Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
6. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
7. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
8. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
9. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa UNDANG-UNDANG diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
10. Pejabat Fungsional Polisi Kehutanan yang selanjutnya disebut Polisi Kehutanan adalah PNS dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa UNDANG-UNDANG diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
11. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
12. Kepolisian Khusus Kehutanan yang disebut dengan Kepolisian Kehutanan adalah segala hal ikhwal yang berkaitan dengan fungsi dan kelembagaan polisi kehutanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
13. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
14. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Polisi Kehutanan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
15. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Polisi Kehutanan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau
jabatan.
16. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
17. Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.
18. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Polisi Kehutanan dalam bentuk Angka Kredit.
19. Standar Kompetensi Polisi Kehutanan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian dan perilaku yang disyaratkan untuk dalam melaksanakan tugas jabatan Polisi Kehutanan.
20. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
21. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Polisi Kehutanan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
22. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Polisi Kehutanan sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
23. Karya tulis/karya ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Polisi Kehutanan baik perorangan atau kelompok di bidang kepolisian kehutanan.
24. Ikatan Polisi Kehutanan INDONESIA yang selanjutnya disebut IPKI adalah organisasi profesi bagi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Polisi Kehutanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang kepolisian kehutanan pada Instansi Pemerintah.
(2) Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
(3) Kedudukan Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun penyidik dan detektif.
(1) Polisi Kehutanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang kepolisian kehutanan pada Instansi Pemerintah.
(2) Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
(3) Kedudukan Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan merupakan jabatan fungsional kategori Keterampilan dan kategori Keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Kategori Keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Polisi Kehutanan Pemula;
b. Polisi Kehutanan Terampil;
c. Polisi Kehutanan Mahir; dan
d. Polisi Kehutanan Penyelia.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Polisi Kehutanan Ahli Pertama;
b. Polisi Kehutanan Ahli Muda;
c. Polisi Kehutanan Ahli Madya; dan
d. Polisi Kehutanan Ahli Utama.
(4) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yaitu melaksanakan kegiatan Kepolisian Kehutanan meliputi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. perencanaan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
b. pelaksanaan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
c. pengembangan teknis perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan; dan
d. pemantauan dan evaluasi perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. perencanaan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, meliputi:
1. perencanaan program; dan
2. penyusunan rancangan strategi kegiatan;
b. pelaksanaan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, meliputi:
1. pelaksanaan tindakan pre-emtif, tindakan preventif, tindakan represif; dan
2. pelaksanaan kegiatan yustisi tindak pidana kehutanan;
c. pengembangan teknis perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yaitu penyusunan sistem kepolisian kehutanan; dan
d. pemantauan dan evaluasi perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, meliputi:
1. pemantauan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan; dan
2. evaluasi kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan.
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Polisi Kehutanan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Polisi Kehutanan yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Polisi Kehutanan yang melaksanakan tugas Polisi Kehutanan yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. Polisi Kehutanan yang melaksanakan tugas Polisi Kehutanan yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yaitu melaksanakan kegiatan Kepolisian Kehutanan meliputi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. perencanaan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
b. pelaksanaan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
c. pengembangan teknis perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan; dan
d. pemantauan dan evaluasi perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. perencanaan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, meliputi:
1. perencanaan program; dan
2. penyusunan rancangan strategi kegiatan;
b. pelaksanaan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, meliputi:
1. pelaksanaan tindakan pre-emtif, tindakan preventif, tindakan represif; dan
2. pelaksanaan kegiatan yustisi tindak pidana kehutanan;
c. pengembangan teknis perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yaitu penyusunan sistem kepolisian kehutanan; dan
d. pemantauan dan evaluasi perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, meliputi:
1. pemantauan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan; dan
2. evaluasi kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan.
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Kategori Keterampilan sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Polisi Kehutanan Pemula, meliputi:
1. menyusun rencana kegiatan semesteran Individual;
2. melakukan penatalaksanaan penyusunan rencana kegiatan semesteran;
3. melakukan inventarisasi potensi permasalahan;
4. melakukan Anjangsana/kunjungan ke masyarakat;
5. melakukan pendampingan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP)/Masyarakat Peduli Api (MPA)/Satuan Pengaman Hutan (SPH)/Kelembagaan masyarakat lainnya untuk perlindungan dan pengamanan hutan;
6. melakukan kegiatan persiapan dan/atau pemeliharaan sarana dan prasarana dalam rangka patroli darat;
7. melakukan kegiatan persiapan dan/atau pemeliharaan sarana dan prasarana dalam rangka pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan;
8. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada Pulau terpencil dan/atau perbatasan negara;
9. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada terminal bus/stasiun kereta api;
10. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada Pasar satwa/tumbuhan/tempat peredaran lainnya;
11. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada menara pengawas kebakaran;
12. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada barang bukti;
13. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada Gudang Senjata Api dan/atau amunisi;
14. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada kapal patroli;
15. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada pos jaga/pondok jaga/pondok kerja;
16. melakukan patroli darat;
17. melakukan patroli perairan;
18. melakukan pemeriksaan peredaran tumbuhan dan satwa pada tempat/agen pengumpul tumbuhan dan satwa;
19. melakukan kegiatan pembuatan sekat bakar dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan/atau lahan;
20. melaksanakan ground check hotspots;
21. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada areal gambut;
22. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada areal batu bara;
23. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada dataran tinggi;
24. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada dataran rendah;
25. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada padang rumput;
26. melaksanakan kegiatan penanganan satwa liar dengan melakukan penggiringan/pengusiran;
27. melaksanakan kegiatan penanganan satwa liar dengan melakukan penjagaan;
28. melakukan kegiatan operasi pengamanan hutan fungsional;
29. melakukan kegiatan operasi pengamanan hutan gabungan;
30. melakukan penangkapan tersangka (dalam hal tertangkap tangan);
31. melakukan pengamanan barang bukti/speciment tumbuhan dan satwa liar;
32. melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan;
33. melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses persidangan;
34. menginput data tindak pidana kehutanan pada register perkara; dan
35. melakukan penyiapan bahan materi evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan tindakan pre- emtif, tindakan preventif, tindakan represif;
b. Polisi Kehutanan Terampil, meliputi:
1. melakukan identifikasi data untuk perencanaan program;
2. menyusun rencana kegiatan semesteran individu;
3. melakukan penatalaksanaan penyusunan rencana kegiatan semesteran;
4. melakukan penatalaksanaan penyusunan rencana program kerja;
5. melakukan penatalaksanaan penyusunan rancangan strategis;
6. melakukan anjangsana/kunjungan ke masyarakat;
7. melakukan pembimbingan Polisi Kehutanan dibawah jenjang jabatannya terkait kepolisian kehutanan;
8. melakukan pendampingan pelaksanaan kegiatan Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP)/Masyarakat Peduli Api (MPA)/Satuan Pengaman Hutan (SPH)/Kelembagaan masyarakat lainnya;
9. melakukan kegiatan persiapan dan/atau pemeliharaan sarana dan prasarana dalam rangka patroli udara;
10. melakukan kegiatan persiapan dan/atau pemeliharaan sarana dan prasarana dalam
rangka patroli perairan;
11. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada pulau terpencil dan/atau perbatasan negara;
12. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada terminal bus/stasiun kereta api;
13. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada pasar satwa/tumbuhan/tempat peredaran lainnya;
14. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada menara pengawas kebakaran;
15. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada barang bukti;
16. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada gudang senjata api dan/atau amunisi;
17. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada kapal patroli;
18. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada pos jaga/pondok jaga/pondok kerja;
19. melakukan patroli darat;
20. melakukan patroli perairan;
21. melakukan pemeriksaan peredaran tumbuhan dan satwa pada tempat/agen pengumpul tumbuhan dan satwa;
22. melakukan kegiatan pemeliharaan sekat bakar dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan/atau lahan;
23. melaksanakan pengelolaan bahan bakar (umpan api) dalam rangka pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan;
24. melaksanakan ground check hotspots;
25. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada areal gambut;
26. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada areal batu bara;
27. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada dataran tinggi;
28. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada dataran rendah;
29. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada padang rumput;
30. melaksanakan kegiatan penanganan satwa liar dengan melakukan penggiringan/pengusiran;
31. melaksanakan kegiatan penanganan satwa liar dengan melakukan penangkapan;
32. melaksanakan kegiatan penanganan satwa liar dengan melakukan pemindahan;
33. melaksanakan kegiatan penanganan satwa liar dengan melakukan pelepasliaran;
34. melaksanakan kegiatan penanganan satwa liar dengan melakukan pemusnahan satwa liar yang membahayakan dan/atau tidak memiliki harapan untuk direlokasi dan/atau tidak memiliki harapan hidup pada habitatnya;
35. melakukan kegiatan operasi pengamanan hutan fungsional;
36. melakukan kegiatan operasi pengamanan hutan gabungan;
37. melakukan penangkapan tersangka (dalam hal tertangkap tangan);
38. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga sebagai tersangka;
39. melakukan pengawalan orang yang diduga tersangka;
40. melakukan penyerahan orang yang diduga tersangka;
41. melakukan pengamanan barang bukti/speciment tumbuhan dan satwa liar;
42. melakukan penilaian jumlah, volume/ukuran barang bukti;
43. melakukan pengawalan barang bukti hasil kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
44. melakukan serah terima barang bukti hasil kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
45. melakukan penyelidikan/pengumpulan bahan keterangan tindak pidana/pelanggaran dibidang kehutanan;
46. membuat laporan kejadian (LK);
47. melakukan penanganan dan/atau Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKTP) tindak pidana kehutanan;
48. melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan;
49. melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses persidangan;
50. membuat peta kerawanan gangguan keamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
51. melakukan penatalaksanaan bahan dan materi identifikasi proses-proses alami guna menunjang pemulihan kawasan akibat gangguan keamanan hutan;
52. melakukan penatalaksanaan bahan dan materi identifikasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
53. melakukan penatalaksanaan bahan materi evaluasi terhadap kegiatan perencanaan program;
54. melakukan penatalaksanaan bahan materi evaluasi terhadap kegiatan penyusunan rancangan strategi kegiatan; dan
55. melakukan penyiapan bahan materi evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan tindakan pre- emtif, tindakan preventif, tindakan represif;
c. Polisi Kehutanan Mahir, meliputi:
1. menyusun rencana kegiatan semesteran individu;
2. melakukan penatalaksanaan penyusunan program kerja tingkat Kabupaten/Kota/Unit Kerja;
3. melakukan penatalaksanaan penyusunan program kerja tingkat Bidang Pengelolaan/Bidang Wilayah;
4. memimpin penyusunan program kerja tingkat seksi wilayah;
5. melakukan penatalaksanaan penyusunan rancangan strategi kegiatan dibidang perlindungan dan pengamanan hutan tingkat Kabupaten/Kota/Unit Kerja;
6. melakukan penatalaksanaan rancangan strategi kegiatan dibidang perlindungan dan pengamanan hutan tingkat Bidang Pengelolaan/Bidang Wilayah;
7. memimpin penyusunan rancangan strategi kegiatan dibidang perlindungan dan pengamanan hutan tingkat seksi wilayah;
8. melakukan ceramah, diskusi dan/atau dialog interaktif dengan masyarakat;
9. melakukan pembimbingan Polisi Kehutanan dibawah jenjang jabatannya terkait kepolisian kehutanan;
10. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada pulau terpencil dan/atau perbatasan negara;
11. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada bandar udara/pelabuhan laut;
12. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada pusat informasi;
13. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada pasar satwa/tumbuhan/tempat peredaran lainnya;
14. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada lembaga konservasi;
15. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada menara pengawas kebakaran;
16. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada gudang senjata api dan/atau amunisi;
17. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada kapal patroli;
18. melakukan patroli darat;
19. melakukan patroli perairan;
20. melakukan patroli udara;
21. melakukan pemeriksaan peredaran tumbuh dan satwa pada pemegang izin edar tumbuhan dan satwa liar;
22. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada areal gambut;
23. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada areal batu bara;
24. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada dataran tinggi;
25. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada dataran rendah;
26. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada padang rumput;
27. melakukan penanganan pasca kebakaran hutan dan/atau lahan;
28. melakukan kegiatan operasi pengamanan hutan intelijen;
29. melakukan kegiatan operasi pengamanan hutan fungsional;
30. melakukan kegiatan operasi pengamanan hutan gabungan;
31. melakukan penangkapan tersangka (dalam hal tertangkap tangan);
32. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga sebagai tersangka;
33. melakukan pengamanan barang bukti/speciment tumbuhan dan satwa liar;
34. melakukan pengawalan barang bukti hasil kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
35. melakukan serah terima barang bukti hasil kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
36. melakukan tindakan akhir penanganan barang bukti hasil kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
37. melakukan penyelidikan/pengumpulan bahan keterangan tindak pidana/pelanggaran dibidang kehutanan;
38. membuat laporan kejadian (LK);
39. melakukan penanganan dan/atau Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) tindak pidana kehutanan;
40. melakukan olah TKP/pemeriksaan TKP tindak pidana kehutanan;
41. melakukan penggeledahan terhadap objek/lokasi terkait pelanggaran tindak pidana kehutanan;
42. memeriksa tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
43. melakukan kegiatan pemeriksaan dalam hal meminta keterangan ahli dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
44. melakukan kegiatan pemeriksaan dalam hal keterangan saksi untuk proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
45. melakukan kegiatan penahanan tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
46. melakukan kegiatan pembantaran penahanan tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
47. melakukan kegiatan penitipan dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan meliputi tersangka;
48. melakukan kegiatan penitipan dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan meliputi barang bukti;
49. melakukan kegiatan penyitaan barang bukti dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
50. melaksanakan kegiatan gelar perkara sebagai penyidik;
51. melaksanakan kegiatan gelar perkara sebagai peserta;
52. melakukan kegiatan penyusunan berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan;
53. melakukan penyerahan berkas perkara ke kejaksaan dalam rangka penyerahan tahap I;
54. melakukan perbaikan berkas perkara (P19) hingga P21/SP3/Difersi;
55. melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan;
56. melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses persidangan;
57. membuat peta kerawanan gangguan keamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
58. melakukan identifikasi permasalahan gangguan keamanan hutan;
59. melakukan identifikasi proses-proses alami guna menunjang pemulihan kawasan akibat gangguan keamanan hutan;
60. melakukan identifikasi gangguan keamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
61. melakukan penyiapan bahan materi evaluasi terhadap kegiatan perencanaan program;
62. melakukan penyiapan bahan materi evaluasi terhadap kegiatan penyusunan rancangan strategi kegiatan;
63. melakukan penyiapan bahan materi evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan tindakan pre- emtif, tindakan preventif, tindakan represif;
64. melakukan penyiapan bahan materi evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan yustisi tindak pidana kehutanan; dan
65. melakukan penatalaksanaan bahan materi penelaahan hukum terhadap kasus tindak pidana kehutanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
d. Polisi Kehutanan Penyelia, meliputi:
1. menyusun rencana kegiatan semesteran individu;
2. memimpin penyusunan rencana kegiatan semesteran;
3. memimpin penyusunan program kerja tingkat Kabupaten/Kota/Unit Kerja;
4. memimpin penyusunan program kerja tingkat Bidang Pengelolaan/Bidang Wilayah;
5. memimpin penyusunan rancangan strategi kegiatan dibidang perlindungan dan pengamanan hutan tingkat Kabupaten/Kota/Unit Kerja;
6. memimpin penyusunan rancangan strategi kegiatan dibidang perlindungan dan pengamanan hutan tingkat Bidang Pengelolaan/Bidang Wilayah;
7. melakukan ceramah, diskusi dan/atau dialog interaktif dengan masyarakat;
8. melakukan pembimbingan polisi kehutanan dibawah jenjang jabatannya terkait kepolisian kehutanan;
9. melakukan pemetaan partisipatif pembentukan Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP)/Masyarakat Peduli Api (MPA)/Kelembagaan masyarakat lainnya;
10. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada pulau terpencil dan/atau perbatasan negara;
11. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada bandar udara/pelabuhan laut;
12. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada pusat informasi;
13. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada lembaga
konservasi;
14. melakukan patroli darat;
15. melakukan patroli perairan;
16. melakukan patroli udara;
17. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada areal gambut;
18. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada areal batu bara;
19. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada dataran tinggi;
20. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada dataran rendah;
21. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada padang rumput;
22. melakukan mobilisasi sumber daya pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan;
23. melakukan kegiatan operasi pengamanan hutan intelijen;
24. melakukan kegiatan operasi pengamanan hutan fungsional;
25. melakukan kegiatan operasi pengamanan hutan gabungan;
26. melakukan penangkapan tersangka (dalam hal tertangkap tangan);
27. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga sebagai tersangka;
28. melakukan tindakan akhir penanganan barang bukti hasil kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
29. membuat Laporan Kejadian (LK);
30. melakukan penanganan dan/atau Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) tindak pidana kehutanan;
31. melakukan olah TKP/Pemeriksaan TKP tindak pidana kehutanan;
32. melakukan penggeledahan terhadap objek/lokasi terkait pelanggaran tindak pidana kehutanan;
33. memeriksa tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
34. melakukan kegiatan pemeriksaan dalam hal meminta keterangan ahli dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
35. melakukan kegiatan pemeriksaan dalam hal keterangan saksi untuk proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
36. melakukan kegiatan penahanan tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
37. melakukan kegiatan pembantaran penahanan tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
38. melakukan kegiatan penitipan dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan meliputi tersangka;
39. melakukan kegiatan penitipan dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan meliputi barang bukti;
40. melakukan kegiatan penyitaan barang bukti dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
41. melaksanakan kegiatan gelar perkara sebagai ahli;
42. melaksanakan kegiatan gelar perkara sebagai penyidik;
43. melaksanakan kegiatan gelar perkara sebagai peserta;
44. melakukan kegiatan penyusunan berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan;
45. melakukan penyerahan berkas perkara ke kejaksaan dalam rangka penyerahan tahap I;
46. melakukan perbaikan berkas perkara (P19) hingga P21/SP3/Difersi;
47. melaksanakan pemberian keterangan sebagai ahli dalam proses penyidikan;
48. melaksanakan pemberian keterangan sebagai ahli dalam proses persidangan;
49. melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan;
50. melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses persidangan;
51. melakukan penatalaksanaan bahan dan materi sistem kepolisian kehutanan yang mengandung nilai-nilai pembaharuan;
52. melakukan penatalaksanaan bahan dan materi sistem kepolisian kehutanan yang mengandung nilai-nilai penyempurnaan atau perbaikan;
53. melaksanakan penerapan teknologi tepat guna di bidang kepolisian kehutanan;
54. melakukan penatalaksanaan penyajian informasi kerawanan hutan;
55. melakukan penyiapan bahan materi evaluasi terhadap kegiatan perencanaan program;
56. melakukan penyiapan bahan materi evaluasi terhadap kegiatan penyusunan rancangan strategi kegiatan;
57. melakukan penyiapan bahan materi evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan tindakan pre- emtif, tindakan preventif, tindakan represif;
58. melakukan penyiapan bahan materi evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan yustisi tindak pidana kehutanan;
59. melakukan penyiapan bahan materi evaluasi terhadap kegiatan penyusunan sistem kepolisian kehutanan; dan
60. melakukan penatalaksanaan bahan materi penelaahan hukum terhadap kasus tindak pidana kehutanan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
(2) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Kategori Keahlian sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Polisi Kehutanan Ahli Pertama, meliputi:
1. menyusun rencana kegiatan semesteran individual;
2. melakukan penatalaksanaan penyusunan rencana kegiatan semesteran;
3. melakukan penatalaksanaan penyusunan program kerja tingkat Provinsi/unit kerja;
4. melakukan penatalaksanaan penyusunan program kerja tingkat Kabupaten/Kota/bidang pengelolaan;
5. melakukan penatalaksanaan penyusunan program kerja tingkat seksi wilayah;
6. melakukan penatalaksanaan penyusunan rancangan strategi tingkat Kabupaten/Kota/bidang pengelolaan;
7. melakukan penatalaksanaan penyusunan rancangan strategi tingkat seksi wilayah;
8. melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dan/atau badan hukum;
9. melakukan kegiatan pemberdayaan dan penguatan kelembagaan masyarakat dalam rangka perlindungan dan pengamanan hutan;
10. melakukan kegiatan analisis hot spots dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan/atau lahan;
11. melakukan kegiatan pembentukan Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP)/Masyarakat Peduli Api (MPA)/kelembagaan masyarakat dalam rangka perlindungan dan pengamanan hutan;
12. melakukan kegiatan supervisi penjagaan;
13. melakukan kegiatan sebagai komandan regu pada penjagaan;
14. melakukan pemeriksaan peredaran tumbuhan dan/atau satwa pada penangkaran tumbuhan dan satwa liar;
15. melaksanakan operasi intelijen dalam kegiatan pengamanan hutan;
16. melaksanakan operasi gabungan dalam kegiatan pengamanan hutan;
17. melakukan penangkapan diduga tersangka (dalam hal tertangkap tangan);
18. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga sebagai tersangka;
19. melakukan pengamanan barang bukti hasil operasi pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
20. melakukan penyelidikan/pengumpulan bahan keterangan tindak pidana/pelanggaran dibidang kehutanan;
21. membuat Laporan Kejadian (LK);
22. melakukan penanganan dan/atau Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TKP) tindak pidana kehutanan;
23. melakukan olah TKP/pemeriksaan TKP tindak pidana kehutanan;
24. melakukan penggeledahan terhadap objek/lokasi terkait pelanggaran tindak pidana kehutanan;
25. memeriksa tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
26. melakukan kegiatan pemeriksaan dalam hal keterangan saksi untuk proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
27. melakukan kegiatan penahanan tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
28. melakukan kegiatan pembantaran penahanan tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
29. melakukan kegiatan penitipan dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan meliputi tersangka;
30. melakukan kegiatan penitipan dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan meliputi barang bukti;
31. melakukan kegiatan penyitaan barang bukti dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
32. melaksanakan kegiatan gelar perkara sebagai penyidik;
33. melaksanakan kegiatan gelar perkara sebagai peserta;
34. melakukan kegiatan penyusunan berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan;
35. melakukan penyerahan berkas perkara ke kejaksaan dalam rangka penyerahan tahap I;
36. melakukan perbaikan berkas perkara (P19) hingga P21/SP3/Difersi;
37. melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan;
38. melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses persidangan;
39. melakukan kegiatan analisa terhadap data dan informasi dalam peta kerawanan hutan; dan
40. melakukan kegiatan analisa terhadap proses perkembangan tindak pidana kehutanan pada register perkara;
b. Polisi Kehutanan Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun rencana kegiatan semesteran individual;
2. memimpin penyusunan rencana kegiatan semesteran;
3. melakukan penatalaksanaan penyusunan program kerja tingkat Nasional/Internasional;
4. memimpin penyusunan program kerja tingkat Provinsi/unit kerja;
5. memimpin penyusunan program kerja tingkat Kabupaten/Kota/bidang pengelolaan;
6. memimpin penyusunan program kerja tingkat seksi wilayah;
7. melakukan penatalaksanaan penyusunan rancangan strategi tingkat Provinsi/unit kerja;
8. memimpin penyusunan rancangan strategi tingkat Kabupaten/Kota/bidang pengelolaan;
9. memimpin penyusunan rancangan strategi tingkat seksi wilayah;
10. melakukan ceramah, diskusi dan dialog interaktif dengan masyarakat;
11. melakukan konsultasi/koordinasi dengan mitra/instansi terkait;
12. melakukan pembimbingan
kepada polisi kehutanan yang ada di bawahnya;
13. melakukan kegiatan pemberdayaan dan penguatan kelembagaan masyarakat dalam rangka perlindungan dan pengamanan hutan;
14. melakukan kegiatan pembentukan Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP)/Masyarakat Peduli Api (MPA)/kelembagaan masyarakat dalam rangka perlindungan dan pengamanan hutan;
15. melakukan supervisi kegiatan patroli darat;
16. melakukan kegiatan sebagai komandan regu pada patroli darat;
17. melakukan pemeriksaan peredaran tumbuhan dan/atau satwa pada lembaga konservasi;
18. mengkoordinir operasi intelijen dalam kegiatan pengamanan hutan;
19. mengkoordinir operasi fungsional dalam kegiatan pengamanan hutan;
20. mengkoordinir operasi gabungan dalam kegiatan pengamanan hutan;
21. melakukan penangkapan diduga tersangka (dalam hal tertangkap tangan);
22. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga sebagai tersangka;
23. melakukan tindakan akhir penanganan barang bukti hasil operasi pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
24. melakukan penyelidikan/pengumpulan bahan keterangan tindak pidana/pelanggaran dibidang kehutanan;
25. membuat laporan kejadian (LK);
26. melakukan olah TKP/pemeriksaan TKP tindak pidana kehutanan;
27. melakukan penggeledahan terhadap objek/lokasi terkait pelanggaran tindak pidana kehutanan;
28. memeriksa tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
29. melakukan kegiatan pemeriksaan dalam hal keterangan saksi untuk proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
30. melakukan kegiatan penahanan tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
31. melakukan kegiatan pembantaran penahanan tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
32. melakukan kegiatan penitipan dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan meliputi tersangka;
33. melakukan kegiatan penitipan dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan meliputi barang bukti;
34. melakukan kegiatan penyitaan barang bukti dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
35. melaksanakan kegiatan gelar perkara sebagai penyidik;
36. melaksanakan kegiatan gelar perkara sebagai peserta;
37. melakukan perbaikan berkas perkara (P19) hingga P21/SP3/Difersi;
38. melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan;
39. melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses persidangan;
40. melakukan evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan tindakan pre-emtif, tindakan preventif, tindakan represif; dan
41. melakukan evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan yustisi tindak pidana kehutanan;
c. Polisi Kehutanan Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan kajian terhadap hasil identifikasi data untuk perencanaan program;
2. menyusun rencana kegiatan semesteran individual;
3. melakukan penatalaksanaan penyusunan program kerja tingkat Nasional/Internasional;
4. melakukan penatalaksanaan penyusunan rancangan strategi kegiatan dibidang perlindungan dan pengamanan hutan tingkat Nasional/Internasional;
5. memimpin penyusunan rancangan strategi kegiatan dibidang perlindungan dan pengamanan hutan tingkat Provinsi/Unit Kerja;
6. melakukan kampanye kepada masyarakat dan/atau badan hukum;
7. melakukan pembinaan penyelenggaraan perlindungan dan pengamanan hutan;
8. melakukan pembimbingan
kepada Polisi Kehutanan yang ada di bawahnya;
9. melakukan kegiatan fasilitasi dalam rangka membangun hubungan kerja sama antar lembaga baik pemerintah maupun swasta;
10. melakukan kegiatan asistensi dalam rangka penyusunan program kerja Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP)/Masyarakat Peduli Api (MPA)/kelembagaan masyarakat;
11. melakukan kegiatan pembinaan Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP) /Masyarakat Peduli Api (MPA)/kelembagaan masyarakat dalam rangka perlindungan dan pengamanan hutan;
12. melakukan supervisi kegiatan patroli perairan;
13. melakukan kegiatan sebagai komandan regu pada patroli perairan;
14. menyusun rencana operasi fungsional;
15. melaksanakan supervisi operasi intelijen dalam kegiatan pengamanan hutan;
16. melaksanakan supervisi operasi fungsional dalam kegiatan pengamanan hutan;
17. melaksanakan supervisi operasi gabungan dalam kegiatan pengamanan hutan;
18. melakukan tindakan akhir penanganan barang bukti hasil operasi pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
19. mewakili lembaga dalam proses penyelesaian kasus tindak pidana kehutanan;
20. membuat Laporan Kejadian (LK);
21. memeriksa tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
22. melakukan kegiatan pemeriksaan dalam hal meminta keterangan ahli dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
23. melakukan kegiatan pemeriksaan dalam hal keterangan saksi untuk proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
24. melakukan kegiatan penahanan tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
25. melakukan kegiatan pembantaran penahanan tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
26. melakukan kegiatan penitipan dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan meliputi tersangka;
27. melakukan kegiatan penitipan dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan meliputi barang bukti;
28. melakukan kegiatan penyitaan barang bukti dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
29. melaksanakan kegiatan gelar perkara sebagai ahli;
30. melaksanakan kegiatan gelar perkara sebagai penyidik;
31. melaksanakan kegiatan gelar perkara sebagai peserta;
32. melakukan perbaikan berkas perkara (P19) hingga P21/SP3/Difersi;
33. melaksanakan pemberian keterangan sebagai ahli dalam proses penyidikan;
34. melaksanakan pemberian keterangan sebagai ahli dalam proses persidangan;
35. melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan;
36. melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses persidangan;
37. merumuskan sistem kepolisian kehutanan yang mengandung nilai-nilai penyempurnaan atau perbaikan;
38. melakukan kegiatan analisa terhadap kejadian konflik satwa liar dengan masyarakat;
39. melaksanakan pemberian keterangan karena kompetensinya dibidang kepolisian kehutanan;
40. melakukan analisa permasalahan gangguan keamanan hutan;
41. melakukan pemantauan proses-proses alami guna menunjang pemulihan kawasan akibat gangguan keamanan hutan;
42. melakukan analisis tingkat kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
43. melakukan evaluasi terhadap kegiatan perencanaan program;
44. melakukan evaluasi terhadap kegiatan penyusunan rancangan strategi kegiatan;
45. melakukan evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan tindakan pre-emtif, tindakan preventif, tindakan represif;
46. melakukan evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan yustisi tindak pidana kehutanan; dan
47. melakukan penelaahan hukum terhadap kasus tindak pidana kehutanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
d. Polisi Kehutanan Ahli Utama, meliputi:
1. menyusun rekomendasi terhadap hasil kajian;
2. menyusun rencana kegiatan semesteran individual;
3. memimpin penyusunan program kerja tingkat Nasional/Internasional;
4. memimpin penyusunan rancangan strategi kegiatan dibidang perlindungan dan pengamanan hutan tingkat Nasional/Internasional;
5. melakukan pembinaan penyelenggaraan perlindungan dan pengamanan hutan;
6. melakukan pembimbingan
kepada Polisi Kehutanan yang ada di bawahnya;
7. melakukan kegiatan fasilitasi dalam rangka membangun hubungan kerja sama antar lembaga baik pemerintah maupun swasta;
8. melakukan kegiatan pembinaan Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP)/Masyarakat
Peduli Api (MPA)/kelembagaan masyarakat dalam rangka perlindungan dan pengamanan hutan;
9. melakukan supervisi kegiatan patroli udara;
10. melakukan kegiatan sebagai komandan regu pada patroli udara;
11. menyusun rencana operasi gabungan;
12. menyusun rencana operasi intelijen;
13. melaksanakan supervisi operasi gabungan dalam kegiatan pengamanan hutan;
14. memeriksa tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
15. melakukan kegiatan pemeriksaan dalam hal meminta keterangan ahli dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
16. melakukan kegiatan pemeriksaan dalam hal keterangan saksi untuk proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
17. melaksanakan kegiatan gelar perkara sebagai ahli;
18. melaksanakan kegiatan gelar perkara sebagai penyidik;
19. melaksanakan kegiatan gelar perkara sebagai peserta;
20. melaksanakan pemberian keterangan sebagai ahli dalam proses penyidikan;
21. melaksanakan pemberian keterangan sebagai ahli dalam proses persidangan;
22. melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan;
23. melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses persidangan;
24. merumuskan sistem kepolisian kehutanan yang mengandung nilai-nilai pembaharuan;
25. merumuskan sistem kepolisian kehutanan yang mengandung nilai-nilai penyempurnaan atau perbaikan;
26. mengembangkan teknologi tepat guna di bidang kepolisian kehutanan;
27. melakukan kegiatan analisa terhadap kejadian konflik satwa liar dengan masyarakat;
28. melaksanakan pemberian keterangan karena kompetensinya dibidang kepolisian kehutanan;
29. melakukan pemantauan terhadap efektifitas koordinasi kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan;
30. melakukan pemantauan efektifitas pelaporan terjadinya gangguan keamanan hutan;
31. memberikan rekomendasi hasil pemantauan proses-proses alami guna menunjang pemulihan kawasan akibat gangguan keamanan hutan;
32. melakukan evaluasi terhadap kegiatan penyusunan rancangan strategi kegiatan;
33. melakukan evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan tindakan pre-emtif, tindakan preventif, tindakan represif;
34. melakukan evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan yustisi tindak pidana kehutanan;
35. melakukan evaluasi terhadap kegiatan perumusan dan pengembangan sistem kepolisian kehutanan; dan
36. melakukan penelaahan hukum terhadap kasus tindak pidana kehutanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) Polisi Kehutanan kategori Keterampilan dan Polisi Kehutanan kategori Keahlian yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
lebih lanjut oleh instansi pembina.
