Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Analisis dan Evaluasi di Bidang Kekayaan Intelektual.
6. Pejabat Fungsional Analis Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Analis Kekayaan Intelektual adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan Analisis dan Evaluasi di Bidang Kekayaan Intelektual.
7. Analisis dan Evaluasi di Bidang Kekayaan Intelektual adalah kegiatan yang dilakukan Analis Kekayaan Intelektual yang meliputi perencanaan layanan kekayaan intelektual, pengelolaan permohonan layanan kekayaan intelektual, pemberdayaan kekayaan intelektual, penyelesaian sengketa kekayaan intelektual, evaluasi dan pemantauan layanan kekayaan intelektual, dan rekomendasi tindak lanjut layanan kekayaan intelektual.
8. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
9. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Kekayaan Intelektual dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
10. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Kekayaan Intelektual sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
11. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual.
12. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan Hasil Kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja pejabat fungsional dalam bentuk Angka Kredit Analis Kekayaan Intelektual.
13. Standar Kompetensi Analis Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual.
14. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Analis Kekayaan Intelektual dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
15. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Kekayaan Intelektual sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual.
16. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Analis Kekayaan Intelektual sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
17. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Analis Kekayaan Intelektual baik perorangan atau kelompok di bidang Analisis dan Evaluasi di Bidang Kekayaan Intelektual.
18. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut dengan Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Analis Kekayaan Intelektual berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional yang melaksanakan Analisis dan Evaluasi di Bidang Kekayaan Intelektual pada Instansi Pembina.
(2) Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual.
(3) Kedudukan Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual termasuk dalam rumpun hak cipta, paten, dan merek.
(1) Analis Kekayaan Intelektual berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional yang melaksanakan Analisis dan Evaluasi di Bidang Kekayaan Intelektual pada Instansi Pembina.
(2) Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual.
(3) Kedudukan Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama;
b. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda;
c. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya; dan
d. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN JENJANG JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. perencanaan layanan kekayaan intelektual;
b. pengelolaan permohonan layanan kekayaan intelektual;
c. pemberdayaan kekayaan intelektual;
d. penyelesaian sengketa kekayaan intelektual;
e. evaluasi dan pemantauan layanan kekayaan intelektual; dan
f. rekomendasi tindak lanjut layanan kekayaan intelektual.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perencanaan layanan kekayaan intelektual meliputi:
1. penyusunan rencana kerja layanan kekayaan intelektual; dan
2. evaluasi rencana kerja layanan kekayaan intelektual;
b. pengelolaan permohonan layanan kekayaan intelektual meliputi:
1. layanan permohonan kekayaan intelektual; dan
2. layanan pasca permohonan kekayaan intelektual;
c. pemberdayaan kekayaan intelektual meliputi:
1. persiapan diseminasi kekayaan intelektual;
2. pelaksanaan diseminasi kekayaan intelektual;
dan
3. inventarisasi kekayaan intelektual komunal;
d. penyelesaian sengketa kekayaan intelektual meliputi:
1. inventarisasi data laporan aduan terkait pelanggaran kekayaan intelektual;
2. inventarisasi dokumen dan analisa terhadap pelaksanaan mediasi dalam rangka penyelesaian sengketa alternatif;
3. edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual; dan
4. pelaksanaan kegiatan pemetaan wilayah potensi pelanggaran kekayaan intelektual;
e. evaluasi dan pemantauan layanan kekayaan intelektual meliputi:
1. evaluasi dan pemantauan layanan permohonan kekayaan intelektual;
2. evaluasi dan pemantauan pemberdayaan kekayaan intelektual; dan
3. evaluasi dan pemantauan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual;
f. rekomendasi tindak lanjut layanan kekayaan intelektual meliputi:
1. pengembangan rencana strategis kekayaan intelektual;
2. pengembangan standar layanan kekayaan intelektual; dan
3. pengembangan kualitas kinerja layanan kekayaan intelektual.
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Analis Kekayaan Intelektual yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Analis Kekayaan Intelektual yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Analis Kekayaan Intelektual yang melaksanakan tugas Analis Kekayaan Intelektual yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Analis Kekayaan Intelektual yang melaksanakan tugas Analis Kekayaan Intelektual yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. perencanaan layanan kekayaan intelektual;
b. pengelolaan permohonan layanan kekayaan intelektual;
c. pemberdayaan kekayaan intelektual;
d. penyelesaian sengketa kekayaan intelektual;
e. evaluasi dan pemantauan layanan kekayaan intelektual; dan
f. rekomendasi tindak lanjut layanan kekayaan intelektual.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perencanaan layanan kekayaan intelektual meliputi:
1. penyusunan rencana kerja layanan kekayaan intelektual; dan
2. evaluasi rencana kerja layanan kekayaan intelektual;
b. pengelolaan permohonan layanan kekayaan intelektual meliputi:
1. layanan permohonan kekayaan intelektual; dan
2. layanan pasca permohonan kekayaan intelektual;
c. pemberdayaan kekayaan intelektual meliputi:
1. persiapan diseminasi kekayaan intelektual;
2. pelaksanaan diseminasi kekayaan intelektual;
dan
3. inventarisasi kekayaan intelektual komunal;
d. penyelesaian sengketa kekayaan intelektual meliputi:
1. inventarisasi data laporan aduan terkait pelanggaran kekayaan intelektual;
2. inventarisasi dokumen dan analisa terhadap pelaksanaan mediasi dalam rangka penyelesaian sengketa alternatif;
3. edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual; dan
4. pelaksanaan kegiatan pemetaan wilayah potensi pelanggaran kekayaan intelektual;
e. evaluasi dan pemantauan layanan kekayaan intelektual meliputi:
1. evaluasi dan pemantauan layanan permohonan kekayaan intelektual;
2. evaluasi dan pemantauan pemberdayaan kekayaan intelektual; dan
3. evaluasi dan pemantauan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual;
f. rekomendasi tindak lanjut layanan kekayaan intelektual meliputi:
1. pengembangan rencana strategis kekayaan intelektual;
2. pengembangan standar layanan kekayaan intelektual; dan
3. pengembangan kualitas kinerja layanan kekayaan intelektual.
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual sesuai dengan jenjang jabatannya sebagai berikut:
a. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, meliputi:
1. mengidentifikasi bahan penyusunan rencana kerja kekayaan intelektual;
2. mengklasifikasi bahan penyusunan rencana kerja kekayaan intelektual;
3. memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi permohonan kekayaan intelektual;
4. menganalisis kesesuaian data permohonan dan dokumen pendukung dalam rangka perubahan data permohonan kekayaan intelektual;
5. memverifikasi dokumen bukti prioritas berdasarkan permintaan pemohon;
6. memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi permohonan kekayaan intelektual internasional pada fase nasional;
7. memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi permohonan kekayaan intelektual pada fase internasional.
8. memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi permohonan indikasi geografis melalui perjanjian internasional;
9. memverifikasi kelengkapan persyaratan administratif permohonan patent prosecution highway dan ASEAN patent examination cooperation;
10. menyusun daftar klasifikasi kekayaan intelektual;
11. memverifikasi permohonan kekayaan intelektual yang akan diumumkan, ditunda, dan dipercepat;
12. memverifikasi permohonan kekayaan intelektual yang dianggap atau ditarik kembali;
13. menyusun surat jenis ciptaan dan produk hak terkait yang tidak dapat dicatatkan;
14. mengklasifikasi dokumen permohonan kekayaan intelektual untuk didistribusikan kepada pemeriksa paten, merek, desain industri, dan tim ahli indikasi geografis;
15. mengklasifikasi dokumen permohonan penelusuran paten untuk didistribusikan kepada pemeriksa paten;
16. menyusun surat pemberitahuan hasil penelusuran paten;
17. mengklasifikasikan permohonan paten yang tidak dapat diumumkan;
18. menyusun surat keberatan dan sanggahan yang diajukan terhadap permohonan kekayaan intelektual yang diumumkan;
19. menginventarisasi data terkait produk indikasi geografis yang berpotensi dilakukan kegiatan bantuan teknis penyusunan dokumen deskripsi indikasi geografis oleh tim ahli indikasi geografis;
20. menyusun bahan dan matriks pendampingan tim ahli indikasi geografis dalam kegiatan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ke lapangan;
21. menyusun surat pemberitahuan hasil pemeriksaan substantif permohonan kekayaan intelektual;
22. memverifikasi dokumen permohonan kekayaan intelektual yang disetujui untuk diterbitkan
sertifikat atau pencatatan;
23. menyusun laporan penerbitan sertifikat permohonan kekayaan intelektual yang disetujui;
24. menyusun laporan penerbitan surat pencatatan permohonan kekayaan intelektual yang disetujui;
25. menginventarisasi permohonan petikan resmi dan salinan sertifikat kekayaan intelektual;
26. memverifikasi data perubahan dan perbaikan pada sertifikat atau surat pencatatan kekayaan intelektual;
27. memverifikasi permohonan pencatatan pengalihan hak dan lisensi kekayaan intelektual;
28. memverifikasi permohonan pembatalan dan penghapusan permohonan kekayaan intelektual;
29. memverifikasi data pemenuhan kewajiban pembayaran biaya pemeliharaan paten;
30. memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi permohonan perpanjangan merek;
31. memverifikasi permohonan peninjauan kembali permohonan kekayaan intelektual yang telah dianggap ditarik kembali;
32. memverifikasi permohonan perubahan buku persyaratan/dokumen deskripsi indikasi geografis terdaftar;
33. menginventarisasi rekomendasi tim ahli indikasi geografis terhadap perubahan buku persyaratan/dokumen deskripsi indikasi geografis dalam rapat tim ahli indikasi geografis;
34. memverifikasi laporan temuan dalam pemantauan dan pengawasan dari pihak luar terhadap indikasi geografis terdaftar;
35. menginventarisasi data terkait indikasi
geografis terdaftar yang berpotensi dilakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan ke lapangan;
36. menyusun bahan dan matriks pemantauan dan pengawasan indikasi geografis terdaftar;
37. menginventarisasi rekomendasi tindak lanjut temuan dalam pemantauan dan pengawasan indikasi geografis terdaftar oleh tim ahli indikasi geografis;
38. menginventarisasi bahan/data untuk diseminasi kekayaan intelektual;
39. melakukan diseminasi kekayaan intelektual secara langsung atau media online dalam ruang lingkup: kekayaan intelektual tingkat dasar;
40. menyusun laporan pelaksanaan diseminasi kekayaan intelektual;
41. menginventarisasi bahan/data kekayaan intelektual komunal;
42. menyiapkan bahan untuk pencatatan kekayaan intelektual komunal;
43. menyusun bahan/data usulan perubahan data pencatatan;
44. menyusun surat pemberitahuan pencatatan kekayaan intelektual komunal;
45. mengidentifikasi bahan/data kekayaan intelektual komunal untuk pertukaran dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah;
46. mengidentifikasi dan memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi laporan pengaduan kekayaan intelektual;
47. memverifikasi terkait permohonan mediasi yang masuk dan menyusun kelengkapan administrasi untuk melaksanakan kegiatan mediasi;
48. mengkompilasi bukti pendukung yang diajukan
baik dari pelapor maupun terlapor terkait pelaksanaan proses pramediasi;
49. menyiapkan bahan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual;
50. melaksanakan kegiatan pemantauan dan pencegahan dengan kantor wilayah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia terhadap daerah di seluruh INDONESIA untuk mendata wilayah yang berpotensi terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual;
51. menyiapkan bahan evaluasi dan pemantauan kebijakan layanan permohonan kekayaan intelektual skala nasional dan internasional;
52. menyiapkan bahan evaluasi dan pemantauan kebijakan layanan pasca permohonan kekayaan intelektual skala nasional dan internasional;
53. menyiapkan bahan evaluasi dan pemantauan kebijakan diseminasi kekayaan intelektual ruang lingkup nasional dan internasional;
54. menyiapkan bahan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan inventarisasi kekayaan intelektual komunal ruang lingkup nasional dan internasional;
55. menyusun bahan evaluasi dan pemantauan inventarisasi data laporan aduan terkait pelanggaran kekayaan intelektual;
56. menyusun bahan evaluasi dan pemantauan Inventarisasi dokumen dan analisis terhadap pelaksanaan penyelesaian sengketa alternatif;
57. menyusun bahan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan kegiatan edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual;
58. menyusun bahan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan kegiatan pemetaan wilayah
potensi pelanggaran kekayaan intelektual;
59. menyiapkan bahan kebijakan rencana strategis kekayaan intelektual berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan;
60. menyiapkan bahan standar layanan kekayaan intelektual berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan;
61. menyiapkan bahan rekomendasi kebijakan pengembangan sistem kekayaan intelektual;
62. menyiapkan bahan fasilitasi diskusi, alih pengetahuan, dan evaluasi kinerja kelompok di bidang teknis, manajerial, dan sosial kultural;
63. menyiapkan bahan materi seleksi kompetensi bidang dan Uji Kompetensi Analis Kekayaan Intelektual; dan
64. menyiapkan bahan perumusan kurikulum pelatihan fungsional Analis Kekayaan Intelektual;
b. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun rencana kerja layanan kekayaan intelektual;
2. menganalisis laporan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi permohonan kekayaan intelektual;
3. mengidentifikasi perubahan data hasil analisis kesesuaian permohonan kekayaan intelektual;
4. menganalisis laporan hasil verifikasi dokumen bukti prioritas berdasarkan permintaan pemohon;
5. menganalisis laporan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi permohonan kekayaan intelektual internasional pada fase nasional;
6. menganalisis laporan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi permohonan kekayaan intelektual pada fase internasional;
7. menganalisis laporan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi permohonan indikasi geografis melalui perjanjian internasional;
8. menganalisis laporan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan administratif permohonan patent prosecution highway dan ASEAN patent examination cooperation;
9. menganalisis daftar klasifikasi kekayaan intelektual;
10. menganalisis laporan hasil verifikasi permohonan kekayaan intelektual yang akan diumumkan, ditunda, dan dipercepat;
11. menganalisis laporan hasil verifikasi permohonan kekayaan intelektual yang dianggap atau ditarik kembali;
12. mengklasifikasikan jenis ciptaan dan produk hak terkait yang tidak dapat dicatatkan;
13. memverifikasi laporan hasil klasifikasi dokumen permohonan kekayaan intelektual untuk didistribusikan kepada pemeriksa paten, merek, dan desain industri dan tim ahli indikasi geografis;
14. menganalisis laporan hasil klasifikasi dokumen permohonan penelusuran paten untuk didistribusikan kepada pemeriksa paten;
15. menelaah surat pemberitahuan hasil penelusuran paten;
16. menganalisis laporan permohonan paten yang tidak dapat diumumkan;
17. menelaah surat keberatan dan sanggahan yang diajukan terhadap permohonan kekayaan intelektual yang diumumkan;
18. menganalisa hasil inventarisasi data terkait produk indikasi geografis yang berpotensi dilakukan kegiatan bantuan teknis penyusunan dokumen deskripsi indikasi
geografis oleh tim ahli indikasi geografis;
19. melakukan pendampingan tim ahli indikasi geografis dalam kegiatan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ke lapangan;
20. menelaah surat pemberitahuan hasil pemeriksaan substantif permohonan kekayaan intelektual;
21. menganalisis dokumen permohonan kekayaan intelektual yang disetujui untuk diterbitkan sertifikat atau pencatatan;
22. menganalisis hasil laporan penerbitan sertifikat permohonan kekayaan intelektual yang disetujui;
23. menganalisis hasil laporan penerbitan surat pencatatan permohonan kekayaan intelektual yang disetujui;
24. menganalisis permohonan petikan resmi dan salinan sertifikat kekayaan intelektual;
25. menganalisis dokumen verifikasi data perubahan dan perbaikan pada sertifikat atau surat pencatatan kekayaan intelektual;
26. menganalisis dokumen verifikasi pencatatan pengalihan hak dan lisensi kekayaan intelektual;
27. menganalisis dokumen verifikasi permohonan pembatalan dan penghapusan permohonan kekayaan intelektual;
28. menganalisis dokumen hasil verifikasi data pemenuhan kewajiban pembayaran biaya pemeliharaan paten;
29. menganalisis dokumen hasil verifikasi perpanjangan merek;
30. menganalisis permohonan peninjauan kembali permohonan kekayaan intelektual yang telah dianggap ditarik kembali;
31. menganalisis hasil verifikasi dokumen
permohonan perubahan buku persyaratan/dokumen deskripsi indikasi geografis terdaftar;
32. menganalisis hasil inventarisasi rekomendasi tim ahli indikasi geografis terhadap perubahan buku persyaratan/dokumen deskripsi indikasi geografis terdaftar;
33. menganalisis hasil verifikasi laporan temuan dalam pemantauan dan pengawasan dari pihak lain terhadap indikasi geografis terdaftar;
34. menganalisis hasil inventarisasi data terkait indikasi geografis terdaftar yang berpotensi dilakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan ke lapangan;
35. melakukan pemantauan dan pengawasan indikasi geografis terdaftar;
36. menganalisis hasil inventarisasi rekomendasi tindak lanjut temuan dalam pemantauan dan pengawasan indikasi geografis terdaftar oleh tim ahli indikasi geografis;
37. menyusun bahan/data untuk diseminasi kekayaan intelektual;
38. melakukan diseminasi kekayaan intelektual secara langsung atau media online dalam ruang lingkup kekayaan intelektual tingkat menengah;
39. memverifikasi bahan/data kekayaan intelektual komunal;
40. memverifikasi bahan untuk pencatatan kekayaan intelektual komunal;
41. memverifikasi usulan bahan/data perubahan data pencatatan;
42. memverifikasi surat pemberitahuan pencatatan kekayaan intelektual komunal;
43. memverifikasi bahan/data kekayaan intelektual komunal hasil pertukaran dengan kementerian/ lembaga dan/atau pemerintah
daerah;
44. mengkompilasi dan menelaah status perkara baik yang masih dalam proses penanganan maupun perkara yang sudah selesai ditangani;
45. menelaah pelaksanaan kegiatan mediasi;
46. melaksanakan edukasi berupa kegiatan pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual kepada masyarakat;
47. menganalisis data wilayah yang berpotensi terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual;
48. memverifikasi bahan evaluasi dan pemantauan kebijakan layanan permohonan kekayaan intelektual skala nasional dan internasional;
49. memverifikasi bahan evaluasi dan pemantauan kebijakan layanan pasca permohonan kekayaan intelektual skala nasional dan internasional;
50. memverifikasi bahan evaluasi dan pemantauan kebijakan diseminasi kekayaan intelektual ruang lingkup nasional dan internasional;
51. memverifikasi bahan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan inventarisasi kekayaan intelektual komunal ruang lingkup nasional dan internasional;
52. memverifikasi bahan evaluasi dan pemantauan inventarisasi data laporan aduan terkait pelanggaran kekayaan intelektual;
53. memverifikasi bahan evaluasi dan pemantauan inventarisasi dokumen dan analisis terhadap pelaksanaan penyelesaian sengketa alternatif;
54. memverifikasi bahan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan kegiatan edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual;
55. memverifikasi bahan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan kegiatan pemetaan wilayah potensi pelanggaran kekayaan intelektual;
56. memverifikasi bahan kebijakan rencana
strategis kekayaan intelektual berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan;
57. memverifikasi bahan standar layanan kekayaan intelektual berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan;
58. memverifikasi bahan rekomendasi kebijakan pengembangan sistem kekayaan intelektual;
59. memverifikasi bahan fasilitasi diskusi, alih pengetahuan, dan evaluasi kinerja kelompok di bidang teknis, manajerial, dan sosial kultural;
60. memverifikasi bahan materi seleksi kompetensi bidang dan Uji Kompetensi Analis Kekayaan Intelektual; dan
61. memverifikasi bahan bahan perumusan kurikulum pelatihan fungsional Analis Kekayaan Intelektual;
c. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, meliputi:
1. menganalisis dokumen rencana kerja layanan kekayaan intelektual;
2. mengevaluasi dokumen rencana kerja layanan kekayaan intelektual;
3. memvalidasi perubahan data permohonan kekayaan intelektual;
4. memvalidasi dokumen bukti prioritas berdasarkan permintaan pemohon;
5. memvalidasi hasil analisis kelengkapan persyaratan pendaftaran indikasi geografis melalui perjanjian internasional;
6. memvalidasi daftar klasifikasi kekayaan intelektual;
7. memvalidasi dokumen rekomendasi permohonan kekayaan intelektual yang akan diumumkan, ditunda, dan dipercepat;
8. memvalidasi permohonan kekayaan intelektual yang dianggap atau ditarik kembali;
9. menyusun rekomendasi dokumen jenis ciptaan dan produk hak terkait yang tidak dapat
dicatatkan;
10. memvalidasi laporan hasil analisis permohonan penelusuran paten untuk didistribusikan kepada pemeriksa paten;
11. memvalidasi surat pemberitahuan hasil penelusuran paten;
12. memvalidasi surat keberatan dan sanggahan yang diajukan terhadap permohonan kekayaan intelektual yang diumumkan;
13. memvalidasi hasil analisis laporan data terkait produk indikasi geografis yang berpotensi dilakukan kegiatan bantuan teknis penyusunan dokumen deskripsi indikasi geografis oleh tim ahli indikasi geografis;
14. mengevaluasi pelaksanaan pendampingan tim ahli indikasi geografis dalam kegiatan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ke lapangan;
15. memvalidasi surat pemberitahuan hasil pemeriksaan substantif permohonan kekayaan intelektual;
16. memvalidasi dokumen permohonan kekayaan intelektual yang disetujui untuk diterbitkan sertifikat atau pencatatan;
17. memvalidasi hasil analisis penerbitan sertifikat permohonan kekayaan intelektual yang disetujui;
18. memvalidasi hasil analisis surat pencatatan permohonan kekayaan intelektual yang disetujui;
19. memvalidasi permohonan petikan resmi dan salinan sertifikat kekayaan intelektual;
20. menyusun rekomendasi dokumen hasil analisis data perubahan dan perbaikan pada sertifikat atau surat pencatatan kekayaan intelektual;
21. menyusun rekomendasi dokumen hasil analisis pencatatan pengalihan hak dan lisensi
kekayaan intelektual;
22. menyusun rekomendasi laporan hasil analisis permohonan pembatalan dan penghapusan permohonan kekayaan intelektual;
23. menyusun rekomendasi data pemenuhan kewajiban pembayaran biaya tahunan paten;
24. menyusun rekomendasi data hasil verifikasi perpanjangan merek;
25. menyusun rekomendasi hasil analisis permohonan peninjauan kembali permohonan kekayaan intelektual yang telah dianggap ditarik kembali;
26. menyusun rekomendasi hasil analisis permohonan perubahan buku persyaratan/dokumen deskripsi indikasi geografis terdaftar;
27. menyusun rekomendasi hasil analisis laporan temuan dalam pemantauan dan pengawasan dari pihak lain terhadap indikasi geografis terdaftar;
28. menyusun rekomendasi terkait indikasi geografis terdaftar guna dilakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan ke lapangan;
29. mengevaluasi kegiatan pemantauan dan pengawasan indikasi geografis terdaftar;
30. merumuskan bahan/data diseminasi kekayaan intelektual;
31. melakukan diseminasi kekayaan intelektual secara langsung atau media online dalam ruang lingkup kekayaan intelektual lanjut;
32. memvalidasi bahan atau data serta informasi dalam rangka inventarisasi kekayaan intelektual komunal;
33. memvalidasi bahan untuk pencatatan kekayaan intelektual komunal;
34. memvalidasi usulan bahan/data perubahan data pencatatan;
35. memvalidasi surat pemberitahuan pencatatan kekayaan intelektual komunal;
36. memvalidasi hasil analisis bahan/data kekayaan intelektual komunal hasil pertukaran dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah;
37. menganalisis kuantitas dari jumlah perkara yang masuk dengan kuantitas dari jumlah perkara yang berhasil ditangani;
38. menganalisis hasil verifikasi bahan evaluasi dan pemantauan kebijakan layanan permohonan kekayaan intelektual skala nasional dan internasional;
39. menganalisis hasil verifikasi bahan evaluasi dan pemantauan kebijakan layanan pasca permohonan kekayaan intelektual skala nasional dan internasional;
40. menganalisis hasil verifikasi bahan evaluasi dan pemantauan kebijakan diseminasi kekayaan intelektual ruang lingkup nasional dan internasional;
41. menganalisis hasil verifikasi bahan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan inventarisasi kekayaan intelektual komunal ruang lingkup nasional dan internasional;
42. menganalisis hasil verifikasi bahan evaluasi dan pemantauan inventarisasi data laporan aduan terkait pelanggaran kekayaan intelektual;
43. menganalisis hasil verifikasi bahan evaluasi dan pemantauan inventarisasi dokumen dan analisis terhadap pelaksanaan penyelesaian sengketa alternatif;
44. menganalisis hasil verifikasi bahan evaluasi dan pemantauan edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual;
45. menganalisis hasil verifikasi bahan evaluasi
dan pemantauan pelaksanaan kegiatan pemetaan wilayah potensi pelanggaran kekayaan intelektual;
46. menganalisis hasil verifikasi bahan kebijakan rencana strategis kekayaan intelektual berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan;
47. menganalisis hasil verifikasi bahan standar layanan kekayaan intelektual berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan;
48. menganalisis bahan rekomendasi kebijakan pengembangan sistem kekayaan intelektual;
49. menganalisis hasil verifikasi bahan fasilitasi diskusi, alih pengetahuan, dan evaluasi kinerja kelompok di bidang teknis, manajerial, dan sosial kultural;
50. menganalisis bahan materi seleksi kompetensi bidang dan Uji Kompetensi Analis Kekayaan Intelektual; dan
51. menganalisis hasil verifikasi bahan perumusan kurikulum pelatihan fungsional Analis Kekayaan Intelektual; dan
d. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama, meliputi:
1. mengembangkan dokumen hasil analisis rencana kerja layanan kekayaan intelektual;
2. mengembangkan daftar klasifikasi kekayaan intelektual.
3. merumuskan pedoman jenis ciptaan dan produk hak terkait yang tidak dapat dicatatkan;
4. mengembangkan bahan/data diseminasi kekayaan intelektual;
5. melakukan diseminasi kekayaan intelektual secara langsung atau media online dalam ruang lingkup mahir;
6. merumuskan pola database kekayaan intelektual komunal;
7. mengevaluasi dan memantau kebijakan
layanan permohonan kekayaan intelektual skala nasional dan internasional;
8. mengevaluasi dan memantau kebijakan layanan pasca permohonan kekayaan intelektual skala nasional dan internasional;
9. mengevaluasi dan memantau kebijakan diseminasi kekayaan intelektual ruang lingkup nasional dan internasional;
10. mengevaluasi dan memantau pelaksanaan inventarisasi kekayaan intelektual komunal ruang lingkup nasional dan internasional;
11. mengevaluasi dan memantau inventarisasi data laporan aduan terkait pelanggaran kekayaan intelektual;
12. mengevaluasi dan memantau inventarisasi dokumen dan analisis terhadap pelaksanaan penyelesaian sengketa alternatif;
13. mengevaluasi dan memantau edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual;
14. mengevaluasi dan memantau pelaksanaan kegiatan pemetaan wilayah potensi pelanggaran kekayaan intelektual;
15. merumuskan kebijakan rencana strategis kekayaan intelektual berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan;
16. merumuskan standar layanan kekayaan intelektual berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan;
17. merumuskan rekomendasi kebijakan pengembangan sistem kekayaan intelektual;
18. memfasilitasi diskusi, alih pengetahuan, dan evaluasi kinerja kelompok di bidang teknis, manajerial, dan sosial kultural;
19. merumuskan bahan materi seleksi kompetensi bidang dan Uji Kompetensi Analis Kekayaan Intelektual; dan
20. merumuskan kurikulum pelatihan fungsional
Analis Kekayaan Intelektual.
(2) Analis Kekayaan Intelektual yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Hasil kerja tugas jabatan bagi Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual sesuai dengan jenjang jabatannya adalah sebagai berikut:
a. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan hasil identifikasi bahan penyusunan rencana kerja kekayaan intelektual;
2. laporan hasil klasifikasi bahan penyusunan rencana kerja kekayaan intelektual;
3. laporan hasil verifikasi persyaratan administrasi permohonan kekayaan intelektual;
4. laporan hasil analisis kesesuaian data permohonan dan dokumen pendukung dalam rangka perubahan data permohonan kekayaan intelektual;
5. dokumen verifikasi dokumen bukti prioritas berdasarkan permintaan pemohon;
6. laporan verifikasi data kelengkapan persyaratan administrasi permohonan kekayaan intelektual internasional pada fase nasional;
7. laporan verifikasi data kelengkapan persyaratan administrasi permohonan kekayaan intelektual pada fase internasional;
8. laporan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi permohonan indikasi geografis melalui perjanjian internasional;
9. laporan verifikasi data kelengkapan dan kelengkapan persyaratan administratif permohonan patent prosecution highway dan ASEAN patent examination cooperation;
10. dokumen klasifikasi kekayaan intelektual;
11. laporan hasil verifikasi permohonan kekayaan intelektual yang akan diumumkan, ditunda, dan dipercepat;
12. dokumen verifikasi permohonan kekayaan intelektual yang dianggap atau ditarik kembali;
13. surat jenis ciptaan dan produk hak terkait yang tidak dapat dicatatkan;
14. laporan hasil klasifikasi permohonan kekayaan intelektual yang didistribusikan kepada pemeriksa paten, merek, desain industri, dan tim ahli indikasi geografis;
15. laporan hasil klasifikasi permohonan penelusuran paten untuk didistribusikan kepada pemeriksa paten;
16. dokumen surat pemberitahuan hasil penelusuran paten;
17. laporan hasil klasifikasi permohonan paten yang tidak dapat diumumkan;
18. laporan hasil surat keberatan dan sanggahan yang diajukan terhadap permohonan kekayaan intelektual yang diumumkan;
19. laporan hasil inventarisasi data terkait produk indikasi geografis yang berpotensi dilakukan kegiatan bantuan teknis penyusunan dokumen deskripsi indikasi geografis oleh tim ahli indikasi geografis;
20. bahan dan matriks kegiatan pendampingan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis;
21. dokumen surat pemberitahuan hasil pemeriksaan substantif permohonan kekayaan intelektual;
22. laporan verifikasi dokumen permohonan kekayaan intelektual yang disetujui untuk diterbitkan sertifikat atau pencatatan;
23. laporan penerbitan sertifikat permohonan kekayaan intelektual yang disetujui;
24. laporan penerbitan surat pencatatan permohonan kekayaan intelektual yang disetujui;
25. dokumen permohonan petikan resmi dan salinan sertifikat kekayaan intelektual;
26. dokumen verifikasi perubahan dan perbaikan data pada sertifikat atau surat pencatatan kekayaan intelektual;
27. dokumen verifikasi permohonan pencatatan pengalihan hak dan lisensi kekayaan intelektual;
28. dokumen verifikasi permohonan pembatalan dan penghapusan permohonan kekayaan intelektual;
29. dokumen verifikasi data pemenuhan kewajiban pembayaran biaya pemeliharaan paten;
30. dokumen verifikasi permohonan perpanjangan merek;
31. dokumen analisis alasan dan biaya peninjauan kembali permohonan kekayaan intelektual yang telah dianggap ditarik kembal;
32. dokumen hasil verifikasi permohonan perubahan buku persyaratan/dokumen deskripsi indikasi geografis terdaftar;
33. laporan hasil inventarisasi rekomendasi tim ahli indikasi geografis terhadap perubahan buku persyaratan/dokumen deskripsi indikasi geografis
34. laporan hasil analisis temuan dalam pemantauan dan pengawasan dari pihak lain terhadap indikasi geografis terdaftar;
35. laporan terkait indikasi geografis terdaftar yang berpotensi dilakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan di lapangan;
36. bahan dan matriks pemantauan dan pengawasan indikasi geografis terdaftar;
37. laporan hasil inventarisasi rekomendasi tindak lanjut temuan dalam pemantauan dan pengawasan indikasi geografis terdaftar oleh tim ahli indikasi geografis;
38. dokumen inventaris bahan/data untuk diseminasi;
39. laporan melakukan diseminasi kekayaan intelektual secara langsung atau media online dalam ruang lingkup dasar;
40. laporan pelaksanaan diseminasi kekayaan intelektual;
41. dokumen kekayaan intelektual komunal;
42. dokumen bahan pencatatan kekayaan intelektual komunal;
43. dokumen perubahan data pencatatan kekayaan intelektual komunal;
44. dokumen pencatatan kekayaan intelektual komunal;
45. dokumen kekayaan intelektual komunal hasil pertukaran dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah;
46. laporan identifikasi dan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi laporan pengaduan kekayaan intelektual;
47. laporan verifikasi terkait permohonan mediasi yang masuk dan menyusun kelengkapan administrasi untuk melaksanakan kegiatan mediasi;
48. laporan hasil verifikasi terhadap bukti pendukung yang diajukan oleh pelapor maupun terlapor terkait pelaksanaan proses pramediasi;
49. bahan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan pelanggaran kekayaan Intelektual;
50. laporan hasil pendataan dari kegiatan pemantauan dan pencegahan dengan kantor wilayah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia terhadap daerah di seluruh INDONESIA untuk mendata wilayah yang berpotensi terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual;
51. dokumen bahan evaluasi dan pemantauan kebijakan layanan permohonan kekayaan intelektual skala nasional dan internasional;
52. dokumen bahan evaluasi dan pemantauan kebijakan layanan pasca permohonan kekayaan intelektual skala nasional dan internasional;
53. dokumen bahan evaluasi dan pemantauan kebijakan diseminasi kekayaan intelektual ruang lingkup nasional dan internasional;
54. dokumen bahan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan inventarisasi kekayaan intelektual komunal ruang lingkup nasional dan internasional;
55. dokumen bahan evaluasi dan pemantauan inventarisasi data laporan aduan terkait pelanggaran kekayaan intelektual;
56. dokumenbahan evaluasi dan pemantauan Inventarisasi dokumen dan analisis terhadap pelaksanaan penyelesaian sengketa alternatif;
57. dokumen bahan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan kegiatan edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual;
58. dokumen bahan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan kegiatan pemetaan wilayah potensi pelanggaran kekayaan intelektual;
59. dokumen bahan kebijakan rencana strategis kekayaan intelektual berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan;
60. dokumen bahan standar layanan kekayaan intelektual berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan;
61. dokumen bahan rekomendasi kebijakan pengembangan sistem kekayaan intelektual;
62. dokumen bahan fasilitasi diskusi, alih pengetahuan, dan evaluasi kinerja kelompok di bidang teknis,
manajerial, dan sosial kultural;
63. dokumen bahan materi seleksi kompetensi bidang dan Uji Kompetensi Analis Kekayaan Intelektual;
dan
64. dokumen bahan perumusan kurikulum pelatihan fungsional Analis Kekayaan Intelektual;
b. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen rencana kerja layanan kekayaan intelektual;
2. dokumen hasil analisis laporan verifikasi persyaratan administrasi permohonan kekayaan intelektual;
3. dokumen hasil identifikasi perubahan data hasil analisis kesesuaian permohonan kekayaan intelektual;
4. dokumen hasil analisis pada bukti prioritas berdasarkan permintaan pemohon;
5. dokumen hasil analisis data kelengkapan persyaratan administrasi permohonan kekayaan intelektual internasional pada fase nasional;
6. dokumen analisis data kelengkapan persyaratan administrasi permohonan kekayaan intelektual pada fase internasional;
7. dokumen analisis kelengkapan persyaratan administrasi permohonan indikasi geografis melalui perjanjian internasional;
8. dokumen analisis data kelengkapan dan kelengkapan persyaratan administratif permohonan patent prosecution highway dan ASEAN patent examination cooperation;
9. dokumen analisis daftar klasifikasi kekayaan intelektual;
10. dokumen rekomendasi permohonan kekayaan intelektual yang akan diumumkan, ditunda, dan dipercepat;
11. dokumen analisis permohonan kekayaan intelektual yang dianggap atau ditarik kembali
12. dokumen klasifikasi jenis ciptaan dan produk hak terkait yang tidak dapat dicatatkan;
13. dokumen verifikasi permohonan kekayaan intelektual yang didistribusikan kepada pemeriksa paten, merek, dan desain industri dan tim ahli indikasi geografis;
14. laporan hasil analisis klasifikasi dokumen permohonan penelusuran paten untuk didistribusikan kepada pemeriksa paten;
15. laporan hasil telaah surat pemberitahuan hasil penelusuran paten;
16. laporan hasil analisis permohonan paten yang tidak dapat diumumkan;
17. laporan hasil telaah surat keberatan dan sanggahan yang diajukan terhadap permohonan kekayaan intelektual yang diumumkan;
18. hasil analisis laporan inventarisasi data terkait produk indikasi geografis yang berpotensi dilakukan kegiatan bantuan teknis penyusunan dokumen deskripsi indikasi geografis oleh tim ahli indikasi geografis;
19. laporan hasil melakukan pendampingan tim ahli indikasi geografis dalam kegiatan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ke lapangan;
20. laporan hasil telaah surat pemberitahuan hasil pemeriksaan substantif permohonan kekayaan intelektual;
21. laporan hasil analisis dokumen permohonan kekayaan intelektual yang disetujui untuk diterbitkan sertifikat atau pencatatan;
22. laporan hasil analisis penerbitan sertifikat permohonan kekayaan intelektual yang disetujui;
23. laporan hasil analisis penerbitan surat pencatatan permohonan kekayaan intelektual yang disetujui;
24. laporan hasil analisis dokumen permohonan petikan resmi dan salinan sertifikat kekayaan intelektual;
25. laporan hasil analisis perubahan dan perbaikan data pada sertifikat atau surat pencatatan kekayaan intelektual;
26. laporan hasil analisis permohonan pencatatan pengalihan hak dan lisensi kekayaan intelektual;
27. laporan hasil analisis dokumen verifikasi permohonan pembatalan dan penghapusan permohonan kekayaan intelektual;
28. dokumen hasil analisis verifikasi data pemenuhan kewajiban pembayaran biaya pemeliharaan paten;
29. laporan hasil verifikasi perpanjangan merek;
30. laporan hasil analisis peninjauan kembali permohonan kekayaan intelektual yang telah dianggap ditarik kembali;
31. laporan hasil analisis permohonan perubahan buku persyaratan/dokumen deskripsi indikasi geografis terdaftar;
32. dokumen hasil analisis inventarisasi rekomendasi tim ahli indikasi geografis terhadap perubahan buku persyaratan/dokumen deskripsi indikasi geografis terdaftar;
33. laporan hasil analisis temuan dalam pemantauan dan pengawasan dari pihak lain terhadap indikasi geografis terdaftar;
34. laporan hasil analisis data terkait indikasi geografis terdaftar yang berpotensi dilakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan di lapangan;
35. laporan hasil melakukan pemantauan dan pengawasan indikasi geografis terdaftar;
36. laporan hasil analisis inventarisasi rekomendasi tindak lanjut temuan dalam pemantauan dan pengawasan indikasi geografis terdaftar oleh tim ahli indikasi geografis;
37. bahan/data diseminasi kekayaan intelektual;
38. laporan diseminasi kekayaan intelektual secara langsung atau media online dalam ruang lingkup menengah;
39. dokumen verifikasi bahan/data kekayaan intelektual komunal;
40. dokumen verifikasi pencatatan kekayaan intelektual komunal;
41. dokumen verifikasi perubahan data pencatatan;
42. dokumen verifikasi pencatatan kekayaan intelektual komunal;
43. dokumen hasil verifikasi bahan/data kekayaan intelektual hasil pertukaran dengan kementerian/ lembaga dan/atau pemerintah daerah;
44. laporan status perkara baik yang masih dalam proses penanganan maupun perkara yang sudah selesai ditangani;
45. laporan hasil analisa terkait pelaksaan kegiatan mediasi;
46. laporan hasil pelaksanaan pemberian edukasi terkait pencegahan kekayaan intelektual kepada masyarakat;
47. laporan hasil analisis data wilayah yang berpotensi terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual;
48. dokumen hasil verifikasi bahan evaluasi dan pemantauan kebijakan layanan permohonan kekayaan intelektual skala nasional dan internasional;
49. dokumen hasil verifikasi bahan evaluasi dan pemantauan kebijakan layanan pasca permohonan kekayaan intelektual skala nasional dan internasional;
50. dokumen hasil verifikasi bahan evaluasi dan pemantauan kebijakan diseminasi kekayaan intelektual ruang lingkup nasional dan internasional;
51. dokumen hasil verifikasi bahan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan inventarisasi kekayaan intelektual komunal ruang lingkup nasional dan internasional;
52. dokumen hasil verifikasi bahan evaluasi dan
pemantauan inventarisasi data laporan aduan terkait pelanggaran kekayaan intelektual;
53. dokumen hasil verifikasi bahan evaluasi dan pemantauan inventarisasi dokumen dan analisis terhadap pelaksanaan penyelesaian sengketa alternatif;
54. dokumen hasil verifikasi bahan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan kegiatan edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual;
55. dokumen hasil verifikasi bahan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan kegiatan pemetaan wilayah potensi pelanggaran kekayaan intelektual;
