AHLI MUDA
8. Laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk sidang pengadilan anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6
0.08 PERTAMA/AHLI PERTAMA
9. Laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk saksi/ korban untuk tindak kategori 1 dan 2
0.30 MADYA/AHLI MADYA
10. Laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk saksi/ korban untuk tindak pidana kategori 3 dan 4
0.18 MUDA/AHLI MUDA
11. Laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk saksi/ korban untuk tindak pidana kategori 5 dan 6
0.08 PERTAMA/AHLI PERTAMA
12. Laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk tersangka Dewasa Untuk tindak pidana kategori 1 dan 2
0.30 MADYA/AHLI MADYA
13. Laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk tersangka dewasa untuk tindak pidana kategori 3 dan 4
0.18 MUDA/AHLI MUDA
14. Laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk tersangka dewasa untuk tindak pidana kategori 5 dan 6
0.08 PERTAMA/AHLI PERTAMA
15. Laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk perawatan anak di LPAS untuk tindak pidana kategori 1 dan 2
0.30 MADYA/AHLI MADYA Melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk saksi/ korban untuk tindak kategori 1 dan 2 Melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk saksi/ korban untuk tindak pidana kategori 3 dan 4 Melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk saksi/ korban untuk tindak pidana kategori 5 dan 6 Melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk tersangka dewasa untuk tindak pidana kategori 1 dan 2 Melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk sidang pengadilan anak untuk tindak pidana kategori 3 dan 4 Melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk sidang pengadilan anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6 Melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk diversi untuk tindak pidana kategori 5 dan 6 Melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk sidang pengadilan anak untuk tindak kategori 1 dan 2 Melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan anak di LPAS untuk tindak pidana kategori 1 dan 2 Melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk tersangka dewasa untuk tindak pidana kategori 5 dan 6 Melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk tersangka dewasa untuk tindak pidana kategori 3 dan 4
16. Laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk perawatan anak di LPAS untuk tindak pidana kategori 3 dan 4
0.18 MUDA/AHLI MUDA
17. Laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk perawatan anak di LPAS untuk tindak pidana kategori 5 dan 6
0.08 PERTAMA/AHLI PERTAMA
18. Laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk perawatan tahanan di Rutan untuk tindak pidana kategori 1
0.30 MADYA/AHLI MADYA
19. Laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk perawatan tahanan di Rutan untuk tindak pidana kategori 2
0.18 MUDA/AHLI MUDA
20. Laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk perawatan tahanan di Rutan untuk tindak pidana kategori 3
0.08 PERTAMA/AHLI PERTAMA
21. Laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/ asimilasi/ PB / CB / CMB / CMK anak untuk tindak pidana kategori 1 dan 2
0.30 MADYA/AHLI MADYA
22. Laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/ asimilasi/ PB / CB / CMB / CMK anak untuk tindak pidana kategori 3 dan 4
0.18 MUDA/AHLI MUDA
23. Laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/ asimilasi/ PB / CB / CMB / CMK anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6
0.08 PERTAMA/AHLI PERTAMA
24. Laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/ asimilasi/ PB / CB / CMB / CMK narapidana Untuk tindak pidana kategori 1
0.30 MADYA/AHLI MADYA Melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/ asimilasi/ PB / CB / CMB / CMK anak untuk tindak kategori 1 dan 2 Melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan tahanan di Rutan untuk tindak pidana kategori 3 Melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/ asimilasi/ PB / CB / CMB / CMK anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6 Melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan tahanan di Rutan untuk tindak pidana kategori 1 Melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/ asimilasi/ PB / CB / CMB / CMK anak untuk tindak pidana kategori 3 dan 4 Melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/ asimilasi/ PB / CB / CMB / CMK narapidana untuk tindak pidana kategori 1 Melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan anak di LPAS untuk tindak pidana kategori 5 dan 6 Melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan anak di LPAS untuk tindak pidana kategori 3 dan 4 Melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan tahanan di rutan untuk tindak pidana kategori 2
25. Laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/ asimilasi/ PB / CB / CMB / CMK narapidana untuk tindak pidana kategori 2
0.18 MUDA/AHLI MUDA
26. Laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/ asimilasi/ PB / CB / CMB / CMK narapidana untuk tindak pidana kategori 3
0.08 PERTAMA/AHLI PERTAMA
27. Laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk pemindahan narapidana / anak Untuk tindak pidana kategori 1
0.30 MADYA/AHLI MADYA
28. Laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk pemindahan narapidana / anak untuk tindak pidana kategori 2
0.18 MUDA/AHLI MUDA
29. Laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk pemindahan narapidana / anak untuk tindak pidana kategori 3
0.08 PERTAMA/AHLI PERTAMA
30. Laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk usulan perubahan pidana dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup
0.36 MADYA/AHLI MADYA
31. Laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk usulan perubahan pidana dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara
0.20 MUDA/AHLI MUDA
32. Laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk program pembimbingan klien anak di Bapas untuk tindak pidana kategori 1 dan 2
0.30 MADYA/AHLI MADYA
33. Laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk program pembimbingan klien anak di Bapas untuk tindak pidana kategori 3 dan 4
0.18 MUDA/AHLI MUDA Melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/ asimilasi/ PB / CB / CMB / CMK narapidana untuk tindak pidana kategori 3 Melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk pemindahan narapidana / anak untuk tindak pidana kategori 1 Melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk pemindahan narapidana / anak untuk tindak pidana kategori 2 Melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk pemindahan narapidana / anak untuk tindak pidana kategori 3 Melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk program pembimbingan klien anak di Bapas untuk tindak pidana kategori 3 dan 4 Melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk usulan perubahan pidana dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara Melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk program pembimbingan klien anak di Bapas untuk tindak pidana kategori 1 dan 2 Melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk usulan perubahan pidana dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup Melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/ asimilasi/ PB / CB / CMB / CMK narapidana untuk tindak pidana kategori 2
34. Laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk program pembimbingan klien anak di Bapas untuk tindak pidana kategori 5 dan 6
0.08 PERTAMA/AHLI PERTAMA
35. Laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk program pembimbingan di Bapas untuk tindak pidana
0.30 MADYA/AHLI MADYA
36. Laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk program pembimbingan di Bapas untuk tindak pidana kategori 2
0.18 MUDA/AHLI MUDA
37. Laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk program pembimbingan di Bapas untuk tindak pidana kategori 3
0.08 PERTAMA/AHLI PERTAMA
38. Laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk permintaan instansi lain bagi anak/ narapidana untuk tindak kategori 1 dan 2
0.30 MADYA/AHLI MADYA
39. Laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk permintaan instansi lain bagi anak/ narapidana untuk tindak pidana kategori 3 dan 4
0.18 MUDA/AHLI MUDA
40. Laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk permintaan instansi lain bagi anak/ narapidana untuk tindak pidana kategori 5 dan 6
0.08 PERTAMA/AHLI PERTAMA
41. Laporan pengawasan pelaksanaan penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 1 dan 2
0.12 UTAMA/AHLI UTAMA
42. Laporan pengawasan pelaksanaan penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4
0.06 MADYA/AHLI MADYA Melakukan analisa, penilaian, verifikasi dan evaluasi hasil penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 1 dan 2 Melakukan analisa, penilaian, verifikasi dan evaluasi hasil penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4 Melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk program pembimbingan di Bapas untuk tindak pidana kategori 1 Melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk program pembimbingan di Bapas untuk tindak pidana kategori 2 Melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk permintaan instansi lain bagi anak/ narapidana untuk tindak kategori 1 dan 2 Melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk permintaan instansi lain bagi anak/ narapidana untuk tindak pidana kategori 3 dan 4 Melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk permintaan instansi lain bagi anak/ narapidana untuk tindak pidana kategori 5 dan 6 Melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk program pembimbingan di Bapas untuk tindak pidana kategori 3 Melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk program pembimbingan klien anak di Bapas untuk tindak pidana kategori 5 dan 6
43. Laporan pengawasan pelaksanaan penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6
0.02 MUDA/AHLI MUDA
44. Telaahan kebijakan (Permen /Kepmen /Pedoman /SE /Juklak /Juknis dll) di bidang penelitian kemasyarakatan
0.28 UTAMA/AHLI UTAMA
45. Modul / bahan ajar bimbingan teknis di bidang penelitian kemasyarakatan
0.40 UTAMA/AHLI UTAMA
46. Modul / bahan ajar bidang penelitian kemasyarakatan
0.30 MADYA/AHLI MADYA
47. Laporan pelaksanaan tugas sebagai ketua tim penyelenggaraan bimbingan teknis di bidang di Bidang penelitian kemasyarakatan
0.40 UTAMA/AHLI UTAMA
48. Laporan pelaksanaan tugas sebagai Anggota Tim penyelenggaraan bimbingan teknis di bidang penelitian kemasyarakatan
0.30 MADYA/AHLI MADYA B Pendampingan
49. Laporan hasil pendampingan untuk anak usia dibawah 12 tahun pada saat pengambilan keputusan dalam rangka penyelesaian perkara Anak Untuk tindak pidana kategori
0.12 MADYA/AHLI MADYA
50. Laporan hasil pendampingan untuk anak usia dibawah 12 tahun pada saat pengambilan keputusan dalam rangka penyelesaian perkara anak untuk tindak pidana kategori 3 dan 4
0.06 MUDA/AHLI MUDA
51. Laporan hasil pendampingan untuk anak usia dibawah 12 tahun pada saat pengambilan keputusan dalam rangka penyelesaian perkara Anak Untuk tindak pidana kategori 5 dan 6
0.02 PERTAMA/AHLI PERTAMA Melaksanakan analisa, penilaian, verifikasi dan evaluasi hasil penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6 Melaksanakan tugas sebagai ketua tim penyelenggaraan bimbingan teknis di bidang penelitian kemasyarakatan Melaksanakan tugas sebagai anggota tim penyusun modul / bahan ajar bimbingan teknis di bidang penelitian kemasyarakatan Melakukan kegiatan pendampingan untuk anak usia dibawah 12 tahun pada saat pengambilan keputusan dalam rangka penyelesaian perkara anak untuk tindak pidana kategori 3 dan 4 Melakukan kegiatan pendampingan untuk anak usia dibawah 12 tahun pada saat pengambilan keputusan dalam rangka penyelesaian perkara anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6 Melaksanakan tugas sebagai ketua tim penyusun modul / bahan ajar bimbingan teknis di bidang penelitian kemasyarakatan Melakukan telaahan kebijakan (Permen /Kepmen /Pedoman /SE /Juklak /Juknis dll) di bidang penelitian kemasyarakatan Melaksanakan tugas sebagai anggota tim penyelenggaraan bimbingan teknis di bidang penelitian kemasyarakatan Melakukan kegiatan pendampingan untuk anak usia dibawah 12 tahun pada saat pengambilan keputusan dalam rangka penyelesaian perkara anak untuk tindak pidana kategori 1 dan 2
52. Laporan hasil pendampingan terhadap anak dalam rangka pemeriksaan awal di tingkat penyidikan untuk tindak pidana kategori 1 dan 2
0.12 MADYA/AHLI MADYA
53. Laporan hasil pendampingan terhadap anak dalam rangka pemeriksaan awal di Tingkat penyidikan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4
0.06 MUDA/AHLI MUDA
54. Laporan hasil pendampingan terhadap anak dalam rangka pemeriksaan awal di tingkat penyidikan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6
0.02 PERTAMA/AHLI PERTAMA
55. Laporan hasil pendampingan diversi untuk tindak pidana kategori 1 dan 2
0.12d MADYA/AHLI MADYA
56. Laporan hasil pendampingan diversi untuk tindak pidana kategori 3 dan 4
0.06 MUDA/AHLI MUDA
57. Laporan hasil pendampingan diversi untuk tindak pidana kategori 5 dan 6
0.02 PERTAMA/AHLI PERTAMA
58. Laporan hasil pendampingan terhadap anak dalam rangka pemeriksaan anak di Kejaksaan pada saat pelimpahan berkas perkara dari Kepolisian untuk tindak pidana kategori 1 dan 2
0.09 MADYA/AHLI MADYA
59. Laporan hasil pendampingan terhadap anak dalam rangka pemeriksaan anak di Kejaksaan pada saat pelimpahan berkas perkara dari Kepolisian untuk tindak pidana kategori 3 dan 4
0.04 MUDA/AHLI MUDA
60. Laporan hasil Pendampingan terhadap anak dalam rangka pemeriksaan anak di Kejaksaan pada saat pelimpahan berkas perkara dari Kepolisian untuk tindak pidana kategori 5 dan 6
0.01 PERTAMA/AHLI PERTAMA Melakukan kegiatan pendampingan terhadap anak dalam rangka pemeriksaan awal di tingkat penyidikan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6 Melaksanakan tugas sebagai wakil fasilitator pada proses musyawarah/ mediasi dalam rangka pelaksanaan diversi untuk tindak pidana kategori 1 dan 2 Melakukan kegiatan pendampingan terhadap anak dalam rangka pemeriksaan awal di tingkat penyidikan untuk tindak pidana kategori 1 dan 2 Melakukan kegiatan pendampingan terhadap anak dalam rangka pemeriksaan awal di tingkat penyidikan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4 Melakukan kegiatan pendampingan terhadap anak dalam rangka pemeriksaan anak di Kejaksaan pada saat pelimpahan berkas perkara dari Kepolisian untuk tindak pidana kategori 5 dan 6 Melaksanakan tugas sebagai wakil fasilitator pada proses musyawarah/ mediasi dalam rangka pelaksanaan diversi untuk tindak pidana kategori 3 dan 4 Melaksanakan tugas sebagai wakil fasilitator pada proses musyawarah/ mediasi dalam rangka pelaksanaan diversi untuk tindak pidana kategori 5 dan 6 Melakukan kegiatan pendampingan terhadap anak dalam rangka pemeriksaan anak di Kejaksaan pada saat pelimpahan berkas perkara dari Kepolisian untuk tindak pidana kategori 1 dan 2 Melakukan kegiatan pendampingan terhadap anak dalam rangka pemeriksaan anak di Kejaksaan pada saat pelimpahan berkas perkara dari Kepolisian untuk tindak pidana kategori 3 dan 4
61. Laporan hasil musyawarah / mediasi untuk tindak pidana kategori 1 dan 2
0.05 MADYA/AHLI MADYA
62. Laporan hasil musyawarah / mediasi bagi perkara anak yang tidak memenuhi syarat diversi untuk tindak pidana kategori 3 dan 4
0.05 MUDA/AHLI MUDA
63. Laporan hasil musyawarah / mediasi bagi perkara anak yang tidak memenuhi syarat diversi untuk tindak pidana kategori 5 dan 6
0.03 PERTAMA/AHLI PERTAMA