(1) Hasil kerja tugas jabatan untuk Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Kategori Keterampilan sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Polisi Kehutanan Pemula, meliputi:
1. dokumen rencana kegiatan semesteran individu;
2. dokumen rencana kegiatan semesteran tim;
3. laporan kegiatan inventarisasi potensi permasalahan;
4. laporan kegiatan Anjangsana/kunjungan ke masyarakat;
5. laporan pendampingan pelaksanaan kegiatan Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP)/Masyarakat Peduli Api (MPA)/Kelembagaan masyarakat lainnya;
6. laporan kegiatan persiapan dan/atau pemeliharaan sarana dan prasarana dalam rangka patroli darat;
7. laporan kegiatan persiapan dan/atau pemeliharaan sarana dan prasarana dalam rangka pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan;
8. laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada Pulau terpencil dan/atau perbatasan negara;
9. laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada terminal bus/stasiun KA;
10. laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada Pasar satwa/tumbuhan/tempat peredaran lainnya;
11. laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada menara pengawas kebakaran;
12. laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada barang bukti;
13. laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada gudang senjata api dan/atau amunisi;
14. laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada kapal patroli;
15. laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada pos jaga/pondok jaga/pondok kerja;
16. laporan patroli darat;
17. laporan patroli perairan;
18. laporan pemeriksaan peredaran tumbuhan dan satwa pada tempat/agen pengumpul tumbuhan dan satwa;
19. laporan kegiatan pembuatan sekat bakar dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan/atau lahan;
20. berita acara pemeriksaan ground check hotspots;
21. laporan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada areal gambut;
22. laporan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada areal batu bara;
23. laporan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada dataran tinggi;
24. laporan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada dataran rendah;
25. laporan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada padang rumput;
26. laporan kegiatan penanganan satwa liar dengan melakukan penggiringan/pengusiran;
27. laporan kegiatan penanganan satwa liar dengan melakukan penjagaan;
28. laporan operasi pengamanan hutan fungsional;
29. laporan operasi pengamanan hutan gabungan;
30. laporan kegiatan penangkapan tersangka (dalam hal tertangkap tangan);
31. laporan kegiatan pengamanan barang bukti/speciment tumbuhan dan satwa liar;
32. berita acara keterangan saksi;
33. laporan kegiatan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses persidangan;
34. register perkara; dan
35. bahan materi evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan tindakan pre-emtif, tindakan preventif, tindakan represif;
b. Polisi Kehutanan Terampil, meliputi:
1. laporan hasil identifikasi data untuk perencanaan program;
2. dokumen rencana kegiatan semesteran individu;
3. dokumen rencana kegiatan semesteran tim;
4. program kerja tingkat seksi wilayah;
5. rancangan strategi kegiatan di bidang perlindungan dan pengamanan hutan tingkat seksi wilayah;
6. laporan kegiatan anjangsana/kunjungan ke masyarakat;
7. laporan kegiatan pembimbingan kepada Polisi Kehutanan yang ada di bawahnya;
8. laporan pendampingan pelaksanaan kegiatan Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan
(MMP)/Masyarakat Peduli Api (MPA)/Satuan Pengaman Hutan (SPH)/Kelembagaan masyarakat lainnya;
9. laporan kegiatan persiapan dan/atau pemeliharaan sarana dan prasarana dalam rangka patroli udara;
10. laporan kegiatan persiapan dan/atau pemeliharaan sarana dan prasarana dalam rangka patroli perairan;
11. laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada pulau terpencil dan/atau perbatasan negara;
12. laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada terminal bus/stasiun kereta api;
13. laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada pasar satwa/tumbuhan/tempat peredaran lainnya;
14. laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada menara pengawas kebakaran;
15. laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada barang bukti;
16. laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada gudang senjata api dan/atau amunisi;
17. laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada kapal patroli;
18. laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada pos jaga /pondok jaga/pondok kerja;
19. laporan patroli darat;
20. laporan patroli perairan;
21. laporan pemeriksaan peredaran tumbuhan dan satwa pada tempat/agen pengumpul tumbuhan dan satwa;
22. laporan kegiatan pemeliharaan sekat bakar dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan/atau lahan;
23. laporan kegiatan pengelolaan bahan bakar (umpan api) dalam rangka pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan;
24. berita acara pemeriksaan ground check hotspots;
25. laporan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada areal gambut;
26. laporan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada areal batu bara;
27. laporan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada dataran tinggi;
28. laporan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada dataran rendah;
29. laporan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada padang rumput;
30. laporan kegiatan penanganan satwa liar dengan melakukan penggiringan/pengusiran;
31. laporan kegiatan penanganan satwa liar dengan melakukan penangkapan;
32. laporan kegiatan penanganan satwa liar dengan melakukan pemindahan;
33. laporan kegiatan penanganan satwa liar dengan melakukan pelepasliaran;
34. laporan kegiatan penanganan satwa liar dengan melakukan pemusnahan satwa liar yang membahayakan dan/atau tidak memiliki harapan untuk direlokasi dan/atau tidak memiliki harapan hidup pada habitatnya;
35. laporan operasi pengamanan hutan fungsional;
36. laporan operasi pengamanan hutan gabungan;
37. laporan kegiatan penangkapan tersangka (dalam hal tertangkap tangan);
38. laporan kegiatan pemeriksaan terhadap orang yang diduga sebagai tersangka;
39. berita acara pengawalan orang yang diduga tersangka;
40. berita acara penyerahan orang yang diduga tersangka;
41. laporan kegiatan pengamanan barang bukti/speciment tumbuhan dan satwa liar;
42. berita acara taksiran jumlah, volume/ukuran barang bukti;
43. laporan kegiatan pengawalan barang bukti hasil kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
44. berita acara serah terima barang bukti hasil kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
45. laporan kegiatan penyelidikan/pengumpulan bahan keterangan tindak pidana/pelanggaran dibidang kehutanan;
46. laporan kejadian;
47. berita acara Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) tindak pidana kehutanan;
48. berita acara keterangan saksi;
49. laporan kegiatan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses persidangan;
50. peta kerawanan gangguan keamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
51. laporan kegiatan penyiapan bahan dan materi identifikasi proses-proses alami guna menunjang pemulihan kawasan akibat gangguan keamanan hutan;
52. laporan kegiatan penyiapan bahan dan materi identifikasi kerusakan hutan, kawasan hutan
dan hasil hutan;
53. bahan materi evaluasi terhadap kegiatan perencanaan program;
54. bahan materi evaluasi terhadap kegiatan penyusunan rancangan strategi kegiatan; dan
55. bahan materi evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan tindakan pre-emtif, tindakan preventif, tindakan represif;
c. Polisi Kehutanan Mahir, meliputi:
1. dokumen rencana kegiatan semesteran individu;
2. program kerja tingkat Kabupaten/Kota/Unit Kerja;
3. program kerja tingkat Bidang Pengelolaan/Bidang Wilayah;
4. program kerja tingkat seksi wilayah;
5. rancangan strategi kegiatan dibidang perlindungan dan pengamanan hutan tingkat Kabupaten/Kota/Unit Kerja;
6. rancangan strategi kegiatan dibidang perlindungan dan pengamanan hutan tingkat Bidang Pengelolaan/Bidang Wilayah;
7. rancangan strategi kegiatan dibidang perlindungan dan pengamanan hutan tingkat seksi wilayah;
8. laporan kegiatan ceramah, diskusi dan/atau dialog interaktif dengan masyarakat;
9. laporan kegiatan pembimbingan kepada polhut yang ada di bawahnya;
10. laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada pulau terpencil dan/atau perbatasan negara;
11. laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada bandar udara/pelabuhan laut;
12. laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada pusat informasi;
13. laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada pasar satwa/tumbuhan/ tempat peredaran lainnya;
14. laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada lembaga konservasi;
15. laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada menara pengawas kebakaran;
16. laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada gudang senjata api dan/atau amunisi;
17. laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada kapal patroli;
18. laporan patroli darat;
19. laporan patroli perairan;
20. laporan patroli udara;
21. laporan pemeriksaan peredaran tumbuh dan satwa pada pemegang izin edar tumbuhan dan satwa liar;
22. laporan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada areal gambut;
23. laporan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada areal batu bara;
24. laporan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada dataran tinggi;
25. laporan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada dataran rendah;
26. laporan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada padang rumput;
27. laporan kegiatan penanganan pasca kebakaran hutan dan/atau lahan;
28. laporan operasi pengamanan hutan intelijen;
29. laporan operasi pengamanan hutan fungsional;
30. laporan operasi pengamanan hutan gabungan;
31. laporan kegiatan penangkapan tersangka (dalam hal tertangkap tangan);
32. laporan kegiatan pemeriksaan terhadap orang yang diduga sebagai tersangka;
33. laporan kegiatan pengamanan barang bukti/speciment tumbuhan dan satwa liar;
34. laporan kegiatan pengawalan barang bukti hasil kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
35. berita acara serah terima barang bukti hasil kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
36. berita acara tindakan akhir penanganan barang bukti hasil kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
37. laporan kegiatan penyelidikan/pengumpulan bahan keterangan tindak pidana/pelanggaran dibidang kehutanan;
38. laporan kejadian;
39. berita acara Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) tindak pidana kehutanan;
40. berita acara olah TKP/pemeriksaan TKP tindak pidana kehutanan;
41. berita acara penggeledahan terhadap objek/lokasi terkait pelanggaran tindak pidana kehutanan;
42. berita acara pemeriksaan tersangka;
43. berita acara pemeriksaan ahli;
44. berita acara pemeriksaan saksi;
45. berita acara penahanan tersangka;
46. berita acara pembantaran penahanan tersangka;
47. berita acara penitipan tersangka;
48. berita acara penitipan barang bukti;
49. berita acara penyitaan barang bukti;
50. laporan gelar perkara;
51. laporan gelar perkara;
52. resume berkas perkara;
53. berita acara serah terima berkas perkara ke kejaksaan;
54. surat penetapan P21/SP3/Difersi;
55. berita acara keterangan saksi;
56. laporan kegiatan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses persidangan;
57. peta kerawanan gangguan keamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
58. laporan hasil identifikasi permasalahan gangguan keamanan hutan;
59. laporan hasil identifikasi proses-proses alami guna menunjang pemulihan kawasan akibat gangguan keamanan hutan;
60. laporan hasil identifikasi gangguan keamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
61. bahan materi evaluasi terhadap kegiatan perencanaan program;
62. bahan materi evaluasi terhadap kegiatan penyusunan rancangan strategi kegiatan;
63. bahan materi evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan tindakan pre-emtif, tindakan preventif, tindakan represif;
64. bahan materi evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan yustisi tindak pidana kehutanan; dan
65. bahan materi telaahan hukum terhadap kasus tindak pidana kehutanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
d. Polisi Kehutanan Penyelia, meliputi :
1. dokumen rencana kegiatan semesteran individual;
2. dokumen rencana kegiatan semesteran tim;
3. program kerja tingkat Kabupaten/Kota/Unit Kerja;
4. program kerja tingkat Bidang Pengelolaan/Bidang Wilayah;
5. rancangan strategi kegiatan dibidang perlindungan dan pengamanan hutan tingkat Kabupaten/Kota/Unit Kerja;
6. rancangan strategi kegiatan dibidang perlindungan dan pengamanan hutan tingkat Bidang Pengelolaan/Bidang Wilayah;
7. laporan kegiatan ceramah, diskusi dan/atau dialog interaktif dengan masyarakat;
8. laporan kegiatan pembimbingan kepada polhut yang ada di bawahnya;
9. laporan kegiatan pemetaan partisipatif pembentukan Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP)/Masyarakat Peduli Api (MPA)/Kelembagaan masyarakat lainnya;
10. laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada pulau terpencil dan/atau perbatasan negara;
11. laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada bandar udara/pelabuhan laut;
12. laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada pusat informasi;
13. laporan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada lembaga konservasi;
14. laporan patroli darat;
15. laporan patroli perairan;
16. laporan patroli udara;
17. laporan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada areal gambut;
18. laporan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada areal batu bara;
19. laporan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada dataran tinggi;
20. laporan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada dataran rendah;
21. laporan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada padang rumput;
22. laporan kegiatan mobilisasi sumber daya pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan;
23. laporan operasi pengamanan hutan intelijen;
24. laporan operasi pengamanan hutan fungsional;
25. laporan operasi pengamanan hutan gabungan;
26. laporan kegiatan penangkapan tersangka (dalam hal tertangkap tangan);
27. laporan kegiatan pemeriksaan terhadap orang yang diduga sebagai tersangka;
28. berita acara tindakan akhir penanganan barang bukti hasil kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
29. Laporan Kejadian (LK);
30. berita acara Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) tindak pidana kehutanan;
31. berita acara olah TKP/Pemeriksaan TKP tindak pidana kehutanan;
32. berita acara penggeledahan terhadap objek/lokasi terkait pelanggaran tindak pidana kehutanan;
33. berita acara pemeriksaan tersangka;
34. berita acara pemeriksaan ahli;
35. berita acara pemeriksaan saksi;
36. berita acara penahanan tersangka;
37. berita acara pembantaran penahanan tersangka;
38. berita acara penitipan tersangka;
39. berita acara penitipan barang bukti;
40. berita acara penyitaan barang bukti;
41. laporan gelar perkara;
42. laporan gelar perkara;
43. laporan gelar perkara;
44. resume berkas perkara;
45. berita acara serah terima berkas perkara ke kejaksaan;
46. surat penetapan P21/SP3/Difersi;
47. berita acara keterangan ahli;
48. laporan kegiatan pemberian keterangan sebagai ahli dalam proses persidangan;
49. berita acara keterangan saksi;
50. laporan kegiatan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses persidangan;
51. laporan kegiatan penyiapan bahan dan materi sistem kepolisian kehutanan yang mengandung nilai-nilai pembaharuan;
52. laporan kegiatan penyiapan bahan dan materi sistem kepolisian kehutanan yang mengandung nilai-nilai penyempurnaan atau perbaikan;
53. setiap karya teknologi tepat guna di bidang kepolisian kehutanan;
54. laporan kegiatan penyajian informasi kerawanan hutan;
55. bahan materi evaluasi terhadap kegiatan perencanaan program;
56. bahan materi evaluasi terhadap kegiatan penyusunan rancangan strategi kegiatan;
57. bahan materi evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan tindakan pre-emtif, tindakan preventif, tindakan represif;
58. bahan materi evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan yustisi tindak pidana
kehutanan;
59. bahan materi evaluasi terhadap kegiatan penyusunan sistem kepolisian kehutanan; dan
60. bahan materi telaahan hukum terhadap kasus tindak pidana kehutanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Hasil kerja tugas jabatan untuk Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Kategori Keahlian sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), sebagai berikut:
a. Polisi Kehutanan Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen rencana kegiatan semesteran individual;
2. dokumen rencana kegiatan semesteran tim;
3. program kerja tingkat Provinsi/unit kerja;
4. program kerja tingkat Kabupaten/Kota/bidang pengelolaan;
5. program kerja tingkat seksi wilayah;
6. rancangan strategi tingkat Kabupaten/Kota/bidang pengelolaan;
7. rancangan strategi tingkat seksi wilayah;
8. laporan kegiatan sosialisasi;
9. laporan kegiatan pemberdayaan/penguatan kelembagaan masyarakat;
10. laporan hasil analisa hot spots;
11. surat keputusan pembentukan MMP/MPA/ kelembagaan masyarakat;
12. laporan supervisi penjagaan;
13. laporan koordinator penjagaan;
14. laporan kegiatan pemeriksaan TSL;
15. laporan operasi intelijen;
16. laporan operasi gabungan;
17. laporan operasi tangkap tangan;
18. berita acara pemeriksaan tersangka;
19. laporan kegiatan pengamanan barang bukti;
20. laporan kegiatan PULBAKET;
21. Laporan Kejadian (LK);
22. berita acara TPTKP;
23. berita acara olah TKP;
24. berita acara penggeledahan;
25. berita acara pemeriksaan tersangka;
26. berita acara pemeriksaan saksi;
27. berita acara penahanan;
28. berita acara pembantaran penahanan;
29. berita acara penitipan tersangka;
30. berita acara penitipan barang bukti;
31. berita acara penyitaan;
32. laporan gelar perkara;
33. laporan gelar perkara;
34. resume berkas perkara;
35. berita acara serah terima berkas;
36. surat penetapan P21/SP3/Difersi;
37. berita acara keterangan saksi;
38. laporan kegiatan sebagai saksi;
39. laporan hasil analisa ; dan
40. laporan hasil analisa;
b. Polisi Kehutanan Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen rencana kegiatan semesteran individual;
2. dokumen rencana kegiatan semesteran tim;
3. program kerja tingkat Nasional/Internasional;
4. program kerja tingkat Provinsi/unit kerja;
5. program kerja tingkat Kabupaten/Kota/bidang pengelolaan;
6. program kerja tingkat seksi wilayah;
7. rancangan strategi tingkat Provinsi/unit kerja;
8. rancangan strategi tingkat Kabupaten/Kota/bidang pengelolaan;
9. rancangan strategi seksi wilayah;
10. laporan kegiatan ceramah/diskusi;
11. laporan kegiatan konsultasi/koordinasi;
12. laporan pembimbingan;
13. laporan kegiatan pemberdayaan dan penguatan kelembagaan masyarakat;
14. surat keputusan pembentukan MMP/MPA/ kelembagaan masyarakat;
15. laporan supervisi patroli darat;
16. laporan koordinator patroli darat;
17. laporan kegiatan pemeriksaan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL);
18. laporan koordinator operasi intelijen;
19. laporan koordinator operasi fungsional;
20. laporan koordinator operasi gabungan;
21. laporan operasi tangkap tangan;
22. berita acara pemeriksaan tersangka;
23. berita acara penanganan barang bukti;
24. laporan kegiatan PULBAKET;
25. Laporan Kejadian (LK);
26. berita acara olah TKP;
27. berita acara penggeledahan;
28. berita acara pemeriksaan tersangka;
29. berita acara pemeriksaan saksi;
30. berita acara penahanan tersangka;
31. berita acara pembantaran penahanan;
32. berita acara penitipan tersangka;
33. berita acara penitipan barang bukti;
34. berita acara penyitaan barang bukti;
35. laporan gelar perkara;
36. laporan gelar perkara;
37. surat penetapan P21/SP3/Difersi;
38. berita acara keterangan saksi;
39. laporan kegiatan sebagai saksi;
40. laporan evaluasi kegiatan pre-emtif, tindakan preventif, tindakan represif; dan
41. laporan evaluasi kegiatan yustisi;
c. Polisi Kehutanan Ahli Madya, meliputi:
1. laporan hasil kajian terhadap hasil identifikasi data;
2. dokumen rencana kegiatan semesteran individual;
3. program kerja tingkat Nasional/Internasional;
4. rancangan strategi tingkat Nasional/ Internasional;
5. rancangan strategi tingkat Provinsi/unit kerja;
6. laporan kegiatan kampanye kepada masyarakat dan/atau badan hukum;
7. laporan pembinaan penyelenggaraan perlindungan dan pengamanan hutan;
8. laporan pembimbingan kepada Polisi Kehutanan yang ada di bawahnya;
9. laporan kerja sama antar lembaga;
10. program kerja MMP/MPA/ kelembagaan masyarakat;
11. laporan kegiatan pembinaan MMP/MPA/ kelembagaan masyarakat;
12. laporan supervisi patroli perairan;
13. laporan kegiatan komandan regu;
14. rencana operasi fungsional;
15. laporan supervisi operasi intelijen;
16. laporan supervisi operasi fungsional;
17. laporan supervisi operasi gabungan;
18. berita acara penanganan barang bukti;
19. laporan kegiatan penyelesaian kasus;
20. Laporan Kejadian (LK);
21. berita acara pemeriksaan penyidikan;
22. berita acara pemeriksaan keterangan ahli;
23. berita acara pemeriksaan keterangan saksi;
24. berita acara penahanan tersangka;
25. berita acara pembantaran penahanan;
26. berita acara penitipan tersangka;
27. berita acara penitipan barang bukti;
28. berita acara penyitaan barang bukti;
29. laporan gelar perkara;
30. laporan gelar perkara;
31. laporan gelar perkara;
32. surat penetapan P21/SP3/Difersi;
33. berita acara keterangan ahli;
34. laporan persidangan;
35. berita acara keterangan saksi;
36. laporan kegiatan;
37. rumusan penyempurnaan sistem kepolisian kehutanan;
38. laporan hasil analisa konflik satwa;
39. laporan kegiatan pemberian keterangan ahli;
40. laporan hasil inventarisasi gangguan keamanan hutan;
41. laporan hasil pemantauan pemulihan kawasan;
42. laporan hasil analisis kerusakan hutan;
43. laporan evaluasi perencanaan program;
44. laporan evaluasi penyusunan rencana strategis;
45. laporan evaluasi kegiatan pre-emtif, tindakan preventif, tindakan represif;
46. laporan evaluasi kegiatan yustisi; dan
47. telaahan hukum terhadap kasus tindak pidana kehutanan; dan
d. Polisi Kehutanan Ahli Utama, meliputi :
1. rekomendasi perencanaan program;
2. dokumen rencana kegiatan semesteran individual;
3. program kerja tingkat Nasional/Internasional;
4. rancangan strategi tingkat Nasional/ Internasional;
5. laporan pembinaan penyelenggaraan perlindungan dan pengamanan hutan;
6. laporan pembimbingan Polisi Kehutanan yang ada dibawahnya;
7. laporan kerja sama antar lembaga;
8. laporan kegiatan pembinaan MMP/MPA/ kelembagaan masyarakat;
9. laporan supervisi patroli udara;
10. laporan koordinator patroli udara;
11. rencana operasi gabungan;
12. rencana operasi intelijen;
13. laporan supervisi operasi gabungan;
14. berita acara pemeriksaan tersangka;
15. berita acara pemeriksaan saksi ahli;
16. berita acara pemeriksaan keterangan saksi;
17. laporan gelar perkara;
18. laporan gelar perkara;
19. laporan gelar perkara;
20. berita acara keterangan ahli;
21. laporan persidangan;
22. berita acara keterangan saksi;
23. laporan kegiatan sebagai saksi persidangan;
24. rumusan sistem kepolisian kehutanan yang mengandung nilai-nilai pembaharuan;
25. rumusan sistem kepolisian kehutanan yang mengandung nilai-nilai penyempurnaan atau perbaikan;
26. setiap karya;
27. laporan hasil analisa konflik satwa;
28. Laporan Kegiatan (LK);
29. laporan hasil pemantauan;
30. laporan hasil pemantauan;
31. rekomendasi tindak lanjut hasil pemantauan;
32. laporan evaluasi rancangan strategis;
33. laporan evaluasi pre-emtif, tindakan preventif, tindakan represif;
34. laporan evaluasi yustisi;
35. laporan evaluasi rumusan dan pengembangan sistem kepolisian kehutanan; dan
36. telaahan hukum terhadap kasus tindak pidana kehutanan.
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Polisi Kehutanan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Polisi Kehutanan yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Polisi Kehutanan yang melaksanakan tugas Polisi Kehutanan yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. Polisi Kehutanan yang melaksanakan tugas Polisi Kehutanan yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keterampilan dan kategori keahlian dapat dilakukan melalui:
1. pengangkatan pertama;
2. perpindahan dari jabatan lain; dan
3. promosi.
Pasal 14
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
(1) Polisi Kehutanan Kategori Keterampilan yang memperoleh ijazah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma- Empat) dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Kategori Keahlian, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Kategori Keahlian;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Kategori Keahlian;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural;
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan kualifikasi pangkat yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Kategori Keahlian; dan
e. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf j.
(2) Polisi Kehutanan kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Polisi Kehutanan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Polisi Kehutanan keterampilan.
Pasal 18
(1) Polisi Kehutanan Kategori Keahlian yang menduduki jenjang Polisi Kehutanan Ahli Utama dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Ahli Utama yang akan diduduki;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional yang akan diduduki;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang jabatan fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan
lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
Pasal 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 angka 3 dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan ; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui promosi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
b. memiliki sertifikat diklat dasar pembentukan Polisi Kehutanan;
c. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. memiliki rekam jejak yang baik;
e. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keterampilan dan kategori keahlian dapat dilakukan melalui:
1. pengangkatan pertama;
2. perpindahan dari jabatan lain; dan
3. promosi.
Pasal 14
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keterampilan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 angka 1, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki tinggi badan bagi pria minimal 165 cm dan bagi wanita minimal 160 cm;
e. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Kejuruan bidang kehutanan dan paling tinggi D-3 (Diploma- Tiga) Kehutanan;
f. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
g. mengikuti dan lulus Diklat dasar pembentukan Polisi Kehutanan; dan
h. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 angka 1, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki tinggi badan bagi pria minimal 165 cm dan bagi wanita minimal 160 cm;
e. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-IV (Diploma-Empat) ilmu alam atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh instansi pembina;
f. mengikuti dan lulus Diklat dasar pembentukan Polisi Kehutanan;
g. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
h. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dari calon PNS.
(4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah diangkat sebagai PNS, dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, dan mengikuti dan lulus Diklat dasar pembentukan Polisi Kehutanan, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang belum mengikuti dan tidak lulus uji kompetensi dan Diklat dasar pembentukan Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 angka 2, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki tinggi badan bagi pria minimal 165 cm dan bagi wanita minimal 160 cm;
e. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Kejuruan bidang pertanian, kehutanan, perkebunan, Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan paling tinggi D-3 (Diploma-Tiga) yang kualifikasinya ditetapkan oleh instansi pembina bagi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Kategori Keterampilan;
f. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-IV (Diploma-Empat) ilmu alam atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh instansi pembina bagi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Kategori Keahlian;
g. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
h. memiliki pengalaman di bidang kepolisian kehutanan paling sedikit 2 (dua) tahun;
i. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
j. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Kategori Keterampilan, Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi;
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus
mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus diklat dasar pembentukan Polisi Kehutanan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dikecualikan bagi PNS yang telah memiliki sertifikat diklat dasar pembentukan Polisi kehutanan.
(6) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak mengikuti dan/atau tidak lulus Diklat dasar pembentukan Polisi Kehutanan diberhentikan dari jabatannya.
(7) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Kepolisian Kehutanan.
Pasal 17
(1) Polisi Kehutanan Kategori Keterampilan yang memperoleh ijazah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma- Empat) dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Kategori Keahlian, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Kategori Keahlian;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Kategori Keahlian;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural;
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan kualifikasi pangkat yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Kategori Keahlian; dan
e. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf j.
(2) Polisi Kehutanan kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Polisi Kehutanan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Polisi Kehutanan keterampilan.
Pasal 18
(1) Polisi Kehutanan Kategori Keahlian yang menduduki jenjang Polisi Kehutanan Ahli Utama dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Ahli Utama yang akan diduduki;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional yang akan diduduki;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang jabatan fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan
lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 angka 3 dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan ; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui promosi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
b. memiliki sertifikat diklat dasar pembentukan Polisi Kehutanan;
c. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. memiliki rekam jejak yang baik;
e. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Polisi Kehutanan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Polisi Kehutanan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Polisi Kehutanan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Polisi Kehutanan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
Pasal 23
(1) Pada awal tahun, Polisi Kehutanan wajib menyusun SKP.
(2) SKP merupakan target kinerja Polisi Kehutanan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
Pasal 24
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Paragraf Kedua Target Angka Kredit
Pasal 26
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Polisi Kehutanan kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling kurang:
a. 3,75 (tiga koma tujuh lima) Polisi Kehutanan Pemula;
b. 5 (lima) untuk Polisi Kehutanan Terampil;
c. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Polisi Kehutanan Mahir;
d. 25 (dua puluh lima) untuk Polisi Kehutanan Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Polisi Kehutanan Penyelia, yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Polisi Kehutanan kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling kurang:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Polisi Kehutanan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Polisi Kehutanan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Polisi Kehutanan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Polisi Kehutanan Ahli Utama.
(4) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, tidak berlaku bagi Polisi Kehutanan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang
jabatan yang didudukinya.
(5) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Polisi Kehutanan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap Periode.
(6) Ketentuan mengenai Penghitungan Target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Paragraf Ketiga Angka Kredit Pemeliharaan
Pasal 27
(1) Polisi Kehutanan kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit yaitu:
a. 3 (tiga) Angka Kredit untuk Polisi Kehutanan Pemula;
b. 4 (empat) Angka Kredit untuk Polisi Kehutanan Terampil; dan
c. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Polisi Kehutanan Mahir.
(2) Polisi Kehutanan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
(3) Polisi Kehutanan kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Polisi Kehutanan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Polisi Kehutanan Ahli Muda;
dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Polisi Kehutanan Ahli Madya.
(4) Polisi Kehutanan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Pasal 28
Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Polisi Kehutanan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Polisi Kehutanan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Polisi Kehutanan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
(1) Pada awal tahun, Polisi Kehutanan wajib menyusun SKP.
(2) SKP merupakan target kinerja Polisi Kehutanan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Paragraf Kedua Target Angka Kredit
Pasal 26
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Polisi Kehutanan kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling kurang:
a. 3,75 (tiga koma tujuh lima) Polisi Kehutanan Pemula;
b. 5 (lima) untuk Polisi Kehutanan Terampil;
c. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Polisi Kehutanan Mahir;
d. 25 (dua puluh lima) untuk Polisi Kehutanan Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Polisi Kehutanan Penyelia, yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Polisi Kehutanan kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling kurang:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Polisi Kehutanan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Polisi Kehutanan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Polisi Kehutanan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Polisi Kehutanan Ahli Utama.
(4) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, tidak berlaku bagi Polisi Kehutanan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang
jabatan yang didudukinya.
(5) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Polisi Kehutanan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap Periode.
(6) Ketentuan mengenai Penghitungan Target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Paragraf Ketiga Angka Kredit Pemeliharaan
Pasal 27
(1) Polisi Kehutanan kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit yaitu:
a. 3 (tiga) Angka Kredit untuk Polisi Kehutanan Pemula;
b. 4 (empat) Angka Kredit untuk Polisi Kehutanan Terampil; dan
c. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Polisi Kehutanan Mahir.
(2) Polisi Kehutanan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
(3) Polisi Kehutanan kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Polisi Kehutanan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Polisi Kehutanan Ahli Muda;
dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Polisi Kehutanan Ahli Madya.
(4) Polisi Kehutanan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan
Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Polisi Kehutanan mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik hasil kerja Polisi Kehutanan.
(3) Hasil penilaian dan PAK Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Polisi Kehutanan.
