Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembinaan karier, Guru dapat diberikan penugasan sebagai: a. kepala Satuan Pendidikan; b. pendamping Satuan Pendidikan; c. pendidik pada jalur pendidikan nonformal; atau d. peran lain yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai kinerja Guru.
Koreksi Anda