64. Laporan hasil pendampingan terhadap anak pada pelaksanaan kesepakatan diversi/ penetapan pengadilan/ putusan pengadilan dalam rangka memastikan kesiapan anak dan pihak terkait untuk tindak pidana kategori 1 dan 2
0.09 MADYA/AHLI MADYA
65. Laporan hasil pendampingan terhadap anak pada pelaksanaan kesepakatan diversi/ penetapan pengadilan/ putusan pengadilan dalam rangka memastikan kesiapan anak dan pihak terkait untuk ti d k id k t i 3 d 4
0.04 MUDA/AHLI MUDA
66. Laporan hasil pendampingan terhadap anak pada pelaksanaan kesepakatan diversi/ penetapan pengadilan/ putusan pengadilan dalam rangka memastikan kesiapan anak dan pihak terkait untuk tindak pidana kategori 5 dan 6
0.01 PERTAMA/AHLI PERTAMA
67. Laporan hasil pendampingan terhadap anak/ dewasa dalam rangka memberikan pertimbangan/ rekomendasi pada proses persidangan untuk tindak pidana kategori 1 dan 2
0.06 MADYA/AHLI MADYA Melakukan kegiatan pendampingan terhadap anak pada pelaksanaan kesepakatan diversi/ penetapan pengadilan/ putusan pengadilan dalam rangka memastikan kesiapan anak dan pihak terkait untuk tindak pidana kategori 5 dan 6 Melakukan kegiatan pendampingan terhadap anak/ dewasa dalam rangka memberikan pertimbangan/ rekomendasi pada proses persidangan untuk tindak pidana kategori 1 dan 2 Melakukan kegiatan pendampingan musyawarah/ mediasi bagi perkara anak yang tidak memenuhi syarat diversi untuk tindak pidana kategori 1 dan 2 Melakukan kegiatan pendampingan musyawarah/ mediasi bagi perkara anak yang tidak memenuhi syarat diversi untuk tindak pidana kategori 3 dan 4 Melakukan kegiatan pendampingan musyawarah/ mediasi bagi perkara anak yang tidak memenuhi syarat diversi untuk tindak pidana kategori 5 dan 6 Melakukan kegiatan pendampingan terhadap anak pada pelaksanaan kesepakatan diversi/ penetapan pengadilan/ putusan pengadilan dalam rangka memastikan kesiapan anak dan pihak terkait untuk tindak pidana kategori 1 dan 2 Melakukan kegiatan pendampingan terhadap anak pada pelaksanaan kesepakatan diversi/ penetapan pengadilan/ putusan pengadilan dalam rangka memastikan kesiapan anak dan pihak terkait untuk tindak pidana kategori 3 dan 4
68. Laporan hasil pendampingan terhadap anak/ dewasa dalam rangka memberikan pertimbangan/ rekomendasi pada proses persidangan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4
0.04 MUDA/AHLI MUDA
69. Laporan hasil pendampingan terhadap anak/ dewasa dalam rangka memberikan pertimbangan/ rekomendasi pada proses persidangan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6
0.02 PERTAMA/AHLI PERTAMA
70. Laporan hasil pendampingan terhadap klien anak/ dewasa ke pihak terkait dalam rangka pemenuhan kebutuhan berdasarkan hasil asesmen untuk tindak pidana kategori 1 dan 2
0.09 MADYA/AHLI MADYA
71. Laporan hasil pendampingan terhadap klien anak/ dewasa ke pihak terkait dalam rangka pemenuhan kebutuhan berdasarkan hasil asesmen untuk tindak pidana kategori 3 dan 4
0.04 MUDA/AHLI MUDA
72. Laporan hasil pendampingan terhadap klien anak/ dewasa ke pihak terkait dalam rangka pemenuhan kebutuhan berdasarkan hasil asesmen untuk tindak pidana kategori 5 dan 6
0.02 PERTAMA/AHLI PERTAMA
73. Laporan pengawasan pelaksanaan pendampingan untuk tindak kategori 1 dan 2
0.12 UTAMA/AHLI UTAMA
74. Laporan pengawasan pelaksanaan pendampingan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4
0.06 MADYA/AHLI MADYA
75. Laporan pengawasan pelaksanaan pendampingan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6
0.04 MUDA/AHLI MUDA
76. Telaahan kebijakan di bidang pendampingan
0.28 UTAMA/AHLI UTAMA Melakukan kegiatan pendampingan terhadap klien anak/ dewasa ke pihak terkait dalam rangka pemenuhan kebutuhan berdasarkan hasil asesmen untuk tindak pidana kategori 1 dan 2 Melakukan kegiatan pendampingan terhadap klien anak/ dewasa ke pihak terkait dalam rangka pemenuhan kebutuhan berdasarkan hasil asesmen untuk tindak pidana kategori 3 dan 4 Melakukan kegiatan pendampingan terhadap anak/ dewasa dalam rangka memberikan pertimbangan/ rekomendasi pada proses persidangan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4 Melakukan kegiatan pendampingan terhadap anak/ dewasa dalam rangka memberikan pertimbangan/ rekomendasi pada proses persidangan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6 Melakukan kegiatan pendampingan terhadap klien anak/ dewasa ke pihak terkait dalam rangka pemenuhan kebutuhan berdasarkan hasil asesmen untuk tindak pidana kategori 5 dan 6 Melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pendampingan untuk tindak kategori 1 dan 2 Melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pendampingan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4 Melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pendampingan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6 Melakukan telaahan kebijakan di bidang pendampingan
77. Modul / bahan ajar Bimbingan tebnis di bidang pendampingan
0.40 UTAMA/AHLI UTAMA
78. Modul / bahan ajar bidang pendampingan
0.30 MADYA/AHLI MADYA
79. Laporan pelaksanaan tugas sebagai ketua Tim penyelenggaraan bimbingan teknis di bidang pendampingan
0.40 UTAMA/AHLI UTAMA
80. Laporan pelaksanaan tugas sebagai anggota tim penyelenggaraan bimbingan teknis di bidang pendampingan
0.30 MADYA/AHLI MADYA C Pembimbingan
81. Dokumen penerimaan klien pemasyarakatan
0.01 PERTAMA/AHLI PERTAMA
82. Laporan assesmen resiko dan kebutuhan dalam rangka menilai tingkat resiko dan mengidentifikasi kebutuhan pembimbingan klien untuk tindak pidana kategori 1 dan 2
0.06 MADYA/AHLI MADYA
83. Laporan assesmen resiko dan kebutuhan dalam rangka menilai tingkat resiko dan mengidentifikasi kebutuhan pembimbingan klien untuk tindak pidana kategori 3 dan 4
0.03 MUDA/AHLI MUDA
84. Laporan assesmen resiko dan kebutuhan dalam rangka menilai tingkat resiko dan mengidentifikasi kebutuhan pembimbingan klien untuk tindak pidana kategori 5 dan 6
0.02 PERTAMA/AHLI PERTAMA
85. Rencana program pembimbingan klien anak tahap awal/ lanjutan/akhir/tambahan (after care) dalam rangka menentukan kegiatan bimbingan untuk tindak
0.06 MADYA/AHLI MADYA Melaksanakan kegiatan assesmen resiko dan kebutuhan dalam rangka menilai tingkat resiko dan mengidentifikasi kebutuhan pembimbingan klien untuk tindak pidana kategori 1 dan 2 Melaksanakan kegiatan assesmen resiko dan kebutuhan dalam rangka menilai tingkat resiko dan mengidentifikasi kebutuhan pembimbingan klien untuk tindak pidana kategori 3 dan 4 Melaksanakan tugas sebagai ketua tim penyusun modul / bahan ajar bimbingan teknis di bidang pendampingan Melaksanakan tugas sebagai anggota tim penyusun modul / bahan ajar bimbingan teknis di bidang pendampingan Melaksanakan tugas sebagai ketua tim penyelenggaraan bimbingan teknis di bidang pendampingan Melaksanakan tugas sebagai anggota tim penyelenggaraan bimbingan teknis di bidang pendampingan Melaksanakan kegiatan verifikasi dokumen serta mencocokan dengan narapidana yang diserah terimakan dari Lapas / Rutan dalam kegiatan penerimaan dan registrasi klien pemasyarakatan Melaksanakan kegiatan assesmen resiko dan kebutuhan dalam rangka menilai tingkat resiko dan mengidentifikasi kebutuhan pembimbingan klien untuk tindak pidana kategori 5 dan 6 Menyusun program pembimbingan klien anak tahap awal/ lanjutan/akhir/tambahan (after care) dalam rangka menentukan kegiatan bimbingan untuk tindak pidana kategori 1 dan 2
86. Rencana program pembimbingan klien anak tahap awal/ lanjutan/akhir/tambahan (after care) dalam rangka menentukan kegiatan bimbingan untuk tindak
0.04 MUDA/AHLI MUDA
87. Rencana program pembimbingan klien anak tahap awal/ lanjutan/akhir/tambahan (after care) dalam rangka menentukan kegiatan bimbingan untuk tindak
0.02 PERTAMA/AHLI PERTAMA
88. Rencana program pembimbingan klien dewasa tahap awal/ lanjutan/akhir/tambahan (after care) dalam rangka menentukan kegiatan bimbingan untuk tindak
0.05 MADYA/AHLI MADYA
