Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. Inspektur Tambang Ahli Pertama;
b. Inspektur Tambang Ahli Muda;
c. Inspektur Tambang Ahli Madya; dan
d. Inspektur Tambang Ahli Utama.
Koreksi Anda
