Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan jabatan karier PNS.
Koreksi Anda
