Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Guru dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator berikut:
a. jenis Guru;
b. jenis, jenjang, dan bentuk Satuan Pendidikan;
c. struktur kurikulum;
d. jumlah rombongan belajar; dan/atau
e. indikator lain yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan.
Koreksi Anda