56. dokumen hasil verifikasi bahan kebijakan rencana strategis kekayaan intelektual berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan;
57. dokumen hasil verifikasi standar layanan kekayaan intelektual berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan;
58. dokumen hasil verifikasi bahan rekomendasi kebijakan pengembangan sistem kekayaan intelektual;
59. dokumen hasil verifikasi bahan fasilitasi diskusi, alih pengetahuan, dan evaluasi kinerja kelompok di bidang teknis, manajerial, dan sosial kultural;
60. dokumen hasil verifikasi bahan materi seleksi kompetensi bidang dan Uji Kompetensi Analis Kekayaan Intelektual; dan
61. dokumen hasil verifikasi bahan perumusan kurikulum pelatihan fungsional Analis Kekayaan Intelektual;
c. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen hasil analisis rencana kerja layanan kekayaan intelektual;
2. dokumen evaluasi rencana kerja layanan kekayaan intelektual;
3. surat pemberitahuan perubahan data permohonan;
4. dokumen rekomendasi bukti prioritas berdasarkan
permintaan pemohon.;
5. laporan hasil analisis kelengkapan persyaratan pendaftaran indikasi geografis melalui perjanjian internasional;
6. dokumen validasi daftar klasifikasi kekayaan intelektual;
7. dokumen validasi atau persetujuan permohonan kekayaan intelektual yang akan diumumkan, ditunda, dan dipercepat;
8. dokumen validasi atau persetujuan permohonan kekayaan intelektual yang dianggap atau ditarik kembali;
9. dokumen rekomendasi penolakan, pencatatan, atau ketidaklengkapan jenis ciptaan dan produk hak terkait yang tidak dapat dicatatkan;
10. laporan hasil analisis permohonan paten yang tidak dapat diumumkan;
11. surat rekomendasi pemberitahuan hasil penelusuran paten;
12. surat rekomendasi hasil telaah surat keberatan dan sanggahan yang diajukan terhadap permohonan kekayaan intelektual yang diumumkan;
13. laporan hasil analisis laporan data terkait produk indikasi geografis yang berpotensi dilakukan kegiatan bantuan teknis penyusunan dokumen deskripsi indikasi geografis oleh tim ahli indikasi geografis;
14. laporan evaluasi pelaksanaan pendampingan tim ahli indikasi geografis dalam kegiatan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ke lapangan;
15. surat rekomendasi pemberitahuan hasil pemeriksaan substantif permohonan kekayaan intelektual;
16. surat pengantar penerbitan sertifikat atau pencatatan;
17. laporan rekomendasi penetapan penerbitan
sertifikat permohonan kekayaan intelektual yang disetujui;
18. laporan rekomendasi penetapan penerbitan surat pencatatan permohonan kekayaan intelektual yang disetujui;
19. laporan rekomendasi penetapan dokumen permohonan petikan resmi dan salinan sertifikat kekayaan intelektual;
20. dokumen rekomendasi perubahan dan perbaikan pada sertifikat atau surat pencatatan kekayaan intelektual;
21. dokumen rekomendasi pencatatan pengalihan hak dan lisensi kekayaan intelektual;
22. dokumen rekomendasi penetapan pembatalan dan penghapusan permohonan kekayaan intelektual;
23. dokumen rekomendasi data pemenuhan kewajiban pembayaran biaya tahunan paten;
24. dokumen rekomendasi data hasil verifikasi perpanjangan merek;
25. dokumen rekomendasi hasil analisis permohonan peninjauan kembali permohonan kekayaan intelektual yang telah dianggap ditarik kembali;
26. surat rekomendasi tindak lanjut permohonan perubahan buku persyaratan/dokumen deskripsi indikasi geografis terdaftar;
27. surat rekomendasi tindak lanjut temuan dalam pemantauan dan pengawasan dari pihak lain terhadap indikasi geografis terdaftar;
28. dokumen rekomendasi terkait indikasi geografis terdaftar guna dilakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan ke lapangan;
29. laporan evaluasi pelaksanaan pemantauan dan pengawasan indikasi geografis terdaftar;
30. rumusan bahan/data diseminasi kekayaan intelektual;
31. laporan melakukan diseminasi kekayaan intelektual secara langsung atau media online dalam ruang
lingkup kekayaan intelektual lanjut;
32. dokumen validasi bahan atau data serta informasi dalam rangka inventarisasi kekayaan intelektual komunal;
33. dokumen validasi pencatatan kekayaan intelektual komunal;
34. dokumen validasi bahan/data perubahan data pencatatan;
35. dokumen validasi pencatatan kekayaan intelektual komunal;
36. dokumen validasi bahan/data kekayaan intelektual komunal hasil pertukaran dengan kementerian/ lembaga dan/atau pemerintah daerah;
37. laporan hasil analisis kuantitas dari jumlah perkara yang masuk dengan kuantitas dari jumlah perkara yang berhasil ditangani;
38. laporan hasil analisis bahan evaluasi dan pemantauan kebijakan layanan permohonan kekayaan intelektual skala nasional dan internasional;
39. laporan hasil analisis bahan evaluasi dan pemantauan kebijakan layanan pasca permohonan kekayaan intelektual skala nasional dan internasional;
40. laporan hasil analisis bahan evaluasi dan pemantauan kebijakan diseminasi kekayaan intelektual ruang lingkup nasional dan internasional;
41. laporan hasil analisis bahan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan inventarisasi kekayaan intelektual komunal ruang lingkup nasional dan internasional;
42. laporan hasil analisis bahan evaluasi dan pemantauan inventarisasi data laporan aduan terkait pelanggaran kekayaan intelektual;
43. laporan hasil verifikasi bahan evaluasi dan pemantauan inventarisasi dokumen dan analisis
terhadap pelaksanaan penyelesaian sengketa alternatif;
44. laporan analisis hasil verifikasi bahan evaluasi dan pemantauan edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual;
45. laporan hasil analisis bahan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan kegiatan pemetaan wilayah potensi pelanggaran kekayaan intelektual;
46. laporan hasil analisis bahan kebijakan rencana strategis kekayaan intelektual berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan;
47. laporan hasil analisis bahan standar layanan kekayaan intelektual berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan;
48. laporan hasil analisis bahan rekomendasi kebijakan pengembangan sistem kekayaan intelektual;
49. laporan hasil analisis bahan fasilitasi diskusi, alih pengetahuan, dan evaluasi kinerja kelompok di bidang teknis, manajerial, dan sosial kultural;
50. laporan hasil analisis bahan materi seleksi kompetensi bidang dan Uji Kompetensi Analis Kekayaan Intelektual; dan
51. laporan hasil analisis bahan perumusan kurikulum pelatihan fungsional Analis Kekayaan Intelektual;
dan
d. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen pengembangan rencana kerja layanan kekayaan intelektual;
2. dokumen pengembangan daftar klasifikasi kekayaan intelektual;
3. pedoman jenis ciptaan dan produk hak terkait yang tidak dapat dicatatkan;
4. dokumen diseminasi kekayaan intelektual;
5. laporan melakukan diseminasi kekayaan intelektual secara langsung atau media online dalam ruang lingkup mahir;
6. database kekayaan intelektual komunal;
7. laporan pelaksanaan evaluasi dan pemantauan layanan permohonan kekayaan intelektual skala nasional dan internasional;
8. laporan pelaksanaan evaluasi dan pemantauan pasca permohonan kekayaan intelektual skala nasional dan internasional;
9. laporan pelaksanaan evaluasi dan pemantauan kebijakan diseminasi kekayaan intelektual ruang lingkup nasional dan internasional;
10. laporan pelaksanaan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan inventarisasi kekayaan intelektual komunal ruang lingkup nasional dan internasional;
11. laporan pelaksanaan evaluasi dan pemantauan inventarisasi data laporan aduan terkait pelanggaran kekayaan intelektual;
12. laporan hasil analisis bahan evaluasi dan pemantauan inventarisasi dokumen dan analisa terhadap pelaksanaan penyelesaian sengketa alternatif;
13. laporan hasil analisis bahan evaluasi dan pemantauan edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual;
14. laporan hasil analisis bahan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan kegiatan pemetaan wilayah potensi pelanggaran kekayaan intelektual;
15. rumusan kebijakan rencana strategis kekayaan intelektual berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan;
16. dokumen standar layanan kekayaan intelektual berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan;
17. rumusan rekomendasi kebijakan pengembangan sistem kekayaan intelektual;
18. laporan fasilitator diskusi, alih pengetahuan, dan evaluasi kinerja kelompok di bidang teknis, manajerial, dan sosial kultural;
19. dokumen rumusan bahan materi seleksi kompetensi bidang dan Uji Kompetensi Analis Kekayaan
Intelektual
20. dokumen kurikulum pelatihan fungsional Analis Kekayaan Intelektual.
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Analis Kekayaan Intelektual yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Analis Kekayaan Intelektual yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Analis Kekayaan Intelektual yang melaksanakan tugas Analis Kekayaan Intelektual yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Analis Kekayaan Intelektual yang melaksanakan tugas Analis Kekayaan Intelektual yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; atau
d. promosi.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang seni murni, seni musik, kriya, bahasa dan sastra inggris, bahasa arab, bahasa dan kebudayaan INDONESIA, sastra INDONESIA, ekonomi, psikologi, kimia, biologi, ilmu komputer atau informatika, statistika, ilmu atau sains aktuaria,
desain komunikasi visual, desain produk industri, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa mesin, farmasi, ilmu atau sains komunikasi, hukum, ilmu atau sains pertanian, dan ilmu atau sains perikanan; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Analis Kekayaan Intelektual.
(5) Analis Kekayaan Intelektual yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual.
Pasal 15
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus sebagai PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas Analisis dan Evaluasi di Bidang Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal paling singkat 2 (dua) tahun;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. nilai prestasi kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya; dan
i. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 18
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan nilai Angka Kredit
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual melalui penyesuaian ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 19
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait di bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 20
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual; atau
b. Analis Kekayaan Intelektual yang akan naik 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar
Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; atau
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang seni murni, seni musik, kriya, bahasa dan sastra inggris, bahasa arab, bahasa dan kebudayaan INDONESIA, sastra INDONESIA, ekonomi, psikologi, kimia, biologi, ilmu komputer atau informatika, statistika, ilmu atau sains aktuaria,
desain komunikasi visual, desain produk industri, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa mesin, farmasi, ilmu atau sains komunikasi, hukum, ilmu atau sains pertanian, dan ilmu atau sains perikanan; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Analis Kekayaan Intelektual.
(5) Analis Kekayaan Intelektual yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang hukum, seni, desain, sastra, ilmu budaya, teknik, ekonomi, pertanian, kehutanan, ilmu komputer, komunikasi atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda; dan/atau
e. berijazah paling rendah magister di bidang ilmu hukum, seni, desain, sastra, ilmu budaya, teknik, ekonomi, pertanian, kehutanan, ilmu komputer, komunikasi atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas Analisis dan Evaluasi di Bidang Kekayaan Intelektual paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan kegiatan Analisis dan Evaluasi di Bidang Kekayaan Intelektual.
(5) PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama harus memenuhi persyaratan lain ditentukan oleh Instansi Pembina.
(6) Persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain harus mempertimbangkan ketersediaan formasi dan mendapat persetujuan Menteri.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus sebagai PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas Analisis dan Evaluasi di Bidang Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal paling singkat 2 (dua) tahun;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. nilai prestasi kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya; dan
i. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 18
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan nilai Angka Kredit
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual melalui penyesuaian ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait di bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 20
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual; atau
b. Analis Kekayaan Intelektual yang akan naik 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar
Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Analis Kekayaan Intelektual wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Analis Kekayaan Intelektual bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Analis Kekayaan Intelektual dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Analis Kekayaan Intelektual dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Pasal 29
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Analis Kekayaan Intelektual bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Analis Kekayaan Intelektual dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Analis Kekayaan Intelektual dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
(1) Analis Kekayaan Intelektual wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Analis Kekayaan Intelektual berdasarkan penetapan kinerja unit kerja
yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
Pasal 25
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diuraikan dalam bentuk kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 26
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) Analis Kekayaan Intelektual wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Analis Kekayaan Intelektual berdasarkan penetapan kinerja unit kerja
yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
Pasal 25
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diuraikan dalam bentuk kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 26
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Pasal 27
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) bagi Analis Kekayaan Intelektual setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d tidak berlaku bagi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Analis Kekayaan Intelektual wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) bagi Analis Kekayaan Intelektual setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d tidak berlaku bagi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Analis Kekayaan Intelektual wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 28
(1) Analis Kekayaan Intelektual yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya.
(2) Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(1) Analis Kekayaan Intelektual yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya.
(2) Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 31
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Analis Kekayaan Intelektual mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Analis Kekayaan Intelektual.
(3) Hasil penilaian dan PAK Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dan ayat
(4) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Analis Kekayaan Intelektual.
Pasal 32
Usul Penetapan Angka Kredit Analis Kekayaan Intelektual diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan intelektual kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan intelektual untuk Angka Kredit Analis Kekayaan
Intelektual Ahli Madya dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan intelektual; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kekayaan intelektual kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan intelektual untuk Angka Kredit bagi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan intelektual.
Pasal 33
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan intelektual untuk Angka Kredit Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan intelektual;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan intelektual untuk Angka Kredit bagi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan intelektual;
dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan intelektual untuk Angka Kredit bagi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan intelektual.
Pasal 34
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Analis Kekayaan Intelektual dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Analis Kekayaan Intelektual terdiri atas:
a. Tim Penilai instansi untuk Angka Kredit bagi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan intelektual; dan
b. Tim Penilai Unit Kerja untuk Angka Kredit bagi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan intelektual.
Pasal 35
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, unsur kepegawaian, dan Analis Kekayaan Intelektual.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya;
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Analis Kekayaan Intelektual.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Analis Kekayaan Intelektual yang akan dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Analis Kekayaan Intelektual; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Analis Kekayaan Intelektual.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Analis Kekayaan Intelektual, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Analis Kekayaan Intelektual.
(9) Pembentukan dan susunan anggota untuk Tim Penilai pusat dan Tim Penilai instansi ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Tim Penilai pusat; dan
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan intelektual untuk Tim Penilai instansi dan Tim Penilai unit kerja.
Pasal 36
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia.
(1) Capaian SKP Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 31
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Analis Kekayaan Intelektual mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Analis Kekayaan Intelektual.
(3) Hasil penilaian dan PAK Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dan ayat
(4) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Analis Kekayaan Intelektual.
Usul Penetapan Angka Kredit Analis Kekayaan Intelektual diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan intelektual kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan intelektual untuk Angka Kredit Analis Kekayaan
Intelektual Ahli Madya dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan intelektual; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kekayaan intelektual kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan intelektual untuk Angka Kredit bagi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan intelektual.
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan intelektual untuk Angka Kredit Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan intelektual;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan intelektual untuk Angka Kredit bagi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan intelektual;
dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan intelektual untuk Angka Kredit bagi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan intelektual.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Analis Kekayaan Intelektual dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Analis Kekayaan Intelektual terdiri atas:
a. Tim Penilai instansi untuk Angka Kredit bagi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan intelektual; dan
b. Tim Penilai Unit Kerja untuk Angka Kredit bagi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan intelektual.
Pasal 35
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, unsur kepegawaian, dan Analis Kekayaan Intelektual.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya;
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Analis Kekayaan Intelektual.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Analis Kekayaan Intelektual yang akan dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Analis Kekayaan Intelektual; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Analis Kekayaan Intelektual.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Analis Kekayaan Intelektual, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Analis Kekayaan Intelektual.
(9) Pembentukan dan susunan anggota untuk Tim Penilai pusat dan Tim Penilai instansi ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Tim Penilai pusat; dan
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan intelektual untuk Tim Penilai instansi dan Tim Penilai unit kerja.
Pasal 36
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual untuk:
a. Analis Kekayaan Intelektual dengan pendidikan sarjana sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Analis Kekayaan Intelektual dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Analis Kekayaan Intelektual dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 38
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Analis Kekayaan Intelektual dapat melaksanakan kegiatan penunjang meliputi:
a. pengajar atau pelatih yang berkaitan dengan bidang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan;
d. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya;
dan/atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Pasal 39
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang Jabatan Fungsional yang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai
dengan V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda yang akan naik jenjang menjadi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya yang akan naik jenjang menjadi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama wajib memiliki ijazah magister bidang hukum, seni, desain, sastra, ilmu budaya, teknik, ekonomi, pertanian, kehutanan, ilmu komputer, komunikasi atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, Analis Kekayaan Intelektual yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal dan persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(6) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 40
(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Analis Kekayaan Intelektual dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual;
dan/atau
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Analis Kekayaan Intelektual yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, Analis Kekayaan Intelektual wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya;
dan
b. 12 (dua belas) bagi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama.
Pasal 41
(1) Analis Kekayaan Intelektual yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang kekayaan intelektual, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka
pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 42
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Analis Kekayaan Intelektual dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Analis Kekayaan Intelektual tidak diberikan kenaikan pangkat atau jabatan.
Pasal 44
Analis Kekayaan Intelektual yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat
berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual untuk:
a. Analis Kekayaan Intelektual dengan pendidikan sarjana sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Analis Kekayaan Intelektual dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Analis Kekayaan Intelektual dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 38
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Analis Kekayaan Intelektual dapat melaksanakan kegiatan penunjang meliputi:
a. pengajar atau pelatih yang berkaitan dengan bidang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan;
d. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya;
dan/atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang Jabatan Fungsional yang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai
dengan V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda yang akan naik jenjang menjadi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya yang akan naik jenjang menjadi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama wajib memiliki ijazah magister bidang hukum, seni, desain, sastra, ilmu budaya, teknik, ekonomi, pertanian, kehutanan, ilmu komputer, komunikasi atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, Analis Kekayaan Intelektual yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal dan persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(6) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 40
(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Analis Kekayaan Intelektual dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual;
dan/atau
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Analis Kekayaan Intelektual yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, Analis Kekayaan Intelektual wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya;
dan
b. 12 (dua belas) bagi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama.
Pasal 41
(1) Analis Kekayaan Intelektual yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang kekayaan intelektual, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka
pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Analis Kekayaan Intelektual dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Analis Kekayaan Intelektual tidak diberikan kenaikan pangkat atau jabatan.
Pasal 44
Analis Kekayaan Intelektual yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat
berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEKAYAAN INTELEKTUAL
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:
a. jumlah permohonan kekayaan intelektual;
b. tingkat kesulitan permohonan kekayaan intelektual;
c. karakteristik produk yang berhubungan dengan perkembangan kekayaan intelektual;
d. jumlah layanan kekayaan intelektual;
e. jumlah satuan kerja ditingkat wilayah Instansi Pembina; dan
f. jumlah penyelesaian sengketa di bidang kekayaan intelektual.
(2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 46
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual berdasarkan Peraturan Menteri ini dilakukan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual yang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Analis Kekayaan Intelektual meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
Pasal 48
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Kekayaan Intelektual diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional;
b. pelatihan teknis Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual; dan
c. pelatihan teknis lainnya.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Analis Kekayaan Intelektual dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. mempertahankan keahlian sebagai Analis Kekayaan Intelektual;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; atau
e. bentuk pengembangan kompetensi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Analis Kekayaan Intelektual meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Kekayaan Intelektual diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional;
b. pelatihan teknis Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual; dan
c. pelatihan teknis lainnya.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Analis Kekayaan Intelektual dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. mempertahankan keahlian sebagai Analis Kekayaan Intelektual;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; atau
e. bentuk pengembangan kompetensi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia.
(1) Analis Kekayaan Intelektual diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh diluar Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan;
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan
tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual.
(3) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada Jabatan Fungsional yang diduduki.
(4) Analis Kekayaan Intelektual yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual.
(5) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual dan pengembangan profesi yang diperoleh selama diberhentikan.
Pasal 50
Analis Kekayaan Intelektual yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling kurang 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Pasal 51
(1) Terhadap Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari
Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Analis Kekayaan Intelektual dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Analis Kekayaan Intelektual dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk
teknis Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Analis Kekayaan Intelektual;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Analisis dan Evaluasi di Bidang Kekayaan Intelektual;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional Analis Kekayaan Intelektual pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual;
dan
r. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia.
(1) Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Analis Kekayaan Intelektual wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional
Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Pasal 56
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual.
Pasal 57
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 60
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2022
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual sesuai dengan jenjang jabatannya sebagai berikut:
a. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, meliputi:
1. mengidentifikasi bahan penyusunan rencana kerja kekayaan intelektual;
2. mengklasifikasi bahan penyusunan rencana kerja kekayaan intelektual;
3. memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi permohonan kekayaan intelektual;
4. menganalisis kesesuaian data permohonan dan dokumen pendukung dalam rangka perubahan data permohonan kekayaan intelektual;
5. memverifikasi dokumen bukti prioritas berdasarkan permintaan pemohon;
6. memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi permohonan kekayaan intelektual internasional pada fase nasional;
7. memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi permohonan kekayaan intelektual pada fase internasional.
8. memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi permohonan indikasi geografis melalui perjanjian internasional;
9. memverifikasi kelengkapan persyaratan administratif permohonan patent prosecution highway dan ASEAN patent examination cooperation;
10. menyusun daftar klasifikasi kekayaan intelektual;
11. memverifikasi permohonan kekayaan intelektual yang akan diumumkan, ditunda, dan dipercepat;
12. memverifikasi permohonan kekayaan intelektual yang dianggap atau ditarik kembali;
13. menyusun surat jenis ciptaan dan produk hak terkait yang tidak dapat dicatatkan;
14. mengklasifikasi dokumen permohonan kekayaan intelektual untuk didistribusikan kepada pemeriksa paten, merek, desain industri, dan tim ahli indikasi geografis;
15. mengklasifikasi dokumen permohonan penelusuran paten untuk didistribusikan kepada pemeriksa paten;
16. menyusun surat pemberitahuan hasil penelusuran paten;
17. mengklasifikasikan permohonan paten yang tidak dapat diumumkan;
18. menyusun surat keberatan dan sanggahan yang diajukan terhadap permohonan kekayaan intelektual yang diumumkan;
19. menginventarisasi data terkait produk indikasi geografis yang berpotensi dilakukan kegiatan bantuan teknis penyusunan dokumen deskripsi indikasi geografis oleh tim ahli indikasi geografis;
20. menyusun bahan dan matriks pendampingan tim ahli indikasi geografis dalam kegiatan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ke lapangan;
21. menyusun surat pemberitahuan hasil pemeriksaan substantif permohonan kekayaan intelektual;
22. memverifikasi dokumen permohonan kekayaan intelektual yang disetujui untuk diterbitkan
sertifikat atau pencatatan;
23. menyusun laporan penerbitan sertifikat permohonan kekayaan intelektual yang disetujui;
24. menyusun laporan penerbitan surat pencatatan permohonan kekayaan intelektual yang disetujui;
25. menginventarisasi permohonan petikan resmi dan salinan sertifikat kekayaan intelektual;
26. memverifikasi data perubahan dan perbaikan pada sertifikat atau surat pencatatan kekayaan intelektual;