Pasal 31
Usul PAK Polisi Kehutanan diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan atau yang membidangi pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistem kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan Ahli Utama di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan atau yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan untuk Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah.
c. Paling rendah pejabat administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Angka Kredit Polisi Kehutanan Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah.
d. Paling rendah Pejabat Administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk angka kredit bagi Polisi Kehutanan Pemula sampai dengan Mahir dan Polisi Kehutanan Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pasal 32
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan Ahli Utama di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah.
3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Angka Kredit Polisi Kehutanan Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah.
4. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk angka kredit bagi Polisi Kehutanan Pemula sampai dengan Mahir dan Polisi Kehutanan Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pasal 33
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (2) dan ayat (3);
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP;
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Polisi Kehutanan dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Polisi Kehutanan terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi:
1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan Ahli Utama di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
2) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan 3) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Angka Kredit Polisi Kehutanan Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah.
b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk angka kredit bagi Polisi Kehutanan Pemula sampai dengan Mahir dan Polisi Kehutanan Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pasal 34
Pasal 35
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan diatur lebih lanjut oleh instansi pembina.
(1) Capaian SKP Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan
Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Polisi Kehutanan mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik hasil kerja Polisi Kehutanan.
(3) Hasil penilaian dan PAK Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Polisi Kehutanan.
Usul PAK Polisi Kehutanan diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan atau yang membidangi pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistem kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan Ahli Utama di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan atau yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan untuk Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah.
c. Paling rendah pejabat administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Angka Kredit Polisi Kehutanan Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah.
d. Paling rendah Pejabat Administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk angka kredit bagi Polisi Kehutanan Pemula sampai dengan Mahir dan Polisi Kehutanan Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan Ahli Utama di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah.
3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Angka Kredit Polisi Kehutanan Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah.
4. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk angka kredit bagi Polisi Kehutanan Pemula sampai dengan Mahir dan Polisi Kehutanan Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (2) dan ayat (3);
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP;
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Polisi Kehutanan dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Polisi Kehutanan terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi:
1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan Ahli Utama di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
2) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan 3) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Angka Kredit Polisi Kehutanan Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah.
b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk angka kredit bagi Polisi Kehutanan Pemula sampai dengan Mahir dan Polisi Kehutanan Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pasal 34
Pasal 35
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan diatur lebih lanjut oleh instansi pembina.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, untuk:
a. Polisi Kehutanan dengan pendidikan SMA atau sederajat tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Polisi Kehutanan dengan pendidikan D-3 (Diploma- Tiga) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c. Polisi Kehutanan dengan pendidikan S-1 (Strata- Satu) atau D-IV (Diploma-Empat) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
d. Polisi Kehutanan dengan pendidikan S-2 (Strata- Dua) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
e. Polisi Kehutanan dengan pendidikan S-3 (Strata- Tiga) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1), Polisi Kehutanan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan;
b. keanggotaan dalam satuan khusus perlindungan dan pengamanan hutan (SMART atau SPORC);
c. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi;
d. perolehan penghargaan/tanda jasa;
e. perolehan gelar/ijazah lain yang tidak sesuai dengan tugas bidang polisi kehutanan;
f. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan; atau
g. kegiatan penyelamatan (SAR) di Kawasan hutan.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
Pasal 38
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Polisi Kehutanan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut oleh instansi pembina.
Pasal 39
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Polisi Kehutanan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Kepolisian Kehutanan;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Kepolisian Kehutanan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Kepolisian Kehutanan;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang Kepolisian Kehutanan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Kepolisian Kehutanan; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Kepolisian Kehutanan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Polisi Kehutanan yang akan naik ke jenjang jabatan Penyelia, Ahli Madya, dan Ahli Utama, Polisi Kehutanan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 4 (empat) bagi Polisi Kehutanan Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Polisi Kehutanan Penyelia.
b. 6 (enam) bagi Polisi Kehutanan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Polisi Kehutanan Ahli Madya.
c. 12 (dua belas) bagi Polisi Kehutanan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Polisi Kehutanan Ahli Utama.
Pasal 40
(1) Polisi Kehutanan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Kepolisian Kehutanan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh
persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 41
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Polisi Kehutanan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
Polisi Kehutanan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Pasal 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Polisi Kehutanan tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, untuk:
a. Polisi Kehutanan dengan pendidikan SMA atau sederajat tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Polisi Kehutanan dengan pendidikan D-3 (Diploma- Tiga) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c. Polisi Kehutanan dengan pendidikan S-1 (Strata- Satu) atau D-IV (Diploma-Empat) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
d. Polisi Kehutanan dengan pendidikan S-2 (Strata- Dua) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
e. Polisi Kehutanan dengan pendidikan S-3 (Strata- Tiga) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1), Polisi Kehutanan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan;
b. keanggotaan dalam satuan khusus perlindungan dan pengamanan hutan (SMART atau SPORC);
c. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi;
d. perolehan penghargaan/tanda jasa;
e. perolehan gelar/ijazah lain yang tidak sesuai dengan tugas bidang polisi kehutanan;
f. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan; atau
g. kegiatan penyelamatan (SAR) di Kawasan hutan.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Polisi Kehutanan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut oleh instansi pembina.
Pasal 39
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Polisi Kehutanan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Kepolisian Kehutanan;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Kepolisian Kehutanan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Kepolisian Kehutanan;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang Kepolisian Kehutanan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Kepolisian Kehutanan; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Kepolisian Kehutanan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Polisi Kehutanan yang akan naik ke jenjang jabatan Penyelia, Ahli Madya, dan Ahli Utama, Polisi Kehutanan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 4 (empat) bagi Polisi Kehutanan Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Polisi Kehutanan Penyelia.
b. 6 (enam) bagi Polisi Kehutanan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Polisi Kehutanan Ahli Madya.
c. 12 (dua belas) bagi Polisi Kehutanan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Polisi Kehutanan Ahli Utama.
Pasal 40
(1) Polisi Kehutanan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Kepolisian Kehutanan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh
persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Polisi Kehutanan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Pasal 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Polisi Kehutanan tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
a. luas kawasan;
b. gangguan kerawanan hutan;
c. intensitas peredaran hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar; dan
d. kondisi geofisik kawasan hutan.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh instansi pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Polisi Kehutanan meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh instansi pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Polisi Kehutanan wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Kepolisian Kehutanan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Polisi Kehutanan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai Polisi Kehutanan (maintain performance)/Penyegaran Polisi Kehutanan;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. konferensi;
e. studi banding.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh instansi pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Polisi Kehutanan meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh instansi pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Polisi Kehutanan wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Kepolisian Kehutanan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Polisi Kehutanan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai Polisi Kehutanan (maintain performance)/Penyegaran Polisi Kehutanan;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. konferensi;
e. studi banding.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh instansi pembina.
(1) Polisi Kehutanan diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan Negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana;
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
(3) Polisi Kehutanan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Kepolisian Kehutanan selama diberhentikan.
(5) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan; atau
b. tidak memenuhi standar kompetensi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
Pasal 48
Polisi Kehutanan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling kurang 1 tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Pasal 49
(1) Terhadap Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan ijin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
Pasal 50
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Instansi pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan;
c. menyusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Polisi Kehutanan;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Polisi Kehutanan;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan;
h. membina penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan tersebut; dan
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Polisi Kehutanan.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina.
(5) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yaitu IPKI.
(2) Setiap Polisi Kehutanan wajib menjadi anggota IPKI.
(3) IPKI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(4) IPKI mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) huruf a, ditetapkan oleh IPKI setelah mendapat persetujuan dari pimpinan instansi pembina.
Pasal 54
(1) Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan IPKI bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan kerja instansi pembina dengan IPKI diatur lebih lanjut oleh instansi pembina, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Polisi Kehutanan yang bertugas di daerah terpencil/rawan/berbahaya, dapat diberikan tambahan Angka Kredit paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam PAK.
(2) Pemberian tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama melaksanakan tugas di daerah tersebut terpencil/rawan/berbahaya.
(3) Kriteria dan penetapan daerah terpencil/rawan/berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih lanjut ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 56
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan pembebasan sementara Polisi Kehutanan karena tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
(2) Keputusan pembebasan sementara bagi Polisi Kehutanan yang disebabkan karena:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Polisi Kehutanan;
d. cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya;
e. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku.
(3) Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat kembali dalam jenjang jabatan terakhirnya apabila yang bersangkutan telah selesai menjalankan masa pembebasannya, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 57
Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya.
Pasal 58
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Polisi Kehutanan dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pasal 59
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Polisi Kehutanan dilarang rangkap Jabatan dengan Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana.
Pasal 60
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan ditetapkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dan belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangan masing- masing.
Pasal 63
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 64
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2019
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SYAFRUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Kategori Keterampilan sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Polisi Kehutanan Pemula, meliputi:
1. menyusun rencana kegiatan semesteran Individual;
2. melakukan penatalaksanaan penyusunan rencana kegiatan semesteran;
3. melakukan inventarisasi potensi permasalahan;
4. melakukan Anjangsana/kunjungan ke masyarakat;
5. melakukan pendampingan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP)/Masyarakat Peduli Api (MPA)/Satuan Pengaman Hutan (SPH)/Kelembagaan masyarakat lainnya untuk perlindungan dan pengamanan hutan;
6. melakukan kegiatan persiapan dan/atau pemeliharaan sarana dan prasarana dalam rangka patroli darat;
7. melakukan kegiatan persiapan dan/atau pemeliharaan sarana dan prasarana dalam rangka pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan;
8. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada Pulau terpencil dan/atau perbatasan negara;
9. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada terminal bus/stasiun kereta api;
10. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada Pasar satwa/tumbuhan/tempat peredaran lainnya;
11. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada menara pengawas kebakaran;
12. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada barang bukti;
13. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada Gudang Senjata Api dan/atau amunisi;
14. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada kapal patroli;
15. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada pos jaga/pondok jaga/pondok kerja;
16. melakukan patroli darat;
17. melakukan patroli perairan;
18. melakukan pemeriksaan peredaran tumbuhan dan satwa pada tempat/agen pengumpul tumbuhan dan satwa;
19. melakukan kegiatan pembuatan sekat bakar dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan/atau lahan;
20. melaksanakan ground check hotspots;
21. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada areal gambut;
22. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada areal batu bara;
23. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada dataran tinggi;
24. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada dataran rendah;
25. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada padang rumput;
26. melaksanakan kegiatan penanganan satwa liar dengan melakukan penggiringan/pengusiran;
27. melaksanakan kegiatan penanganan satwa liar dengan melakukan penjagaan;
28. melakukan kegiatan operasi pengamanan hutan fungsional;
29. melakukan kegiatan operasi pengamanan hutan gabungan;
30. melakukan penangkapan tersangka (dalam hal tertangkap tangan);
31. melakukan pengamanan barang bukti/speciment tumbuhan dan satwa liar;
32. melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan;
33. melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses persidangan;
34. menginput data tindak pidana kehutanan pada register perkara; dan
35. melakukan penyiapan bahan materi evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan tindakan pre- emtif, tindakan preventif, tindakan represif;
b. Polisi Kehutanan Terampil, meliputi:
1. melakukan identifikasi data untuk perencanaan program;
2. menyusun rencana kegiatan semesteran individu;
3. melakukan penatalaksanaan penyusunan rencana kegiatan semesteran;
4. melakukan penatalaksanaan penyusunan rencana program kerja;
5. melakukan penatalaksanaan penyusunan rancangan strategis;
6. melakukan anjangsana/kunjungan ke masyarakat;
7. melakukan pembimbingan Polisi Kehutanan dibawah jenjang jabatannya terkait kepolisian kehutanan;
8. melakukan pendampingan pelaksanaan kegiatan Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP)/Masyarakat Peduli Api (MPA)/Satuan Pengaman Hutan (SPH)/Kelembagaan masyarakat lainnya;
9. melakukan kegiatan persiapan dan/atau pemeliharaan sarana dan prasarana dalam rangka patroli udara;
10. melakukan kegiatan persiapan dan/atau pemeliharaan sarana dan prasarana dalam
