Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Perencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dalam Jabatan Fungsional Perencana dilaksanakan melalui: a. promosi kedalam atau dari Jabatan Fungsional; dan b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Perencana. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/badan yang melaksanakan tugas perencanaan pembangunan nasional; b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS; e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan; b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan; c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan d. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Perencana, khusus bagi jenjang ahli utama. (4) Promosi untuk kenaikan jenjang dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja. (5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Perencana harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (6) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. (8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda