Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jabatan Fungsional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi; b. Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan; c. Jabatan Fungsional Inspektur Tambang; d. Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan; e. Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi; f. Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi; dan g. Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi.
Koreksi Anda