Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Perencana
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Perencana wajib memiliki organisasi profesi.
(2) Setiap Perencana wajib menjadi anggota dari organisasi profesi.
(3) Pembentukan organisasi profesi, pelaksanaan tugas, dan hubungan kerja antara organisasi profesi Jabatan Fungsional Perencana dengan instansi pembina dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
