Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
Teks Saat Ini
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional Guru merupakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(2) Instansi pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Guru;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Guru;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Guru;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Guru;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Guru;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Guru;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Guru;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Guru;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Guru;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Guru;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Guru;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Guru;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Guru;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Guru;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Guru di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional Guru;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Guru; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Guru setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