89. Rencana program pembimbingan klien dewasa tahap awal/ lanjutan/akhir/tambahan (after care) dalam rangka menentukan kegiatan bimbingan untuk tindak
0.04 MUDA/AHLI MUDA
90. Rencana program pembimbingan klien dewasa tahap awal/ lanjutan/akhir/tambahan (after care) dalam rangka menentukan kegiatan bimbingan untuk tindak
0.02 PERTAMA/AHLI PERTAMA
91. Catatan hasil bimbingan kepribadian / kemandirian klien anak untuk tindak pidana kategori 1
0.03 MADYA/AHLI MADYA
92. Catatan hasil bimbingan kepribadian / kemandirian Klien anak untuk tindak pidana kategori 2
0.01 MUDA/AHLI MUDA
93. Catatan hasil bimbingan kepribadian / kemandirian klien anak untuk tindak pidana kategori 3 dan 4
0.01 PERTAMA/AHLI PERTAMA Menyusun program pembimbingan klien anak tahap awal/ lanjutan/akhir/tambahan (after care) dalam rangka menentukan kegiatan bimbingan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4 Menyusun program pembimbingan klien anak tahap awal/ lanjutan/akhir/tambahan (after care) dalam rangka menentukan kegiatan bimbingan Untuk tindak pidana kategori 5 dan 6 Menyusun program pembimbingan klien dewasa tahap awal/ lanjutan/akhir/tambahan (after care) dalam rangka menentukan kegiatan bimbingan untuk tindak pidana kategori 1 Menyusun program pembimbingan klien dewasa tahap awal/ lanjutan/akhir/tambahan (after care) dalam rangka menentukan kegiatan bimbingan untuk tindak pidana kategori 2 Menyusun program pembimbingan klien dewasa tahap awal/ lanjutan/akhir/tambahan (after care) dalam rangka menentukan kegiatan bimbingan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4 Melaksanakan kegiatan konseling dalam rangka pembimbingan kepribadian / kemandirian klien anak untuk tindak pidana kategori 1 Melaksanakan kegiatan konseling dalam rangka pembimbingan kepribadian / kemandirian Klien anak untuk tindak pidana kategori 2 Melaksanakan kegiatan konseling dalam rangka pembimbingan kepribadian / kemandirian Klien anak untuk tindak pidana kategori 3 dan 4
94. Catatan hasil bimbingan dan konseling dalam rangka pembimbingan kepribadian / kemandirian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 1
0.03 MADYA/AHLI MADYA
95. Catatan hasil bimbingan dan konseling dalam rangka pembimbingan kepribadian / kemandirian Klien dewasa untuk tindak pidana kategori 2
0.02 MUDA/AHLI MUDA
96. Catatan hasil bimbingan dan konseling dalam rangka pembimbingan kepribadian / kemandirian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 3
0.01 PERTAMA/AHLI PERTAMA
97. Laporan hasil kunjungan rumah dalam rangka pembimbingan kepribadian / kemandirian klien anak untuk tindak pidana kategori 1 dan 2
0.06 MADYA/AHLI MADYA
98. Laporan hasil kunjungan rumah dalam rangka pembimbingan kepribadian / kemandirian klien anak untuk tindak pidana kategori 3 dan 4
0.04 MUDA/AHLI MUDA
99. Laporan hasil kunjungan rumah dalam rangka pembimbingan kepribadian / kemandirian klien anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6
0.02 PERTAMA/AHLI PERTAMA
100. Laporan hasil kunjungan rumah dalam rangka pembimbingan kepribadian / kemandirian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 1 dan 2
0.07 MADYA/AHLI MADYA 101 Laporan hasil kunjungan rumah dalam rangka pembimbingan kepribadian / kemandirian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 3 dan 4
0.04 MUDA/AHLI MUDA Melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling dalam rangka pembimbingan kepribadian / kemandirian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 1 Melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling dalam rangka pembimbingan kepribadian / kemandirian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 2 Melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling dalam rangka pembimbingan kepribadian / kemandirian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 3 Melaksanakan kegiatan kunjungan rumah dalam rangka pembimbingan kepribadian / kemandirian klien anak untuk tindak pidana kategori 1 dan 2 Melaksanakan kegiatan kunjungan rumah dalam rangka pembimbingan kepribadian / kemandirian klien anak untuk tindak pidana kategori 3 dan 4 Melaksanakan kegiatan kunjungan rumah dalam rangka pembimbingan kepribadian / kemandirian klien anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6 Melaksanakan kegiatan kunjungan rumah dalam rangka pembimbingan kepribadian / kemandirian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 1 dan 2 Melaksanakan kegiatan kunjungan rumah dalam rangka pembimbingan kepribadian / kemandirian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 3 dan 4
102. Laporan hasil kunjungan rumah dalam rangka pembimbingan kepribadian / kemandirian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 5 dan 6
0.02 PERTAMA/AHLI PERTAMA
103. Dokumen materi bimbingan
0.12 MADYA/AHLI MADYA
104. Laporan sebagai pemateri bimbingan kelompok
0.06 MUDA/AHLI MUDA
105. Laporan perkembangan bimbingan klien anak untuk tindak pidana kategori 1 dan 2
0.06 MADYA/AHLI MADYA
106. Laporan perkembangan bimbingan klien anak untuk tindak pidana kategori 3 dan 4
0.04 MUDA/AHLI MUDA
107. Laporan perkembangan bimbingan klien anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6
0.02 PERTAMA/AHLI PERTAMA
108. Laporan perkembangan bimbingan Klien dewasa secara berkala untuk tindak pidana kategori 1
0.06 MADYA/AHLI MADYA
109. Laporan perkembangan bimbingan klien dewasa secara berkala untuk tindak pidana kategori 2
0.04 MUDA/AHLI MUDA
110. Laporani perkembangan bimbingan klien dewasa secara berkala untuk tindak pidana kategori 3
0.02 PERTAMA/AHLI PERTAMA
111. Dokumen usulan pindah bimbingan ke Bapas Lain untuk tindak pidana kategori 1 dan 2
0.06 MADYA/AHLI MADYA
112. Dokumen usulan pindah bimbingan ke Bapas Lain untuk tindak pidana kategori 3 dan 4
0.04 MUDA/AHLI MUDA
113. Dokumen usulan pindah bimbingan ke Bapas lain untuk tindak pidana kategori 5 dan 6
0.02 PERTAMA/AHLI PERTAMA Melaksanakan kegiatan kunjungan rumah dalam rangka pembimbingan kepribadian / kemandirian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 5 dan 6 Menyusun materi bimbingan kelompok dalam rangka pembimbingan kepribadian / kemandirian klien pemasyarakatan Melakukan evaluasi perkembangan bimbingan klien dewasa secara berkala untuk tindak pidana kategori 1 Melakukan evaluasi perkembangan bimbingan klien dewasa secara berkala untuk tindak pidana kategori 2 Melakukan evaluasi perkembangan bimbingan klien dewasa secara berkala untuk tindak pidana kategori 3 Menelaah surat permintaan pindah bimbingan dari klien Anak dan membuat dokumen usulan pindah bimbingan ke Bapas Lain Untuk tindak pidana kategori 1 dan 2 Menelaah surat permintaan pindah bimbingan dari klien Anak dan membuat dokumen usulan pindah bimbingan ke Bapas lain untuk tindak pidana kategori 3 dan 4 Menelaah surat permintaan pindah bimbingan dari klien Anak dan membuat dokumen usulan pindah bimbingan ke Bapas lain untuk tindak pidana kategori 5 dan 6 Melaksanakan kegiatan penyampaian materi bimbingan kelompok dalam rangka pembimbingan kepribadian / kemandirian Melakukan evaluasi perkembangan bimbingan klien anak secara berkala untuk tindak pidana kategori 1 dan 2 Melakukan evaluasi perkembangan bimbingan klien anak secara berkala untuk tindak pidana kategori 3 dan 4 Melakukan evaluasi perkembangan bimbingan klien anak secara berkala untuk tindak pidana kategori 5 dan 6
114. Dokumen jawaban permintaan pindah bimbingan klien anak dari Bapas lain untuk tindak pidana kategori 1 dan 2
0.12 MADYA/AHLI MADYA
115. Dokumen jawaban permintaan pindah bimbingan klien anak dari Bapas lain untuk tindak pidana kategori 3 dan 4
0.08 MUDA/AHLI MUDA
116. Dokumen jawaban permintaan pindah bimbingan klien anak dari Bapas lain untuk tindak pidana kategori 5 dan 6
0.04 PERTAMA/AHLI PERTAMA
117. Dokumen usulan pindah bimbingan ke Bapas lain untuk tindak pidana kategori 1
