Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Perencana
Teks Saat Ini
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional Perencana yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional/badan yang melaksanakan tugas perencanaan pembangunan nasional.
(2) Instansi pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Perencana;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Perencana;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Perencana;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Perencana;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Perencana;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Perencana;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Perencana;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Perencana;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Perencana;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Perencana;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Perencana;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Perencana;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Perencana;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Perencana;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Perencana di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional Perencana;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Perencana; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Perencana setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional Perencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
