Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Guru wajib memiliki organisasi profesi.
(2) Setiap Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Guru.
(3) Pembentukan organisasi profesi, tugas, dan pelaksanaan hubungan kerja antara organisasi profesi Jabatan Fungsional Guru dengan instansi pembina dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