rangka patroli perairan;
11. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada pulau terpencil dan/atau perbatasan negara;
12. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada terminal bus/stasiun kereta api;
13. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada pasar satwa/tumbuhan/tempat peredaran lainnya;
14. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada menara pengawas kebakaran;
15. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada barang bukti;
16. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada gudang senjata api dan/atau amunisi;
17. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada kapal patroli;
18. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada pos jaga/pondok jaga/pondok kerja;
19. melakukan patroli darat;
20. melakukan patroli perairan;
21. melakukan pemeriksaan peredaran tumbuhan dan satwa pada tempat/agen pengumpul tumbuhan dan satwa;
22. melakukan kegiatan pemeliharaan sekat bakar dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan/atau lahan;
23. melaksanakan pengelolaan bahan bakar (umpan api) dalam rangka pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan;
24. melaksanakan ground check hotspots;
25. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada areal gambut;
26. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada areal batu bara;
27. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada dataran tinggi;
28. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada dataran rendah;
29. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada padang rumput;
30. melaksanakan kegiatan penanganan satwa liar dengan melakukan penggiringan/pengusiran;
31. melaksanakan kegiatan penanganan satwa liar dengan melakukan penangkapan;
32. melaksanakan kegiatan penanganan satwa liar dengan melakukan pemindahan;
33. melaksanakan kegiatan penanganan satwa liar dengan melakukan pelepasliaran;
34. melaksanakan kegiatan penanganan satwa liar dengan melakukan pemusnahan satwa liar yang membahayakan dan/atau tidak memiliki harapan untuk direlokasi dan/atau tidak memiliki harapan hidup pada habitatnya;
35. melakukan kegiatan operasi pengamanan hutan fungsional;
36. melakukan kegiatan operasi pengamanan hutan gabungan;
37. melakukan penangkapan tersangka (dalam hal tertangkap tangan);
38. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga sebagai tersangka;
39. melakukan pengawalan orang yang diduga tersangka;
40. melakukan penyerahan orang yang diduga tersangka;
41. melakukan pengamanan barang bukti/speciment tumbuhan dan satwa liar;
42. melakukan penilaian jumlah, volume/ukuran barang bukti;
43. melakukan pengawalan barang bukti hasil kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
44. melakukan serah terima barang bukti hasil kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
45. melakukan penyelidikan/pengumpulan bahan keterangan tindak pidana/pelanggaran dibidang kehutanan;
46. membuat laporan kejadian (LK);
47. melakukan penanganan dan/atau Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKTP) tindak pidana kehutanan;
48. melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan;
49. melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses persidangan;
50. membuat peta kerawanan gangguan keamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
51. melakukan penatalaksanaan bahan dan materi identifikasi proses-proses alami guna menunjang pemulihan kawasan akibat gangguan keamanan hutan;
52. melakukan penatalaksanaan bahan dan materi identifikasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
53. melakukan penatalaksanaan bahan materi evaluasi terhadap kegiatan perencanaan program;
54. melakukan penatalaksanaan bahan materi evaluasi terhadap kegiatan penyusunan rancangan strategi kegiatan; dan
55. melakukan penyiapan bahan materi evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan tindakan pre- emtif, tindakan preventif, tindakan represif;
c. Polisi Kehutanan Mahir, meliputi:
1. menyusun rencana kegiatan semesteran individu;
2. melakukan penatalaksanaan penyusunan program kerja tingkat Kabupaten/Kota/Unit Kerja;
3. melakukan penatalaksanaan penyusunan program kerja tingkat Bidang Pengelolaan/Bidang Wilayah;
4. memimpin penyusunan program kerja tingkat seksi wilayah;
5. melakukan penatalaksanaan penyusunan rancangan strategi kegiatan dibidang perlindungan dan pengamanan hutan tingkat Kabupaten/Kota/Unit Kerja;
6. melakukan penatalaksanaan rancangan strategi kegiatan dibidang perlindungan dan pengamanan hutan tingkat Bidang Pengelolaan/Bidang Wilayah;
7. memimpin penyusunan rancangan strategi kegiatan dibidang perlindungan dan pengamanan hutan tingkat seksi wilayah;
8. melakukan ceramah, diskusi dan/atau dialog interaktif dengan masyarakat;
9. melakukan pembimbingan Polisi Kehutanan dibawah jenjang jabatannya terkait kepolisian kehutanan;
10. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada pulau terpencil dan/atau perbatasan negara;
11. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada bandar udara/pelabuhan laut;
12. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada pusat informasi;
13. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada pasar satwa/tumbuhan/tempat peredaran lainnya;
14. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada lembaga konservasi;
15. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada menara pengawas kebakaran;
16. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada gudang senjata api dan/atau amunisi;
17. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada kapal patroli;
18. melakukan patroli darat;
19. melakukan patroli perairan;
20. melakukan patroli udara;
21. melakukan pemeriksaan peredaran tumbuh dan satwa pada pemegang izin edar tumbuhan dan satwa liar;
22. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada areal gambut;
23. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada areal batu bara;
24. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada dataran tinggi;
25. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada dataran rendah;
26. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada padang rumput;
27. melakukan penanganan pasca kebakaran hutan dan/atau lahan;
28. melakukan kegiatan operasi pengamanan hutan intelijen;
29. melakukan kegiatan operasi pengamanan hutan fungsional;
30. melakukan kegiatan operasi pengamanan hutan gabungan;
31. melakukan penangkapan tersangka (dalam hal tertangkap tangan);
32. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga sebagai tersangka;
33. melakukan pengamanan barang bukti/speciment tumbuhan dan satwa liar;
34. melakukan pengawalan barang bukti hasil kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
35. melakukan serah terima barang bukti hasil kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
36. melakukan tindakan akhir penanganan barang bukti hasil kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
37. melakukan penyelidikan/pengumpulan bahan keterangan tindak pidana/pelanggaran dibidang kehutanan;
38. membuat laporan kejadian (LK);
39. melakukan penanganan dan/atau Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) tindak pidana kehutanan;
40. melakukan olah TKP/pemeriksaan TKP tindak pidana kehutanan;
41. melakukan penggeledahan terhadap objek/lokasi terkait pelanggaran tindak pidana kehutanan;
42. memeriksa tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
43. melakukan kegiatan pemeriksaan dalam hal meminta keterangan ahli dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
44. melakukan kegiatan pemeriksaan dalam hal keterangan saksi untuk proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
45. melakukan kegiatan penahanan tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
46. melakukan kegiatan pembantaran penahanan tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
47. melakukan kegiatan penitipan dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan meliputi tersangka;
48. melakukan kegiatan penitipan dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan meliputi barang bukti;
49. melakukan kegiatan penyitaan barang bukti dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
50. melaksanakan kegiatan gelar perkara sebagai penyidik;
51. melaksanakan kegiatan gelar perkara sebagai peserta;
52. melakukan kegiatan penyusunan berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan;
53. melakukan penyerahan berkas perkara ke kejaksaan dalam rangka penyerahan tahap I;
54. melakukan perbaikan berkas perkara (P19) hingga P21/SP3/Difersi;
55. melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan;
56. melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses persidangan;
57. membuat peta kerawanan gangguan keamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
58. melakukan identifikasi permasalahan gangguan keamanan hutan;
59. melakukan identifikasi proses-proses alami guna menunjang pemulihan kawasan akibat gangguan keamanan hutan;
60. melakukan identifikasi gangguan keamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
61. melakukan penyiapan bahan materi evaluasi terhadap kegiatan perencanaan program;
62. melakukan penyiapan bahan materi evaluasi terhadap kegiatan penyusunan rancangan strategi kegiatan;
63. melakukan penyiapan bahan materi evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan tindakan pre- emtif, tindakan preventif, tindakan represif;
64. melakukan penyiapan bahan materi evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan yustisi tindak pidana kehutanan; dan
65. melakukan penatalaksanaan bahan materi penelaahan hukum terhadap kasus tindak pidana kehutanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
d. Polisi Kehutanan Penyelia, meliputi:
1. menyusun rencana kegiatan semesteran individu;
2. memimpin penyusunan rencana kegiatan semesteran;
3. memimpin penyusunan program kerja tingkat Kabupaten/Kota/Unit Kerja;
4. memimpin penyusunan program kerja tingkat Bidang Pengelolaan/Bidang Wilayah;
5. memimpin penyusunan rancangan strategi kegiatan dibidang perlindungan dan pengamanan hutan tingkat Kabupaten/Kota/Unit Kerja;
6. memimpin penyusunan rancangan strategi kegiatan dibidang perlindungan dan pengamanan hutan tingkat Bidang Pengelolaan/Bidang Wilayah;
7. melakukan ceramah, diskusi dan/atau dialog interaktif dengan masyarakat;
8. melakukan pembimbingan polisi kehutanan dibawah jenjang jabatannya terkait kepolisian kehutanan;
9. melakukan pemetaan partisipatif pembentukan Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP)/Masyarakat Peduli Api (MPA)/Kelembagaan masyarakat lainnya;
10. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada pulau terpencil dan/atau perbatasan negara;
11. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada bandar udara/pelabuhan laut;
12. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada pusat informasi;
13. melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada lembaga
konservasi;
14. melakukan patroli darat;
15. melakukan patroli perairan;
16. melakukan patroli udara;
17. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada areal gambut;
18. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada areal batu bara;
19. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada dataran tinggi;
20. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada dataran rendah;
21. melakukan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada padang rumput;
22. melakukan mobilisasi sumber daya pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan;
23. melakukan kegiatan operasi pengamanan hutan intelijen;
24. melakukan kegiatan operasi pengamanan hutan fungsional;
25. melakukan kegiatan operasi pengamanan hutan gabungan;
26. melakukan penangkapan tersangka (dalam hal tertangkap tangan);
27. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga sebagai tersangka;
28. melakukan tindakan akhir penanganan barang bukti hasil kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
29. membuat Laporan Kejadian (LK);
30. melakukan penanganan dan/atau Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) tindak pidana kehutanan;
31. melakukan olah TKP/Pemeriksaan TKP tindak pidana kehutanan;
32. melakukan penggeledahan terhadap objek/lokasi terkait pelanggaran tindak pidana kehutanan;
33. memeriksa tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
34. melakukan kegiatan pemeriksaan dalam hal meminta keterangan ahli dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
35. melakukan kegiatan pemeriksaan dalam hal keterangan saksi untuk proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
36. melakukan kegiatan penahanan tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
37. melakukan kegiatan pembantaran penahanan tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
38. melakukan kegiatan penitipan dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan meliputi tersangka;
39. melakukan kegiatan penitipan dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan meliputi barang bukti;
40. melakukan kegiatan penyitaan barang bukti dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
41. melaksanakan kegiatan gelar perkara sebagai ahli;
42. melaksanakan kegiatan gelar perkara sebagai penyidik;
43. melaksanakan kegiatan gelar perkara sebagai peserta;
44. melakukan kegiatan penyusunan berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan;
45. melakukan penyerahan berkas perkara ke kejaksaan dalam rangka penyerahan tahap I;
46. melakukan perbaikan berkas perkara (P19) hingga P21/SP3/Difersi;
47. melaksanakan pemberian keterangan sebagai ahli dalam proses penyidikan;
48. melaksanakan pemberian keterangan sebagai ahli dalam proses persidangan;
49. melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan;
50. melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses persidangan;
51. melakukan penatalaksanaan bahan dan materi sistem kepolisian kehutanan yang mengandung nilai-nilai pembaharuan;
52. melakukan penatalaksanaan bahan dan materi sistem kepolisian kehutanan yang mengandung nilai-nilai penyempurnaan atau perbaikan;
53. melaksanakan penerapan teknologi tepat guna di bidang kepolisian kehutanan;
54. melakukan penatalaksanaan penyajian informasi kerawanan hutan;
55. melakukan penyiapan bahan materi evaluasi terhadap kegiatan perencanaan program;
56. melakukan penyiapan bahan materi evaluasi terhadap kegiatan penyusunan rancangan strategi kegiatan;
57. melakukan penyiapan bahan materi evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan tindakan pre- emtif, tindakan preventif, tindakan represif;
58. melakukan penyiapan bahan materi evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan yustisi tindak pidana kehutanan;
59. melakukan penyiapan bahan materi evaluasi terhadap kegiatan penyusunan sistem kepolisian kehutanan; dan
60. melakukan penatalaksanaan bahan materi penelaahan hukum terhadap kasus tindak pidana kehutanan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
(2) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Kategori Keahlian sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Polisi Kehutanan Ahli Pertama, meliputi:
1. menyusun rencana kegiatan semesteran individual;
2. melakukan penatalaksanaan penyusunan rencana kegiatan semesteran;
3. melakukan penatalaksanaan penyusunan program kerja tingkat Provinsi/unit kerja;
4. melakukan penatalaksanaan penyusunan program kerja tingkat Kabupaten/Kota/bidang pengelolaan;
5. melakukan penatalaksanaan penyusunan program kerja tingkat seksi wilayah;
6. melakukan penatalaksanaan penyusunan rancangan strategi tingkat Kabupaten/Kota/bidang pengelolaan;
7. melakukan penatalaksanaan penyusunan rancangan strategi tingkat seksi wilayah;
8. melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dan/atau badan hukum;
9. melakukan kegiatan pemberdayaan dan penguatan kelembagaan masyarakat dalam rangka perlindungan dan pengamanan hutan;
10. melakukan kegiatan analisis hot spots dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan/atau lahan;
11. melakukan kegiatan pembentukan Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP)/Masyarakat Peduli Api (MPA)/kelembagaan masyarakat dalam rangka perlindungan dan pengamanan hutan;
12. melakukan kegiatan supervisi penjagaan;
13. melakukan kegiatan sebagai komandan regu pada penjagaan;
14. melakukan pemeriksaan peredaran tumbuhan dan/atau satwa pada penangkaran tumbuhan dan satwa liar;
15. melaksanakan operasi intelijen dalam kegiatan pengamanan hutan;
16. melaksanakan operasi gabungan dalam kegiatan pengamanan hutan;
17. melakukan penangkapan diduga tersangka (dalam hal tertangkap tangan);
18. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga sebagai tersangka;
19. melakukan pengamanan barang bukti hasil operasi pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
20. melakukan penyelidikan/pengumpulan bahan keterangan tindak pidana/pelanggaran dibidang kehutanan;
21. membuat Laporan Kejadian (LK);
22. melakukan penanganan dan/atau Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TKP) tindak pidana kehutanan;
23. melakukan olah TKP/pemeriksaan TKP tindak pidana kehutanan;
24. melakukan penggeledahan terhadap objek/lokasi terkait pelanggaran tindak pidana kehutanan;
25. memeriksa tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
26. melakukan kegiatan pemeriksaan dalam hal keterangan saksi untuk proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
27. melakukan kegiatan penahanan tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
28. melakukan kegiatan pembantaran penahanan tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
29. melakukan kegiatan penitipan dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan meliputi tersangka;
30. melakukan kegiatan penitipan dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan meliputi barang bukti;
31. melakukan kegiatan penyitaan barang bukti dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
32. melaksanakan kegiatan gelar perkara sebagai penyidik;
33. melaksanakan kegiatan gelar perkara sebagai peserta;
34. melakukan kegiatan penyusunan berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan;
35. melakukan penyerahan berkas perkara ke kejaksaan dalam rangka penyerahan tahap I;
36. melakukan perbaikan berkas perkara (P19) hingga P21/SP3/Difersi;
37. melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan;
38. melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses persidangan;
39. melakukan kegiatan analisa terhadap data dan informasi dalam peta kerawanan hutan; dan
40. melakukan kegiatan analisa terhadap proses perkembangan tindak pidana kehutanan pada register perkara;
b. Polisi Kehutanan Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun rencana kegiatan semesteran individual;
2. memimpin penyusunan rencana kegiatan semesteran;
3. melakukan penatalaksanaan penyusunan program kerja tingkat Nasional/Internasional;
4. memimpin penyusunan program kerja tingkat Provinsi/unit kerja;
5. memimpin penyusunan program kerja tingkat Kabupaten/Kota/bidang pengelolaan;
6. memimpin penyusunan program kerja tingkat seksi wilayah;
7. melakukan penatalaksanaan penyusunan rancangan strategi tingkat Provinsi/unit kerja;
8. memimpin penyusunan rancangan strategi tingkat Kabupaten/Kota/bidang pengelolaan;
9. memimpin penyusunan rancangan strategi tingkat seksi wilayah;
10. melakukan ceramah, diskusi dan dialog interaktif dengan masyarakat;
11. melakukan konsultasi/koordinasi dengan mitra/instansi terkait;
12. melakukan pembimbingan
kepada polisi kehutanan yang ada di bawahnya;
