Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda