DalamPeraturan Menteri ini yang dimaksuddengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara.
6. Pejabat Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang selanjutnya disebut Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara adalah PNS yang diberitugas, tanggung
jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara.
7. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang harus dicapai oleh seorang PNS setiap tahun.
8. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
9. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagai salah satusyarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
10. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
11. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja pejabat fungsional dalam bentuk Angka Kredit Pejabat Fungsional.
12. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara yang menyangkut aspek pengetahuan, keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
13. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian
Pesawat Udara.
14. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
15. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagai prasyarat pencapaianhasil kerja.
16. KaryaTulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara baik perorangan atau kelompok di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara.
17. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang selanjutnya disebut dengan Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
(2) Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan
bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Kedudukan Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Pertama;
b. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Muda;
dan
c. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan denganPeraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yaitu melakukan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara serta organisasi pengoperasian pesawat dan pelatihannya.
BagianKedua Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pembinaan teknis pengoperasian pesawat udara, yang terdiri atas sub-unsur:
1. pengaturan;
2. pengendalian; dan
3. pengawasan.
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang melaksanakan tugas Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan;
dan
b. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang melaksanakan tugas Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang berada 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan.
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yaitu melakukan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara serta organisasi pengoperasian pesawat dan pelatihannya.
BagianKedua Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pembinaan teknis pengoperasian pesawat udara, yang terdiri atas sub-unsur:
1. pengaturan;
2. pengendalian; dan
3. pengawasan.
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Pertama, meliputi:
1. melaksanakan Kegiatan penyusunan konsep Civil Aviation Safety Regulation (CASR);
2. melaksanakan sertifikasi fase I: Pre-application Phase (Gate-I);
3. melaksanakan sertifikasi fase II:
Formal application Phase (Gate-II);
4. melaksanakan sertifikasi fase III: Document Compliance Phase (Gate-III);
5. melaksanakan sertifikasi operator penerbangan tahap IV (Certification Phase IV: Demonstration and Inspection Phase - Gate III);
6. melaksanakan sertifikasi operator penerbangan tahap V (Certification Phase V: Certification Phase);
7. melaksanakan sertifikasi operator penerbangan perkebunan (Agricultural Aircraft Operator);
8. melakukan persetujuan terhadap Program Pelatihan Awak Pesawat Udara (Flight Crew Training Program);
9. melakukan evaluasi untuk penambahan pesawat udara kedalam daftar Sertifikat Operator Pesawat Udara (Air Carrier Operating Certificate);
10. melakukan pemeriksaan kesesuain pesawat udara (Aircraft Conformity Inspection);
11. melakukan evaluasi terhadap kualifikasi calon Direktur Operasi;
12. melakukan evaluasi terhadap kualifikasi calon Chief Pilot;
13. melakukan evaluasi terhadap kualifikasi calon Direktur Keselamatan;
14. melaksanakan evaluasi pelaksanaan simulasi evakuasi dalam keadaan bahaya (Emergency Evacuation Demonstration);
15. melaksanakan evaluasi pelaksanaan simulasi pendaratan di air (Conduct a Ditching Demonstration);
16. melaksanakan evaluasi pelaksanaan uji coba penerbangan perdana (Aircraft Proving Test);
17. melakukan evaluasi sertifikasi awal/pembaharuan untuk operator helikopter (Certification/Renewal of a Rotorcraft Operator);
18. melakukan evaluasi Manual Terbang untuk Helikopter Kombinasi Load (Rotorcraft-Load Combination Flight Manual);
19. melaksanakan evaluasi Extended Range Operations (ETOPS);
20. melaksanakan evaluasi program Reduced Vertical Separation Minimums (RVSM);
21. melaksanakan evaluasi otorisasi untuk Special Means of Navigation;
22. melaksanakan evaluasi otorisasi untuk pendaratan Instrumen Kategori II dan Kategori III (ILS Category II and Category III program);
23. melakukan Revisi Company Operations Manual (COM), Operation Training Manual (OTM), Approval Of Flight Attendant Manual (FAM), Flight Operation Officer Manual (FOOM);
24. melakukan praktek uji terbang untuk penerbitan Airline Transport Pilot Licens (ATPL);
25. melakukan sertifikasi Instruktur Terbang (Certificate a Flight Instructor);
26. melakukan pengujian perpanjangan sertifikasi Instruktur Terbang (Renew a Flight Instructor
Certificate);
27. menyusun rekomendasi penerbitan lisen pilot dari konversi lisen pilot militer (Pilot Certificate Based On Military Competence);
28. melakukan uji praktek terbang/simulator untuk kondisi Kesehatan Khusus (Special Medical Practical Test);
29. melaksanakan sertifikasi atau perpanjangan sertifikat Lembaga Pelatihan Awak Pesawat Udara (Certification or Renewal of Training Center);
30. melakukan evaluasi program kurikulum pusat pelatihan awak pesawat udara (Approve a Training Center Training Program Curriculum);
31. melakukan pengujian praktek terbang untuk penerbitan Airline Transport Pilot Licens (ATPL);
32. melakukan pengujian praktek terbang untuk penerbitan lisensi Instruktur Terbang (Flight Instructor Flight Test);
33. melakukan pengujian praktek terbang untuk penambahan Type Rating pesawat udara (Additional Aircraft Rating);
34. memberikan rekomendasi persetujuan personil penguji awak pesawat udara (Approve a Check Airman for Air Operator);
35. melakukan pengujian profisiensi terhadap Penguji Lembaga Pusat Pelatihan Awak Pesawat Udara (Conduct Proficiency Check for a Training Center Evaluator);
36. melakukan pengujian terhadap pengetahuan dan ketrampilan/keahlian Pilot Agriculture (Agricultural Pilot Knowledge and Skill Test);
37. memberikan rekomendasi penerbitan pilot licens berbasis negara asing (Issue a Pilot Certificate Based on a Foreign Pilot License);
38. melakukan audit sebagai anggota (as team member);
39. melakukan audit sebagai ketua tim (Conduct Audit as team leader);
40. melaksanakan kegiatan terbang sesuai dengan Type Rating yang dimiliki;
41. melaksanakan Pilot Proficieny Check;
42. melakukan inspeksi terhadap Penguji Personil Operasi Pesawat Udara (Inspect a Check Airman);
43. melakukan evaluasi terhadap program evaluasi internal perusahaan;
44. melakukan inspeksi terhadap Program Pelatihan Awak Pesawat Udara (Flight Crew Training Program);
45. melakukan inspeksi terhadap fasilitas pelatihan terbang awak kokpit pesawat udara (Simulator or Flight Training Device);
46. melakukan inspeksi terhadap personil yang di berikan otorisasi dalam kegiatan pengontrolan operasi pesawat udara (Personnel Who have Be en Granted Operational Control Authority);
47. melakukan inspeksi terhadap base operasional helikopter eksternal load (Rotorcraft External Load Base);
48. melakukan inspeksi terhadap operasional helikopter eksternal load (Rotorcraft External Load Operation);
49. melakukan inspeksi Ramp Check terhadap pesawat udara dengan tanda pendaftaran negara asing (Ramp Inspection of Foreign Registered Aircraft);
50. melakukan investigasi laporan penerbangan yang membahayakan (Investigate Reports of Reckless Flying);
51. melakukan investigasi bersama team KNKT terhadap kecekalaan pesawat udara (Investigate an Aircraft Accident);
52. melakukan pengawasan terhadap Instruktur Terbang;
53. melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan penyegaran pelatihan Instrtuktur Terbang (Flight Instructor Refresher Course);
54. melakukan inspeksi terhadap program evaluasi internal perusahaan (Internal Evaluation Program);
55. melakukan evaluasi terhadap lingkungan perusahaan (Environmental Assessment);
56. melakukan inspeksi prosedur keselamatan terhadap material berbahaya untuk operator Agriculture (Agricultural Operator's Hazardous Materials Safety Procedures);
57. melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan pelatihan personil penguji pilot (Pilot Examiner Training Course);
58. melakukan inspeksi terhadap personil penguji yang di tunjuk untuk Lembaga Pusat Pelatihan Awak Pesawat Udara (Training Center Designated Examiner); dan
59. melakukan inspeksi terhadap Sistem Keselamatan Manajemen (Safety Management System);
b. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Muda meliputi:
1. melakukan tugas sebagai perwakilan negara dalam Konferensi nasional dan internasional di bidang penerbangan;
2. menyusun materi teknis keselamatan (Manage Safety Meetings, Events and Activities);
3. menyediakan dan menerima umpan balik yang membangun (Provide and receive constructive feedback);
4. melakukan pengembangan diri berdasarkan umpan balik (Self-development based on feedback);
5. memproses Flight Assist Report;
6. melakukan evaluasi remedial trainig (Process a Remedial Training Action);
7. melaksanakan sertifikasi fase I: Pre-application Phase (Gate-I);
8. melaksanakan sertifikasi fase II:
Formal application Phase (Gate-II);
9. melaksanakan sertifikasi fase III: Document Compliance Phase (Gate-III);
10. melaksanakan sertifikasi operator penerbangan tahap IV (Certification Phase IV: Demonstration and Inspection Phase - Gate III);
11. melaksanakan sertifikasi operator penerbangan tahap V (Certification Phase V: Certification Phase);
12. melaksanakan sertifikasi operator penerbangan perkebunan (Agricultural Aircraft Operator);
13. melakukan evaluasi dan persetujuan Operasional Check List Operator Penerbangan (Aircraft Checklist Certification Air Operator);
14. melakukan evaluasi dan persetujuan terhadap Exit Row Seating Program;
15. melakukan evaluasi dan persetujuan terhadap Carry-On Baggage Program;
16. melakukan evaluasi dan persetujuan terhadap Kartu Petunjuk Keselamatan Penumpang Pesawat Udara (Passenger Briefing Card);
17. membuat rekomendasi persetujuan bagi Personel Penguji Awak Pesawat Udara (Check Airman);
18. melakukan evaluasi dan memberikan persetujuan Minimum Equipment List (MEL);
19. melakukan evaluasi terhadap Weight and Balance Control Program;
20. memberikan persetujuan terhadap terhadap Program Hazardous Materials;
21. memberikan rekomendasi penerbitan licens pilot yang berbasis licens asing (Pilot Certificate Based on a Foreign Pilot License);
22. memberikan rekomendasi penerbitan licens Pilot dengan tujuan Khusus/Juru Mesin Pesawat Udara (Special Purpose Pilot/Flight Engineer Authorization);
23. memberikan rekomendasi penerbitan/ perpanjangan Otorisasi Penunjukan Personil Penguji Pilot (Designate or Renew a Pilot Examiner);
24. memberikan rekomendasi penerbitan atau melakukan inspeksi terhadap Evaluator Lembaga Pusat Pelatihan Awak Pesawat Udara (Designate or Inspect a Training Center Evaluator);
25. melakukan evaluasi Prosedur Keselamatan Lembaga Pusat Pelatihan Personil Awak Pesawat Udara (Training Center Safety Procedures);
26. melakukan evaluasi Persewaan atau Perjanjian Lembaga Pusat Pelatihan Personil Awak Pesawat Udara (Training Center Lease or Contract);
27. memberikan rekomendasi penerbitan Otorisasi Personil Penguji Chief Pilot Lembaga Pusat Pelatihan Personil Awak Pesawat Udara (Designate a Chief Flight Instructor for a Training Center);
28. melakukan pengujian terbang kepada pilot untuk operasional Cat II atau Cat III (Conduct a Category II or Category III Pilot Flight Check);
29. memberikan rekomendasi penerbitan Otorisasi (Issue a Letter Of Authorization In Lieu of a Type Rating);
30. memberikan rekomendasi persetujuan terhadap fasilitas pelatihan terbang awak kokpit pesawat
udara (Simulator or Flight Training Device);
31. melakukan tugas sebagai Manajer Tim Audit (Conduct Audit as manager);
32. melaksanakan kegiatan terbang;
33. melaksanakan Pilot Proficieny Check;
34. melakukan inspeksi terhadap Extended Range Operations for Two- Engine Airplanes (ETOPS);
35. melakukan penegakan hukum (Conduct an Enforcement Investigation);
36. melakukan investigasi terhadap Non-Compliance in Accordance with Self-Disclosure;
37. melakukan investigasi terhadap Noise Complaint or Damage Caused by a Civil Aircraft;
38. melakukan investigasi terhadap Hazardous Air Traffic Report (HATR);
39. melakukan investigasi terhadap Pilot Deviation;
40. melakukan investigasi terhadap Gross Navigation Error;
41. melakukan investigasi terhadap Report of a Near Midair Collision (NMAC);
42. melakukan investigasi terhadap Report of Emergency Evacuation;
43. melakukan investigasi terhadap Incident Involving Hazardous Materials;
44. melakukan investigasi bersama – sama tim terhadap laporan trend Accident atau Incident (Accident and Incident Reports for Trends);
45. melakukan inspeksi terhadap Personil Penguji Pilot Pemegang Otorisasi Designation (Designated Pilot Examiner); dan
46. melakukan inspeksi terhadapat Training Center Designated Examiner;
c. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya meliputi:
1. melaksanakan tugas – tugas dan tanggung jawab terdepan (misalnya untuk kegiatan
prioritas, tugas – tugas administratif, tugas – tugas operasional dan standar, International Civil Aviation Organization (ICAO) dan Directorate General of Civil Aviation (DGCA), delegasi efektif (First line duties and responsibilities (examples – job priorities, administrative duties, operational duties and standards, International Civil Aviation Organization (ICAO) dan Directorate General of Civil Aviation (DGCA), effective delegation);
2. menjalankan fungsi – fungsi kepemimpinan dan kemampuan komunikasi (Leadership and Communication Skills);
3. menciptakan lingkungan kerja yang efektif (Creating and effective work environment);
4. melakukan penilaian terhadap performa kerja bawahan (Recognize and reward performance);
5. memberikan arahan beserta tool-nya dalam memimpin bawahan (misalnya strategi komunikasi dan motivasi, pelatihan, indikator stress, manajemen konflik dan pemecahan masalah, penanganan adanya perubahan (Tools for managing employees examples – communication and motivation strategies, coaching, stress indicators, conflict management and problemsolving, handling change);
6. melakukan pengawasan capaian kinerja dan performa kinerja (Monitoring progress and performance);
7. memberikan arahan komunikasi organisasional dan prioritas secara jelas (Communicate organizational direction and priorities clearly);
8. mendemontrasikan kemampuan pribadi dalam situasi pekerjaan yang sesuai (Demonstrate interpersonal skills in work-related situations);
9. melakukan tugas sebagai Narasumber dalam Seminar bidang penerbangan tingkat nasional
dan internasional;
10. membuat materi teknis dalam kegiatan Harmonisasi peraturan bidang penerbangan nasional dan Internasional;
11. memproses penyerahan kembali Certificate Holder's Certificate;
12. memberikan rekomendasi penerbitan Piagam Keselamatan Penerbangan (Aviation Safety Award);
13. memberikan rekomendasi penerbitan Waiver atau Otorisasi untuk kegiatan aviation (Waiver or Authorization for a Aviation Event);
14. memberikan rekomendasi penerbitan Waiver atau Otorisasi untuk Penerbangan dengan Ketinggian Rendah (Waiver or Authorization for a Low Altitude Flight);
15. memberikan rekomendasi penerbitan Waiver atau Otorisasi untuk Towing Banner (Waiver or Authorization for Banner Towing);
16. memberikan rekomendasi penerbitan Waiver atau Otorisasi untuk Pesawat dengan Kategori Terbatas (Waiver or Authorization for Restricted Category Aircraft);
17. melaksanakan sertifikasi fase I: Pre-application Phase (Gate-I);
18. melaksanakan sertifikasi fase II:
Formal application Phase (Gate-II);
19. melaksanakan sertifikasi fase III: Document Compliance Phase (Gate-III);
20. melaksanakan sertifikasi operator penerbangan tahap IV (Certification Phase IV: Demonstration and Inspection Phase - Gate III);
21. melaksanakan sertifikasi operator penerbangan tahap V (Certification Phase V: Certification Phase);
22. melaksanakan sertifikasi operator penerbangan perkebunan (Agricultural Aircraft Operator);
23. membuat rekomendasi persetujuan terhadap fasilitas simulasi terbang dan/atau alat pelatihan simulasi terbang (Approve a Flight Simulation Device (Simulator and/or Flight Training Device));
24. membuat rekomendasi persetujuan terhadap operasional Performance Based Navigation (PBN);
25. membuat rekomendasi persetujuan terhadap penerbitan atau perubahan Operations Specifications (OPSS);
26. membuat rekomendasi persetujuan terhadap sistem Enhanced Weather Information;
27. membuat rekomendasi persetujuan terhadap sistem Aircraft Performance Operating Limitationsand Airport Runway Performance Data Analysis;
28. membuat rekomendasi persetujuan terhadap Program Pelatihan Helikopter Kelas D (Rotorcraft Class D Training Program);
29. membuat rekomendasi penerbitan Operations Specifications for a Rotorcraft Operator;
30. membuat rekomendasi persetujuan Special Category I / Category II / Category III Operation;
31. memberikan rekomendasi penerbitan Withdrawal, Suspension, Revocation, Denial, or Amendment of Training Center Training Specifications;
32. memberikan rekomendasi persetujuan Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System);
33. memberikan rekomendasi penerbitan Operations Specifications untuk Operator Asing (Operations Specifications to a Foreign Air Carrier);
34. melaksanakan kegiatan terbang sesuai dengan Type Rating yang dimiliki;
35. melaksanakan Pilot Proficieny Check;
36. memberikan bantuan teknis terhadap Legal Counsel;
37. melakukan investigasi terhadap pengaduan (Investigate a Complaint); dan
38. memberikan rekomendasi penerbitan Withdrawal, Suspension, Revocation, Denial, or Amendment of Training Center Training Specifications.