27. memverifikasi permohonan pencatatan pengalihan hak dan lisensi kekayaan intelektual;
28. memverifikasi permohonan pembatalan dan penghapusan permohonan kekayaan intelektual;
29. memverifikasi data pemenuhan kewajiban pembayaran biaya pemeliharaan paten;
30. memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi permohonan perpanjangan merek;
31. memverifikasi permohonan peninjauan kembali permohonan kekayaan intelektual yang telah dianggap ditarik kembali;
32. memverifikasi permohonan perubahan buku persyaratan/dokumen deskripsi indikasi geografis terdaftar;
33. menginventarisasi rekomendasi tim ahli indikasi geografis terhadap perubahan buku persyaratan/dokumen deskripsi indikasi geografis dalam rapat tim ahli indikasi geografis;
34. memverifikasi laporan temuan dalam pemantauan dan pengawasan dari pihak luar terhadap indikasi geografis terdaftar;
35. menginventarisasi data terkait indikasi
geografis terdaftar yang berpotensi dilakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan ke lapangan;
36. menyusun bahan dan matriks pemantauan dan pengawasan indikasi geografis terdaftar;
37. menginventarisasi rekomendasi tindak lanjut temuan dalam pemantauan dan pengawasan indikasi geografis terdaftar oleh tim ahli indikasi geografis;
38. menginventarisasi bahan/data untuk diseminasi kekayaan intelektual;
39. melakukan diseminasi kekayaan intelektual secara langsung atau media online dalam ruang lingkup: kekayaan intelektual tingkat dasar;
40. menyusun laporan pelaksanaan diseminasi kekayaan intelektual;
41. menginventarisasi bahan/data kekayaan intelektual komunal;
42. menyiapkan bahan untuk pencatatan kekayaan intelektual komunal;
43. menyusun bahan/data usulan perubahan data pencatatan;
44. menyusun surat pemberitahuan pencatatan kekayaan intelektual komunal;
45. mengidentifikasi bahan/data kekayaan intelektual komunal untuk pertukaran dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah;
46. mengidentifikasi dan memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi laporan pengaduan kekayaan intelektual;
47. memverifikasi terkait permohonan mediasi yang masuk dan menyusun kelengkapan administrasi untuk melaksanakan kegiatan mediasi;
48. mengkompilasi bukti pendukung yang diajukan
baik dari pelapor maupun terlapor terkait pelaksanaan proses pramediasi;
49. menyiapkan bahan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual;
50. melaksanakan kegiatan pemantauan dan pencegahan dengan kantor wilayah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia terhadap daerah di seluruh INDONESIA untuk mendata wilayah yang berpotensi terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual;
51. menyiapkan bahan evaluasi dan pemantauan kebijakan layanan permohonan kekayaan intelektual skala nasional dan internasional;
52. menyiapkan bahan evaluasi dan pemantauan kebijakan layanan pasca permohonan kekayaan intelektual skala nasional dan internasional;
53. menyiapkan bahan evaluasi dan pemantauan kebijakan diseminasi kekayaan intelektual ruang lingkup nasional dan internasional;
54. menyiapkan bahan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan inventarisasi kekayaan intelektual komunal ruang lingkup nasional dan internasional;
55. menyusun bahan evaluasi dan pemantauan inventarisasi data laporan aduan terkait pelanggaran kekayaan intelektual;
56. menyusun bahan evaluasi dan pemantauan Inventarisasi dokumen dan analisis terhadap pelaksanaan penyelesaian sengketa alternatif;
57. menyusun bahan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan kegiatan edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual;
58. menyusun bahan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan kegiatan pemetaan wilayah
potensi pelanggaran kekayaan intelektual;
59. menyiapkan bahan kebijakan rencana strategis kekayaan intelektual berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan;
60. menyiapkan bahan standar layanan kekayaan intelektual berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan;
61. menyiapkan bahan rekomendasi kebijakan pengembangan sistem kekayaan intelektual;
62. menyiapkan bahan fasilitasi diskusi, alih pengetahuan, dan evaluasi kinerja kelompok di bidang teknis, manajerial, dan sosial kultural;
63. menyiapkan bahan materi seleksi kompetensi bidang dan Uji Kompetensi Analis Kekayaan Intelektual; dan
64. menyiapkan bahan perumusan kurikulum pelatihan fungsional Analis Kekayaan Intelektual;
b. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun rencana kerja layanan kekayaan intelektual;
2. menganalisis laporan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi permohonan kekayaan intelektual;
3. mengidentifikasi perubahan data hasil analisis kesesuaian permohonan kekayaan intelektual;
4. menganalisis laporan hasil verifikasi dokumen bukti prioritas berdasarkan permintaan pemohon;
5. menganalisis laporan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi permohonan kekayaan intelektual internasional pada fase nasional;
6. menganalisis laporan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi permohonan kekayaan intelektual pada fase internasional;
7. menganalisis laporan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi permohonan indikasi geografis melalui perjanjian internasional;
8. menganalisis laporan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan administratif permohonan patent prosecution highway dan ASEAN patent examination cooperation;
9. menganalisis daftar klasifikasi kekayaan intelektual;
10. menganalisis laporan hasil verifikasi permohonan kekayaan intelektual yang akan diumumkan, ditunda, dan dipercepat;
11. menganalisis laporan hasil verifikasi permohonan kekayaan intelektual yang dianggap atau ditarik kembali;
12. mengklasifikasikan jenis ciptaan dan produk hak terkait yang tidak dapat dicatatkan;
13. memverifikasi laporan hasil klasifikasi dokumen permohonan kekayaan intelektual untuk didistribusikan kepada pemeriksa paten, merek, dan desain industri dan tim ahli indikasi geografis;
14. menganalisis laporan hasil klasifikasi dokumen permohonan penelusuran paten untuk didistribusikan kepada pemeriksa paten;
15. menelaah surat pemberitahuan hasil penelusuran paten;
16. menganalisis laporan permohonan paten yang tidak dapat diumumkan;
17. menelaah surat keberatan dan sanggahan yang diajukan terhadap permohonan kekayaan intelektual yang diumumkan;
18. menganalisa hasil inventarisasi data terkait produk indikasi geografis yang berpotensi dilakukan kegiatan bantuan teknis penyusunan dokumen deskripsi indikasi
geografis oleh tim ahli indikasi geografis;
19. melakukan pendampingan tim ahli indikasi geografis dalam kegiatan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ke lapangan;
20. menelaah surat pemberitahuan hasil pemeriksaan substantif permohonan kekayaan intelektual;
21. menganalisis dokumen permohonan kekayaan intelektual yang disetujui untuk diterbitkan sertifikat atau pencatatan;
22. menganalisis hasil laporan penerbitan sertifikat permohonan kekayaan intelektual yang disetujui;
23. menganalisis hasil laporan penerbitan surat pencatatan permohonan kekayaan intelektual yang disetujui;
24. menganalisis permohonan petikan resmi dan salinan sertifikat kekayaan intelektual;
25. menganalisis dokumen verifikasi data perubahan dan perbaikan pada sertifikat atau surat pencatatan kekayaan intelektual;
26. menganalisis dokumen verifikasi pencatatan pengalihan hak dan lisensi kekayaan intelektual;
27. menganalisis dokumen verifikasi permohonan pembatalan dan penghapusan permohonan kekayaan intelektual;
28. menganalisis dokumen hasil verifikasi data pemenuhan kewajiban pembayaran biaya pemeliharaan paten;
29. menganalisis dokumen hasil verifikasi perpanjangan merek;
30. menganalisis permohonan peninjauan kembali permohonan kekayaan intelektual yang telah dianggap ditarik kembali;
31. menganalisis hasil verifikasi dokumen
permohonan perubahan buku persyaratan/dokumen deskripsi indikasi geografis terdaftar;
32. menganalisis hasil inventarisasi rekomendasi tim ahli indikasi geografis terhadap perubahan buku persyaratan/dokumen deskripsi indikasi geografis terdaftar;
33. menganalisis hasil verifikasi laporan temuan dalam pemantauan dan pengawasan dari pihak lain terhadap indikasi geografis terdaftar;
34. menganalisis hasil inventarisasi data terkait indikasi geografis terdaftar yang berpotensi dilakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan ke lapangan;
35. melakukan pemantauan dan pengawasan indikasi geografis terdaftar;
36. menganalisis hasil inventarisasi rekomendasi tindak lanjut temuan dalam pemantauan dan pengawasan indikasi geografis terdaftar oleh tim ahli indikasi geografis;
37. menyusun bahan/data untuk diseminasi kekayaan intelektual;
38. melakukan diseminasi kekayaan intelektual secara langsung atau media online dalam ruang lingkup kekayaan intelektual tingkat menengah;
39. memverifikasi bahan/data kekayaan intelektual komunal;
40. memverifikasi bahan untuk pencatatan kekayaan intelektual komunal;
41. memverifikasi usulan bahan/data perubahan data pencatatan;
42. memverifikasi surat pemberitahuan pencatatan kekayaan intelektual komunal;
43. memverifikasi bahan/data kekayaan intelektual komunal hasil pertukaran dengan kementerian/ lembaga dan/atau pemerintah
daerah;
44. mengkompilasi dan menelaah status perkara baik yang masih dalam proses penanganan maupun perkara yang sudah selesai ditangani;
45. menelaah pelaksanaan kegiatan mediasi;
46. melaksanakan edukasi berupa kegiatan pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual kepada masyarakat;
47. menganalisis data wilayah yang berpotensi terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual;
48. memverifikasi bahan evaluasi dan pemantauan kebijakan layanan permohonan kekayaan intelektual skala nasional dan internasional;
49. memverifikasi bahan evaluasi dan pemantauan kebijakan layanan pasca permohonan kekayaan intelektual skala nasional dan internasional;
50. memverifikasi bahan evaluasi dan pemantauan kebijakan diseminasi kekayaan intelektual ruang lingkup nasional dan internasional;
51. memverifikasi bahan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan inventarisasi kekayaan intelektual komunal ruang lingkup nasional dan internasional;
52. memverifikasi bahan evaluasi dan pemantauan inventarisasi data laporan aduan terkait pelanggaran kekayaan intelektual;
53. memverifikasi bahan evaluasi dan pemantauan inventarisasi dokumen dan analisis terhadap pelaksanaan penyelesaian sengketa alternatif;
54. memverifikasi bahan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan kegiatan edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual;
55. memverifikasi bahan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan kegiatan pemetaan wilayah potensi pelanggaran kekayaan intelektual;
56. memverifikasi bahan kebijakan rencana
strategis kekayaan intelektual berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan;
57. memverifikasi bahan standar layanan kekayaan intelektual berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan;
58. memverifikasi bahan rekomendasi kebijakan pengembangan sistem kekayaan intelektual;
59. memverifikasi bahan fasilitasi diskusi, alih pengetahuan, dan evaluasi kinerja kelompok di bidang teknis, manajerial, dan sosial kultural;
60. memverifikasi bahan materi seleksi kompetensi bidang dan Uji Kompetensi Analis Kekayaan Intelektual; dan
61. memverifikasi bahan bahan perumusan kurikulum pelatihan fungsional Analis Kekayaan Intelektual;
c. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, meliputi:
1. menganalisis dokumen rencana kerja layanan kekayaan intelektual;
2. mengevaluasi dokumen rencana kerja layanan kekayaan intelektual;
3. memvalidasi perubahan data permohonan kekayaan intelektual;
4. memvalidasi dokumen bukti prioritas berdasarkan permintaan pemohon;
5. memvalidasi hasil analisis kelengkapan persyaratan pendaftaran indikasi geografis melalui perjanjian internasional;
6. memvalidasi daftar klasifikasi kekayaan intelektual;
7. memvalidasi dokumen rekomendasi permohonan kekayaan intelektual yang akan diumumkan, ditunda, dan dipercepat;
8. memvalidasi permohonan kekayaan intelektual yang dianggap atau ditarik kembali;
9. menyusun rekomendasi dokumen jenis ciptaan dan produk hak terkait yang tidak dapat
dicatatkan;
10. memvalidasi laporan hasil analisis permohonan penelusuran paten untuk didistribusikan kepada pemeriksa paten;
11. memvalidasi surat pemberitahuan hasil penelusuran paten;
12. memvalidasi surat keberatan dan sanggahan yang diajukan terhadap permohonan kekayaan intelektual yang diumumkan;
13. memvalidasi hasil analisis laporan data terkait produk indikasi geografis yang berpotensi dilakukan kegiatan bantuan teknis penyusunan dokumen deskripsi indikasi geografis oleh tim ahli indikasi geografis;
14. mengevaluasi pelaksanaan pendampingan tim ahli indikasi geografis dalam kegiatan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ke lapangan;
15. memvalidasi surat pemberitahuan hasil pemeriksaan substantif permohonan kekayaan intelektual;
16. memvalidasi dokumen permohonan kekayaan intelektual yang disetujui untuk diterbitkan sertifikat atau pencatatan;
17. memvalidasi hasil analisis penerbitan sertifikat permohonan kekayaan intelektual yang disetujui;
18. memvalidasi hasil analisis surat pencatatan permohonan kekayaan intelektual yang disetujui;
19. memvalidasi permohonan petikan resmi dan salinan sertifikat kekayaan intelektual;
20. menyusun rekomendasi dokumen hasil analisis data perubahan dan perbaikan pada sertifikat atau surat pencatatan kekayaan intelektual;
21. menyusun rekomendasi dokumen hasil analisis pencatatan pengalihan hak dan lisensi
kekayaan intelektual;
22. menyusun rekomendasi laporan hasil analisis permohonan pembatalan dan penghapusan permohonan kekayaan intelektual;
23. menyusun rekomendasi data pemenuhan kewajiban pembayaran biaya tahunan paten;
24. menyusun rekomendasi data hasil verifikasi perpanjangan merek;
25. menyusun rekomendasi hasil analisis permohonan peninjauan kembali permohonan kekayaan intelektual yang telah dianggap ditarik kembali;
26. menyusun rekomendasi hasil analisis permohonan perubahan buku persyaratan/dokumen deskripsi indikasi geografis terdaftar;
27. menyusun rekomendasi hasil analisis laporan temuan dalam pemantauan dan pengawasan dari pihak lain terhadap indikasi geografis terdaftar;
28. menyusun rekomendasi terkait indikasi geografis terdaftar guna dilakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan ke lapangan;
29. mengevaluasi kegiatan pemantauan dan pengawasan indikasi geografis terdaftar;
30. merumuskan bahan/data diseminasi kekayaan intelektual;
31. melakukan diseminasi kekayaan intelektual secara langsung atau media online dalam ruang lingkup kekayaan intelektual lanjut;
32. memvalidasi bahan atau data serta informasi dalam rangka inventarisasi kekayaan intelektual komunal;
33. memvalidasi bahan untuk pencatatan kekayaan intelektual komunal;
34. memvalidasi usulan bahan/data perubahan data pencatatan;
35. memvalidasi surat pemberitahuan pencatatan kekayaan intelektual komunal;
36. memvalidasi hasil analisis bahan/data kekayaan intelektual komunal hasil pertukaran dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah;
37. menganalisis kuantitas dari jumlah perkara yang masuk dengan kuantitas dari jumlah perkara yang berhasil ditangani;
38. menganalisis hasil verifikasi bahan evaluasi dan pemantauan kebijakan layanan permohonan kekayaan intelektual skala nasional dan internasional;
39. menganalisis hasil verifikasi bahan evaluasi dan pemantauan kebijakan layanan pasca permohonan kekayaan intelektual skala nasional dan internasional;
40. menganalisis hasil verifikasi bahan evaluasi dan pemantauan kebijakan diseminasi kekayaan intelektual ruang lingkup nasional dan internasional;
41. menganalisis hasil verifikasi bahan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan inventarisasi kekayaan intelektual komunal ruang lingkup nasional dan internasional;
42. menganalisis hasil verifikasi bahan evaluasi dan pemantauan inventarisasi data laporan aduan terkait pelanggaran kekayaan intelektual;
43. menganalisis hasil verifikasi bahan evaluasi dan pemantauan inventarisasi dokumen dan analisis terhadap pelaksanaan penyelesaian sengketa alternatif;
44. menganalisis hasil verifikasi bahan evaluasi dan pemantauan edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual;
45. menganalisis hasil verifikasi bahan evaluasi
dan pemantauan pelaksanaan kegiatan pemetaan wilayah potensi pelanggaran kekayaan intelektual;
46. menganalisis hasil verifikasi bahan kebijakan rencana strategis kekayaan intelektual berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan;
47. menganalisis hasil verifikasi bahan standar layanan kekayaan intelektual berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan;
48. menganalisis bahan rekomendasi kebijakan pengembangan sistem kekayaan intelektual;
49. menganalisis hasil verifikasi bahan fasilitasi diskusi, alih pengetahuan, dan evaluasi kinerja kelompok di bidang teknis, manajerial, dan sosial kultural;
50. menganalisis bahan materi seleksi kompetensi bidang dan Uji Kompetensi Analis Kekayaan Intelektual; dan
51. menganalisis hasil verifikasi bahan perumusan kurikulum pelatihan fungsional Analis Kekayaan Intelektual; dan
d. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama, meliputi:
1. mengembangkan dokumen hasil analisis rencana kerja layanan kekayaan intelektual;
2. mengembangkan daftar klasifikasi kekayaan intelektual.
