Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Perencana
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Perencana dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan paling sedikit dari indikator:
a. kompleksitas permasalahan pembangunan;
b. dimensi waktu perencanaan pembangunan; dan
c. cakupan kebijakan dan rencana pembangunan.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/kepala badan yang melaksanakan tugas perencanaan pembangunan nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana tidak dapat dilaksanakan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan.
Koreksi Anda