(2) Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Hasil kerja tugas jabatan untuk Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udarasesuai jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Pertama meliputi:
1. laporan kegiatan hasil pembuatan materi teknis peraturan perundangan;
2. rekomendasi lanjutan proses sertifikasi ke fase II;
3. rekomendasi lanjutan proses sertifikasi ke fase III;
4. rekomendasi lanjutan proses sertifikasi ke fase IV;
5. rekomendasi lanjutan proses sertifikasi ke fase V;
6. rekomendasi penerbitan sertifikat Air Operator Cerification (AOC) terhadap pemohon organisasi penerbangan;
7. rekomendasi penerbitan sertifikat operator penerbangan perkebunan;
8. rekomendasi persetujuan terhadap program pelatihan awak pesawat udara;
9. rekomendasi pesertujuan penambahan pesawat udara ke dalam sertifikat operator pesawat udara;
10. laporan hasil pemeriksaan kesesuaian pesawat udara;
11. laporan evaluasi kualifikasi calon Direktur Operasi;
12. laporan evaluasi kualifikasi calon Penerbang Pimpinan;
13. laporan evaluasi kualifikasi calon Direktur Keselamatan;
14. laporan evaluasi pelaksanaan simulasi evakuasi dalam keadaan bahaya;
15. laporan evaluasi pelaksanaan simulasi pendaratan di air;
16. laporan evaluasi pelaksanaan uji coba penerbangan perdana;
17. rekomendasi penerbitan atau perubahan sertificate Rotorcraft Operator;
18. hasil evaluasi Rotorcraft-Load Combination Flight Manual;
19. hasil evaluasi Extended Range Operations With Two- Engine Airplanes (ETOPS);
20. hasil evaluasi Reduced Vertical Separation Minimums (RVSM) Program;
21. hasil evaluasi Special Means of Navigation;
22. hasil evaluasi Category II and Category III Program;
23. lembar persetujuan Revisi Company Operations Manual (COM), Operation Training Manual (OTM), Approval Of Flight Attendant Manual (FAM), Flight Operation Officer Manual (FOOM);
24. rekomendasi penerbitan Airline Transport Pilot;
25. rekomendasi penerbitan Flight Instructor;
26. rekomendasi perpanjangan Flight Instructor Certificate;
27. rekomendasi penerbitan Pilot Certificate Based On Military Competence;
28. laporan hasil Special Medical Practical Test;
29. rekomendasi penerbitan atau perpanjangan Training Center;
30. rekomendasi persetujuan Training Center Training Program Curriculum;
31. hasil tes/uji terbang Airline Transport Pilot;
32. hasil tes/uji terbang Flight Instructor;
33. hasil tes/uji terbang Additional Aircraft Rating;
34. rekomendasi persetujuan Check Airman for Air Operator;
35. hasil tes/uji terbang Proficiency Check for a Training Center Evaluator;
36. hasil test Agricultural Pilot Knowledge and Skill;
37. rekomendasi persetujuan Pilot Certificate Based on a Foreign Pilot License;
38. hasil audit sebagai anggota tim;
39. hasil audit sebagai ketua tim;
40. pengalaman Terbang (Jam Terbang);
41. kompetensi Pilot (Curreny Pilot License);
42. laporan hasil inspeksi Check Airman;
43. laporan hasil inspeksi Internal Evaluation Program;
44. laporan hasil inspeksi Flight Crew Training Program;
45. laporan hasil inspeksi Simulator or Flight Training Device;
46. laporan hasil inspeksi Personnel Who have Been Granted Operational Control Authority;
47. laporan hasil inspeksi Rotorcraft External Load Base Inspection;
48. laporan hasil inspeksi Rotorcraft External Load Operation;
49. laporan hasil pengawasan Ramp Inspection of Foreign Registered Aircraft;
50. laporan hasil investigasi Reports of Reckless Flying;
51. laporan hasil investigasi Aircraft Accident;
52. laporan hasil pengawasan Flight Instructor;
53. laporan hasil Flight Instructor Refresher Course;
54. laporan inspeksi program evaluasi internal perusahaan;
55. laporan evaluasi terhadap lingkungan perusahaan;
56. hasil inspeksi Agricultural Operator's Hazardous Materials Safety Procedures;
57. laporan hasil inspeksi Pilot Examiner Training Course;
58. laporan hasil inspeksi Training Center Designated Examiner; dan
59. hasil inspeksi Safety Management System;
b. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Muda, meliputi:
1. laporan kegiatan pelaksanaan tugas sebagai perwakilan Negara;
2. laporan kegiatan Manage Safety Meetings, Events and Activities;
3. laporan kegiatan Provide and receive constructive feedback;
4. laporan kegiatan Self-development based on feedback;
5. laporan kegiatan Process a Flight Assist Report;
6. laporan kegiatan Process a Remedial Training Action;
7. rekomendasi lanjutan proses sertifikasi ke fase II;
8. rekomendasi lanjutan proses sertifikasi ke fase III;
9. rekomendasi lanjutan proses sertifikasi ke fase IV;
10. rekomendasi lanjutan proses sertifikasi ke fase V;
11. rekomendasi penerbitan sertifikat Air Operator Cerification (AOC) terhadap pemohon organisasi penerbangan;
12. rekomendasi penerbitan sertifikat operator penerbangan perkebunan;
13. persetujuan daftar periksa operasional operator penerbangan;
14. persetujuan terhadap program baris kursi jalur keluar;
15. persetujuan terhadap program bagasi kabin bawaan penumpang;
16. persetujuan terhadap kartu petunjuk keselamatan penumpang pesawat udara;
17. rekomendasi persetujuan bagi personil penguji awak pesawat udara;
18. persetujuan Daftar Peralatan Minimal;
19. laporan evaluasi Program Kendali Berat dan Keseimbangan;
20. persetujuan Program Material Berbahaya;
21. rekomendasi penerbitan Pilot Certificate Based on a Foreign Pilot License;
22. rekomendasi penerbitan Special Purpose Pilot/Flight Engineer Authorization;
23. rekomendasi penerbitan Designate or Renew a Pilot Examiner;
24. rekomendasi persetujuan dan Laporan hasil inspeksi Training Center Evaluator;
25. hasil evaluasi Training Center Safety Procedures;
26. hasil evaluasi Training Center Lease or Contract;
27. rekomendasi persetujuan Surat Otorisasi (Letter of Authorization);
28. laporan hasil evaluasi Category II or Category III Pilot Flight;
29. rekomendasi persetujuan Letter Of Authorization In Lieu of a Type Rating;
30. rekomendasi persetujuan Flight Simulator or Flight Training Device;
31. hasil audit sebagai manajer tim audit;
32. pengalaman Terbang (Jam Terbang);
33. kompetensi Pilot (Curreny Pilot License);
34. laporan hasil inspeksi Extended Range Operations for Two-Engine Airplanes (ETOPS);
35. laporan hasil Enforcement Investigation;
36. laporan hasil Non-Compliance in Accordance with Self-Disclosure;
37. laporan hasil Noise Complaint or Damage Caused by a Civil Aircraft;
38. laporan hasil investigasi Hazardous Air Traffic Report (HATR);
39. laporan hasil investigasi Pilot Deviation;
40. laporan hasil investigasi Gross Navigation Error;
41. laporan hasil investigasi Report of a Near Midair Collision (NMAC);
42. laporan hasil investigasi Report of Emergency Evacuation;
43. laporan hasil investigasi Incident Involving Hazardous Materials;
44. hasil evaluasi Accident or Incident Reports for Trends;
45. rekomendasi penerbitan atau perpanjangan Designated Pilot Examiner; dan
46. laporan hasil inspeksi Training Center Designated Examiner;
c. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya meliputi:
1. laporan kegiatan First line duties and responsibilities;
2. laporan kegiatan Leadership and Communication Skills;
3. laporan kegiatan Creating and effective work environment;
4. laporan kegiatan Recognize and reward performance;
5. laporan kegiatan pengarahan beserta tool-nya dalam memimpin bawahan;
6. laporan kegiatan Monitoring progress and performance;
7. laporan kegiatan Communicate organizational direction and priorities clearly;
8. laporan kegiatan Demonstrate interpersonal skills in work-related situations;
9. laporan kegiatan pelaksanaan tugas sebagai narasumber;
10. laporan kegiatan pembuatan materi teknis harmonisasi peraturan perundangan;
11. rekomendasi persetujuan Surrender of a Certificate Holder's Certificate;
12. rekomendasi persetujuan Aviation Safety Award;
13. rekomendasi persetujuan Waiver or Authorization for a Aviation Event;
14. rekomendasi persetujuan Waiver or Authorization for a Low Altitude Flight;
15. rekomendasi persetujuan Waiver or Authorization for Banner Towing;
16. rekomendasi persetujuan Waiver or Authorization for Restricted Category Aircraft;
17. rekomendasi lanjutan proses sertifikasi ke fase II;
18. rekomendasi lanjutan proses sertifikasi ke fase III;
19. rekomendasi lanjutan proses sertifikasi ke fase IV;
20. rekomendasi lanjutan proses sertifikasi ke fase V;
21. rekomendasi penerbitan sertifikat Air Operator Cerification (AOC) terhadap pemohon organisasi penerbangan;
22. rekomendasi penerbitan sertifikat operator penerbangan perkebunan;
23. rekomendasi persetujuan terhadap fasilitas simulasi terbang dan/atau alat pelatihan simulasi terbang;
24. rekomendasi persetujuan terhadap operasional navigasi berbasis kinerja (Performance Base Navigation Operation);
25. rekomendasi persetujuan terhadap penerbitan atau perubahan spesifikasi operasi (Operation Specifications);
26. rekomendasi penerbitan atau perubahan Enhanced Weather Information System;
27. rekomendasi penerbitan atau perubahan Aircraft Performance Operating Limitations and Airport Runway Performance Data Analysis System;
28. rekomendasi penerbitan atau perubahan persetujuan Rotorcraft Class D Training Program;
29. rekomendasi penerbitan atau perubahan persetujuan Operations Specifications for a Rotorcraft
Operator;
30. hasil evaluasi Special Category I/ Category II/ Category III Operation;
31. rekomendasi penerbitan Withdrawal, Suspension, Revocation, Denial, or Amendment of Training Center Training Specifications;
32. rekomendasi persetujuan Safety Management System;
33. rekomendasi persetujuan Operations Specifications to a Foreign Air Carrier;
34. pengalaman terbang (Jam Terbang);
35. kompetensi pilot (Curreny Pilot License);
36. laporan hasil Technical Assistance to Legal Counsel;
37. laporan hasil Investigate a Complaint; dan
38. rekomendasi persetujuan Withdrawal, Suspension, Revocation, Denial, or Amendment of Operations Specifications;
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang melaksanakan tugas Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan;
dan
b. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang melaksanakan tugas Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang berada 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. perpindahan dari jabatan lain;
b. penyesuaian (inpassing); atau
c. promosi.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat semua jurusan;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang disusun oleh Instansi Pembina;
f. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
g. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Pertama dan Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Muda; dan 2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara melalui perpindahan dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara.
Pasal 15
Pasal 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, dilaksanakan bagi:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara; atau
b. kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. perpindahan dari jabatan lain;
b. penyesuaian (inpassing); atau
c. promosi.
BAB Ketiga
Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat semua jurusan;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang disusun oleh Instansi Pembina;
f. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
g. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Pertama dan Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Muda; dan 2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara melalui perpindahan dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. surat pernyataan telah dan sedang melaksanakan tugas sebagai seorang Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengoperasian pesawat udara;
f. memiliki Commercial Pilot License dengan Instrument Rating (CPL + IR), atau yang lebih tinggi;
g. memiliki sertifikat instruktur penerbang Certified Flight Instructor (CFI);
h. memiliki jam terbang paling rendah 500 jam;
i. memiliki kemampuan TOEIC minimal 600 poin;
j. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
k. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara berdasarkan keputusan Pejabat yang
Berwenang.
(3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian (inpassing).
(6) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara melalui penyesuaian (inpassing) diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, dilaksanakan bagi:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara; atau
b. kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap PNS yang akan diangkat menjadi pejabat fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Pasal 20
(1) Pada awal tahun, Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam satu tahun berjalan.
(2) SKP merupakan target kinerja Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
Pasal 21
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 22
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Paragraf Kedua Target Angka Kredit
Pasal 23
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) bagi Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya.
(2) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(3) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Instansi Pembina.
Paragraf Ketiga Angka Kredit Pemeliharaan
Pasal 24
Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya.
Pasal 25
Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
(1) Pada awal tahun, Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam satu tahun berjalan.
(2) SKP merupakan target kinerja Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 22
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Paragraf Kedua Target Angka Kredit
Pasal 23
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) bagi Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya.
(2) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(3) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Instansi Pembina.
Paragraf Ketiga Angka Kredit Pemeliharaan
Pasal 24
Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya.
Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan 24.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 27
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik hasil kerja.
(3) Hasil penilaian dan PAK Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
Pasal 28
Usul Penetapan Angka Kredit Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengoperasian pesawat udara kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengoperasian pesawat udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengoperasian pesawat udara kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Pertama dan Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Muda di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang
menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; dan
c. pejabat administrator yang mempunyai otoritas mengawasi kelaikudaraan pesawat udara kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Pertama dan Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Muda di lingkungan kantor yang mempunyai otoritas mengawasi kelaikudaraan pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Pasal 29
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengoperasian pesawat udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya membidangi pengoperasian pesawat udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Pertama dan Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Muda di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan kantor yang mempunyai otoritas mengawasi kelaikudaraan pesawat
udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Pasal 30
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pejabat Fungsional dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yaitu Tim Penilai untuk Angka Kredit bagi Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Pertama sampai dengan Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan kantor yang mempunyai otoritas mengawasi kelaikudaraan pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Pasal 31
Pasal 32
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Capaian SKP Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan 24.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 27
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik hasil kerja.
(3) Hasil penilaian dan PAK Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
Usul Penetapan Angka Kredit Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengoperasian pesawat udara kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengoperasian pesawat udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengoperasian pesawat udara kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Pertama dan Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Muda di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang
menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; dan
c. pejabat administrator yang mempunyai otoritas mengawasi kelaikudaraan pesawat udara kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Pertama dan Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Muda di lingkungan kantor yang mempunyai otoritas mengawasi kelaikudaraan pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengoperasian pesawat udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya membidangi pengoperasian pesawat udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Pertama dan Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Muda di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan kantor yang mempunyai otoritas mengawasi kelaikudaraan pesawat
udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pejabat Fungsional dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yaitu Tim Penilai untuk Angka Kredit bagi Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Pertama sampai dengan Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan kantor yang mempunyai otoritas mengawasi kelaikudaraan pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Pasal 31
Pasal 32
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, adalah sebagai berikut:
a. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dengan pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan oleh Peraturan Menteri ini.
b. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan oleh Peraturan Menteri ini.
c. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan oleh Peraturan Menteri ini.
Pasal 34
(1) Untuk memenuhi syarat kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. mengajar/melatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara;
b. menjadi anggota dalam tim penilai;
c. memperoleh penghargaan/tanda jasa;
d. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara; atau
e. memperoleh gelar/ijazah lain.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
Pasal 35
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Instansi Pembina.
Pasal 36
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1), Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memperoleh ijazah/gelar pendidikan formal sesuai tugas bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara;
b. menyusun Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara;
c. menerjemahkan/menyadur buku dan Karya Ilmiah di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara;
d. menyusun pedoman/petunjuk teknis di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara;
e. melatih/mengembangkan kompetensi di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara; dan
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Muda yang akan naik jenjang menjadi Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dengan Angka Kredit sebesar 6 (enam) Angka Kredit.
Pasal 37
(1) Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 38
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 39
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
Pasal 40
Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang jabatan fungsional.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, adalah sebagai berikut:
a. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dengan pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan oleh Peraturan Menteri ini.
b. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan oleh Peraturan Menteri ini.
c. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan oleh Peraturan Menteri ini.
Pasal 34
(1) Untuk memenuhi syarat kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. mengajar/melatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara;
b. menjadi anggota dalam tim penilai;
c. memperoleh penghargaan/tanda jasa;
d. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara; atau
e. memperoleh gelar/ijazah lain.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Instansi Pembina.
Pasal 36
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1), Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memperoleh ijazah/gelar pendidikan formal sesuai tugas bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara;
b. menyusun Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara;
c. menerjemahkan/menyadur buku dan Karya Ilmiah di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara;
d. menyusun pedoman/petunjuk teknis di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara;
e. melatih/mengembangkan kompetensi di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara; dan
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Muda yang akan naik jenjang menjadi Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dengan Angka Kredit sebesar 6 (enam) Angka Kredit.
Pasal 37
(1) Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
Pasal 40
Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang jabatan fungsional.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator:
a. jumlah Pesawat Udara yang beroperasi di INDONESIA;
b. jumlah Organisasi Perusahaan Penerbangan yang ada dan beroperasi di INDONESIA baik perusahaan nasional maupun perusahaan asing;
c. jumlah Organisasi sekolah Penerbang yang ada di INDONESIA;
d. jumlah Organisasi Pendidikan dan Pelatihan Awak Pesawat Udara yang ada di INDONESIA;
e. jumlah Peralatan Simulasi Terbang (Flight Training Devices / Simulator);
f. jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) bidang operasi pesawat udara, yaitu Pilot, Flight Enginer, Flight Navigator, Flight Operation Officer dan Flight Attendant;
g. cakupan wilayah operasi perusahaan penerbangan baik perusahaan nasional maupun perusahaan asing.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara diatur oleh Menteri Perhubungan selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 42
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara ditetapkan.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
Pasal 44
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat
udara.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. mempertahankan kompetensi sebagai Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara (maintain rating);
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. konferensi; atau
e. pendidikan latihan lainnya.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat
udara.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. mempertahankan kompetensi sebagai Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara (maintain rating);
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. konferensi; atau
e. pendidikan latihan lainnya.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan di luar jabatan Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara;
dan
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian
Pesawat Udara.
(3) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara;
atau
b. tidak memenuhi standar kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
(4) Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
(5) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara selama diberhentikan.
Pasal 46
Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
Pasal 47
(1) Terhadap Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
Pasal 48
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
f. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
h. membina penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional pada lembaga pendidikan dan pelatihan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
j. menganalisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
r. Melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karir Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara; dan
s. Menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, huruf r dan huruf s menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 53
(1) Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara diatur oleh Instansi Pembina sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2020
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Pertama, meliputi:
1. melaksanakan Kegiatan penyusunan konsep Civil Aviation Safety Regulation (CASR);
2. melaksanakan sertifikasi fase I: Pre-application Phase (Gate-I);
3. melaksanakan sertifikasi fase II:
Formal application Phase (Gate-II);
4. melaksanakan sertifikasi fase III: Document Compliance Phase (Gate-III);
5. melaksanakan sertifikasi operator penerbangan tahap IV (Certification Phase IV: Demonstration and Inspection Phase - Gate III);
6. melaksanakan sertifikasi operator penerbangan tahap V (Certification Phase V: Certification Phase);
7. melaksanakan sertifikasi operator penerbangan perkebunan (Agricultural Aircraft Operator);
8. melakukan persetujuan terhadap Program Pelatihan Awak Pesawat Udara (Flight Crew Training Program);
9. melakukan evaluasi untuk penambahan pesawat udara kedalam daftar Sertifikat Operator Pesawat Udara (Air Carrier Operating Certificate);
10. melakukan pemeriksaan kesesuain pesawat udara (Aircraft Conformity Inspection);
11. melakukan evaluasi terhadap kualifikasi calon Direktur Operasi;
12. melakukan evaluasi terhadap kualifikasi calon Chief Pilot;
13. melakukan evaluasi terhadap kualifikasi calon Direktur Keselamatan;
14. melaksanakan evaluasi pelaksanaan simulasi evakuasi dalam keadaan bahaya (Emergency Evacuation Demonstration);
15. melaksanakan evaluasi pelaksanaan simulasi pendaratan di air (Conduct a Ditching Demonstration);
16. melaksanakan evaluasi pelaksanaan uji coba penerbangan perdana (Aircraft Proving Test);
17. melakukan evaluasi sertifikasi awal/pembaharuan untuk operator helikopter (Certification/Renewal of a Rotorcraft Operator);
18. melakukan evaluasi Manual Terbang untuk Helikopter Kombinasi Load (Rotorcraft-Load Combination Flight Manual);
19. melaksanakan evaluasi Extended Range Operations (ETOPS);
20. melaksanakan evaluasi program Reduced Vertical Separation Minimums (RVSM);
21. melaksanakan evaluasi otorisasi untuk Special Means of Navigation;
22. melaksanakan evaluasi otorisasi untuk pendaratan Instrumen Kategori II dan Kategori III (ILS Category II and Category III program);
