Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional Guru merupakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (2) Instansi pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Guru; b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Guru; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Guru; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Guru; e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Guru; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Guru; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Guru; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Guru; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Guru; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Guru; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Guru; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Guru; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Guru; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Guru; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Guru di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional Guru; r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Guru; dan s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Guru setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda