Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, Penyelidik Bumi dan Pengamat Gunungapi diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional.
(2) Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, dan Penyelidik Bumi dan Pengamat Gunungapi yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali
sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang energi dan sumber daya mineral selama diberhentikan.
(4) Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, Penyelidik Bumi dan Pengamat Gunungapi yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi.
(5) Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, Penyelidik Bumi dan Pengamat Gunungapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(6) Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
