Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, dan Jabatan Fungsional
Inspektur Panas Bumi termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.
(2) Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur dan yang berkaitan.
(3) Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi termasuk dalam klasifikasi/rumpun fisika, kimia dan yang berkaitan.
Koreksi Anda