0.03 MADYA/AHLI MADYA
118. Dokumen usulan pindah bimbingan ke Bapas lain untuk tindak pidana kategori 2
0.02 MUDA/AHLI MUDA
119. Dokumen usulan pindah bimbingan ke Bapas lain untuk tindak pidana kategori 3
0.02 PERTAMA/AHLI PERTAMA
120. Dokumen jawaban permintaan pindah bimbingan klien dewasa dari Bapas lain untuk tindak pidana kategori 1
0.12 MADYA/AHLI MADYA
121. Dokumen jawaban permintaan pindah bimbingan klien dewasa dari Bapas lain untuk tindak pidana kategori 2
0.08 MUDA/AHLI MUDA
122. Dokumen jawaban permintaan pindah bimbingan klien dewasa dari Bapas lain untuk tindak pidana kategori 3
0.04 PERTAMA/AHLI PERTAMA
123. Dokumen pengakhiran bimbingan klien anak untuk tindak pidana kategori 1
0.06 MADYA/AHLI MADYA Menelaah surat permintaan pindah bimbingan dari klien dewasa dan membuat dokumen usulan pindah bimbingan ke Bapas lain untuk tindak pidana kategori 2 Menelaah surat permintaan pindah bimbingan dari klien dewasa dan membuat dokumen usulan pindah bimbingan ke Bapas lain untuk tindak pidana kategori 3 Melaksanakan kegiatan verifikasi, klarifikasi dan menyusun rekomendasi dalam rangka menindaklanjuti surat usulan dan dokumen permintaan pindah bimbingan klien anak dari Bapas lain untuk tindak pidana kategori 1 dan 2 Melaksanakan kegiatan verifikasi, klarifikasi dan menyusun rekomendasi dalam rangka menindaklanjuti surat usulan dan dokumen permintaan pindah bimbingan klien anak dari Bapas lain untuk tindak pidana kategori 3 dan 4 Melaksanakan kegiatan verifikasi, klarifikasi dan menyusun rekomendasi dalam rangka menindaklanjuti surat usulan dan dokumen permintaan pindah bimbingan klien anak dari Bapas lain untuk tindak pidana kategori 5 dan 6 Menelaah surat permintaan pindah bimbingan dari klien Dewasa dan membuat dokumen usulan pindah bimbingan ke Bapas lain untuk tindak pidana kategori 1 Melaksanakan Kegiatan Verifikasi, Klarifikasi dan menyusun Rekomendasi dalam rangka menindaklanjuti surat usulan dan dokumen permintaan pindah bimbingan klien dewasa dari Bapas lain untuk tindak pidana kategori 1 Melaksanakan kegiatan verifikasi, klarifikasi dan menyusun rekomendasi dalam rangka menindaklanjuti surat usulan dan dokumen permintaan pindah bimbingan klien dewasa dari Bapas lain untuk tindak pidana kategori 2 Melaksanakan kegiatan verifikasi, klarifikasi dan menyusun rekomendasi dalam rangka menindaklanjuti surat usulan dan dokumen permintaan pindah bimbingan klien dewasa dari Bapas lain untuk tindak pidana kategori 3 Menyusun Dokumen Pengakhiran bimbingan klien anak untuk tindak pidana kategori 1
124. Dokumen pengakhiran bimbingan klien anak untuk tindak pidana kategori 2
0.03 MUDA/AHLI MUDA
125. Dokumen pengakhiran bimbingan klien anak untuk tindak pidana kategori 3
0.02 PERTAMA/AHLI PERTAMA
126. Dokumen pengakhiran bimbingan klien dewasa untuk tindak pidana kategori 1
0.06 MADYA/AHLI MADYA
127. Dokumen pengakhiran bimbingan klien dewasa untuk tindak pidana kategori 2
0.04 MUDA/AHLI MUDA
128. Dokumen pengakhiran bimbingan klien dewasa untuk tindak pidana kategori 3
0.02 PERTAMA/AHLI PERTAMA
129. Laporan hasil pemetaan peluang kerja sama
0.01 PERTAMA/AHLI PERTAMA
130. Laporan hasil koordinasi kerja sama tingkat nasional
0.16 UTAMA/AHLI UTAMA
131. Laporan hasil koordinasi kerja sama tingkat provinsi
0.12 MADYA/AHLI MADYA
132. Laporan hasil koordinasi kerja sama tingkat kabupaten/kota
0.08 MUDA/AHLI MUDA
133. Dokumen kerja sama tingkat nasional
0.24 UTAMA/AHLI UTAMA
134. Dokumen kerja sama tingkat provinsi
0.18 MADYA/AHLI MADYA
135. Dokumen kerja sama tingkat kabupaten / kota
0.12 MUDA/AHLI MUDA
136. Laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama tingkat nasional
0.16 UTAMA/AHLI UTAMA
137. Laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama tingkat provinsi
0.12 MADYA/AHLI MADYA Melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka membangun jejaring kerja sama tingkat nasional Melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka membangun jejaring kerja sama tingkat provinsi Menyusun dokumen pengakhiran bimbingan klien anak untuk tindak pidana kategori 2 Menyusun dokumen pengakhiran bimbingan klien anak untuk tindak pidana kategori 3 Menyusun dokumen pengakhiran bimbingan klien dewasa untuk tindak pidana kategori 1 Menyusun dokumen pengakhiran bimbingan klien dewasa untuk tindak pidana kategori 2 Menyusun dokumen pengakhiran bimbingan klien dewasa untuk tindak pidana kategori 3 Melakukan pemetaan peluang kerja sama pihak ketiga dalam rangka membangun jejaring kerja Melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka membangun jejaring kerja sama tingkat kabupaten / kota Menyusun dokumen kerjasama dengan pihak terkait dalam rangka membangun jejaring kerja sama tingkat nasional Menyusun dokumen kerjasama dengan pihak terkait dalam rangka membangun jejaring kerja sama tingkat provinsi Menyusun dokumen kerjasama dengan pihak terkait dalam rangka membangun jejaring kerja sama tingkat kabupaten / kota Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama tingkat nasional Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama tingkat provinsi
138. Laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama tingkat kabupaten / kota
0.08 MUDA/AHLI MUDA
139. Laporan analisa, penilaian, verifikasi dan evaluasi pelaksanaan pembimbingan klien untuk tindak pidana kategori 1 dan 2
0.12 UTAMA/AHLI UTAMA
140. Laporan analisa, penilaian, verifikasi dan evaluasi pelaksanaan pembimbingan klien untuk tindak pidana kategori 3 dan 4
0.09 MADYA/AHLI MADYA
141. Laporan analisa, penilaian, verifikasi dan evaluasi pelaksanaan pembimbingan klien untuk tindak pidana kategori 5 dan 6
0.06 MUDA/AHLI MUDA
142. Telaahan kebijakan (Permen /Kepmen /Pedoman /SE /Juklak /Juknis dll) di bidang pembimbingan
0.28 UTAMA/AHLI UTAMA
143. Modul / bahan ajar bimbingan teknis di bidang pembimbingan
0.40 UTAMA/AHLI UTAMA
144. Modul / bahan ajar bidang pembimbingan
0.30 MADYA/AHLI MADYA
145. Laporan pelaksanaan tugas sebagai ketua tim penyelenggaraan bimbingan teknis di bidang pembimbingan
0.40 UTAMA/AHLI UTAMA
146. Laporan pelaksanaan tugas sebagai anggota tim penyelenggaraan bimbingan teknis di bidang pembimbingan
0.30 MADYA/AHLI MADYA D Pengawasan
147. Laporan hasil pengawasan proses upaya diversi dalam rangka terlaksananya diversi untuk tindak pidana kategori 3 dan 4
0.07 MUDA/AHLI MUDA
148. Laporan hasil pengawasan proses upaya diversi dalam rangka terlaksananya diversi untuk tindak pidana kategori 5 dan 6
0.02 PERTAMA/AHLI PERTAMA Melakukan telaahan kebijakan (Permen /Kepmen /Pedoman /SE /Juklak /Juknis dll) di bidang pembimbingan Melaksanakan tugas sebagai ketua tim penyusun modul / bahan ajar bimbingan teknis di bidang pembimbingan Melaksanakan tugas sebagai anggota tim penyusun modul / bahan ajar bimbingan teknis di bidang pembimbingan Melaksanakan tugas sebagai ketua tim penyelenggaraan bimbingan teknis di bidang pembimbingan Melaksanakan tugas sebagai anggota tim penyelenggaraan bimbingan teknis di bidang pembimbingan Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama tingkat kabupaten / kota Melakukan analisa, penilaian, verifikasi dan evaluasi pelaksanaan pembimbingan klien Untuk tindak kategori 1 dan 2 Melakukan analisa, penilaian, verifikasi dan evaluasi pelaksanaan pembimbingan klien untuk tindak pidana kategori 3 dan 4 Melakukan analisa, penilaian, verifikasi dan evaluasi pelaksanaan pembimbingan klien untuk tindak pidana kategori 5 dan 6 Melakukan kegiatan pengawasan proses upaya diversi dalam rangka terlaksananya diversi untuk tindak pidana kategori 3 dan 4 Melakukan kegiatan pengawasan proses upaya diversi dalam rangka terlaksananya diversi untuk tindak pidana kategori 5 dan 6
149. Laporan hasil pengawasan pelaksanaan penetapan hasil diversi/ putusan hakim terhadap anak untuk tindak pidana kategori 1 dan 2
0.09 MADYA/AHLI MADYA
150. Laporan hasil pengawasan penetapan hasil diversi/ putusan hakim terhadap Anak untuk tindak pidana kategori 3 dan 4
0.06 MUDA/AHLI MUDA
151. Laporan hasil pengawasan penetapan hasil diversi/ putusan hakim terhadap anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6
0.02 PERTAMA/AHLI PERTAMA
152. Laporan hasil pengawasan putusan hakim terhadap klien dewasa untuk tindak pidana kategori 2
0.04 MUDA/AHLI MUDA
153. Laporan hasil pengawasan putusan hakim terhadap klien dewasa untuk tindak pidana kategori 3
0.02 PERTAMA/AHLI PERTAMA
154. Laporan hasil pengawasan pelaksanaan program perawatan dan layanan tahanan Anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 1 dan 2
0.06 MADYA/AHLI MADYA
155. Laporan hasil pengawasan pelaksanaan program perawatan dan layanan tahanan anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4
0.04 MUDA/AHLI MUDA
156. Laporan hasil pengawasan pelaksanaan program perawatan dan layanan tahanan Anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6
0.02 PERTAMA/AHLI PERTAMA Melakukan kegiatan pengawasan putusan hakim terhadap klien dewasa untuk tindak pidana kategori 2 Melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan penetapan hasil diversi/ putusan hakim terhadap anak untuk tindak pidana kategori 1 dan 2 Melakukan kegiatan pengawasan penetapan hasil diversi/ putusan hakim terhadap anak untuk tindak pidana kategori 3 dan 4 Melakukan kegiatan pengawasan penetapan hasil diversi/ putusan hakim terhadap anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6 Melakukan kegiatan pengawasan putusan hakim terhadap klien dewasa untuk tindak pidana kategori 3 Melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan program perawatan dan layanan tahanan anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 1 dan 2 Melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan program perawatan dan layanan tahanan anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4 Melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan program perawatan dan layanan tahanan Anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6
157. Laporan hasil pengawasan pelaksanaan program perawatan dan layanan tahanan dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 1
0.06 MADYA/AHLI MADYA
158. Laporan hasil pengawasan pelaksanaan program perawatan dan layanan tahanan dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 2
0.04 MUDA/AHLI MUDA
159. Laporan hasil pengawasan pelaksanaan program perawatan dan layanan tahanan dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3
0.02 PERTAMA/AHLI PERTAMA
160. Laporan hasil pengawasan program pembinaan anak di LPKA berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 1 dan 2
0.06 MADYA/AHLI MADYA
161. Laporan hasil pengawasan program pembinaan anak di LPKA berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4
0.04 MUDA/AHLI MUDA
162. Laporan hasil pengawasan program pembinaan anak di LPKA berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6
0.02 PERTAMA/AHLI PERTAMA
163. Laporan hasil pengawasan program pembinaan narapidana dewasa di Lapas / Rutan berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 1
0.05 MADYA/AHLI MADYA Melakukan kegiatan pengawasan program pembinaan anak di LPKA berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4 Melakukan kegiatan pengawasan program pembinaan anak di LPKA berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6 Melakukan kegiatan pengawasan program pembinaan narapidana dewasa di Lapas / Rutan berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 1 Melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan program perawatan dan layanan tahanan dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 1 Melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan program perawatan dan layanan tahanan dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 2 Melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan program perawatan dan layanan tahanan dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3 Melakukan kegiatan pengawasan program pembinaan anak di LPKA berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 1 dan 2
164. Laporan hasil pengawasan program pembinaan narapidana dewasa di Lapas / Rutan berdasarkan hasil rekomendasi penelitian Kekmasyarakatan untuk tindak pidana kategori 2
0.04 MUDA/AHLI MUDA
165. Laporan hasil pengawasan program pembinaan narapidana dewasa di Lapas / Rutan berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3
0.02 PERTAMA/AHLI PERTAMA
166. Laporan hasil pengawasan program pembimbingan klien anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 1 dan 2
0.05 MADYA/AHLI MADYA
167. Laporan hasil pengawasan program pembimbingan klien anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4
0.04 MUDA/AHLI MUDA
168. Laporan hasil pengawasan program pembimbingan klien anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6
0.02 PERTAMA/AHLI PERTAMA
169. Laporan hasil pengawasan program pembimbingan klien dewasa berdasarkan hasil rekomendasi Penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 1
0.05 MADYA/AHLI MADYA
170. Laporan hasil pengawasan program pembimbingan klien dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 2
0.04 MUDA/AHLI MUDA Melakukan kegiatan pengawasan program pembimbingan klien dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 1 Melakukan kegiatan pengawasan program pembimbingan klien dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 2 Melakukan kegiatan pengawasan program pembinaan narapidana dewasa di Lapas / Rutan berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3 Melakukan kegiatan pengawasan program pembimbingan klien anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 1 dan 2 Melakukan kegiatan pengawasan program pembimbingan klien anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4 Melakukan kegiatan pengawasan program pembimbingan klien anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6 Melakukan kegiatan pengawasan program pembinaan narapidana dewasa di Lapas / Rutan berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 2
171. Laporan hasil pengawasan program pembimbingan klien dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak id k t i 3
0.02 PERTAMA/AHLI PERTAMA
172. Dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri dari klien anak serta membuat dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri ke kantor wilayah untuk tindak pidana kategori 1 dan 2
0.09 MADYA/AHLI MADYA
173. Dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri dari klien anak serta membuat dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri ke kantor wilayah untuk tindak pidana kategori 3 dan 4
0.06 MUDA/AHLI MUDA
174. Dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri dari klien anak serta membuat dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri ke kantor wilayah untuk tindak pidana kategori 5 dan 6
0.03 PERTAMA/AHLI PERTAMA
175. Dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri dari klien dewasa serta membuat dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri ke kantor wilayah untuk tindak pidana politik / terhadap kepala negara / perdagangan manusia
0.09 MADYA/AHLI MADYA
176. Dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri dari klien dewasa serta membuat dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri ke kantor wilayah untuk tindak pidana kategori 2
