Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Perencana
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Perencana merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Perencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Perencana Ahli Pertama;
b. Perencana Ahli Muda;
c. Perencana Ahli Madya; dan
d. Perencana Ahli Utama.
Koreksi Anda
