Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Perencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan; dan e. nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana dari calon PNS bagi: a. Jabatan Fungsional Perencana Ahli Pertama; atau b. Jabatan Fungsional Perencana Ahli Muda. (3) Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana dari calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Perencana dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas Jabatan Fungsional Perencana. (4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/badan yang melaksanakan tugas perencanaan pembangunan nasional menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional Perencana melalui pengangkatan pertama.
Koreksi Anda