Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Guru merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Guru ahli pertama;
b. Guru ahli muda;
c. Guru ahli madya; dan
d. Guru ahli utama.
Koreksi Anda