13. melakukan kegiatan pemberdayaan dan penguatan kelembagaan masyarakat dalam rangka perlindungan dan pengamanan hutan;
14. melakukan kegiatan pembentukan Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP)/Masyarakat Peduli Api (MPA)/kelembagaan masyarakat dalam rangka perlindungan dan pengamanan hutan;
15. melakukan supervisi kegiatan patroli darat;
16. melakukan kegiatan sebagai komandan regu pada patroli darat;
17. melakukan pemeriksaan peredaran tumbuhan dan/atau satwa pada lembaga konservasi;
18. mengkoordinir operasi intelijen dalam kegiatan pengamanan hutan;
19. mengkoordinir operasi fungsional dalam kegiatan pengamanan hutan;
20. mengkoordinir operasi gabungan dalam kegiatan pengamanan hutan;
21. melakukan penangkapan diduga tersangka (dalam hal tertangkap tangan);
22. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga sebagai tersangka;
23. melakukan tindakan akhir penanganan barang bukti hasil operasi pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
24. melakukan penyelidikan/pengumpulan bahan keterangan tindak pidana/pelanggaran dibidang kehutanan;
25. membuat laporan kejadian (LK);
26. melakukan olah TKP/pemeriksaan TKP tindak pidana kehutanan;
27. melakukan penggeledahan terhadap objek/lokasi terkait pelanggaran tindak pidana kehutanan;
28. memeriksa tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
29. melakukan kegiatan pemeriksaan dalam hal keterangan saksi untuk proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
30. melakukan kegiatan penahanan tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
31. melakukan kegiatan pembantaran penahanan tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
32. melakukan kegiatan penitipan dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan meliputi tersangka;
33. melakukan kegiatan penitipan dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan meliputi barang bukti;
34. melakukan kegiatan penyitaan barang bukti dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
35. melaksanakan kegiatan gelar perkara sebagai penyidik;
36. melaksanakan kegiatan gelar perkara sebagai peserta;
37. melakukan perbaikan berkas perkara (P19) hingga P21/SP3/Difersi;
38. melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan;
39. melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses persidangan;
40. melakukan evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan tindakan pre-emtif, tindakan preventif, tindakan represif; dan
41. melakukan evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan yustisi tindak pidana kehutanan;
c. Polisi Kehutanan Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan kajian terhadap hasil identifikasi data untuk perencanaan program;
2. menyusun rencana kegiatan semesteran individual;
3. melakukan penatalaksanaan penyusunan program kerja tingkat Nasional/Internasional;
4. melakukan penatalaksanaan penyusunan rancangan strategi kegiatan dibidang perlindungan dan pengamanan hutan tingkat Nasional/Internasional;
5. memimpin penyusunan rancangan strategi kegiatan dibidang perlindungan dan pengamanan hutan tingkat Provinsi/Unit Kerja;
6. melakukan kampanye kepada masyarakat dan/atau badan hukum;
7. melakukan pembinaan penyelenggaraan perlindungan dan pengamanan hutan;
8. melakukan pembimbingan
kepada Polisi Kehutanan yang ada di bawahnya;
9. melakukan kegiatan fasilitasi dalam rangka membangun hubungan kerja sama antar lembaga baik pemerintah maupun swasta;
10. melakukan kegiatan asistensi dalam rangka penyusunan program kerja Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP)/Masyarakat Peduli Api (MPA)/kelembagaan masyarakat;
11. melakukan kegiatan pembinaan Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP) /Masyarakat Peduli Api (MPA)/kelembagaan masyarakat dalam rangka perlindungan dan pengamanan hutan;
12. melakukan supervisi kegiatan patroli perairan;
13. melakukan kegiatan sebagai komandan regu pada patroli perairan;
14. menyusun rencana operasi fungsional;
15. melaksanakan supervisi operasi intelijen dalam kegiatan pengamanan hutan;
16. melaksanakan supervisi operasi fungsional dalam kegiatan pengamanan hutan;
17. melaksanakan supervisi operasi gabungan dalam kegiatan pengamanan hutan;
18. melakukan tindakan akhir penanganan barang bukti hasil operasi pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
19. mewakili lembaga dalam proses penyelesaian kasus tindak pidana kehutanan;
20. membuat Laporan Kejadian (LK);
21. memeriksa tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
22. melakukan kegiatan pemeriksaan dalam hal meminta keterangan ahli dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
23. melakukan kegiatan pemeriksaan dalam hal keterangan saksi untuk proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
24. melakukan kegiatan penahanan tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
25. melakukan kegiatan pembantaran penahanan tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
26. melakukan kegiatan penitipan dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan meliputi tersangka;
27. melakukan kegiatan penitipan dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan meliputi barang bukti;
28. melakukan kegiatan penyitaan barang bukti dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
29. melaksanakan kegiatan gelar perkara sebagai ahli;
30. melaksanakan kegiatan gelar perkara sebagai penyidik;
31. melaksanakan kegiatan gelar perkara sebagai peserta;
32. melakukan perbaikan berkas perkara (P19) hingga P21/SP3/Difersi;
33. melaksanakan pemberian keterangan sebagai ahli dalam proses penyidikan;
34. melaksanakan pemberian keterangan sebagai ahli dalam proses persidangan;
35. melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan;
36. melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses persidangan;
37. merumuskan sistem kepolisian kehutanan yang mengandung nilai-nilai penyempurnaan atau perbaikan;
38. melakukan kegiatan analisa terhadap kejadian konflik satwa liar dengan masyarakat;
39. melaksanakan pemberian keterangan karena kompetensinya dibidang kepolisian kehutanan;
40. melakukan analisa permasalahan gangguan keamanan hutan;
41. melakukan pemantauan proses-proses alami guna menunjang pemulihan kawasan akibat gangguan keamanan hutan;
42. melakukan analisis tingkat kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
43. melakukan evaluasi terhadap kegiatan perencanaan program;
44. melakukan evaluasi terhadap kegiatan penyusunan rancangan strategi kegiatan;
45. melakukan evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan tindakan pre-emtif, tindakan preventif, tindakan represif;
46. melakukan evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan yustisi tindak pidana kehutanan; dan
47. melakukan penelaahan hukum terhadap kasus tindak pidana kehutanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
d. Polisi Kehutanan Ahli Utama, meliputi:
1. menyusun rekomendasi terhadap hasil kajian;
2. menyusun rencana kegiatan semesteran individual;
3. memimpin penyusunan program kerja tingkat Nasional/Internasional;
4. memimpin penyusunan rancangan strategi kegiatan dibidang perlindungan dan pengamanan hutan tingkat Nasional/Internasional;
5. melakukan pembinaan penyelenggaraan perlindungan dan pengamanan hutan;
6. melakukan pembimbingan
kepada Polisi Kehutanan yang ada di bawahnya;
7. melakukan kegiatan fasilitasi dalam rangka membangun hubungan kerja sama antar lembaga baik pemerintah maupun swasta;
8. melakukan kegiatan pembinaan Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP)/Masyarakat
Peduli Api (MPA)/kelembagaan masyarakat dalam rangka perlindungan dan pengamanan hutan;
9. melakukan supervisi kegiatan patroli udara;
10. melakukan kegiatan sebagai komandan regu pada patroli udara;
11. menyusun rencana operasi gabungan;
12. menyusun rencana operasi intelijen;
13. melaksanakan supervisi operasi gabungan dalam kegiatan pengamanan hutan;
14. memeriksa tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
15. melakukan kegiatan pemeriksaan dalam hal meminta keterangan ahli dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
16. melakukan kegiatan pemeriksaan dalam hal keterangan saksi untuk proses penyidikan tindak pidana kehutanan;
17. melaksanakan kegiatan gelar perkara sebagai ahli;
18. melaksanakan kegiatan gelar perkara sebagai penyidik;
19. melaksanakan kegiatan gelar perkara sebagai peserta;
20. melaksanakan pemberian keterangan sebagai ahli dalam proses penyidikan;
21. melaksanakan pemberian keterangan sebagai ahli dalam proses persidangan;
22. melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan;
23. melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses persidangan;
24. merumuskan sistem kepolisian kehutanan yang mengandung nilai-nilai pembaharuan;
25. merumuskan sistem kepolisian kehutanan yang mengandung nilai-nilai penyempurnaan atau perbaikan;
26. mengembangkan teknologi tepat guna di bidang kepolisian kehutanan;
27. melakukan kegiatan analisa terhadap kejadian konflik satwa liar dengan masyarakat;
28. melaksanakan pemberian keterangan karena kompetensinya dibidang kepolisian kehutanan;
29. melakukan pemantauan terhadap efektifitas koordinasi kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan;
30. melakukan pemantauan efektifitas pelaporan terjadinya gangguan keamanan hutan;
31. memberikan rekomendasi hasil pemantauan proses-proses alami guna menunjang pemulihan kawasan akibat gangguan keamanan hutan;
32. melakukan evaluasi terhadap kegiatan penyusunan rancangan strategi kegiatan;
33. melakukan evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan tindakan pre-emtif, tindakan preventif, tindakan represif;
34. melakukan evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan yustisi tindak pidana kehutanan;
35. melakukan evaluasi terhadap kegiatan perumusan dan pengembangan sistem kepolisian kehutanan; dan
36. melakukan penelaahan hukum terhadap kasus tindak pidana kehutanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) Polisi Kehutanan kategori Keterampilan dan Polisi Kehutanan kategori Keahlian yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
lebih lanjut oleh instansi pembina.
(1) Hasil kerja tugas jabatan untuk Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Kategori Keterampilan sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Polisi Kehutanan Pemula, meliputi:
1. dokumen rencana kegiatan semesteran individu;
2. dokumen rencana kegiatan semesteran tim;
3. laporan kegiatan inventarisasi potensi permasalahan;
4. laporan kegiatan Anjangsana/kunjungan ke masyarakat;
5. laporan pendampingan pelaksanaan kegiatan Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP)/Masyarakat Peduli Api (MPA)/Kelembagaan masyarakat lainnya;
6. laporan kegiatan persiapan dan/atau pemeliharaan sarana dan prasarana dalam rangka patroli darat;
7. laporan kegiatan persiapan dan/atau pemeliharaan sarana dan prasarana dalam rangka pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan;
8. laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada Pulau terpencil dan/atau perbatasan negara;
9. laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada terminal bus/stasiun KA;
10. laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada Pasar satwa/tumbuhan/tempat peredaran lainnya;
11. laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada menara pengawas kebakaran;
12. laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada barang bukti;
13. laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada gudang senjata api dan/atau amunisi;
14. laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada kapal patroli;
15. laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada pos jaga/pondok jaga/pondok kerja;
16. laporan patroli darat;
17. laporan patroli perairan;
18. laporan pemeriksaan peredaran tumbuhan dan satwa pada tempat/agen pengumpul tumbuhan dan satwa;
19. laporan kegiatan pembuatan sekat bakar dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan/atau lahan;
20. berita acara pemeriksaan ground check hotspots;
21. laporan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada areal gambut;
22. laporan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada areal batu bara;
23. laporan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada dataran tinggi;
24. laporan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada dataran rendah;
25. laporan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada padang rumput;
26. laporan kegiatan penanganan satwa liar dengan melakukan penggiringan/pengusiran;
27. laporan kegiatan penanganan satwa liar dengan melakukan penjagaan;
28. laporan operasi pengamanan hutan fungsional;
29. laporan operasi pengamanan hutan gabungan;
30. laporan kegiatan penangkapan tersangka (dalam hal tertangkap tangan);
31. laporan kegiatan pengamanan barang bukti/speciment tumbuhan dan satwa liar;
32. berita acara keterangan saksi;
33. laporan kegiatan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses persidangan;
34. register perkara; dan
35. bahan materi evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan tindakan pre-emtif, tindakan preventif, tindakan represif;
b. Polisi Kehutanan Terampil, meliputi:
1. laporan hasil identifikasi data untuk perencanaan program;
2. dokumen rencana kegiatan semesteran individu;
3. dokumen rencana kegiatan semesteran tim;
4. program kerja tingkat seksi wilayah;
5. rancangan strategi kegiatan di bidang perlindungan dan pengamanan hutan tingkat seksi wilayah;
6. laporan kegiatan anjangsana/kunjungan ke masyarakat;
7. laporan kegiatan pembimbingan kepada Polisi Kehutanan yang ada di bawahnya;
8. laporan pendampingan pelaksanaan kegiatan Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan
(MMP)/Masyarakat Peduli Api (MPA)/Satuan Pengaman Hutan (SPH)/Kelembagaan masyarakat lainnya;
9. laporan kegiatan persiapan dan/atau pemeliharaan sarana dan prasarana dalam rangka patroli udara;
10. laporan kegiatan persiapan dan/atau pemeliharaan sarana dan prasarana dalam rangka patroli perairan;
11. laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada pulau terpencil dan/atau perbatasan negara;
12. laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada terminal bus/stasiun kereta api;
13. laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada pasar satwa/tumbuhan/tempat peredaran lainnya;
14. laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada menara pengawas kebakaran;
15. laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada barang bukti;
16. laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada gudang senjata api dan/atau amunisi;
17. laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada kapal patroli;
18. laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada pos jaga /pondok jaga/pondok kerja;
19. laporan patroli darat;
20. laporan patroli perairan;
21. laporan pemeriksaan peredaran tumbuhan dan satwa pada tempat/agen pengumpul tumbuhan dan satwa;
22. laporan kegiatan pemeliharaan sekat bakar dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan/atau lahan;
23. laporan kegiatan pengelolaan bahan bakar (umpan api) dalam rangka pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan;
24. berita acara pemeriksaan ground check hotspots;
25. laporan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada areal gambut;
26. laporan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada areal batu bara;
27. laporan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada dataran tinggi;
28. laporan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada dataran rendah;
29. laporan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada padang rumput;
30. laporan kegiatan penanganan satwa liar dengan melakukan penggiringan/pengusiran;
31. laporan kegiatan penanganan satwa liar dengan melakukan penangkapan;
32. laporan kegiatan penanganan satwa liar dengan melakukan pemindahan;
33. laporan kegiatan penanganan satwa liar dengan melakukan pelepasliaran;
34. laporan kegiatan penanganan satwa liar dengan melakukan pemusnahan satwa liar yang membahayakan dan/atau tidak memiliki harapan untuk direlokasi dan/atau tidak memiliki harapan hidup pada habitatnya;
35. laporan operasi pengamanan hutan fungsional;
36. laporan operasi pengamanan hutan gabungan;
37. laporan kegiatan penangkapan tersangka (dalam hal tertangkap tangan);
38. laporan kegiatan pemeriksaan terhadap orang yang diduga sebagai tersangka;
39. berita acara pengawalan orang yang diduga tersangka;
40. berita acara penyerahan orang yang diduga tersangka;
41. laporan kegiatan pengamanan barang bukti/speciment tumbuhan dan satwa liar;
42. berita acara taksiran jumlah, volume/ukuran barang bukti;
43. laporan kegiatan pengawalan barang bukti hasil kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
44. berita acara serah terima barang bukti hasil kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
45. laporan kegiatan penyelidikan/pengumpulan bahan keterangan tindak pidana/pelanggaran dibidang kehutanan;
46. laporan kejadian;
47. berita acara Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) tindak pidana kehutanan;
48. berita acara keterangan saksi;
49. laporan kegiatan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses persidangan;
50. peta kerawanan gangguan keamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
51. laporan kegiatan penyiapan bahan dan materi identifikasi proses-proses alami guna menunjang pemulihan kawasan akibat gangguan keamanan hutan;
52. laporan kegiatan penyiapan bahan dan materi identifikasi kerusakan hutan, kawasan hutan
dan hasil hutan;
53. bahan materi evaluasi terhadap kegiatan perencanaan program;
54. bahan materi evaluasi terhadap kegiatan penyusunan rancangan strategi kegiatan; dan
55. bahan materi evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan tindakan pre-emtif, tindakan preventif, tindakan represif;
c. Polisi Kehutanan Mahir, meliputi:
1. dokumen rencana kegiatan semesteran individu;
2. program kerja tingkat Kabupaten/Kota/Unit Kerja;
3. program kerja tingkat Bidang Pengelolaan/Bidang Wilayah;
4. program kerja tingkat seksi wilayah;
5. rancangan strategi kegiatan dibidang perlindungan dan pengamanan hutan tingkat Kabupaten/Kota/Unit Kerja;
6. rancangan strategi kegiatan dibidang perlindungan dan pengamanan hutan tingkat Bidang Pengelolaan/Bidang Wilayah;
7. rancangan strategi kegiatan dibidang perlindungan dan pengamanan hutan tingkat seksi wilayah;
8. laporan kegiatan ceramah, diskusi dan/atau dialog interaktif dengan masyarakat;
9. laporan kegiatan pembimbingan kepada polhut yang ada di bawahnya;
10. laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada pulau terpencil dan/atau perbatasan negara;
11. laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada bandar udara/pelabuhan laut;
12. laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada pusat informasi;
13. laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada pasar satwa/tumbuhan/ tempat peredaran lainnya;
14. laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada lembaga konservasi;
15. laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada menara pengawas kebakaran;
16. laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada gudang senjata api dan/atau amunisi;
17. laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada kapal patroli;
18. laporan patroli darat;
19. laporan patroli perairan;
20. laporan patroli udara;
21. laporan pemeriksaan peredaran tumbuh dan satwa pada pemegang izin edar tumbuhan dan satwa liar;
