Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Perencana
Teks Saat Ini
Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Perencana yang difasilitasi oleh instansi pembina dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