23. melakukan Revisi Company Operations Manual (COM), Operation Training Manual (OTM), Approval Of Flight Attendant Manual (FAM), Flight Operation Officer Manual (FOOM);
24. melakukan praktek uji terbang untuk penerbitan Airline Transport Pilot Licens (ATPL);
25. melakukan sertifikasi Instruktur Terbang (Certificate a Flight Instructor);
26. melakukan pengujian perpanjangan sertifikasi Instruktur Terbang (Renew a Flight Instructor
Certificate);
27. menyusun rekomendasi penerbitan lisen pilot dari konversi lisen pilot militer (Pilot Certificate Based On Military Competence);
28. melakukan uji praktek terbang/simulator untuk kondisi Kesehatan Khusus (Special Medical Practical Test);
29. melaksanakan sertifikasi atau perpanjangan sertifikat Lembaga Pelatihan Awak Pesawat Udara (Certification or Renewal of Training Center);
30. melakukan evaluasi program kurikulum pusat pelatihan awak pesawat udara (Approve a Training Center Training Program Curriculum);
31. melakukan pengujian praktek terbang untuk penerbitan Airline Transport Pilot Licens (ATPL);
32. melakukan pengujian praktek terbang untuk penerbitan lisensi Instruktur Terbang (Flight Instructor Flight Test);
33. melakukan pengujian praktek terbang untuk penambahan Type Rating pesawat udara (Additional Aircraft Rating);
34. memberikan rekomendasi persetujuan personil penguji awak pesawat udara (Approve a Check Airman for Air Operator);
35. melakukan pengujian profisiensi terhadap Penguji Lembaga Pusat Pelatihan Awak Pesawat Udara (Conduct Proficiency Check for a Training Center Evaluator);
36. melakukan pengujian terhadap pengetahuan dan ketrampilan/keahlian Pilot Agriculture (Agricultural Pilot Knowledge and Skill Test);
37. memberikan rekomendasi penerbitan pilot licens berbasis negara asing (Issue a Pilot Certificate Based on a Foreign Pilot License);
38. melakukan audit sebagai anggota (as team member);
39. melakukan audit sebagai ketua tim (Conduct Audit as team leader);
40. melaksanakan kegiatan terbang sesuai dengan Type Rating yang dimiliki;
41. melaksanakan Pilot Proficieny Check;
42. melakukan inspeksi terhadap Penguji Personil Operasi Pesawat Udara (Inspect a Check Airman);
43. melakukan evaluasi terhadap program evaluasi internal perusahaan;
44. melakukan inspeksi terhadap Program Pelatihan Awak Pesawat Udara (Flight Crew Training Program);
45. melakukan inspeksi terhadap fasilitas pelatihan terbang awak kokpit pesawat udara (Simulator or Flight Training Device);
46. melakukan inspeksi terhadap personil yang di berikan otorisasi dalam kegiatan pengontrolan operasi pesawat udara (Personnel Who have Be en Granted Operational Control Authority);
47. melakukan inspeksi terhadap base operasional helikopter eksternal load (Rotorcraft External Load Base);
48. melakukan inspeksi terhadap operasional helikopter eksternal load (Rotorcraft External Load Operation);
49. melakukan inspeksi Ramp Check terhadap pesawat udara dengan tanda pendaftaran negara asing (Ramp Inspection of Foreign Registered Aircraft);
50. melakukan investigasi laporan penerbangan yang membahayakan (Investigate Reports of Reckless Flying);
51. melakukan investigasi bersama team KNKT terhadap kecekalaan pesawat udara (Investigate an Aircraft Accident);
52. melakukan pengawasan terhadap Instruktur Terbang;
53. melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan penyegaran pelatihan Instrtuktur Terbang (Flight Instructor Refresher Course);
54. melakukan inspeksi terhadap program evaluasi internal perusahaan (Internal Evaluation Program);
55. melakukan evaluasi terhadap lingkungan perusahaan (Environmental Assessment);
56. melakukan inspeksi prosedur keselamatan terhadap material berbahaya untuk operator Agriculture (Agricultural Operator's Hazardous Materials Safety Procedures);
57. melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan pelatihan personil penguji pilot (Pilot Examiner Training Course);
58. melakukan inspeksi terhadap personil penguji yang di tunjuk untuk Lembaga Pusat Pelatihan Awak Pesawat Udara (Training Center Designated Examiner); dan
59. melakukan inspeksi terhadap Sistem Keselamatan Manajemen (Safety Management System);
b. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Muda meliputi:
1. melakukan tugas sebagai perwakilan negara dalam Konferensi nasional dan internasional di bidang penerbangan;
2. menyusun materi teknis keselamatan (Manage Safety Meetings, Events and Activities);
3. menyediakan dan menerima umpan balik yang membangun (Provide and receive constructive feedback);
4. melakukan pengembangan diri berdasarkan umpan balik (Self-development based on feedback);
5. memproses Flight Assist Report;
6. melakukan evaluasi remedial trainig (Process a Remedial Training Action);
7. melaksanakan sertifikasi fase I: Pre-application Phase (Gate-I);
8. melaksanakan sertifikasi fase II:
Formal application Phase (Gate-II);
9. melaksanakan sertifikasi fase III: Document Compliance Phase (Gate-III);
10. melaksanakan sertifikasi operator penerbangan tahap IV (Certification Phase IV: Demonstration and Inspection Phase - Gate III);
11. melaksanakan sertifikasi operator penerbangan tahap V (Certification Phase V: Certification Phase);
12. melaksanakan sertifikasi operator penerbangan perkebunan (Agricultural Aircraft Operator);
13. melakukan evaluasi dan persetujuan Operasional Check List Operator Penerbangan (Aircraft Checklist Certification Air Operator);
14. melakukan evaluasi dan persetujuan terhadap Exit Row Seating Program;
15. melakukan evaluasi dan persetujuan terhadap Carry-On Baggage Program;
16. melakukan evaluasi dan persetujuan terhadap Kartu Petunjuk Keselamatan Penumpang Pesawat Udara (Passenger Briefing Card);
17. membuat rekomendasi persetujuan bagi Personel Penguji Awak Pesawat Udara (Check Airman);
18. melakukan evaluasi dan memberikan persetujuan Minimum Equipment List (MEL);
19. melakukan evaluasi terhadap Weight and Balance Control Program;
20. memberikan persetujuan terhadap terhadap Program Hazardous Materials;
21. memberikan rekomendasi penerbitan licens pilot yang berbasis licens asing (Pilot Certificate Based on a Foreign Pilot License);
22. memberikan rekomendasi penerbitan licens Pilot dengan tujuan Khusus/Juru Mesin Pesawat Udara (Special Purpose Pilot/Flight Engineer Authorization);
23. memberikan rekomendasi penerbitan/ perpanjangan Otorisasi Penunjukan Personil Penguji Pilot (Designate or Renew a Pilot Examiner);
24. memberikan rekomendasi penerbitan atau melakukan inspeksi terhadap Evaluator Lembaga Pusat Pelatihan Awak Pesawat Udara (Designate or Inspect a Training Center Evaluator);
25. melakukan evaluasi Prosedur Keselamatan Lembaga Pusat Pelatihan Personil Awak Pesawat Udara (Training Center Safety Procedures);
26. melakukan evaluasi Persewaan atau Perjanjian Lembaga Pusat Pelatihan Personil Awak Pesawat Udara (Training Center Lease or Contract);
27. memberikan rekomendasi penerbitan Otorisasi Personil Penguji Chief Pilot Lembaga Pusat Pelatihan Personil Awak Pesawat Udara (Designate a Chief Flight Instructor for a Training Center);
28. melakukan pengujian terbang kepada pilot untuk operasional Cat II atau Cat III (Conduct a Category II or Category III Pilot Flight Check);
29. memberikan rekomendasi penerbitan Otorisasi (Issue a Letter Of Authorization In Lieu of a Type Rating);
30. memberikan rekomendasi persetujuan terhadap fasilitas pelatihan terbang awak kokpit pesawat
udara (Simulator or Flight Training Device);
31. melakukan tugas sebagai Manajer Tim Audit (Conduct Audit as manager);
32. melaksanakan kegiatan terbang;
33. melaksanakan Pilot Proficieny Check;
34. melakukan inspeksi terhadap Extended Range Operations for Two- Engine Airplanes (ETOPS);
35. melakukan penegakan hukum (Conduct an Enforcement Investigation);
36. melakukan investigasi terhadap Non-Compliance in Accordance with Self-Disclosure;
37. melakukan investigasi terhadap Noise Complaint or Damage Caused by a Civil Aircraft;
38. melakukan investigasi terhadap Hazardous Air Traffic Report (HATR);
39. melakukan investigasi terhadap Pilot Deviation;
40. melakukan investigasi terhadap Gross Navigation Error;
41. melakukan investigasi terhadap Report of a Near Midair Collision (NMAC);
42. melakukan investigasi terhadap Report of Emergency Evacuation;
43. melakukan investigasi terhadap Incident Involving Hazardous Materials;
44. melakukan investigasi bersama – sama tim terhadap laporan trend Accident atau Incident (Accident and Incident Reports for Trends);
