Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenjang Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas: a. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama; b. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda; c. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya; dan d. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama.
Koreksi Anda