Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
Teks Saat Ini
(1) Guru dengan pangkat golongan ruang di bawah pangkat golongan ruang Penata Muda III/a yang belum memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan diangkat dan melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Guru pada jenjang ahli pertama paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(2) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(3) Dalam hal Guru tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Guru tersebut diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya dan tidak diberikan kenaikan pangkat.
Koreksi Anda
