Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembinaan karier, Guru dapat diberikan penugasan sebagai:
a. kepala Satuan Pendidikan;
b. pendamping Satuan Pendidikan;
c. pendidik pada jalur pendidikan nonformal; atau
d. peran lain yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan sebagai kinerja Guru.
Koreksi Anda
