Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, dan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Koreksi Anda
