Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas: a. Pengawas Pertambangan Ahli Pertama; b. Pengawas Pertambangan Ahli Muda; c. Pengawas Pertambangan Ahli Madya; dan d. Pengawas Pertambangan Ahli Utama.
Koreksi Anda