0.06 MUDA/AHLI MUDA Melakukan kegiatan pengawasan program pembimbingan klien dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3 Memeriksa dan memverifikasi surat dan dokumen permintaan izin ke luar negeri dari klien anak serta membuat dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri ke kantor wilayah untuk tindak pidana kategori 1 dan 2 Memeriksa dan memverifikasi surat dan dokumen permintaan izin ke luar negeri dari klien anak serta membuat dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri ke kantor wilayah untuk tindak pidana kategori 3 dan 4 Memeriksa dan memverifikasi surat dan dokumen permintaan izin ke luar negeri dari klien anak serta membuat dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri ke kantor wilayah untuk tindak pidana kategori 5 dan 6 Memeriksa dan memverifikasi surat dan dokumen permintaan izin ke luar negeri dari klien dewasa serta membuat dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri ke kantor wilayah untuk tindak pidana politik / terhadap kepala negara / perdagangan manusia Memeriksa dan memverifikasi surat dan dokumen permintaan izin ke luar negeri dari Klien Dewasa serta membuat dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri ke kantor wilayah untuk tindak pidana kategori 2
177. Dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri dari klien dewasa serta membuat dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri ke kantor wilayah untuk tindak pidana kategori 3
0.03 PERTAMA/AHLI PERTAMA
178. Laporan hasil pengawasan izin keluar negeri klien anak untuk tindak pidana kategori 1 dan 2
0.09 MADYA/AHLI MADYA
179. Laporan hasil pengawasan program pembimbingan klien anak yang mendapatkan izin keluar negeri/ kota berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4
0.06 MUDA/AHLI MUDA
180. Laporan hasil pengawasan program pembimbingan klien anak yang mendapatkan Izin keluar negeri/ kota berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6
0.03 PERTAMA/AHLI PERTAMA
181. Laporan hasil pengawasan Izin keluar negeri klien dewasa untuk tindak pidana politik / terhadap kepala negara / perdagangan manusia
0.09 MADYA/AHLI MADYA
182. Laporan hasil pengawasan pelaksanaan izin keluar negeri klien dewasa untuk tindak pidana kategori 2
0.06 MUDA/AHLI MUDA
183. Laporan hasil pengawasan pelaksanaan izin keluar negeri klien dewasa untuk tindak pidana kategori 3
0.03 PERTAMA/AHLI PERTAMA
184. Dokumen usulan pencabutan PB / CMB / CB / asimilasi / CMK klien anak untuk tindak pidana kategori 1 dan 2
0.18 MADYA/AHLI MADYA Melakukan kegiatan pengawasan program pembimbingan klien anak yang mendapatkan izin keluar negeri/ kota berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6 Melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan izin keluar negeri klien anak untuk tindak pidana kategori 1 dan 2 Melakukan kegiatan pengawasan program pembimbingan klien anak yang mendapatkan izin keluar negeri/ kota berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4 Melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan izin keluar negeri klien dewasa untuk tindak pidana kategori 2 Melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan izin keluar negeri klien dewasa untuk tindak pidana kategori 3 Melakukan kegiatan pengusulan pencabutan PB / CMB / CB / asimilasi / CMK klien anak untuk tindak pidana kategori 1 dan 2 Memeriksa dan memverifikasi surat dan dokumen permintaan izin ke luar negeri dari klien dewasa serta membuat dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri ke kantor wilayah untuk tindak pidana kategori 3 Melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan izin keluar negeri klien dewasa untuk tindak pidana politik / terhadap kepala negara / perdagangan manusia
185. Dokumen usulan pencabutan PB / CMB / CB / asimilasi / CMK klien anak untuk tindak pidana kategori 3 dan 4
0.12 MUDA/AHLI MUDA
186. Dokumen usulan pencabutan PB / CMB / CB / asimilasi / CMK klien anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6
0.06 PERTAMA/AHLI PERTAMA
187. Dokumen usulan pencabutan PB / CMB / CB / asimilasi / CMK klien dewasa untuk tindak pidana politik / terhadap kepala negara / perdagangan manusia
0.18 MADYA/AHLI MADYA
188. Dokumen usulan pencabutan PB / CMB / CB / asimilasi / CMK klien dewasa untuk tindak pidana kategori 2
0.12 MUDA/AHLI MUDA
189. Dokumen usulan pencabutan PB / CMB / CB / asimilasi / CMK klien dewasa untuk tindak pidana kategori 3
0.06 PERTAMA/AHLI PERTAMA
190. Laporan analisa, penilaian, verifikasi dan evaluasi pelaksanaan pengawasan klien untuk tindak pidana kategori 1 dan 2
0.24 UTAMA/AHLI UTAMA
191. Laporan analisa, penilaian, verifikasi dan evaluasi pelaksanaan pengawasan Klien untuk tindak pidana kategori 3 dan 4
0.11 MADYA/AHLI MADYA
192. Laporan analisa, penilaian, verifikasi dan evaluasi pelaksanaan pengawasan Klien untuk tindak pidana kategori 5 dan 6
0.07 MUDA/AHLI MUDA
193. Telaahan kebijakan (Permen /Kepmen /Pedoman /SE /Juklak /Juknis dll)) di bidang pengawasan
0.28 UTAMA/AHLI UTAMA
194. Modul / bahan ajar bimbingan teknis di bidang pengawasan
0.40 UTAMA/AHLI UTAMA Melakukan kegiatan pengusulan pencabutan PB / CMB / CB / asimilasi / CMK klien dewasa untuk tindak pidana politik / terhadap kepala negara / perdagangan manusia Melakukan kegiatan pengusulan pencabutan PB / CMB / CB / asimilasi / CMK klien dewasa untuk tindak pidana kategori 2 Melakukan kegiatan pengusulan pencabutan PB / CMB / CB / asimilasi / CMK klien dewasa untuk tindak pidana kategori 3 Melakukan analisa, penilaian, verifikasi dan evaluasi pelaksanaan pengawasan klien untuk tindak pidana kategori 1 dan 2 Melakukan kegiatan pengusulan pencabutan PB / CMB / CB / asimilasi / CMK klien anak untuk tindak pidana kategori 3 dan 4 Melakukan analisa, penilaian, verifikasi dan evaluasi pelaksanaan pengawasan klien untuk tindak pidana kategori 3 dan 4 Melakukan telaahan kebijakan (Permen /Kepmen /Pedoman /SE /Juklak /Juknis dll)) di bidang pengawasan Melaksanakan tugas sebagai ketua tim penyusun modul / bahan ajar bimbingan teknis di bidang pengawasan Melakukan kegiatan pengusulan pencabutan PB / CMB / CB / asimilasi / CMK klien anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6 Melakukan analisa, penilaian, verifikasi dan evaluasi pelaksanaan pengawasan klien untuk tindak pidana kategori 5 dan 6
195. Modul / bahan ajar bidang pengawasan
0.30 MADYA/AHLI MADYA
196. Laporan pelaksanaan tugas sebagai ketua tim penyelenggaraan bimbingan teknis di bidang pengawasan
0.40 UTAMA/AHLI UTAMA
197. Laporan pelaksanaan tugas sebagai anggota tim penyelenggaraan bimbingan teknis di bidang pengawasan
0.30 MADYA/AHLI MADYA E
0.03 PERTAMA/AHLI PERTAMA
0.06 MUDA/AHLI MUDA
0.09 MADYA/AHLI MADYA
0.03 PERTAMA/AHLI PERTAMA
0.06 MUDA/AHLI MUDA
0.09 MADYA/AHLI MADYA
0.06 MUDA/AHLI MUDA
0.09 MADYA/AHLI MADYA
201. Laporan hasil sidang TPP pusat
0.16 UTAMA/AHLI UTAMA
202. Dokumen bahan sidang TPP wilayah
0.01 MUDA/AHLI MUDA
203. Dokumen bahan sidang TPP pusat
0.02 MUDA/AHLI MUDA III PENGEMBANGAN PROFESI A Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang bimbingan k k t
1. a. Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional Buku 12,5 Semua jenjang
b. Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Kementerian yang bersangkutan Majalah 6 Semua jenjang
2. Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian/ pengkajian/survei/evaluasi di bidang bimbingan kemasyarakatan yang dipublikasikan:
199. Melaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan dalam rangka pembahasan litmas / pendampingan / pembimbingan / pengawasan klien
198. Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian/ pengkajian/survei/ evaluasi di bidang bimbingan kemasyarakatan yang tidak dipublikasikan, tetapi didokumentasikan di perpustakaan:
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Melaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan dalam rangka litmas / pembinaan narapidana / anak Laporan hasil sidang TPP di Lapas / LPKA / Rutan / LPAS Melaksanakan tugas sebagai anggota tim penyelenggaraan bimbingan teknis di bidang pengawasan Melaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan di direktorat jenderal pemasyarakatan Melaksanakan tugas sebagai anggota tim penyusun modul / bahan ajar bimbingan teknis di bidang pengawasan Melaksanakan tugas sebagai ketua tim penyelenggaraan bimbingan teknis di bidang pengawasan Laporan hasil sidang TPP wilayah Laporan hasil sidang TPP Bapas
200. Melaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan di kantor wilayah Melaksanakan kegiatan pemeriksaan dokumen usulan / pencabutan asimilasi / PB untuk bahan pembahasan sidang tim pengamat pemasyarakatan di direktorat jenderal pemasyarakatan Melaksanakan kegiatan pemeriksaan dokumen usulan / pencabutan asimilasi / PB / CMB / CB untuk bahan pembahasan sidang tim pengamat pemasyarakatan di kantor wilayah
a. Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional Buku 8 Semua jenjang
b. Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Kementerian yang bersangkutan Majalah 4 Semua jenjang
3. a. Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional Buku 8 Semua jenjang
b. Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Kementerian yang bersangkutan Makalah 4 Semua jenjang
4. a. Dalam bentuk buku Buku 7 Semua jenjang
b. Dalam majalah Majalah 3,5 Semua jenjang
5. Naskah 2 Semua jenjang
6. Naskah
2.5 Semua jenjang B
1. a. Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional Buku 7 Semua jenjang
b. Dalam bentuk majalah ilmiah tingkat nasional Majalah 3,5 Semua jenjang
2. a. Dalam bentuk buku Buku 3,5 Semua jenjang
b. Dalam bentuk majalah yang diakui oleh Instansi yang berwenang Makalah 1,5 Semua jenjang C
1. Pedoman 6 Semua jenjang
2. Juklak 8 Semua jenjang
3. Juknis 3 Semua jenjang Membuat ketentuan pelaksanaan di bidang bimbingan kemasyarakatan Membuat ketentuan teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan Menerjemahkan/menyadur di bidang penilaian yang tidak dipublikasikan :
Membuat buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan Membuat tulisan ilmiah populer di bidang bimbingan kemasyarakatan yang disebarluaskan melalui media massa yang merupakan satu kesatuan Menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan, atau ulasan ilmiah dalam pertemuan ilmiah nasional (tidak harus memberikan rekomendasi tetapi harus ada kesimpulan akhir) Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang bimbingan kemasyarakatan yang dipublikasikan:
Membuat makalah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang bimbingan kemasyarakatan yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan:
Menerjemahkan/menyadur di bidang penilaian yang Membuat buku pedoman di bidang bimbingan kemasyarakatan Penerjemahan/penyadura n buku dan bahan lainnya di bidang bimbingan kemasyarakatan
IV PENUNJANG TUGAS PEMBIMBING KEMASYARAKATAN A Pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan Laporan /Materi 0,4 Semua jenjang B
1. a. Pemrasaran /penyaji/narasumber Materi 3 Semua jenjang
b. Pembahas /moderator Laporan 2 Semua jenjang
c. Peserta Laporan 1 Semua jenjang
2. a. Ketua Laporan 1,5 Semua jenjang
b. Anggota Laporan 1 Semua jenjang Semua jenjang
1. Tahun 1 Semua jenjang
2. Tahun
0.75 Semua jenjang D
1. SK 1 Semua jenjang
2. SK
0.75 Semua jenjang E Perolehan penghargaan/tanda jasa
1. Piagam 3 Semua jenjang
2. Piagam 2 Semua jenjang
3. Piagam 1 Semua jenjang F Perolehan gelar kesarjanaan lainnya
1. Ijazah / gelar 5 Semua Jenjang
2. Ijazah / gelar 10 Semua Jenjang
3. Ijazah / gelar 15 Semua Jenjang MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ASMAN ABNUR Mengikuti kegiatan seminar/lokakarya/konferensi di bidang bimbingan kemasyarakatan setiap kali, b i Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang bimbingan kemasyarakatan Doktor (S3) Memperoleh gelar kesarjanaan yang tidak sesuai dengan bidang tugasnya Memperoleh Penghargaan/tanda jasa Satyalancana Karyasatya 30 (tiga puluh) tahun 20 (dua puluh) tahun Magister (S2) Sarjana (S1)/Diploma IV Mengikuti/berperan serta sebagai delegasi ilmiah 10 (sepuluh) tahun Menjadi anggota Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Anggota aktif C Pengurus aktif Keanggotaan dalam organisasi profesi Menjadi anggota organisasi profesi Nasional :
Keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Ketua Anggota Mengajar/melatih pada diklat fungsional/teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan setiap 2 jam pelatihan
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN III/a III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e 1 UNSUR UTAMA A. Pendidikan
1. Pendidikan sekolah 100 100 100 100 100 100 100 100 100
2. Diklat B. Bimbingan Kemasyarakatan C. Pengembangan profesi 2 UNSUR PENUNJANG Kegiatan yang menunjang pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan ≤ 20% - 10 20 40 60 90 120 150 190 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ASMAN ABNUR J U M L A H MADYA/AHLI MADYA ≥ 80% - DENGAN PENDIDIKAN SARJANA (S1)/DIPLOMA IV 40 360 480 240 UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN U N S U R PERSENTASE PERTAMA/AHLI PERTAMA JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL 80 160 NO.
600 760 UTAMA/AHLI UTAMA JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN MUDA/AHLI MUDA
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN PERTAMA/AHLI PERTAMA III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e 1 UNSUR UTAMA A. Pendidikan
1. Pendidikan sekolah 150 150 150 150 150 150 150 150
2. Diklat B. Bimbingan Kemasyarakatan C. Pengembangan profesi 2 UNSUR PENUNJANG Kegiatan yang menunjang pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan ≤ 20% - 10 30 50 80 110 140 180 150 200 300 400 550 700 850 1050 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ASMAN ABNUR DENGAN PENDIDIKAN MAGISTER (S2) UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN 120 200 JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL ≥ 80% - 40 320 720 UTAMA/AHLI UTAMA PERSENTASE JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN MADYA/AHLI MADYA MUDA/AHLI MUDA 440 J U M L A H NO.
U N S U R 560
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e 1 UNSUR UTAMA A. Pendidikan
1. Pendidikan sekolah 200 200 200 200 200 200 200
2. Diklat B. Bimbingan Kemasyarakatan C. Pengembangan profesi 2 UNSUR PENUNJANG Kegiatan yang menunjang pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan ≤ 20% - 20 40 70 100 130 170 200 300 400 550 700 850 1050 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ASMAN ABNUR UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL MUDA/AHLI MUDA MADYA/AHLI MADYA JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DENGAN PENDIDIKAN DOKTOR (S3) J U M L A H NO.
U N S U R 160 280 400 520 UTAMA/AHLI UTAMA ≥ 80% - 80 PERSENTASE JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT 680
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN < 1 TAHUN 1 TAHUN 2 TAHUN 3 TAHUN 4 TAHUN/LEBIH 1 III/a Sarjana (S1)/Diploma IV 100 112 125 136 148 Sarjana (S1)/Diploma IV 150 162 174 186 197 Magister (S2) 150 163 177 188 199 Sarjana (S1)/Diploma IV 200 224 247 271 294 Magister (S2) 200 226 249 273 296 Doktor (S3) 200 228 251 275 298 Sarjana (S1)/Diploma IV 300 322 345 368 391 Magister (S2) 300 325 347 370 393 Doktor (S3) 300 327 349 372 395 Sarjana (S1)/Diploma IV 400 434 468 502 536 Magister (S2) 400 437 471 505 539 Doktor (S3) 400 440 474 508 542 Sarjana (S1)/Diploma IV 550 584 618 652 686 Magister (S2) 550 587 621 655 689 Doktor (S3) 550 590 624 658 692 Sarjana (S1)/Diploma 700 734 768 802 836 Magister (S2) 700 737 771 805 839 Doktor (S3) 700 740 774 808 842 Sarjana (S1)/Diploma 850 895 940 985 1030 Magister (S2) 850 899 944 989 1034 Doktor (S3) 850 903 948 993 1038 9 IV/e Sarjana (S1)/ Diploma IV s/d Doktor (S3) 1050 1050 1050 1050 1050 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ASMAN ABNUR III/d 5 IV/a 6 ANGKA KREDIT KUMULATIF UNTUK PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN NO GOLONGAN RUANG IJAZAH/STTB YANG SETINGKAT ANGKA KREDIT DAN MASA KEPANGKATAN IV/b IV/d IV/c 7 8 2 III/b 3 III/c 4