3. merumuskan pedoman jenis ciptaan dan produk hak terkait yang tidak dapat dicatatkan;
4. mengembangkan bahan/data diseminasi kekayaan intelektual;
5. melakukan diseminasi kekayaan intelektual secara langsung atau media online dalam ruang lingkup mahir;
6. merumuskan pola database kekayaan intelektual komunal;
7. mengevaluasi dan memantau kebijakan
layanan permohonan kekayaan intelektual skala nasional dan internasional;
8. mengevaluasi dan memantau kebijakan layanan pasca permohonan kekayaan intelektual skala nasional dan internasional;
9. mengevaluasi dan memantau kebijakan diseminasi kekayaan intelektual ruang lingkup nasional dan internasional;
10. mengevaluasi dan memantau pelaksanaan inventarisasi kekayaan intelektual komunal ruang lingkup nasional dan internasional;
11. mengevaluasi dan memantau inventarisasi data laporan aduan terkait pelanggaran kekayaan intelektual;
12. mengevaluasi dan memantau inventarisasi dokumen dan analisis terhadap pelaksanaan penyelesaian sengketa alternatif;
13. mengevaluasi dan memantau edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual;
14. mengevaluasi dan memantau pelaksanaan kegiatan pemetaan wilayah potensi pelanggaran kekayaan intelektual;
15. merumuskan kebijakan rencana strategis kekayaan intelektual berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan;
16. merumuskan standar layanan kekayaan intelektual berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan;
17. merumuskan rekomendasi kebijakan pengembangan sistem kekayaan intelektual;
18. memfasilitasi diskusi, alih pengetahuan, dan evaluasi kinerja kelompok di bidang teknis, manajerial, dan sosial kultural;
19. merumuskan bahan materi seleksi kompetensi bidang dan Uji Kompetensi Analis Kekayaan Intelektual; dan
20. merumuskan kurikulum pelatihan fungsional
Analis Kekayaan Intelektual.
(2) Analis Kekayaan Intelektual yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Hasil kerja tugas jabatan bagi Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual sesuai dengan jenjang jabatannya adalah sebagai berikut:
a. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan hasil identifikasi bahan penyusunan rencana kerja kekayaan intelektual;
2. laporan hasil klasifikasi bahan penyusunan rencana kerja kekayaan intelektual;
3. laporan hasil verifikasi persyaratan administrasi permohonan kekayaan intelektual;
4. laporan hasil analisis kesesuaian data permohonan dan dokumen pendukung dalam rangka perubahan data permohonan kekayaan intelektual;
5. dokumen verifikasi dokumen bukti prioritas berdasarkan permintaan pemohon;
6. laporan verifikasi data kelengkapan persyaratan administrasi permohonan kekayaan intelektual internasional pada fase nasional;
7. laporan verifikasi data kelengkapan persyaratan administrasi permohonan kekayaan intelektual pada fase internasional;
8. laporan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi permohonan indikasi geografis melalui perjanjian internasional;
9. laporan verifikasi data kelengkapan dan kelengkapan persyaratan administratif permohonan patent prosecution highway dan ASEAN patent examination cooperation;
10. dokumen klasifikasi kekayaan intelektual;
11. laporan hasil verifikasi permohonan kekayaan intelektual yang akan diumumkan, ditunda, dan dipercepat;
12. dokumen verifikasi permohonan kekayaan intelektual yang dianggap atau ditarik kembali;
13. surat jenis ciptaan dan produk hak terkait yang tidak dapat dicatatkan;
14. laporan hasil klasifikasi permohonan kekayaan intelektual yang didistribusikan kepada pemeriksa paten, merek, desain industri, dan tim ahli indikasi geografis;
15. laporan hasil klasifikasi permohonan penelusuran paten untuk didistribusikan kepada pemeriksa paten;
16. dokumen surat pemberitahuan hasil penelusuran paten;
17. laporan hasil klasifikasi permohonan paten yang tidak dapat diumumkan;
18. laporan hasil surat keberatan dan sanggahan yang diajukan terhadap permohonan kekayaan intelektual yang diumumkan;
19. laporan hasil inventarisasi data terkait produk indikasi geografis yang berpotensi dilakukan kegiatan bantuan teknis penyusunan dokumen deskripsi indikasi geografis oleh tim ahli indikasi geografis;
20. bahan dan matriks kegiatan pendampingan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis;
21. dokumen surat pemberitahuan hasil pemeriksaan substantif permohonan kekayaan intelektual;
22. laporan verifikasi dokumen permohonan kekayaan intelektual yang disetujui untuk diterbitkan sertifikat atau pencatatan;
23. laporan penerbitan sertifikat permohonan kekayaan intelektual yang disetujui;
24. laporan penerbitan surat pencatatan permohonan kekayaan intelektual yang disetujui;
25. dokumen permohonan petikan resmi dan salinan sertifikat kekayaan intelektual;
26. dokumen verifikasi perubahan dan perbaikan data pada sertifikat atau surat pencatatan kekayaan intelektual;
27. dokumen verifikasi permohonan pencatatan pengalihan hak dan lisensi kekayaan intelektual;
28. dokumen verifikasi permohonan pembatalan dan penghapusan permohonan kekayaan intelektual;
29. dokumen verifikasi data pemenuhan kewajiban pembayaran biaya pemeliharaan paten;
30. dokumen verifikasi permohonan perpanjangan merek;
31. dokumen analisis alasan dan biaya peninjauan kembali permohonan kekayaan intelektual yang telah dianggap ditarik kembal;
32. dokumen hasil verifikasi permohonan perubahan buku persyaratan/dokumen deskripsi indikasi geografis terdaftar;
33. laporan hasil inventarisasi rekomendasi tim ahli indikasi geografis terhadap perubahan buku persyaratan/dokumen deskripsi indikasi geografis
34. laporan hasil analisis temuan dalam pemantauan dan pengawasan dari pihak lain terhadap indikasi geografis terdaftar;
35. laporan terkait indikasi geografis terdaftar yang berpotensi dilakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan di lapangan;
36. bahan dan matriks pemantauan dan pengawasan indikasi geografis terdaftar;
37. laporan hasil inventarisasi rekomendasi tindak lanjut temuan dalam pemantauan dan pengawasan indikasi geografis terdaftar oleh tim ahli indikasi geografis;
38. dokumen inventaris bahan/data untuk diseminasi;
39. laporan melakukan diseminasi kekayaan intelektual secara langsung atau media online dalam ruang lingkup dasar;
40. laporan pelaksanaan diseminasi kekayaan intelektual;
41. dokumen kekayaan intelektual komunal;
42. dokumen bahan pencatatan kekayaan intelektual komunal;
43. dokumen perubahan data pencatatan kekayaan intelektual komunal;
44. dokumen pencatatan kekayaan intelektual komunal;
45. dokumen kekayaan intelektual komunal hasil pertukaran dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah;
46. laporan identifikasi dan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi laporan pengaduan kekayaan intelektual;
47. laporan verifikasi terkait permohonan mediasi yang masuk dan menyusun kelengkapan administrasi untuk melaksanakan kegiatan mediasi;
48. laporan hasil verifikasi terhadap bukti pendukung yang diajukan oleh pelapor maupun terlapor terkait pelaksanaan proses pramediasi;
49. bahan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan pelanggaran kekayaan Intelektual;
50. laporan hasil pendataan dari kegiatan pemantauan dan pencegahan dengan kantor wilayah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia terhadap daerah di seluruh INDONESIA untuk mendata wilayah yang berpotensi terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual;
51. dokumen bahan evaluasi dan pemantauan kebijakan layanan permohonan kekayaan intelektual skala nasional dan internasional;
52. dokumen bahan evaluasi dan pemantauan kebijakan layanan pasca permohonan kekayaan intelektual skala nasional dan internasional;
53. dokumen bahan evaluasi dan pemantauan kebijakan diseminasi kekayaan intelektual ruang lingkup nasional dan internasional;
54. dokumen bahan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan inventarisasi kekayaan intelektual komunal ruang lingkup nasional dan internasional;
55. dokumen bahan evaluasi dan pemantauan inventarisasi data laporan aduan terkait pelanggaran kekayaan intelektual;
56. dokumenbahan evaluasi dan pemantauan Inventarisasi dokumen dan analisis terhadap pelaksanaan penyelesaian sengketa alternatif;
57. dokumen bahan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan kegiatan edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual;
58. dokumen bahan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan kegiatan pemetaan wilayah potensi pelanggaran kekayaan intelektual;
59. dokumen bahan kebijakan rencana strategis kekayaan intelektual berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan;
60. dokumen bahan standar layanan kekayaan intelektual berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan;
61. dokumen bahan rekomendasi kebijakan pengembangan sistem kekayaan intelektual;
62. dokumen bahan fasilitasi diskusi, alih pengetahuan, dan evaluasi kinerja kelompok di bidang teknis,
manajerial, dan sosial kultural;
63. dokumen bahan materi seleksi kompetensi bidang dan Uji Kompetensi Analis Kekayaan Intelektual;
dan
64. dokumen bahan perumusan kurikulum pelatihan fungsional Analis Kekayaan Intelektual;
b. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen rencana kerja layanan kekayaan intelektual;
2. dokumen hasil analisis laporan verifikasi persyaratan administrasi permohonan kekayaan intelektual;
3. dokumen hasil identifikasi perubahan data hasil analisis kesesuaian permohonan kekayaan intelektual;
4. dokumen hasil analisis pada bukti prioritas berdasarkan permintaan pemohon;
5. dokumen hasil analisis data kelengkapan persyaratan administrasi permohonan kekayaan intelektual internasional pada fase nasional;
6. dokumen analisis data kelengkapan persyaratan administrasi permohonan kekayaan intelektual pada fase internasional;
7. dokumen analisis kelengkapan persyaratan administrasi permohonan indikasi geografis melalui perjanjian internasional;
8. dokumen analisis data kelengkapan dan kelengkapan persyaratan administratif permohonan patent prosecution highway dan ASEAN patent examination cooperation;
9. dokumen analisis daftar klasifikasi kekayaan intelektual;
10. dokumen rekomendasi permohonan kekayaan intelektual yang akan diumumkan, ditunda, dan dipercepat;
11. dokumen analisis permohonan kekayaan intelektual yang dianggap atau ditarik kembali
12. dokumen klasifikasi jenis ciptaan dan produk hak terkait yang tidak dapat dicatatkan;
13. dokumen verifikasi permohonan kekayaan intelektual yang didistribusikan kepada pemeriksa paten, merek, dan desain industri dan tim ahli indikasi geografis;
14. laporan hasil analisis klasifikasi dokumen permohonan penelusuran paten untuk didistribusikan kepada pemeriksa paten;
15. laporan hasil telaah surat pemberitahuan hasil penelusuran paten;
16. laporan hasil analisis permohonan paten yang tidak dapat diumumkan;
17. laporan hasil telaah surat keberatan dan sanggahan yang diajukan terhadap permohonan kekayaan intelektual yang diumumkan;
18. hasil analisis laporan inventarisasi data terkait produk indikasi geografis yang berpotensi dilakukan kegiatan bantuan teknis penyusunan dokumen deskripsi indikasi geografis oleh tim ahli indikasi geografis;
19. laporan hasil melakukan pendampingan tim ahli indikasi geografis dalam kegiatan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ke lapangan;
20. laporan hasil telaah surat pemberitahuan hasil pemeriksaan substantif permohonan kekayaan intelektual;
21. laporan hasil analisis dokumen permohonan kekayaan intelektual yang disetujui untuk diterbitkan sertifikat atau pencatatan;
22. laporan hasil analisis penerbitan sertifikat permohonan kekayaan intelektual yang disetujui;
23. laporan hasil analisis penerbitan surat pencatatan permohonan kekayaan intelektual yang disetujui;
24. laporan hasil analisis dokumen permohonan petikan resmi dan salinan sertifikat kekayaan intelektual;
25. laporan hasil analisis perubahan dan perbaikan data pada sertifikat atau surat pencatatan kekayaan intelektual;
26. laporan hasil analisis permohonan pencatatan pengalihan hak dan lisensi kekayaan intelektual;
27. laporan hasil analisis dokumen verifikasi permohonan pembatalan dan penghapusan permohonan kekayaan intelektual;
28. dokumen hasil analisis verifikasi data pemenuhan kewajiban pembayaran biaya pemeliharaan paten;
29. laporan hasil verifikasi perpanjangan merek;
30. laporan hasil analisis peninjauan kembali permohonan kekayaan intelektual yang telah dianggap ditarik kembali;