22. laporan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada areal gambut;
23. laporan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada areal batu bara;
24. laporan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada dataran tinggi;
25. laporan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada dataran rendah;
26. laporan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada padang rumput;
27. laporan kegiatan penanganan pasca kebakaran hutan dan/atau lahan;
28. laporan operasi pengamanan hutan intelijen;
29. laporan operasi pengamanan hutan fungsional;
30. laporan operasi pengamanan hutan gabungan;
31. laporan kegiatan penangkapan tersangka (dalam hal tertangkap tangan);
32. laporan kegiatan pemeriksaan terhadap orang yang diduga sebagai tersangka;
33. laporan kegiatan pengamanan barang bukti/speciment tumbuhan dan satwa liar;
34. laporan kegiatan pengawalan barang bukti hasil kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
35. berita acara serah terima barang bukti hasil kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
36. berita acara tindakan akhir penanganan barang bukti hasil kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
37. laporan kegiatan penyelidikan/pengumpulan bahan keterangan tindak pidana/pelanggaran dibidang kehutanan;
38. laporan kejadian;
39. berita acara Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) tindak pidana kehutanan;
40. berita acara olah TKP/pemeriksaan TKP tindak pidana kehutanan;
41. berita acara penggeledahan terhadap objek/lokasi terkait pelanggaran tindak pidana kehutanan;
42. berita acara pemeriksaan tersangka;
43. berita acara pemeriksaan ahli;
44. berita acara pemeriksaan saksi;
45. berita acara penahanan tersangka;
46. berita acara pembantaran penahanan tersangka;
47. berita acara penitipan tersangka;
48. berita acara penitipan barang bukti;
49. berita acara penyitaan barang bukti;
50. laporan gelar perkara;
51. laporan gelar perkara;
52. resume berkas perkara;
53. berita acara serah terima berkas perkara ke kejaksaan;
54. surat penetapan P21/SP3/Difersi;
55. berita acara keterangan saksi;
56. laporan kegiatan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses persidangan;
57. peta kerawanan gangguan keamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
58. laporan hasil identifikasi permasalahan gangguan keamanan hutan;
59. laporan hasil identifikasi proses-proses alami guna menunjang pemulihan kawasan akibat gangguan keamanan hutan;
60. laporan hasil identifikasi gangguan keamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
61. bahan materi evaluasi terhadap kegiatan perencanaan program;
62. bahan materi evaluasi terhadap kegiatan penyusunan rancangan strategi kegiatan;
63. bahan materi evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan tindakan pre-emtif, tindakan preventif, tindakan represif;
64. bahan materi evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan yustisi tindak pidana kehutanan; dan
65. bahan materi telaahan hukum terhadap kasus tindak pidana kehutanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
d. Polisi Kehutanan Penyelia, meliputi :
1. dokumen rencana kegiatan semesteran individual;
2. dokumen rencana kegiatan semesteran tim;
3. program kerja tingkat Kabupaten/Kota/Unit Kerja;
4. program kerja tingkat Bidang Pengelolaan/Bidang Wilayah;
5. rancangan strategi kegiatan dibidang perlindungan dan pengamanan hutan tingkat Kabupaten/Kota/Unit Kerja;
6. rancangan strategi kegiatan dibidang perlindungan dan pengamanan hutan tingkat Bidang Pengelolaan/Bidang Wilayah;
7. laporan kegiatan ceramah, diskusi dan/atau dialog interaktif dengan masyarakat;
8. laporan kegiatan pembimbingan kepada polhut yang ada di bawahnya;
9. laporan kegiatan pemetaan partisipatif pembentukan Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP)/Masyarakat Peduli Api (MPA)/Kelembagaan masyarakat lainnya;
10. laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada pulau terpencil dan/atau perbatasan negara;
11. laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada bandar udara/pelabuhan laut;
12. laporan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada pusat informasi;
13. laporan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada lembaga konservasi;
14. laporan patroli darat;
15. laporan patroli perairan;
16. laporan patroli udara;
17. laporan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada areal gambut;
18. laporan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada areal batu bara;
19. laporan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada dataran tinggi;
20. laporan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada dataran rendah;
21. laporan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan pada padang rumput;
22. laporan kegiatan mobilisasi sumber daya pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan;
23. laporan operasi pengamanan hutan intelijen;
24. laporan operasi pengamanan hutan fungsional;
25. laporan operasi pengamanan hutan gabungan;
26. laporan kegiatan penangkapan tersangka (dalam hal tertangkap tangan);
27. laporan kegiatan pemeriksaan terhadap orang yang diduga sebagai tersangka;
28. berita acara tindakan akhir penanganan barang bukti hasil kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
29. Laporan Kejadian (LK);
30. berita acara Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) tindak pidana kehutanan;
31. berita acara olah TKP/Pemeriksaan TKP tindak pidana kehutanan;
32. berita acara penggeledahan terhadap objek/lokasi terkait pelanggaran tindak pidana kehutanan;
33. berita acara pemeriksaan tersangka;
34. berita acara pemeriksaan ahli;
35. berita acara pemeriksaan saksi;
36. berita acara penahanan tersangka;
37. berita acara pembantaran penahanan tersangka;
38. berita acara penitipan tersangka;
39. berita acara penitipan barang bukti;
40. berita acara penyitaan barang bukti;
41. laporan gelar perkara;
42. laporan gelar perkara;
43. laporan gelar perkara;
44. resume berkas perkara;
45. berita acara serah terima berkas perkara ke kejaksaan;
46. surat penetapan P21/SP3/Difersi;
47. berita acara keterangan ahli;
48. laporan kegiatan pemberian keterangan sebagai ahli dalam proses persidangan;
49. berita acara keterangan saksi;
50. laporan kegiatan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses persidangan;
51. laporan kegiatan penyiapan bahan dan materi sistem kepolisian kehutanan yang mengandung nilai-nilai pembaharuan;
52. laporan kegiatan penyiapan bahan dan materi sistem kepolisian kehutanan yang mengandung nilai-nilai penyempurnaan atau perbaikan;
53. setiap karya teknologi tepat guna di bidang kepolisian kehutanan;
54. laporan kegiatan penyajian informasi kerawanan hutan;
55. bahan materi evaluasi terhadap kegiatan perencanaan program;
56. bahan materi evaluasi terhadap kegiatan penyusunan rancangan strategi kegiatan;
57. bahan materi evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan tindakan pre-emtif, tindakan preventif, tindakan represif;
58. bahan materi evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan yustisi tindak pidana
kehutanan;
59. bahan materi evaluasi terhadap kegiatan penyusunan sistem kepolisian kehutanan; dan
60. bahan materi telaahan hukum terhadap kasus tindak pidana kehutanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Hasil kerja tugas jabatan untuk Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Kategori Keahlian sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), sebagai berikut:
a. Polisi Kehutanan Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen rencana kegiatan semesteran individual;
2. dokumen rencana kegiatan semesteran tim;
3. program kerja tingkat Provinsi/unit kerja;
4. program kerja tingkat Kabupaten/Kota/bidang pengelolaan;
5. program kerja tingkat seksi wilayah;
6. rancangan strategi tingkat Kabupaten/Kota/bidang pengelolaan;
7. rancangan strategi tingkat seksi wilayah;
8. laporan kegiatan sosialisasi;
9. laporan kegiatan pemberdayaan/penguatan kelembagaan masyarakat;
10. laporan hasil analisa hot spots;
11. surat keputusan pembentukan MMP/MPA/ kelembagaan masyarakat;
12. laporan supervisi penjagaan;
13. laporan koordinator penjagaan;
14. laporan kegiatan pemeriksaan TSL;
15. laporan operasi intelijen;
16. laporan operasi gabungan;
17. laporan operasi tangkap tangan;
18. berita acara pemeriksaan tersangka;
19. laporan kegiatan pengamanan barang bukti;
20. laporan kegiatan PULBAKET;
21. Laporan Kejadian (LK);
22. berita acara TPTKP;
23. berita acara olah TKP;
24. berita acara penggeledahan;
25. berita acara pemeriksaan tersangka;
26. berita acara pemeriksaan saksi;
27. berita acara penahanan;
28. berita acara pembantaran penahanan;
29. berita acara penitipan tersangka;
30. berita acara penitipan barang bukti;
31. berita acara penyitaan;
32. laporan gelar perkara;
33. laporan gelar perkara;
34. resume berkas perkara;
35. berita acara serah terima berkas;
36. surat penetapan P21/SP3/Difersi;
37. berita acara keterangan saksi;
38. laporan kegiatan sebagai saksi;
39. laporan hasil analisa ; dan
40. laporan hasil analisa;
b. Polisi Kehutanan Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen rencana kegiatan semesteran individual;
2. dokumen rencana kegiatan semesteran tim;
3. program kerja tingkat Nasional/Internasional;
4. program kerja tingkat Provinsi/unit kerja;
5. program kerja tingkat Kabupaten/Kota/bidang pengelolaan;
6. program kerja tingkat seksi wilayah;
7. rancangan strategi tingkat Provinsi/unit kerja;
8. rancangan strategi tingkat Kabupaten/Kota/bidang pengelolaan;
9. rancangan strategi seksi wilayah;
10. laporan kegiatan ceramah/diskusi;
11. laporan kegiatan konsultasi/koordinasi;
12. laporan pembimbingan;
13. laporan kegiatan pemberdayaan dan penguatan kelembagaan masyarakat;
14. surat keputusan pembentukan MMP/MPA/ kelembagaan masyarakat;
15. laporan supervisi patroli darat;
16. laporan koordinator patroli darat;
17. laporan kegiatan pemeriksaan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL);
18. laporan koordinator operasi intelijen;
19. laporan koordinator operasi fungsional;
20. laporan koordinator operasi gabungan;
21. laporan operasi tangkap tangan;
22. berita acara pemeriksaan tersangka;
23. berita acara penanganan barang bukti;
24. laporan kegiatan PULBAKET;
25. Laporan Kejadian (LK);
26. berita acara olah TKP;
27. berita acara penggeledahan;
28. berita acara pemeriksaan tersangka;
29. berita acara pemeriksaan saksi;
30. berita acara penahanan tersangka;
31. berita acara pembantaran penahanan;
32. berita acara penitipan tersangka;
33. berita acara penitipan barang bukti;
34. berita acara penyitaan barang bukti;
35. laporan gelar perkara;
36. laporan gelar perkara;
37. surat penetapan P21/SP3/Difersi;
38. berita acara keterangan saksi;
39. laporan kegiatan sebagai saksi;
40. laporan evaluasi kegiatan pre-emtif, tindakan preventif, tindakan represif; dan
41. laporan evaluasi kegiatan yustisi;
c. Polisi Kehutanan Ahli Madya, meliputi:
1. laporan hasil kajian terhadap hasil identifikasi data;
2. dokumen rencana kegiatan semesteran individual;
3. program kerja tingkat Nasional/Internasional;
4. rancangan strategi tingkat Nasional/ Internasional;
5. rancangan strategi tingkat Provinsi/unit kerja;
6. laporan kegiatan kampanye kepada masyarakat dan/atau badan hukum;
7. laporan pembinaan penyelenggaraan perlindungan dan pengamanan hutan;
8. laporan pembimbingan kepada Polisi Kehutanan yang ada di bawahnya;
9. laporan kerja sama antar lembaga;
10. program kerja MMP/MPA/ kelembagaan masyarakat;
11. laporan kegiatan pembinaan MMP/MPA/ kelembagaan masyarakat;
12. laporan supervisi patroli perairan;
13. laporan kegiatan komandan regu;
14. rencana operasi fungsional;
15. laporan supervisi operasi intelijen;
16. laporan supervisi operasi fungsional;
17. laporan supervisi operasi gabungan;
18. berita acara penanganan barang bukti;
19. laporan kegiatan penyelesaian kasus;
20. Laporan Kejadian (LK);
21. berita acara pemeriksaan penyidikan;
22. berita acara pemeriksaan keterangan ahli;
23. berita acara pemeriksaan keterangan saksi;
24. berita acara penahanan tersangka;
25. berita acara pembantaran penahanan;
26. berita acara penitipan tersangka;
27. berita acara penitipan barang bukti;
28. berita acara penyitaan barang bukti;
29. laporan gelar perkara;
30. laporan gelar perkara;
31. laporan gelar perkara;
32. surat penetapan P21/SP3/Difersi;
33. berita acara keterangan ahli;
34. laporan persidangan;
35. berita acara keterangan saksi;
36. laporan kegiatan;
37. rumusan penyempurnaan sistem kepolisian kehutanan;
38. laporan hasil analisa konflik satwa;
39. laporan kegiatan pemberian keterangan ahli;
40. laporan hasil inventarisasi gangguan keamanan hutan;
41. laporan hasil pemantauan pemulihan kawasan;
42. laporan hasil analisis kerusakan hutan;
43. laporan evaluasi perencanaan program;
44. laporan evaluasi penyusunan rencana strategis;
45. laporan evaluasi kegiatan pre-emtif, tindakan preventif, tindakan represif;
46. laporan evaluasi kegiatan yustisi; dan
47. telaahan hukum terhadap kasus tindak pidana kehutanan; dan
d. Polisi Kehutanan Ahli Utama, meliputi :
1. rekomendasi perencanaan program;
2. dokumen rencana kegiatan semesteran individual;
3. program kerja tingkat Nasional/Internasional;
4. rancangan strategi tingkat Nasional/ Internasional;
5. laporan pembinaan penyelenggaraan perlindungan dan pengamanan hutan;
6. laporan pembimbingan Polisi Kehutanan yang ada dibawahnya;
7. laporan kerja sama antar lembaga;
8. laporan kegiatan pembinaan MMP/MPA/ kelembagaan masyarakat;
9. laporan supervisi patroli udara;
10. laporan koordinator patroli udara;
11. rencana operasi gabungan;
12. rencana operasi intelijen;
13. laporan supervisi operasi gabungan;
14. berita acara pemeriksaan tersangka;
15. berita acara pemeriksaan saksi ahli;
16. berita acara pemeriksaan keterangan saksi;
17. laporan gelar perkara;
18. laporan gelar perkara;
19. laporan gelar perkara;
20. berita acara keterangan ahli;
21. laporan persidangan;
22. berita acara keterangan saksi;
23. laporan kegiatan sebagai saksi persidangan;
24. rumusan sistem kepolisian kehutanan yang mengandung nilai-nilai pembaharuan;
25. rumusan sistem kepolisian kehutanan yang mengandung nilai-nilai penyempurnaan atau perbaikan;
26. setiap karya;
27. laporan hasil analisa konflik satwa;
28. Laporan Kegiatan (LK);
29. laporan hasil pemantauan;
30. laporan hasil pemantauan;
31. rekomendasi tindak lanjut hasil pemantauan;
32. laporan evaluasi rancangan strategis;
33. laporan evaluasi pre-emtif, tindakan preventif, tindakan represif;
34. laporan evaluasi yustisi;
35. laporan evaluasi rumusan dan pengembangan sistem kepolisian kehutanan; dan
36. telaahan hukum terhadap kasus tindak pidana kehutanan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keterampilan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 angka 1, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki tinggi badan bagi pria minimal 165 cm dan bagi wanita minimal 160 cm;
e. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Kejuruan bidang kehutanan dan paling tinggi D-3 (Diploma- Tiga) Kehutanan;
f. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
g. mengikuti dan lulus Diklat dasar pembentukan Polisi Kehutanan; dan
h. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 angka 1, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki tinggi badan bagi pria minimal 165 cm dan bagi wanita minimal 160 cm;
e. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-IV (Diploma-Empat) ilmu alam atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh instansi pembina;
f. mengikuti dan lulus Diklat dasar pembentukan Polisi Kehutanan;
g. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
h. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dari calon PNS.
(4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah diangkat sebagai PNS, dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, dan mengikuti dan lulus Diklat dasar pembentukan Polisi Kehutanan, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang belum mengikuti dan tidak lulus uji kompetensi dan Diklat dasar pembentukan Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 angka 2, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki tinggi badan bagi pria minimal 165 cm dan bagi wanita minimal 160 cm;
e. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Kejuruan bidang pertanian, kehutanan, perkebunan, Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan paling tinggi D-3 (Diploma-Tiga) yang kualifikasinya ditetapkan oleh instansi pembina bagi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Kategori Keterampilan;
f. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-IV (Diploma-Empat) ilmu alam atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh instansi pembina bagi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Kategori Keahlian;
g. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
h. memiliki pengalaman di bidang kepolisian kehutanan paling sedikit 2 (dua) tahun;
i. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
j. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Kategori Keterampilan, Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi;
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus
mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus diklat dasar pembentukan Polisi Kehutanan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dikecualikan bagi PNS yang telah memiliki sertifikat diklat dasar pembentukan Polisi kehutanan.
(6) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak mengikuti dan/atau tidak lulus Diklat dasar pembentukan Polisi Kehutanan diberhentikan dari jabatannya.
(7) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Kepolisian Kehutanan.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, unsur kepegawaian, dan Polisi Kehutanan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Administrator atau Polisi Kehutanan Madya;
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Polisi Kehutanan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Polisi Kehutanan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Polisi Kehutanan; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Polisi Kehutanan.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Polisi Kehutanan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Polisi Kehutanan.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup, atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Tim
Penilai Pusat; dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Tim Penilai Unit Kerja.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau instansi pembina.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, unsur kepegawaian, dan Polisi Kehutanan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Administrator atau Polisi Kehutanan Madya;
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Polisi Kehutanan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Polisi Kehutanan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Polisi Kehutanan; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Polisi Kehutanan.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Polisi Kehutanan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Polisi Kehutanan.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup, atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Tim
Penilai Pusat; dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Tim Penilai Unit Kerja.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau instansi pembina.