Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
Teks Saat Ini
(1) Guru wajib memenuhi standar kompetensi yang disusun oleh instansi pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Guru wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan minat serta kebutuhan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Guru dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