31. laporan hasil analisis permohonan perubahan buku persyaratan/dokumen deskripsi indikasi geografis terdaftar;
32. dokumen hasil analisis inventarisasi rekomendasi tim ahli indikasi geografis terhadap perubahan buku persyaratan/dokumen deskripsi indikasi geografis terdaftar;
33. laporan hasil analisis temuan dalam pemantauan dan pengawasan dari pihak lain terhadap indikasi geografis terdaftar;
34. laporan hasil analisis data terkait indikasi geografis terdaftar yang berpotensi dilakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan di lapangan;
35. laporan hasil melakukan pemantauan dan pengawasan indikasi geografis terdaftar;
36. laporan hasil analisis inventarisasi rekomendasi tindak lanjut temuan dalam pemantauan dan pengawasan indikasi geografis terdaftar oleh tim ahli indikasi geografis;
37. bahan/data diseminasi kekayaan intelektual;
38. laporan diseminasi kekayaan intelektual secara langsung atau media online dalam ruang lingkup menengah;
39. dokumen verifikasi bahan/data kekayaan intelektual komunal;
40. dokumen verifikasi pencatatan kekayaan intelektual komunal;
41. dokumen verifikasi perubahan data pencatatan;
42. dokumen verifikasi pencatatan kekayaan intelektual komunal;
43. dokumen hasil verifikasi bahan/data kekayaan intelektual hasil pertukaran dengan kementerian/ lembaga dan/atau pemerintah daerah;
44. laporan status perkara baik yang masih dalam proses penanganan maupun perkara yang sudah selesai ditangani;
45. laporan hasil analisa terkait pelaksaan kegiatan mediasi;
46. laporan hasil pelaksanaan pemberian edukasi terkait pencegahan kekayaan intelektual kepada masyarakat;
47. laporan hasil analisis data wilayah yang berpotensi terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual;
48. dokumen hasil verifikasi bahan evaluasi dan pemantauan kebijakan layanan permohonan kekayaan intelektual skala nasional dan internasional;
49. dokumen hasil verifikasi bahan evaluasi dan pemantauan kebijakan layanan pasca permohonan kekayaan intelektual skala nasional dan internasional;
50. dokumen hasil verifikasi bahan evaluasi dan pemantauan kebijakan diseminasi kekayaan intelektual ruang lingkup nasional dan internasional;
51. dokumen hasil verifikasi bahan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan inventarisasi kekayaan intelektual komunal ruang lingkup nasional dan internasional;
52. dokumen hasil verifikasi bahan evaluasi dan
pemantauan inventarisasi data laporan aduan terkait pelanggaran kekayaan intelektual;
53. dokumen hasil verifikasi bahan evaluasi dan pemantauan inventarisasi dokumen dan analisis terhadap pelaksanaan penyelesaian sengketa alternatif;
54. dokumen hasil verifikasi bahan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan kegiatan edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual;
55. dokumen hasil verifikasi bahan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan kegiatan pemetaan wilayah potensi pelanggaran kekayaan intelektual;
56. dokumen hasil verifikasi bahan kebijakan rencana strategis kekayaan intelektual berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan;
57. dokumen hasil verifikasi standar layanan kekayaan intelektual berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan;
58. dokumen hasil verifikasi bahan rekomendasi kebijakan pengembangan sistem kekayaan intelektual;
59. dokumen hasil verifikasi bahan fasilitasi diskusi, alih pengetahuan, dan evaluasi kinerja kelompok di bidang teknis, manajerial, dan sosial kultural;
60. dokumen hasil verifikasi bahan materi seleksi kompetensi bidang dan Uji Kompetensi Analis Kekayaan Intelektual; dan
61. dokumen hasil verifikasi bahan perumusan kurikulum pelatihan fungsional Analis Kekayaan Intelektual;
c. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen hasil analisis rencana kerja layanan kekayaan intelektual;
2. dokumen evaluasi rencana kerja layanan kekayaan intelektual;
3. surat pemberitahuan perubahan data permohonan;
4. dokumen rekomendasi bukti prioritas berdasarkan
permintaan pemohon.;
5. laporan hasil analisis kelengkapan persyaratan pendaftaran indikasi geografis melalui perjanjian internasional;
6. dokumen validasi daftar klasifikasi kekayaan intelektual;
7. dokumen validasi atau persetujuan permohonan kekayaan intelektual yang akan diumumkan, ditunda, dan dipercepat;
8. dokumen validasi atau persetujuan permohonan kekayaan intelektual yang dianggap atau ditarik kembali;
9. dokumen rekomendasi penolakan, pencatatan, atau ketidaklengkapan jenis ciptaan dan produk hak terkait yang tidak dapat dicatatkan;
10. laporan hasil analisis permohonan paten yang tidak dapat diumumkan;
11. surat rekomendasi pemberitahuan hasil penelusuran paten;
12. surat rekomendasi hasil telaah surat keberatan dan sanggahan yang diajukan terhadap permohonan kekayaan intelektual yang diumumkan;
13. laporan hasil analisis laporan data terkait produk indikasi geografis yang berpotensi dilakukan kegiatan bantuan teknis penyusunan dokumen deskripsi indikasi geografis oleh tim ahli indikasi geografis;
14. laporan evaluasi pelaksanaan pendampingan tim ahli indikasi geografis dalam kegiatan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ke lapangan;
15. surat rekomendasi pemberitahuan hasil pemeriksaan substantif permohonan kekayaan intelektual;
16. surat pengantar penerbitan sertifikat atau pencatatan;
17. laporan rekomendasi penetapan penerbitan
sertifikat permohonan kekayaan intelektual yang disetujui;
18. laporan rekomendasi penetapan penerbitan surat pencatatan permohonan kekayaan intelektual yang disetujui;
19. laporan rekomendasi penetapan dokumen permohonan petikan resmi dan salinan sertifikat kekayaan intelektual;
20. dokumen rekomendasi perubahan dan perbaikan pada sertifikat atau surat pencatatan kekayaan intelektual;
21. dokumen rekomendasi pencatatan pengalihan hak dan lisensi kekayaan intelektual;
22. dokumen rekomendasi penetapan pembatalan dan penghapusan permohonan kekayaan intelektual;
23. dokumen rekomendasi data pemenuhan kewajiban pembayaran biaya tahunan paten;
24. dokumen rekomendasi data hasil verifikasi perpanjangan merek;
25. dokumen rekomendasi hasil analisis permohonan peninjauan kembali permohonan kekayaan intelektual yang telah dianggap ditarik kembali;
26. surat rekomendasi tindak lanjut permohonan perubahan buku persyaratan/dokumen deskripsi indikasi geografis terdaftar;
27. surat rekomendasi tindak lanjut temuan dalam pemantauan dan pengawasan dari pihak lain terhadap indikasi geografis terdaftar;
28. dokumen rekomendasi terkait indikasi geografis terdaftar guna dilakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan ke lapangan;
29. laporan evaluasi pelaksanaan pemantauan dan pengawasan indikasi geografis terdaftar;
30. rumusan bahan/data diseminasi kekayaan intelektual;
31. laporan melakukan diseminasi kekayaan intelektual secara langsung atau media online dalam ruang
lingkup kekayaan intelektual lanjut;
32. dokumen validasi bahan atau data serta informasi dalam rangka inventarisasi kekayaan intelektual komunal;
33. dokumen validasi pencatatan kekayaan intelektual komunal;
34. dokumen validasi bahan/data perubahan data pencatatan;
35. dokumen validasi pencatatan kekayaan intelektual komunal;
36. dokumen validasi bahan/data kekayaan intelektual komunal hasil pertukaran dengan kementerian/ lembaga dan/atau pemerintah daerah;
37. laporan hasil analisis kuantitas dari jumlah perkara yang masuk dengan kuantitas dari jumlah perkara yang berhasil ditangani;
38. laporan hasil analisis bahan evaluasi dan pemantauan kebijakan layanan permohonan kekayaan intelektual skala nasional dan internasional;
39. laporan hasil analisis bahan evaluasi dan pemantauan kebijakan layanan pasca permohonan kekayaan intelektual skala nasional dan internasional;
40. laporan hasil analisis bahan evaluasi dan pemantauan kebijakan diseminasi kekayaan intelektual ruang lingkup nasional dan internasional;
41. laporan hasil analisis bahan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan inventarisasi kekayaan intelektual komunal ruang lingkup nasional dan internasional;
42. laporan hasil analisis bahan evaluasi dan pemantauan inventarisasi data laporan aduan terkait pelanggaran kekayaan intelektual;
43. laporan hasil verifikasi bahan evaluasi dan pemantauan inventarisasi dokumen dan analisis
terhadap pelaksanaan penyelesaian sengketa alternatif;
44. laporan analisis hasil verifikasi bahan evaluasi dan pemantauan edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual;
45. laporan hasil analisis bahan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan kegiatan pemetaan wilayah potensi pelanggaran kekayaan intelektual;
46. laporan hasil analisis bahan kebijakan rencana strategis kekayaan intelektual berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan;
47. laporan hasil analisis bahan standar layanan kekayaan intelektual berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan;
48. laporan hasil analisis bahan rekomendasi kebijakan pengembangan sistem kekayaan intelektual;
49. laporan hasil analisis bahan fasilitasi diskusi, alih pengetahuan, dan evaluasi kinerja kelompok di bidang teknis, manajerial, dan sosial kultural;
50. laporan hasil analisis bahan materi seleksi kompetensi bidang dan Uji Kompetensi Analis Kekayaan Intelektual; dan
51. laporan hasil analisis bahan perumusan kurikulum pelatihan fungsional Analis Kekayaan Intelektual;
dan
d. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen pengembangan rencana kerja layanan kekayaan intelektual;
2. dokumen pengembangan daftar klasifikasi kekayaan intelektual;
3. pedoman jenis ciptaan dan produk hak terkait yang tidak dapat dicatatkan;
4. dokumen diseminasi kekayaan intelektual;
5. laporan melakukan diseminasi kekayaan intelektual secara langsung atau media online dalam ruang lingkup mahir;
6. database kekayaan intelektual komunal;
7. laporan pelaksanaan evaluasi dan pemantauan layanan permohonan kekayaan intelektual skala nasional dan internasional;
8. laporan pelaksanaan evaluasi dan pemantauan pasca permohonan kekayaan intelektual skala nasional dan internasional;
9. laporan pelaksanaan evaluasi dan pemantauan kebijakan diseminasi kekayaan intelektual ruang lingkup nasional dan internasional;
10. laporan pelaksanaan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan inventarisasi kekayaan intelektual komunal ruang lingkup nasional dan internasional;
11. laporan pelaksanaan evaluasi dan pemantauan inventarisasi data laporan aduan terkait pelanggaran kekayaan intelektual;
12. laporan hasil analisis bahan evaluasi dan pemantauan inventarisasi dokumen dan analisa terhadap pelaksanaan penyelesaian sengketa alternatif;
13. laporan hasil analisis bahan evaluasi dan pemantauan edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual;
14. laporan hasil analisis bahan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan kegiatan pemetaan wilayah potensi pelanggaran kekayaan intelektual;
15. rumusan kebijakan rencana strategis kekayaan intelektual berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan;
16. dokumen standar layanan kekayaan intelektual berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan;
17. rumusan rekomendasi kebijakan pengembangan sistem kekayaan intelektual;
18. laporan fasilitator diskusi, alih pengetahuan, dan evaluasi kinerja kelompok di bidang teknis, manajerial, dan sosial kultural;
19. dokumen rumusan bahan materi seleksi kompetensi bidang dan Uji Kompetensi Analis Kekayaan
Intelektual
20. dokumen kurikulum pelatihan fungsional Analis Kekayaan Intelektual.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang hukum, seni, desain, sastra, ilmu budaya, teknik, ekonomi, pertanian, kehutanan, ilmu komputer, komunikasi atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda; dan/atau
e. berijazah paling rendah magister di bidang ilmu hukum, seni, desain, sastra, ilmu budaya, teknik, ekonomi, pertanian, kehutanan, ilmu komputer, komunikasi atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas Analisis dan Evaluasi di Bidang Kekayaan Intelektual paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan kegiatan Analisis dan Evaluasi di Bidang Kekayaan Intelektual.
(5) PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama harus memenuhi persyaratan lain ditentukan oleh Instansi Pembina.
(6) Persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain harus mempertimbangkan ketersediaan formasi dan mendapat persetujuan Menteri.