Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Angka Kredit yang telah diperoleh dari Jabatan Fungsional sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) ditetapkan sebagai Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru sesuai dengan jenjang jabatan; dan
b. kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Penilik yang telah mendapatkan persetujuan Menteri yang disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) ditetapkan sebagai kebutuhan Jabatan Fungsional Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
