Program Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Reformasi Birokrasi yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Reform Leader Academy.
Pasal 2
Reform Leader Academy adalah program pendidikan dan pelatihan yang secara khusus diselenggarakan untuk membentuk sosok aparatur yang memiliki pengetahuan dan kompetensi dasar dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program ReformasiBirokrasi.
Pasal 3
(1) Program Reform Leader Academy diselenggarakan dengan tujuan agar sumber daya aparatur dapat meningkatkan :
a. kualitas pemahaman mengenai kebijakan reformasi birokrasi yang diindikasikan dengan kemampuan dalam memahami konsep dan kebijakan reformasi birokrasi, manajemen perubahan, road map dan dokumen usulan reformasi birokrasi, manajemen kinerja, monitoring dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan rencana aksi reformasi birokrasi Instansi;
b. kemampuan dalam merencanakan suatu perubahan, menyusun road map dan dokumen usulan reformasi birokrasi, merencanakan manajemen kinerja, melaksanakan monitoring evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan menyusun rencana aksi reformasi birokrasi Instansi.
(2) Sasaran penyelenggaraan programReform Leader Academy adalah terwujudnya sumber daya aparatur yang kompeten dan mampu melakukan perubahan dan mendorong pelaksanaan program reformasi birokrasi di instansinya.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai program pendidikan dan pelatihan kepemimpinan reformasi birokrasi diatur oleh Lembaga Administrasi Negara.
Pasal 5
Kepala Lembaga Administrasi Negara secara berkala melaporkan pelaksanaan Program Diklat Kepemimpinan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal6 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan diJakarta pada tanggal 7 Mei 2013 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
AZWAR ABUBAKAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id