Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau sarjana terapan; e. memiliki sertifikat pendidik untuk Guru; f. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pendidikan yang relevan dengan pelaksanaan tugas Guru paling singkat 2 (dua) tahun; h. memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan i. berusia paling tinggi: a. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Guru ahli pertama dan Jabatan Fungsional Guru ahli muda; b. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Guru ahli madya; dan c. 58 (lima puluh delapan) tahun untuk Jabatan Fungsional Guru ahli utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan. (3) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan mekanisme perpindahan dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Guru melalui perpindahan dari jabatan lain.
Koreksi Anda