Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Perencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Perencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda