Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, yaitu:
1. jumlah dan jenis objek pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
2. sebaran lokasi kegiatan usaha minyak dan gas bumi di darat (onshore) dan lepas pantai (offshore);
3. jumlah kejadian berbahaya dan/atau kecelakaan minyak dan gas bumi; dan
4. jumlah kejadian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan minyak dan gas bumi;
b. Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, yaitu:
1. jumlah obyek instalasi tenaga listrik;
2. jumlah izin usaha ketenagalistrikan;
3. jenis izin usaha ketenagalistrikan;
4. sebaran izin usaha ketenagalistrikan; dan
5. jumlah kejadian gangguan/kecelakaan/ kebakaran akibat listrik dan/atau pemulihan infrastruktur tenaga listrik akibat terdampak bencana;
c. Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, yaitu:
1. jumlah obyek pembinaan dan pengawasan bidang teknik dan lingkungan atas kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara;
2. jenis obyek pembinaan dan pengawasan bidang teknik dan lingkungan atas kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara;dan
3. sebaran obyek pembinaan dan pengawasan bidang teknik dan lingkungan atas kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara;
d. Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, yaitu:
1. jumlah obyek pembinaan dan pengawasan bidang pengusahaan atas kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara;
2. jenis obyek pembinaan dan pengawasan bidang pengusahaan atas kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara; dan
3. sebaran obyek pembinaan dan pengawasan bidang pengusahaan atas kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara;
e. Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, yaitu:
1. jumlah objek pembinaan dan pengawasan atas kegiatan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung;
2. jenis objek pembinaan dan pengawasan atas kegiatan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung;
3. sebaran objek pembinaan dan pengawasan atas kegiatan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung;
4. tingkat kejadian berbahaya dan/atau kecelakaan panas bumi atas kegiatan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung; dan
5. tingkat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan panas bumi atas kegiatan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung;
f. Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, yaitu:
1. jumlah dan jenis ilmu atau aspek kebumian;
2. sebaran lokasi dan potensi sumberdaya geologi dan lingkungan geologi;
3. jumlah potensi dan lokasi bencana geologi; dan
4. jumlah dan ragam layanan geologi; dan
g. Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi, yaitu:
1. prioritas pemantauan gunungapi; dan
2. tingkat aktivitas gunungapi.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur
Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan.
Koreksi Anda