45. melakukan inspeksi terhadap Personil Penguji Pilot Pemegang Otorisasi Designation (Designated Pilot Examiner); dan
46. melakukan inspeksi terhadapat Training Center Designated Examiner;
c. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya meliputi:
1. melaksanakan tugas – tugas dan tanggung jawab terdepan (misalnya untuk kegiatan
prioritas, tugas – tugas administratif, tugas – tugas operasional dan standar, International Civil Aviation Organization (ICAO) dan Directorate General of Civil Aviation (DGCA), delegasi efektif (First line duties and responsibilities (examples – job priorities, administrative duties, operational duties and standards, International Civil Aviation Organization (ICAO) dan Directorate General of Civil Aviation (DGCA), effective delegation);
2. menjalankan fungsi – fungsi kepemimpinan dan kemampuan komunikasi (Leadership and Communication Skills);
3. menciptakan lingkungan kerja yang efektif (Creating and effective work environment);
4. melakukan penilaian terhadap performa kerja bawahan (Recognize and reward performance);
5. memberikan arahan beserta tool-nya dalam memimpin bawahan (misalnya strategi komunikasi dan motivasi, pelatihan, indikator stress, manajemen konflik dan pemecahan masalah, penanganan adanya perubahan (Tools for managing employees examples – communication and motivation strategies, coaching, stress indicators, conflict management and problemsolving, handling change);
6. melakukan pengawasan capaian kinerja dan performa kinerja (Monitoring progress and performance);
7. memberikan arahan komunikasi organisasional dan prioritas secara jelas (Communicate organizational direction and priorities clearly);
8. mendemontrasikan kemampuan pribadi dalam situasi pekerjaan yang sesuai (Demonstrate interpersonal skills in work-related situations);
9. melakukan tugas sebagai Narasumber dalam Seminar bidang penerbangan tingkat nasional
dan internasional;
10. membuat materi teknis dalam kegiatan Harmonisasi peraturan bidang penerbangan nasional dan Internasional;
11. memproses penyerahan kembali Certificate Holder's Certificate;
12. memberikan rekomendasi penerbitan Piagam Keselamatan Penerbangan (Aviation Safety Award);
13. memberikan rekomendasi penerbitan Waiver atau Otorisasi untuk kegiatan aviation (Waiver or Authorization for a Aviation Event);
14. memberikan rekomendasi penerbitan Waiver atau Otorisasi untuk Penerbangan dengan Ketinggian Rendah (Waiver or Authorization for a Low Altitude Flight);
15. memberikan rekomendasi penerbitan Waiver atau Otorisasi untuk Towing Banner (Waiver or Authorization for Banner Towing);
16. memberikan rekomendasi penerbitan Waiver atau Otorisasi untuk Pesawat dengan Kategori Terbatas (Waiver or Authorization for Restricted Category Aircraft);
17. melaksanakan sertifikasi fase I: Pre-application Phase (Gate-I);
18. melaksanakan sertifikasi fase II:
Formal application Phase (Gate-II);
19. melaksanakan sertifikasi fase III: Document Compliance Phase (Gate-III);
20. melaksanakan sertifikasi operator penerbangan tahap IV (Certification Phase IV: Demonstration and Inspection Phase - Gate III);
21. melaksanakan sertifikasi operator penerbangan tahap V (Certification Phase V: Certification Phase);
22. melaksanakan sertifikasi operator penerbangan perkebunan (Agricultural Aircraft Operator);
23. membuat rekomendasi persetujuan terhadap fasilitas simulasi terbang dan/atau alat pelatihan simulasi terbang (Approve a Flight Simulation Device (Simulator and/or Flight Training Device));
24. membuat rekomendasi persetujuan terhadap operasional Performance Based Navigation (PBN);
25. membuat rekomendasi persetujuan terhadap penerbitan atau perubahan Operations Specifications (OPSS);
26. membuat rekomendasi persetujuan terhadap sistem Enhanced Weather Information;
27. membuat rekomendasi persetujuan terhadap sistem Aircraft Performance Operating Limitationsand Airport Runway Performance Data Analysis;
28. membuat rekomendasi persetujuan terhadap Program Pelatihan Helikopter Kelas D (Rotorcraft Class D Training Program);
29. membuat rekomendasi penerbitan Operations Specifications for a Rotorcraft Operator;
30. membuat rekomendasi persetujuan Special Category I / Category II / Category III Operation;
31. memberikan rekomendasi penerbitan Withdrawal, Suspension, Revocation, Denial, or Amendment of Training Center Training Specifications;
32. memberikan rekomendasi persetujuan Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System);
33. memberikan rekomendasi penerbitan Operations Specifications untuk Operator Asing (Operations Specifications to a Foreign Air Carrier);
34. melaksanakan kegiatan terbang sesuai dengan Type Rating yang dimiliki;
35. melaksanakan Pilot Proficieny Check;
36. memberikan bantuan teknis terhadap Legal Counsel;
37. melakukan investigasi terhadap pengaduan (Investigate a Complaint); dan
38. memberikan rekomendasi penerbitan Withdrawal, Suspension, Revocation, Denial, or Amendment of Training Center Training Specifications.
(2) Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Hasil kerja tugas jabatan untuk Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udarasesuai jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Pertama meliputi:
1. laporan kegiatan hasil pembuatan materi teknis peraturan perundangan;
2. rekomendasi lanjutan proses sertifikasi ke fase II;
3. rekomendasi lanjutan proses sertifikasi ke fase III;
4. rekomendasi lanjutan proses sertifikasi ke fase IV;
5. rekomendasi lanjutan proses sertifikasi ke fase V;
6. rekomendasi penerbitan sertifikat Air Operator Cerification (AOC) terhadap pemohon organisasi penerbangan;
7. rekomendasi penerbitan sertifikat operator penerbangan perkebunan;
8. rekomendasi persetujuan terhadap program pelatihan awak pesawat udara;
9. rekomendasi pesertujuan penambahan pesawat udara ke dalam sertifikat operator pesawat udara;
10. laporan hasil pemeriksaan kesesuaian pesawat udara;
11. laporan evaluasi kualifikasi calon Direktur Operasi;
12. laporan evaluasi kualifikasi calon Penerbang Pimpinan;
13. laporan evaluasi kualifikasi calon Direktur Keselamatan;
14. laporan evaluasi pelaksanaan simulasi evakuasi dalam keadaan bahaya;
15. laporan evaluasi pelaksanaan simulasi pendaratan di air;
16. laporan evaluasi pelaksanaan uji coba penerbangan perdana;
17. rekomendasi penerbitan atau perubahan sertificate Rotorcraft Operator;
18. hasil evaluasi Rotorcraft-Load Combination Flight Manual;
19. hasil evaluasi Extended Range Operations With Two- Engine Airplanes (ETOPS);
20. hasil evaluasi Reduced Vertical Separation Minimums (RVSM) Program;
21. hasil evaluasi Special Means of Navigation;
22. hasil evaluasi Category II and Category III Program;
23. lembar persetujuan Revisi Company Operations Manual (COM), Operation Training Manual (OTM), Approval Of Flight Attendant Manual (FAM), Flight Operation Officer Manual (FOOM);
24. rekomendasi penerbitan Airline Transport Pilot;
25. rekomendasi penerbitan Flight Instructor;
26. rekomendasi perpanjangan Flight Instructor Certificate;
27. rekomendasi penerbitan Pilot Certificate Based On Military Competence;
28. laporan hasil Special Medical Practical Test;
29. rekomendasi penerbitan atau perpanjangan Training Center;
30. rekomendasi persetujuan Training Center Training Program Curriculum;
31. hasil tes/uji terbang Airline Transport Pilot;
32. hasil tes/uji terbang Flight Instructor;
33. hasil tes/uji terbang Additional Aircraft Rating;
34. rekomendasi persetujuan Check Airman for Air Operator;
35. hasil tes/uji terbang Proficiency Check for a Training Center Evaluator;
36. hasil test Agricultural Pilot Knowledge and Skill;
37. rekomendasi persetujuan Pilot Certificate Based on a Foreign Pilot License;
38. hasil audit sebagai anggota tim;
39. hasil audit sebagai ketua tim;
40. pengalaman Terbang (Jam Terbang);
41. kompetensi Pilot (Curreny Pilot License);
42. laporan hasil inspeksi Check Airman;
43. laporan hasil inspeksi Internal Evaluation Program;
44. laporan hasil inspeksi Flight Crew Training Program;
45. laporan hasil inspeksi Simulator or Flight Training Device;
46. laporan hasil inspeksi Personnel Who have Been Granted Operational Control Authority;
47. laporan hasil inspeksi Rotorcraft External Load Base Inspection;
48. laporan hasil inspeksi Rotorcraft External Load Operation;
49. laporan hasil pengawasan Ramp Inspection of Foreign Registered Aircraft;
50. laporan hasil investigasi Reports of Reckless Flying;
51. laporan hasil investigasi Aircraft Accident;
52. laporan hasil pengawasan Flight Instructor;
