Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
3. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
4. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di Kementerian dalam rangka menyelenggarakan tugas sesuai tugas dan fungsi Kementerian.
5. Naskah Dinas Elektronik adalah informasi yang terekam dan media elektronik sebagai alat komunikasi kedinasan, yang dibuat dan/atau diterima melalui sistem e-office Kementerian oleh pejabat/pimpinan yang berwenang di Kementerian.
6. Administrasi Umum adalah pekerjaan, kegiatan, usaha dan tata cara tulis-menulis, catat-mencatat keterangan dalam suatu organisasi yang dilakukan secara sistematis, teratur, dan bertujuan.