Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Pertama;
b. Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Muda;
c. Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Madya; dan
d. Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Utama.
Koreksi Anda