53. laporan hasil Flight Instructor Refresher Course;
54. laporan inspeksi program evaluasi internal perusahaan;
55. laporan evaluasi terhadap lingkungan perusahaan;
56. hasil inspeksi Agricultural Operator's Hazardous Materials Safety Procedures;
57. laporan hasil inspeksi Pilot Examiner Training Course;
58. laporan hasil inspeksi Training Center Designated Examiner; dan
59. hasil inspeksi Safety Management System;
b. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Muda, meliputi:
1. laporan kegiatan pelaksanaan tugas sebagai perwakilan Negara;
2. laporan kegiatan Manage Safety Meetings, Events and Activities;
3. laporan kegiatan Provide and receive constructive feedback;
4. laporan kegiatan Self-development based on feedback;
5. laporan kegiatan Process a Flight Assist Report;
6. laporan kegiatan Process a Remedial Training Action;
7. rekomendasi lanjutan proses sertifikasi ke fase II;
8. rekomendasi lanjutan proses sertifikasi ke fase III;
9. rekomendasi lanjutan proses sertifikasi ke fase IV;
10. rekomendasi lanjutan proses sertifikasi ke fase V;
11. rekomendasi penerbitan sertifikat Air Operator Cerification (AOC) terhadap pemohon organisasi penerbangan;
12. rekomendasi penerbitan sertifikat operator penerbangan perkebunan;
13. persetujuan daftar periksa operasional operator penerbangan;
14. persetujuan terhadap program baris kursi jalur keluar;
15. persetujuan terhadap program bagasi kabin bawaan penumpang;
16. persetujuan terhadap kartu petunjuk keselamatan penumpang pesawat udara;
17. rekomendasi persetujuan bagi personil penguji awak pesawat udara;
18. persetujuan Daftar Peralatan Minimal;
19. laporan evaluasi Program Kendali Berat dan Keseimbangan;
20. persetujuan Program Material Berbahaya;
21. rekomendasi penerbitan Pilot Certificate Based on a Foreign Pilot License;
22. rekomendasi penerbitan Special Purpose Pilot/Flight Engineer Authorization;
23. rekomendasi penerbitan Designate or Renew a Pilot Examiner;
24. rekomendasi persetujuan dan Laporan hasil inspeksi Training Center Evaluator;
25. hasil evaluasi Training Center Safety Procedures;
26. hasil evaluasi Training Center Lease or Contract;
27. rekomendasi persetujuan Surat Otorisasi (Letter of Authorization);
28. laporan hasil evaluasi Category II or Category III Pilot Flight;
29. rekomendasi persetujuan Letter Of Authorization In Lieu of a Type Rating;
30. rekomendasi persetujuan Flight Simulator or Flight Training Device;
31. hasil audit sebagai manajer tim audit;
32. pengalaman Terbang (Jam Terbang);
33. kompetensi Pilot (Curreny Pilot License);
34. laporan hasil inspeksi Extended Range Operations for Two-Engine Airplanes (ETOPS);
35. laporan hasil Enforcement Investigation;
36. laporan hasil Non-Compliance in Accordance with Self-Disclosure;
37. laporan hasil Noise Complaint or Damage Caused by a Civil Aircraft;
38. laporan hasil investigasi Hazardous Air Traffic Report (HATR);
39. laporan hasil investigasi Pilot Deviation;
40. laporan hasil investigasi Gross Navigation Error;
41. laporan hasil investigasi Report of a Near Midair Collision (NMAC);
42. laporan hasil investigasi Report of Emergency Evacuation;
43. laporan hasil investigasi Incident Involving Hazardous Materials;
44. hasil evaluasi Accident or Incident Reports for Trends;
45. rekomendasi penerbitan atau perpanjangan Designated Pilot Examiner; dan
46. laporan hasil inspeksi Training Center Designated Examiner;
c. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya meliputi:
1. laporan kegiatan First line duties and responsibilities;
2. laporan kegiatan Leadership and Communication Skills;
3. laporan kegiatan Creating and effective work environment;
4. laporan kegiatan Recognize and reward performance;
5. laporan kegiatan pengarahan beserta tool-nya dalam memimpin bawahan;
6. laporan kegiatan Monitoring progress and performance;
7. laporan kegiatan Communicate organizational direction and priorities clearly;
8. laporan kegiatan Demonstrate interpersonal skills in work-related situations;
9. laporan kegiatan pelaksanaan tugas sebagai narasumber;
10. laporan kegiatan pembuatan materi teknis harmonisasi peraturan perundangan;
11. rekomendasi persetujuan Surrender of a Certificate Holder's Certificate;
12. rekomendasi persetujuan Aviation Safety Award;
13. rekomendasi persetujuan Waiver or Authorization for a Aviation Event;
14. rekomendasi persetujuan Waiver or Authorization for a Low Altitude Flight;
15. rekomendasi persetujuan Waiver or Authorization for Banner Towing;
16. rekomendasi persetujuan Waiver or Authorization for Restricted Category Aircraft;
17. rekomendasi lanjutan proses sertifikasi ke fase II;
18. rekomendasi lanjutan proses sertifikasi ke fase III;
19. rekomendasi lanjutan proses sertifikasi ke fase IV;
20. rekomendasi lanjutan proses sertifikasi ke fase V;
21. rekomendasi penerbitan sertifikat Air Operator Cerification (AOC) terhadap pemohon organisasi penerbangan;
22. rekomendasi penerbitan sertifikat operator penerbangan perkebunan;
23. rekomendasi persetujuan terhadap fasilitas simulasi terbang dan/atau alat pelatihan simulasi terbang;
24. rekomendasi persetujuan terhadap operasional navigasi berbasis kinerja (Performance Base Navigation Operation);
25. rekomendasi persetujuan terhadap penerbitan atau perubahan spesifikasi operasi (Operation Specifications);
26. rekomendasi penerbitan atau perubahan Enhanced Weather Information System;
27. rekomendasi penerbitan atau perubahan Aircraft Performance Operating Limitations and Airport Runway Performance Data Analysis System;
28. rekomendasi penerbitan atau perubahan persetujuan Rotorcraft Class D Training Program;
29. rekomendasi penerbitan atau perubahan persetujuan Operations Specifications for a Rotorcraft
Operator;
30. hasil evaluasi Special Category I/ Category II/ Category III Operation;
31. rekomendasi penerbitan Withdrawal, Suspension, Revocation, Denial, or Amendment of Training Center Training Specifications;
32. rekomendasi persetujuan Safety Management System;
33. rekomendasi persetujuan Operations Specifications to a Foreign Air Carrier;
34. pengalaman terbang (Jam Terbang);
35. kompetensi pilot (Curreny Pilot License);
36. laporan hasil Technical Assistance to Legal Counsel;
37. laporan hasil Investigate a Complaint; dan
38. rekomendasi persetujuan Withdrawal, Suspension, Revocation, Denial, or Amendment of Operations Specifications;
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. surat pernyataan telah dan sedang melaksanakan tugas sebagai seorang Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengoperasian pesawat udara;
f. memiliki Commercial Pilot License dengan Instrument Rating (CPL + IR), atau yang lebih tinggi;
g. memiliki sertifikat instruktur penerbang Certified Flight Instructor (CFI);
h. memiliki jam terbang paling rendah 500 jam;
i. memiliki kemampuan TOEIC minimal 600 poin;
j. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
k. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara berdasarkan keputusan Pejabat yang
Berwenang.
(3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian (inpassing).
(6) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara melalui penyesuaian (inpassing) diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, unsur kepegawaian, dan Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan
d. paling sedikit 4 (empat) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya.
(5) Wakil Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari unsur Pejabat Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Inspektur
Pengoperasian Pesawat Udara.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengoperasian pesawat udara untuk Tim Penilai Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Pertama sampai dengan Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya.
(10) Pembentukan dan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, unsur kepegawaian, dan Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan
d. paling sedikit 4 (empat) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya.
(5) Wakil Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari unsur Pejabat Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Inspektur
Pengoperasian Pesawat Udara.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengoperasian pesawat udara untuk Tim Penilai Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Pertama sampai dengan Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya.
(10) Pembentukan dan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.